Perpajakan
Pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU No. 6 tahun 1983)
Ciri-Ciri Pajak Fungsi pajak Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung Fungsi pajak Fungsi budgetair Sebagai alat pengatur Sebagai alat penjaga stabilitas ekonomi Sebagai sarana redistribusi pendapatan
Asas-Asas Pemungutan Pajak Asas equality, asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan Asas certainty, asas kepastian hukum Asas convenience of payment, asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan Asas economics, pentingnya prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak
Jenis Pajak Berdasar Sifatnya Berdasar Pihak Yang Menanggung Pajak Langsung Contoh: PPh, PBB Pajak Tidak Langsung Contoh: PPn Berdasar Lembaga Pemungut Pajak Pusat Contoh : PPh Pajak Daerah Contoh: PPn, Retribusi Berdasar Sifatnya Pajak Objektif Contoh: PBB Pajak Subjektif Contoh: Pajak Penjualan
PPh Pengertian PPh Objek Pajak Tarif Pajak orang pribdai Pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak Objek Pajak Orang Pribadi Badan Tarif Pajak orang pribdai Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000 = 5% Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15% Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25% Di atas Rp 500.000.000 = 30% Tarif Pajak Badan Tarif pph badan 25 %
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Lanjutan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PTKP per tahun diberikan paling sedikit sebesar: 1) Rp 24.300.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi 2) Rp 2.025.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin 3) Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 4) Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Perhitungan PPh orang pribadi PPh Terutang = (Pendapatan Netto satu tahun – PTKP) x Tarif Pajak Perhitungan PPh badan Penghasilan netto x Tarif Pajak
Perhitungan PPh orang pribadi Lanjutan Contoh Soal Perhitungan PPh orang pribadi Gunawan pada tahun 2010 mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 970.250.000. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar atau terutang oleh Gunawan adalah ? Penghasilan Kena Pajak Rp 970.250.000 PPh yang harus dibayar: 5% x Rp 50.000.000 Rp 2.500.000 15% x Rp 200.000.000 Rp 30.000.000 25% x Rp 250.000.000 Rp 62.500.000 30% x Rp 470.250.000 Rp 141.075.000 Jumlah Rp 236.075.000
PBB Pengertian PBB Pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan Objek Pajak Tanah Bangunan (kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, Pagar mewah, Jalan Tol) Tarif PBB 0,5 % NJOP Luas Tanah x Harga Jual Luas Bangunan x Harga jual NJOPTK (Nilai jual objek pajak tidak kena pajak) Rp.12.000.000
Lanjutan - Luas Tanah x Harga Jual - Luas Bangunan x Harga Jual Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih Perhitungan PBB PBB Terutang = (NJOP-NJOPTKP) x NJKP x Tarif Pajak Contoh Perhitungan - Luas Tanah x Harga Jual - Luas Bangunan x Harga Jual Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOTKP) Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) = 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau = 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih) Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP XXXXX XXXXX XXXXX XXXXX (-) XXXXX XXXXX
Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System Wewenang pemungutan pajak ditentukan oleh pemungut pajak Semi Official Assessment System Wewenang pemungutan pajak ditentukan oleh pemungut pajak dan wajib pajak. Full Self Assessment System Sistem ini, wajib pajak bisa menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya.
Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia Pembukuan/ pencatatan Penghitungan pajak keberatan Pengurangan /pembatalan banding Pendaftaran diri Wajib pajak Pelunasan pajak Restitusi/ kompensasi Pelaporan pajak gugatan Permohonan lainnya pelayanan Kantor pajak pengawasan Pemeriksaan pajak Peninjauan kembali Pembinaan/ penyuluhan Penetapan pajak Penagihan pajak Penyidikan pajak
Dapat Juga Diakses : PlayStore : econosmart Web : www.e-conosmart.com