NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
? HAK AZASI MANUSIA.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Children’s rights By: leony and nicole.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
HAK ASASI MANUSIA.
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN UNDANG UNDANG NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA ANGGOTA ATAU BANGSA INDONESIA ASLI DAN BANGSA LAIN YANG DISAHKAN UNDANG- UNDANG

penduduk ORANG2 ASING YANG TINGGAL DALAM NEGARA BERSIFAT SEMENTARA SESUAI DENGAN VISA (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tingga sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) YANG DIBERIKAN NEGARA MELALUI KANTOR IMIGRASI

HAK WARGA NEGARA SESUATU YANG DIPEROLEH DARI NEGARA , SEPERTI HAK HIDUP LAYAK, AMAN, DAN PELAYAN UNDANG- UNDANG

KEWAJIBAN WARGA NEGARA DITETAPKAN OLEH UUD SEPERTI MEMBELA NEGARA, MENAATI UUD

ASAS KEWARGANEGARAAN UMUM ASAS KELAHIRAN (IUS SOLI) ASAS KETURUNAN (IUS SANGUINIS) ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS (SEBATAS UMUR 18 TAHUN) KLASIFIKASI ASAS KETURUNAN ASAS PERKAWINAN: ASAS KESATUAN HUKUM, ASAS PERSAMAAN DERAJAT

ASAS KEWARGANEGARAAN KHUSUS ASAS KEPENTINGAN NASIONAL ASAS PERLINDUNGAN MAKSIMUM ASAS PERSAMAAN DI DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN ASAS KEBENARAN SUBSTANTIF ASAS NON-DISKRIMINATIF ASAS PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAM ASAS KETERBUKAAN ASAS PUBLISITAS

MASALAH STATUS KEWARGANEGARAAN 1. APATRIDE : KARENA TEMPAT LAHIR MENGANUT ASAS IUS SANGUNIS 2. BIPATRIDE: KARENA NEGARA ORANG TUA MENGANUT ASAS IUS SANGUINIS, YBS LAHIR DI NEGARA YANG MENGANUT IUS SOLI 3. MULTIPATRIDE : PENDUDUK YBS TINGGAL DI PERBATASAN DUA NEGARA ATAU LEBIH

TATA CARA PEROLEH KEWNAN TELAH BERUSIA 18 TAHUN ATAU SUDAH KAWIN PADA WAKTU MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAN TELAH TINGGAL DI NEGARA RI PALING SINGKAT 5 TAHUN BERTURUT2 ATAU PALING SINGKAT 10 THN TDK BERTURUT2 SEHAT JASMANI DAN ROHANI DAPAT BERBAHASA INDONESIA SERTA MENGAKUI DASAR NEGARA PANCASILA DAN UUD NEGARA RI THN 1945

6. JIKA DGN MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI, TDK MENJADI KEWNAN GANDA 5. TDK PERNAH DIJATUHI PIDANA KRN MELAKUKAN TINDAK PIDANA YG DIANCAM DGN PIDANA PENJARA 1 THN ATAU LEBIH 6. JIKA DGN MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI, TDK MENJADI KEWNAN GANDA 7. MEMPUNYAI PEKERJAAN DAN/ATAU BERPENGHASILAN TETAP 8. MEMBAYAR UANG PEWARGANEGARAAN KE KAS NEGARA

CARA: AKTE KELAHIRAN PENGANGKATAN DIKABULKANNYA PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN PERKAWINAN PERKAWINAN TURUT AYAH/IBU PERNYATAAN

HAK WARGA NEGARA (UUD 1945) PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK HIDUP DAN MEMPERTAHANKAN KEHIDUPAN MEMBENTUK KELUARGA + MELANJUTKAN KETURUNAN MELALUI PERKAWINAN SETIAP ANAK BERHAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP, TUMBUH, BERKEMBANG, PERLINDUNGAN THD KEKERASAN DAN DISKRIMINASI

5. MENGEMBANGKAN DIRI MELALUI PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR 6 5. MENGEMBANGKAN DIRI MELALUI PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR 6. PENDIDIKAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, SENI DAN BUDAYA DEMI MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP UNTUK KESEJAHTERAAN MANUSIA 7. MEMAJUKAN DIRI DALAM MEMPERJUANGKAN HAK SECARA KOLEKTIF UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT, BANGSA, NEGARANYA

8. PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DI DEPAN HUKUM 9. BEKERJA DAN MENDAPATKAN IMBALAN DAN PERLAKUAN YANG ADIL DAN LAYAK DALAM HUBUNGAN KERJA

10. MEMPEROLEH KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PEMERINTAHAN 11 10. MEMPEROLEH KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PEMERINTAHAN 11. STATUS KEWARGANEGARAAN 12. BEBAS MEMELUK AGAMA DAN BERIBADAH, MEMILIH PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, MEMILIH (PEKERJAAN, KEWARGANEGARAAN, TEMPAT TINGGAL DI WILAYAH NEGARA DAN MENINGGALKANNYA SERTA BERHAK KEMBALI)

13. KEBEBASAN MEYAKINI KEPERCAYAAN, MENYATAKAN PIKIRAN DAN SIKAP, SESUAI DENGAN HATI NURANINYA 14. KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT

15. BERKOMUNIKASI, MEMPEROLEH INFORMASI UNTUK MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN LINGKUNGAN SOSIAL; MENCARI, MEMPEROLEH, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGOLAH, MENYAMPAIKAN INFORMASI DENGAN MENGGUNAKAN SEGALA JENIS SALURAN YANG TERSEDIA

16. PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI, KELUARGA, KEHORMATAN, MARTABAT, DAN HARTA BENDA YANG DI BAWAH KEKUASAANNYA, RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN KETAKUTAN UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU YANG MERUPAKAN HAK ASASI

17. BEBAS DARI PENYIKSAAN ATAU PERLAKUAN YANG MERENDAHKAN DERAJAT MARTABAT MANUSIA, DAN MEMPEROLEH SUAKA POLITIK DARI NEGARA LAIN 18. HIDUP SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN, BERTEMPAT TINGGAL, DAN MENDAPATKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT, PELAYANAN KESEHATAN

19. Kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan 20.jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat

21. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang2 oleh siapa pun 22. untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum hukum yang berlaku surut adalah ham yang tdk dapat dikurangi dalam keadaan apa pun

23. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu 24. identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkem bangan zaman dan peradaban

1. MEMBAYAR PAJAK SEBAGAI KONTRAK UTAMA ANTARA NEGARA DNGAN WN DAN MEMBELA TANAH AIR (Pasal 27) 2. MEMBELA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA (Pasal 29) 3. menghormati hak orang lain dan memeatuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28) KEWAJIBAN WN

4. Menjunjung hukum dan pemerintah 5 4. Menjunjung hukum dan pemerintah 5. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara 6. tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang2 untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain 7. mengikuti pendidikan dasar

KARAKTERISTIK WN YANG BERTANGGUNG JAWAB MEMILIKI RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB BERSIKAP KRITIS MELAKUKAN DISKUSI DAN DIALOG BERSIKAP TERBUKA RASIONAL ADIL JUJUR

KARAKTERISTIK WN YANG MANDIRI TANGGUNG JAWAB MENGHARGAI MARTABAT MANUSIA PARTISIPASI DEMOKRATIS

HAK NEGARA/PEMERINTAH MENCIPTAKAN PERATURAN DAN UNDANG2 YANG DAPAT MEWUJUDKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN BAGI KESELURUHAN RAKYAT MELAKUKAN MONOPOLI TERHADAP SUMBER DAYA YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK MEMAKSA SETIAP WN UNTUK TAAT PADA HUKUM YANG BERLAKU

KEWAJIBAN NEGARA/PEMERINTAH MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN BERDASARKAN PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP2 PENDUDUK MEMELUK AGAMA DAN KEPERCAYAANNYA

6. NEGARA DAN PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAI PENDIDIKAN KHUSUSNYA PENDIDIKAN DASAR 7. PEMERINTAH BERKEWAJIBAN MENGUSAHAKAN DAN MENYELENGGARKAN SATU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL 8. NEGARA MEMPRIORITASKAN ANGGARAN PENDIDIKAN SEKURANG2NYA 29% DARI ANGGARAN BELANJA NEGARA DAN BELANJA DAERAH

9. PEMERINTAH MEMAJUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI2 AGAMA DAN PERSATUAN BANGSA UNTUK KEMAJUAN PERADABAN SERTA KESEJAHTERAAN UMAT MANUSIA 10.NEGARA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN MANUSIA DI TENGAH PERADABAN DUNIA DENGAN MENJAMIN KEBEBASAN MASYARAKAT DENGAN MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN NILAI2 BUDAYANYA 11. NEGARA MENGHORMATI DAN MEMELIHARA BAHSA DAERAH SEBAGAI KEKAYAAN KEBUDAYAAN NASIONAL 12. NEGARA MENGUASAI CABANG2 PRODUKSI TERPENTING BAGI NEGARA DAN MENGUASAI HIDUP ORANG BANYAK

13.NEGARA MENGUASAI BUMI. AIR, DAN KEKAYAAN ALAM DEMI KEMAKMURAN RAKYAT 14. NEGARA BERKEWAJIBAN MEMELIHARA FAKIR MISKIN DAN ANAK2 TERLANTAR 15. NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT YANG LEMAH DAN TIDAK MAMPU SESUAI DENGAN MARTABAT KEMANUSIAAN 16. NEGARA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERSEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM YANG LAYAK

Siapakah Pemuda Itu ? Pemuda dalam Perspektif Demografis Pemuda adalah orang yang berfikir dewasa berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun. 2. Pemuda dalam Perspektif Sosiologis Pemuda adalah anggota masyarakat berusia produktif yang secara sadar mengambil perannya dalam konteks memajukan kehidupan dirinya dan masyarakat. 3. Pemuda dalam Perspektif politik Pemuda adalah individu atau komunitas warga negara yang terus-menerus menempa diri tanpa mengenal batas waktu dan mengaktualisasikan segenap potensinya untuk menjadi pemimpin di masa depan.

Biarkan tubuh anak cucu Nusantara kita Bernafas dari udara Indonesia tumbuh dari tanaman tanah Indonesia, air dari bumi Indonesia dan ikan dari samudra Indonesia……