TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

1 MODUL PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA BERDASARKAN
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
APBN DAN APBD.
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pengantar Pendapatan Daerah
Pelaksana Teknis Pengelolaan
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Pendapatan dan Belanja
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
Tata Kelola Pemerintahan Desa
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
ANALISIS DAN PREDIKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN 2020
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
DASAR HUKUM PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020
Doden FE Untag Banyuwangi
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA SUBDIT INFORMASI KEUANGAN DAN ASET DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET DITJEN BINA PEMDES – KEMENDAGRI TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA AGUSTUS 2016

semua penerimaan uang yang diterima dan disalurkan melalui rekening desa yg merupakan HAK desa dalam 1 tahun anggaran yg tidak perlu dibayar kembali oleh desa penggunaannya ditetapkan dalam APBDes Pendapatan Desa semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan KEWAJIBAN desa dalam 1 tahun anggaran yg tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa Belanja Desa APBDes semua penerimaan yg perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yg bersangkutan maupun pd tahun anggaran berikutnya Pembiayaan Desa

PENDAPATAN DESA Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yg merupakan hak desa dalam 1 TA yg tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa Terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Desa (PADesa); Hasil usaha; (hasil BUMDesa, tanah kas desa) Hasil aset; (tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi) Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; (membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.) Lain-lain pendapatan asli desa;(hasil pungutan desa). 2. Transfer Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; Alokasi Dana Desa (ADD); Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. 3. Pendapatan Lain-lain Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yg tidak mengikat; (adalah pemberian berupa uang dari pihak ke tiga) Lain-lain pendapatan Desa yang sah. (antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yg berlokasi di desa).

Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok: Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yg merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yg tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Belanja Tak Terduga. Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa, terdiri atas jenis belanja : Pegawai, Barang dan Jasa, dan Modal.

BELANJA BARANG DAN JASA JENIS BELANJA Jenis belanja pegawai, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan BELANJA PEGAWAI Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yg nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan. BELANJA BARANG DAN JASA Belanja Modal, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan BELANJA MODAL

BELANJA TAK TERDUGA Dalam keadaan darurat dan/atau KLB, pemerintah Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. Keadaan darurat yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana. Keadaan darurat dan luar biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.

PEMBIAYAAN DESA Semua penerimaan yg perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya 1. PENERIMAAN PEMBIAYAAN DESA penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada T.A berjalan maupun Tahun Anggaran berikutnya, terdiri dari: Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya; Pencairan Dana Cadangan; Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan 2. PENGELUARAN PEMBIAYAAN DESA pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada Tahun Anggaran berjalan maupun Tahun Anggaran berikutnya, yang terdiri dari : 1. Pembentukan Dana Cadangan; 2. Penyertaan Modal Desa

TERIMA KASIH