Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Advertisements

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENILAIAN KINERJA GURU
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
FORMASI JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN (PLP) DALAM JABATAN/PANGKAT Dra. Rosadah, M.AB KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN UNIVEERSITAS BRAWIJAYA MALANG.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Biro Sumber Daya Manusia
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi SISTIM KARIR & PROSES KEPANGKATAN PLP SERTA PERAN UNIT PELAKSANA ( PTN ) DALAM SISTIM KARIR & PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PLP Direktorat Karir dan Komptensi Sumber Daya Manusia Direktorat Jendral Sumber Daya Iptek-Dikti Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi John Hendri Udayana, 18 Agustus 2016

PENDAHULUAN

UNDANG-UNDANGAPARATUR SIPIL NEGARA UU NO. 5 TAHUN 2014 tentang ASN mengatur berbagai instrumen manajemen SDM yang menekankan pada pembangunan ASN sebagai PROFESI; Membagi 2 (dua) jenis pegawai yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Mengatur 3 (tiga) jenis jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi; PENGATURAN MENGENAI PENGUATAN KOMPETISI, KOMPETENSI, DAN PENGEMBANGAN KARIER;

Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan DALAM UU ASN Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan administrator; KEAHLIAN: Ahli Utama Pimpinan Tinggi Utama; Jabatan pengawas; dan Ahli Madya Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan pelaksana. Ahli Muda Pimpinan Tinggi Pratama. Ahli Pertama KETERAMPILAN: Penyelia Mahir Terampil Pemula

FUNGSIONAL UMUM & FUNGSIONALTERTENTU Perbedaan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. 6. Dalam Pasal 11 ayat (1) PP No. 16 Th. 1994 tentang jabfung PNS antara lain dinyatakan bahwa penyelenggaraan pembinaan jabfung dilakukan oleh Instansi Pembina jabfung. Dengan kata lain instansi pembina mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dalam rangka mewujudkan profesionalitas para pejabat fungsional. FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU Karier pangkat tertinggi berdasarkan ijazah. 2. Ujian dinas dipersyaratkan untuk kenaikan golongan Ujian penyesuaian ijazah dipersyaratkan bagi yg selesai studi lanjut untuk kenaikan golongan Pangkat tdk boleh melampaui pangkat atasan Tunjangan fungsional berdasarkan golongan Karier pangkat /jabatan dengan angka kredit. pangkat tertinggi Pembina Utama Muda, IV/c (PLP Ahli); dan Penata Tk I, III/d (PLP terampil) Dibebaskan dari ujian dinas dan penyesuaian ijazah Pangkat boleh lebih tinggi dari atasan Tunjangan jabatan berdasarkan jenjang jabatan

PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

DASAR HUKUM ttg : ttg : ttg ttg ttg UU No. 8 Tahun 1974 JO No 43 Tahun 1999 ttg Instrumen PP No 16 Tahun 1994 JO No 40 Tahun 2010 ttg Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Preseiden No 21 Tahun 2013 ttg Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Pegawai Negeri Sipil PermenPAN-RB No 03 Tahun 2010 ttg : Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya Permendikbud No 145 Tahun 2014 ttg : Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya 7 7

PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ? PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ADALAH JABATAN YANG MEMPUNYAI RUANG LINGKUP TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGELOLAAN LABORATORIUM PENDIDIKAN YANG DIDUDUKI OLEH PNS DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG DIBERIKAN SECARA PENUH OLEH PEJABAT YANG BERWENANG 8 8

PENGELOLAAN LABORATORIUM 1 Perancangan kegiatan laboratorium 2 Pengoperasian alat dan Penggunaan bahan 3 Pemeliharaan/Perawatan Alat dan Bahan 4 Pengevaluasian Sistem Kerja 5 Pengembangan Kegiatan Laboratorium

Pengetian Laboratorium ? Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 10

Tingkat Kesulitan Pengelolaan Peralatan MAKIN TINGGI JENJANG Kriteria Kategori I Kategori II Kategori III Unsur Pengelolaan Pengoperasian Mudah Sedang Sulit Perawatan Resiko Rendah Tinggi Kemampuan Pengukuran Kecermatan/ akurasi rendah Kecermatan/ akurasi sedang akurasi tinggi Persyaratan Pengoperasian Dengan panduan Dengan pelatihan Dengan Pelatihan khusus Sistem Kerja Sederhana Rumit Contoh Alat Kaca Neraca pH Meter Spektrofotometer AAS, GC, HPLC Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 11

Tingkat Kesulitan Pengelolaan Bahan MAKIN TINGGI JENJANG Bahan Umum Khusus Penanganan Penyimpanan Tidak memerlukan persyaratan khusus Memerlukan persyaratan khusus Sifat Fisik Tidak eksplosif, tidak korosif, tidak iritant, stabil Eksplosif, korosif, iritant, labil Sifat Kimia Non Toksik, tidak berbahaya Toksik, berbahaya Persyaratan Metode Tidak memerlukan kemurnian tinggi Memerlukan kemurnian tinggi Contoh Sampel Uji CRM, SRM, sampel uji Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 12

Klasifikasi Laboratorium INDIKATOR TIPE LABORATORIUM I II III IV JENIS LAB KEDUDUKAN LAB.ILMU DASAR ADA DI SEKOLAH ADA DI PT TINGKAT I LAB.BIDANG KEILMUAN ADA DI JURUSAN LAB.TERPADU ADA DI FAKULTAS/UNIV. Fungsi Utama PRAKTIKUM PENELITIAN (MHS, DOSEN) PPM Peralatan KATEGORI I KATEGORI II KATEGORI III Bahan BAHAN UMUM BAHAN KHUSUS Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 13

DASAR PENGELOMPOKKAN TUGAS PLP Pelaksana IIc-IId Mengoperasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori I dan bahan umum Lanjutan IIIa-IIIb Mengoperasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori II dan bahan umum Mengembangkan/Mengo-perasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori I dan bahan umum Pertama TERAMPIL Penyelia IIIc-IIId Mengoperasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori III dan bahan khusus Mengembangkan/Mengo-perasikan, melayani dan memelihara peralatan kategori II dan bahan khusus Muda Mengembangkan, dan mengendalikan peralatan kategori III dan bahan khusus IVa-IVc Madya AHLI DASAR PENGELOMPOKKAN TUGAS PLP AHLI TERAMPIL 14

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PLP TERAMPIL Makin tinggi jenjang khusus Macam bahan Mengevaluasi Penyelia III/c – III/d P.Lanjutan III/a - III/b Memelihara Mengoperasikan Merencanakan Pelaksana II/c - II/d umum Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3 Kesulitan peralatan

Memelihara Mengoperasikan/Merencanakan JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PLP AHLI Madya IVa - IVc Makin tinggi jenjang khusus Macam bahan Mengembangkan Muda IIIc - IIId Mengevaluasi Pertama IIIa - IIIb Memelihara Mengoperasikan/Merencanakan umum Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3 Kesulitan peralatan

Unsur dan Subunsur Kegiatan PLP UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG UNSUR PENUNJANG PENDIDIKAN PENGELOLAAN LAB PENGEMBANGAN PROFESI Penunjang Tugas PLP

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Lampiran I –PLP TERAMPIL dan LAMPIRAN II-PLP AHLI Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 NO UNSUR SUBUNSUR I Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar (1; 3) Diklat fung bid pengelolaan lab pendidikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat (6) Diklat prajab dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1) II Pengelolaan laboratorium Perancangan kegiatan lab (6, 18) Pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan (32, 26) Pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan (6, 2) Pengevaluasian sistem kerja lab (4,13) Pengembangan kegiatan lab (1, 5) III Pengemb. Profesi Pembuatan karya tulis ilmiah/karya ilmiah di bidang pengelolaan lab (6) Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dibidang pengelolaan lab (3) Pembuatan standar dan/atau pedoman pengelolaan lab (3) Penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan lab (1) Perolehan sertifikat profesi (3) 18

NO UNSUR SUBUNSUR RINCIAN KEGIATAN DUPAK: TERAMPIL AHLI 19 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Lampiran I –PLP TERAMPIL dan LAMPIRAN II-PLP AHLI Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 NO UNSUR SUBUNSUR IV Penunjang tugas Pranata Lab Pend. Pengajar/pelatih/tutor/fasilitator di bidang pengelolaan lab setiap 2 jam pelajaran (JP) – 1 JP: 45 menit (1) Memberikan bimbingan di bidang pengelolaan lab (1) Peran serta dalam seminar/lokakarya/konfrerensi di bidang pengelolaan lab (2) Keanggotaan dalam organisasi profesi (1) Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional PLP (1) Perolehan penghargaan/tanda jasa (2) Perolehan gelar kesarjanaan lainnya (2,3) RINCIAN KEGIATAN DUPAK: TERAMPIL AHLI 19

BUTIR KEGIATAN PENGELOLAAN LABORATORIUM SUBUNSUR TUGAS POKOK TERAMPIL AHLI PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA PERTAMA MUDA MADYA 307 30 37 48 67 63 62 > PERANCANGAN KEG LAB 4 3 5 15 23 21 > PENGOPERASIAN PERALATAN & PENGGUNAAN BAHAN 18 32 34 20 > PEMELIHARAAN/ PERAWATAN 8 1 - > EVALUASI SIST KERJA LAB. 12 16 > PENGEMBANGAN KEG LAB. 6

Contoh Butir Kegiatan PLP dan Angka Kreditnya NO. UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN AK PELAKSANA SATUAN HASIL I Pendidikan A B    Pendidikan formal dan mendapat ijazah. Pelatihan fungsional dibidang pengelolaan laboratorium 1 Doktor Magister Sarjana/DIV Diploma III 200 150 100 60 Semua jenjang Ijazah 4 Lamanya antara 161 sampai 480 jam 3 Sertifikat III Pengembangan Profesi Pembuatan karya tulis Membuat karya tulis hasil penelitian, pengkajian, survey dan/atau ealuasi di bidang pengelolaan lab yg dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui LIPI 6 Naskah

Contoh Butir Kegiatan PLP Ahli dan Angka Kreditnya NO. UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN AK PELAKSANA SATUAN HASIL II Pengelolaan Laboratorium A    Perancangan kegiatan laboratorium 1 Menyusun program tahunan pengelolaan laboratorium sbg; a. Ketua b. Anggota 0.18 0.17 Madya Pertama Program 5 Merancang program pemeliharaan alat: a. kategori 1 b. kategori 2 c. Kategori 3 0,2 0.32 0,51 Muda 4 Menyusun SOP uji kinerja alat: a.Kategori 3 b.Kategori 2 c.Kategori 1 0.75 0.48 0.20 SOP

Contoh Butir Kegiatan PLP Terampil dan Angka Kreditnya UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN AK PLP SATUAN HASIL II Pengelolaan Laboratorium A    Perancangan kegiatan laboratorium 1 Menyusun program tahunan pengelolaan laboratorium sbg anggota 0.07 0.17 0.34 Pelaksana P.Lanjutan Penyelia Program 2 Menyusun kebutuhan peralatan… dstnya 0.03 Rencana kebutuhan 4 Menyusun SOP penggunaan bahan pada kegiatan penelitian: a.khusus b.Umum 0,21 0,24 SOP 6 Menyusun SOP Praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 dan bahan umum pada kegiatan pendidikan 0,6

Jabatan Fungsional PLP Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional PLP INPASSING Pengangkatan Pertama Sebagai PLP bagi PNS yang telah melaksanakan pengelolaan lab pendidikan. Diberlakukannya hanya sekali. Telah berakhir pada 30 Juni 2012 PENGANGKATAN PERTAMA Formasi CPNS setelah PNS diangkat menjadi PLP apabila sudah lulus diklat JF-PLP sesuai pasal 22 PENGANGKATAN PERPINDAHAN Dimungkinkan PNS dari jabatan lain beralih ke jabatan fungsional PLP dengan memperhatikan pasal 24 Disamping persyaratan tersebut pengangkatan PLP harus memperhatikan formasi PLP sebagaimana Pasal 23 ayat (2) Permennegpan dan Rb Nomor 03 Tahun 2010

FORMASI PLP 1 2 3 4 Terampil: 3 Ahli: 2 TIPE LAB Alat dan Bahan FUNGSI FORMASI PLP (maksimal) *) 1 A: kategori 1 dan 2 B: umum LAB ILMU DASAR DI SEKOLAH/UPT yang menyelenggarakan diklat Praktikum siswa Terampil: 4 Ahli - 2 LAB ILMU DASAR DI PT tingkat persiapan (semester 1 dan 2) Praktikum mahasiswa Terampil: 3 Ahli: 2 3 A: kategori 1, 2, dan 3 B: umum dan khusus LAB BIDANG KEILMUAN terdapat di jurusan atau program studi. Pendidikan dan penelitian mahasiswa dan dosen Terampil: 4 4 LAB TERPADU yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa dan dosen. Ahli: 3 *) Pasal 23 ayat (2) Permennegpan dan RB No. 03/2010

FORMASI PLP LAB TIPE I LAB TIPE II PLP TERAMPIL 3 PLP AHLI MAKSIMAL 2 MAKSIMAL 4 ORANG LAB TIPE I PLP TERAMPIL 3 LAB TIPE II PLP AHLI MAKSIMAL 2 2

FORMASI PLP LAB TIPE III LAB TIPE IV Jaringan PLP AHLI MAKSIMAL 2 PLP TERAMPIL MAKSIMAL 4 ORANG LAB TIPE III PLP TERAMPIL MAKSIMAL 4 LAB TIPE IV Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang PLP AHLI MAKSIMAL 3 2 27

ANGKA KREDIT (AK) Pasal 1 angka 16: Permenpan dan RB NO. 03 TAHUN 2010 Angka Kredit adalah: “satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PLP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, PLP yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 28

JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT PLP AHLI Madya Muda Madya IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak Pertama 150 Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang Muda III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 Pertama III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50 29

JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT PLP TERAMPIL PENYELIA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 PELAKSANA Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang PELAKSANA LANJUTAN III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50 PELAKSANA II/d = 80 ak II/c = 60 ak 20 30

jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PELAKSANA PENYELIA LANJUTAN II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UNSUR UTAMA   A.PENDIDIKAN:   1. PENDIDIKAN FORMAL 60   2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 16 32 72 112 190 C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 4 8 18 28 48 JUMLAH 100% 80 100 150 200 300 Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 31

ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/D IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA   A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 100 2. DIKLAT ≥80% B.PENGELOLAAN LABORATORIUM - 40 78 116 234 350 468 C.PENGEMBANGAN PROFESI 2  4  6  10  12  II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 20 80 60 90 120 JUMLAH 100% 150 200 300 400 550 700 Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 32

jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN PASCASARJANA (S2) NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA   A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 150 2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 38 116 194 310 428 C. PENGEMBANGAN PROFESI  2  4 6  10   12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 30 50 80 110 JUMLAH 100% 200 300 400 550 700 Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 33

jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3)   NO  UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN MUDA MADYA III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA   A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 200   2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 76 154 270 388 C. PENGEMBANGAN PROFESI  4  6 10   12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 20 40 70 100 JUMLAH 100% 300 400 550 700 Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 34

PENGEMBANGAN KARIER PLP JALUR VERTIKAL DALAM JABATAN DAN PANGKAT Berdasarkan angka kredit yang disyaratkan TINGKAT TERAMPIL: MULAI PELAKSANA, II/c S.D. PENYELIA, III/d; TINGKAT AHLI: PERTAMA, III/a S.D. MADYA, IV/c JALUR DIAGONAL: ALIH TUGAS DALAM JABATAN LAIN YANG RELEVAN DAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK JABATAN TERSEBUT (CONTOH: PLP MENJADI DOSEN) Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 35

60% DP3 mulai 2014 SKP PERILAKU 40% PP No. 46 Tahun 2011 ANGKA KREDIT Pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang 60% ANGKA KREDIT PERILAKU 40% PENGA- MATAN

jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; Contoh UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. Sasaran Kerja Pegawai(SKP) ..... x 60 % b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerja sama 87 6. Kepemimpinan - 425 Nilai rata-rata Nilai Perilaku Kerja 85 x 40 % 34 NILAI PRESTASI KERJA ?? (Baik) 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ……………………….. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 37

Usulan Kenaikan Pangkat PNS tidak dapat diproses apabila : Pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terdapat unsur yang bernilai kurang. Sedang dalam proses atau sedang menjalani Hukuman Disiplin berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 38

terampil ke ahli Alih JALUR Memperoleh Ijazah S1 atau Dipl. IV Memperoleh sertifikat diklat PLP Tingkat Keahlian Tersedia formasi untuk jabatan PLP tingkat Ahli Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 39

Perpindahan Terampil ke Ahli Pasal 25 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 ☻ PLP TINGKAT TERAMPIL yang memperoleh ijazah S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional PLP TINGKAT AHLI ☻ diberikan angka kredit 65 % dari angka kredit kumulatif (DIKLAT, PENGELOLAAN LAB, DAN PENGEMBANGAN PROFESI) ditambah angka kredit Sarjana (S1)/Diploma IV. Angka kredit dari unsur penunjang tidak diperhitungkan Memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulus Diklat fungsional PLP tingkat Ahli Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif Tersedia formasi untuk jabatan PLP tingkat Ahli Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 40 40

jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; ANATA, A.Md, pendidikan DIII FISIKA, Penata Muda, ruang III/a. TMT 1 Juni 2011 diangkat melalui inpassing sebagai PLP Pelaksana Lanjutan pada laboratorium Fisika dengan AK sejumlah 122. PADA AKHIR TAHUN 2011 MEMPEROLEH S1 FISIKA, TELAH MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PLP SELAMA 1 TAHUN & MENGAJUKAN PENILAIAN AK. HASIL PENILAIAN: DIKLAT: 2 PENGELOLAAN LAB: 21,4 PENGEMBANGAN PROFESI: - MENGIKUTI SEMINAR LAB PENDIDIKAN SEBAGAI PESERTA: 1 E. MEMBIMBING PLP: 2 KALI Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 41

PENDIDIKAN: 60; TUGAS POKOK: 62 PENILAIAN 1 JUNI 2011 S.D. 30JUNI 2012 AK INPASSING: 122 PENDIDIKAN: 60; TUGAS POKOK: 62 PENILAIAN 1 JUNI 2011 S.D. 30JUNI 2012 PENDIDIKAN: 100-60= 40 PENGELOLAAN LAB: 21,4 PENUNJANG= 3 APAKAH DAPAT ALIH JALUR KE PLP AHLI?? BERAPA ANGKA KREDITNYA? JABATAN? APAKAH DAPAT NAIK PANGKAT? Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang PK 42

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 12 Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap PLP wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan PLP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit PLP yang akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 43

Pasal 29 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 1. PLP yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat berikutnya. 2. PLP yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling rendah 20% angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 44

Pasal 9 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat PLP yang sesuai dengan jenjang jabatannya, untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka PLP yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 45

Apabila PLP melakukan tugas : Pasal 10: Ketentuan Angka Kredit (AK) Jika Melakukan Tugas di atas atau di bawah Jenjang Jabatan Apabila PLP melakukan tugas : dinilai 80% dari besaran AK di atas Jenjang Jabatan Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang dinilai 100% dari besaran AK di bawah Jenjang Jabatan 46

Angka Kredit Karya Bersama 1 Apabila 2 orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah: 60% penulis utama 40% penulis ke-2 Apabila 3 orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah: 50% untuk penulis utama 25% masing-masing penulis ke-2 dan ke-3 2 Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang Apabila 4 orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah: 40% untuk penulis utama 20% masing-masing penulis ke-2,ke-3,ke-4 3 47

Contoh Pembagian Angka Kredit Karya Tulis Ilmiah Bersama Contoh perhitungan pembagian angka kredit untuk penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku atau jurnal Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 48

SANKSI: PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN JENJANG JABATAN PEMBEBASAN SEMENTARA PEMBERHENTIAN Pelaksana II/b s.d Penyelia III/c Pertama (III/a) s.d Madya IV/b 5 tahun tidak dapat mengum-pulkan angka kredit yang ditentukan 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Terampil (Penyelia III/d) Setiap tahun tidak dapat mengum-pulkan 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi Ahli (Madya IV/c) Setiap tahun tidak dapat mengum-pulkan 20 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar unit jf. Cuti di luar tanggungan negara Tugas belajar lebih 6 bulan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat Telah mencapai batas usia pensiun PNS Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 49 49

JUKLAK PLP – Pasal 27 ayat (6), (7), dan (8) Pembebasan sementara bagi PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) didahului dengan peringatan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini. PLP yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (9) huruf a tetap melaksanakan tugas pokok, dapat dinilai dan ditetapkan angka kreditnya. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 50

PROSEDUR USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN//PANGKAT PLP Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 51

Penilaian Prestasi Kerja Penilaian Prestasi kerja Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 52

PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT Pasal 13 PERMENPAN DAN RB NO. 03 TAHUN 2010 JENJANG PENETAP MADYA: IV/b – IV/c DIRJEN DIKTI MUDA: III/c-III/d MADYA: IV/a Kemdikbud DIREKTUR PTK DITJEN DIKTI MADYA: IV/a PT Kementarian selain Kemdikbud PEJABAT ES 1 YANG MEMBINA PENDIDIKAN PELAKSANA: II/c-II/d PELAKS.LANJUTAN: III/a-III/b PENYELIA: III/c-III/d PERTAMA: III/a-III/b REKTOR/KETUA/DIREKTUR Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 53

PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT JENJANG PENETAP PELAKSANA: II/c-II/d PELAKS.LANJUTAN: III/a-III/b PENYELIA: III/c-III/d PERTAMA: III/a-III/b PEJABAT ES.II YG MEMBINA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMDA PEJABAT ES.II YG MEMBINA TENDIK DIKDASMEN PEJABAT ES.II YG MEMBINA PENDIDIKAN PADA LPNK/KEMENTERIAN SELAIN KEMDIKBUD Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang Dalam menjalankan kewenangannya, Pejabat Penetap Angka Kredit dibantu oleh TIM PENILAI 54

tidak dapat diajukan keberatan Penetapan Angka Kredit (PAK) Sebagai salah satu syarat untuk: Pengangkatan Kenaikan jabatan Kenaikan pangkat Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang Bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan 55

Pasal 14 dan 15: Susunan Anggota Tim Penilai Seorang ketua merangkap anggota (unsur pembina teknis) Seorang wakil ketua merangkap anggota Seorang sekretaris merangkap anggota (unsur kepegawaian Paling kurang 4 orang anggota (minimal 2 orang adalah PLP)  dengan ketentuan: jumlah keseluruhan anggota tim penilai harus gasal sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang Untuk penilaian tertentu yg memerlukan keahlian khusus Ketua Tim Penilai dapat menugaskan/membentuk Tim Teknis 56

(3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah: Pasal 15 (3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah: menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PLP yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja PLP; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (4) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi dari PLP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja PLP. Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang Pasal 16 ayat (2) Apabila Tim Penilai Perguruan Tinggi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit PLP dapat dimintakan kepada Tim Penilai Perguruan Tinggi terdekat atau Tim Penilai Pusat. 57

TIM PENILAI TIM PENILAI PUSAT TIM PENILAI INSTANSI TIM PENILAI PERGURUAN TINGGI TIM PENILAI DAERAH Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang TIM PENILAI UNIT TEKNIS TIM PENILAI KEMENTERIAN LAIN/LPNK TIM PENILAI TEKNIS TIM PENILAI PENGGANTI 58 58

SASARAN S KERJA K PEGAWAI P Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang BERDASARKAN PP NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI 59

BATAS USIA PENSIUN - TUNJANGAN JABATAN - TUKIN Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 60

TUNJANGAN JABATAN PLP BERDASARKAN PERPRES NO.21 TAHUN 2013 JENJANG JABATAN BESAR TUNJANGAN PLP MADYA Rp. 1.260.000,00,- PLP MUDA Rp. 960.000,00,- PLP PERTAMA Rp. 540.000,00,- PLP PENYELIA Rp. 780.000,00,- PLP PELAKSANA LANJUTAN Rp. 450.000,00,- PLP PELAKSANA Rp. 360.000,00,- Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 61

TUNJANGAN KINERJA PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2013 Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 62

Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar 75% KETENTUAN BESARAN TUKIN TERTENTU DIATUR DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013 Bagi CPNS 80% Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar 75% Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit 50%, dan dapat dibayarkan secara utuh sejak tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ybs Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 63

PASAL 3 PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2013 – TUKIN TIDAK DIBERIKAN BAGI: Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu Yang diberhentikan sementara atau nonaktif Yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan dari pegawai negeri) Yang dpk/dpb diluar instansi Kemdikbud Yang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau MPP Yang diangkat sebagai dosen atau guru PNS pada badan layanan umum (BLU) yang telah mendapat remunerasi sbgmn diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2005 jo NOmor 74 Tahun 2011 ttg Pengelolaan Keuangan BLU Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 64

TUNJANGAN KINERJA PLP Jaringan JENJANG JABATAN PENETAPAN KELAS JABATAN - ANRI KELAS JABATAN (INFAK 2012) KEMDIKBUD TUKIN *) KEMDIKBUD (Rp.) AHLI MADYA 11 AHLI MUDA 9 2.915.000,00,- AHLI PERTAMA 8 2.535.000,00,- PENYELIA 7 2.304.000,00,- PELAKSANA LANJUTAN 6 2.095.000,00,- PELAKSANA 5 1.904.000,00,- Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang *) PERPRES NO. 88 TAHUN 2013 65

TERIMA KASIH Jaringan klaster kegiatan produksi yang mengkaitkan sejumlah perusahaan dalam lini bisnis tertentu; jaringan antara kegiatan produksi dan litbang; jaringan antar perguruan tinggi dan lembaga litbang 66