STRATEGI PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
RENCANA KERJA KEGIATAN
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Undang-Undang bidang puPR
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
PROGRAM DITJEN PDASHL DALAM PEMBANGUNAN LHK DI EKOREGION PAPUA
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
KEGIATAN PENGAWASAN PERIODE AGUSTUS 2016
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
KERANGKA REGULASI RKP 2016 DALAM RANGKA PELAKSANAAN NAWACITA
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Hutan Desa (HD).
Undang-Undang bidang puPR
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Dikutip dari berbagai sumber
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
Sumbang Saran Penyempurnaan
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 “Negara Menjamin Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

STRATEGI PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAS DAN HUTAN LINDUNG STRATEGI PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE SEIRING PERUBAHAN KEWENANGAN SESUAI UU 23 TAHUN 2014 THANK YOU VERY MUCH Dr. Muhammad Firman Direktur Konservasi Tanah dan Air Disampaikan pada Rakor Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tk. Prov. Jateng Tahun 2017 Semarang, 15 Agustus 2017

Sumber : Ditjen PDASHL, Kementerian LHK PENDAHULUAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 19% dari total luas mangrove dunia Luas mangrove 3,48 juta Ha Kondisi baik 1,81 juta Ha Kondisi kritis 1,67 juta Ha Sumber : Ditjen PDASHL, Kementerian LHK

Sumber : One Map Mangrove Pulau Jawa (2013) KONDISI MANGROVE DI PROVINSI JAWA TENGAH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Keterangan Area Existing Mangrove 4.355,51 Ha Area Potensi Mangrove 39.927,60 Ha Sumber : One Map Mangrove Pulau Jawa (2013)

Mangrove PERAN DAN FUNGSI MANGROVE Penyerap polutan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Mangrove Penyerap polutan Mencegah intrusi air laut Penyimpan karbon yang tinggi Tempat berpijah aneka biota laut Pelindung garis pantai dari abrasi dan tsunami Tempat berlindung dan berkembang biak berbagai jenis fauna ekosistem payau Menyediakan hasil hutan berupa kayu dan non kayu Pengembangan wisata alam Penelitian dan pendidikan

ANCAMAN TERHADAP EKOSISTEM MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Ancaman dari Manusia : Eksploitasi Kayu Perubahan Penggunaan Lahan Polusi dan Pencemaran Lingkungan Ancaman dari Alam : Tsunami Abrasi Intrusi

REGULASI TERKAIT MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 41. Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Peraturan Presiden No. 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 09/Menhut-II/2013 jo P.39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Perdirjen No.8 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan RHL.

Kondisi Baik Kondisi Kritis KEBIJAKAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Kondisi Baik Kondisi Kritis Mempertahankan keberadaaannya : Pengelolaan berkelanjutan Peningkatan ekonomi Pencegahan abrasi/intrusi Pengelolaan wisata Pengamanan hutan Penghitungan carbon Pemulihan/Rehabilitasi : RHL & Pemeliharaan Mangrove Pemberdayaan Masyarakat Konservasi Ekosistem Pengamanan Kawasan

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Rehabilitasi mangrove sudah terealisasi seluas 32.653 Ha dari tahun 2010-2016 melalui dana APBN. Melalui surat edaran Dirjen PDASHL tahun 2017, setiap UPT BPDASHL wajib mengalokasikan RHL mangrove sebanyak 10%. 1 Mengembangkan Produk HHBK Mangrove, pengembangan ekowi-sata mengrove, dan pemanfaatan jasa lingkungan. 2 Penyebarluasan data dan informasi terkait mangrove melalui sosialisasi, regulasi, guidelines, leaflets dan majalah. 3 One map mangrove (Jawa pada 2013, Sumatera 2014, Sulawesi 2015, Kep. Bali Nusra 2016, Kep. Maluku 2017, Kalimantan 2018, dan Papua 2019). 4 Membentuk Kelembagaan Mangrove tingkat Internasional/Nasional/ Provinsi/Kabupaten/Kota. 5 6 Penerapan pola silvofishery pada usaha tambak.

PELAKSANAAN RHL MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Rehabilitasi ekosistem mangrove telah dilaksanakan oleh KLHK melalui berbagai program kegiatan. One Man One Tree (OMOT); Gerakan Satu Juta Pohon; Kebun Bibit Rakyat (KBR); Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/Gerhan); dan Kerjasama dengan lembaga donor internasional seperti JICA, KOICA, dan JAIF.

Rekapitulasi RHL Mangrove Sumber APBN PELAKSANAAN RHL MANGROVE DI PROV. JAWA TENGAH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Rekapitulasi RHL Mangrove Sumber APBN No BPDASHL 2015 2016 Rencana Realisasi 1 Wampu Sei Ular 20 40 150 2 Baturusa Cerucuk 30 3 Cimanuk Citanduy 10 4 Citarum Ciliwung 15 5 Pemali Jratun 25 6 Solo 50 7 Brantas 35 8 Sampean 9 Kapuas 80 Tondano 11 Palu Poso 12 Waehapu Batu Merah 70 13 Ake Malamo 20,47 14 Sampara 201 Jeneberang Saddang 16 Lariang Mamasa 119 17 Way Seputih Sekampung Jumlah 400 481 250 497,47

PENGEMBANGAN PRODUK HHBK MANGROVE DAN EKOWISATA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Produk HHBK mangrove seperti pewarna alami, kerupuk mangrove, sabun mangrove, sampo, dll dikembangkan oleh KKMTN dan KKMD.

ONE MAP MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KELEMBAGAAN MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional/Provinsi  Saat ini telah terbentuk 27 Kelompok Kerja Mangrove Tk. Provinsi. Balai Pengelolaan Hutan Mangrove (BPHM) Wilayah I dan II (2006-2015)  Tupoksi dialihkan ke BPDASHL. Pembentukan ASEAN Mangrove Network (AMNET)  Proposal sudah disetujui.

Deli Serdang, Sumatera Utara SILVOFISHERY KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Deli Serdang, Sumatera Utara Pemalang, Jawa Tengah

STRANAS MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Perpres 73 Tahun 2012) SNPEM : upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. SNPEM bertujuan: mensinergikan kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. SNPEM dilaksanakan secara terkoordinasi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

Tingkat Prov/Kabupaten/Kota TINDAK LANJUT STRANAS MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Tingkat Pusat Tingkat Prov/Kabupaten/Kota - Membentuk Tim Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional (KKMTN) - Membentuk Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Prov/Kab/Kota - Menyusun Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Indonesia - Menetapkan strategi pengelolaan ekosistem mangrove tingkat Prov/Kab/Kota - Sosialisasi Perpres 73/2012 ke stakeholder baik di tingkat pusat maupun daerah - Membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Prov/Kab/Kota - Menyusun Program Kerja KKMTN Menyusun Program Kerja/Action Plan Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Prov/Kab/Kota dan memasukkan Program Kerja/Action Plan tersebut dalam RPJMD PERMASALAHAN Perubahan organisasi dan nomenklatur kementerian/lembaga Alokasi anggaran yang terbatas Stranas Mangrove belum disahkan oleh Menko Perekonomian

KELEMBAGAAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Tingkat Nasional Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Nasional Ketua Tim Pelaksana membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Provinsi Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Provinsi Ketua Tim membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Provinsi Tingkat Kabupaten/Kota Strategi Pengelolaan Ekosistem Tingkat Kabupaten/Kota Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota Ketua Tim membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota  hanya jika terdapat TAHURA 1. Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Tingkat Nasional, Tim Koordinasi Tingkat Provinsi, dan Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif. 2. Pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan SNPEM dibebankan kepada APBN/APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan PERUBAHAN KEWENANGAN SESUAI UU 23 TAHUN 2014 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan UU 23 Tahun 2014 Pasal 14 (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. (2) Urusan Pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

STRATEGI PENGEMBANGAN MANGROVE PASCA TERBITNYA UU 23 TAHUN 2014 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tugas Pembantuan Meminimalisir penggunaan APBN/D melalui kerjasama dengan BUMD/S dan MoU dengan berbagai pihak. Menerapkan pola silvofishery guna peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberian hak akses dan skema perhutanan sosial. Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Provinsi Strategi Pengelolaan Ekosistem Tingkat Kabupaten/Kota

TERIMA KASIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN THANK YOU VERY MUCH TERIMA KASIH