BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN H.AMRIN MULIA UN
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut prof. Dr. Notonegoro: hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain: 1. Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26); 2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat (1); 3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasa127 ayat (2); 4. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28); 5. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat (2); 6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal30); 7. Mendapat pendidikan (Pasal 31); 8. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32); 9. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33), dan j); 10. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal34).
Kewajiban. Menurut Prof. Dr Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonegoro; Wajib yaitu beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dilakukan.
Kewajiban dasar Warga negara diatur dalam UUD dan pasal-pasal antara lain : menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I); menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II); menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV); setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2); wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1); wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
Hak – Hak Pekerja Dapat Dirinci Sebagai Berikut : Hak atas pekerjaan => Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia. Karena kerja melekat pada tubuh manusia, yang tidaK bisa dilepasakan dari tubuh manusia. Hak atas upah yang adil => Hak atas upah yang adil merupakan hakl yang diterima dan dituntut seseorang sejak mengikat diri untuk suatu perusahaan.Karena itu perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil. Hak untuk berserikat dan berkumpul => Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bias menjamin hak atas upah yang adil. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan => Lingkungan kerja modern yang penuh dengan resiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan ataskeamanan, keselamatan dan kesehatanbagi para pekerja.
Hak untuk diproses hukum secara sah => Hak ini berlaku etika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan terentu; 6. Hak untuk diperlakukan secara sama => Semua pekerja dalam hal ini pada prinsipnya harus diperlakukan sama secara fair, artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,etnis, agama, dan semacamnya; 7. Hak atas rahasia pribadi => Perusahaan punya hak untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi setiap karyawan, teapi karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya; 8. Hak atas kebebasan suara hati => Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya.Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN Perusahaan tidak boleh mempraktekkan diskriminasi Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja Kewajiban memberi gaji yang adil dan layak Perusahaan tidak boleh menghentikan karyawan dengan semena – mena Pratek perilaku Tidak Etis pada Karyawan
5 Bersikap jujur dalam berkomunikasi dengan pekerja 6 Mengajak musyawarah bilamana terjadi konflik 7 Mengembangkan diversifikasi pekerjaaan agar pekerja dapat sungguh diberdayakan 8 Melindungi pekerja dari kemungkinan mendapat penyakit dan kecelakaan kerja ditempat kerja 9 Mendorong dan membantu pekerja dalam mengembangkan diri 10 Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan yang relevan 11 Bersedia mendengarkan saran keluhan ataupun bertindak sesuai dengan apa yang disarankan Pratek perilaku Tidak Etis pada Karyawan
Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan a. Kewajiban ketaatan => Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. b. Kewajiban konfidensialitas => Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum; c. Kewajiban loyalitas => Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan.
AKTIVITAS ETIS SDM/KARYAWAN Penyusunan Staf dan Seleksi Pelatihan Penilaian Kinerja Sistem Penghargaan dan Pendisiplinan Agresi dan Pelanggaran di Tempat Kerja Aktifitas Etika SDM lainnya Membangun Komunikasi Dua Arah
Whistle Blowing /Meniup peluit Whistle Blowing berarti menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi. Whistle Blowing dalam rangka bisnis: Melaporkan kesalahan yang dilakukan sebuah perusahaan kepada dunia luar, seperti instansi pemerintah / pers.
Whistle Blowing/ Meniup peluit Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya. Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat. 15
Melaporkan Kesalahan Perusahaan Hal yang sah-sah saja dilakukan selama karyawan tersebut mengikuti persyaratan seperti berikut : Kesalahan perusahaan haruslah kesalahan yang besar; Pelaporan harus didukung oleh bukti-bukti dan fakta yang kuat, jelas, dan benar; Pelaporan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga, bukan karena motif lain; Utamakan penyelesaian secara internal terlebih dahulu; Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.
Kesalahan Karyawan Tetap Tanggung Jawab Perusahaan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan bawahannya”. Pasal 1367 menyebutkan, Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.).
Teori Terima Kasih 2009 QJ colection