KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN LAIN-LAIN.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

KANWIL DJP JAKARTA TIMUR TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK 2015 Rabu, 02 Desember 2015

PERPAJAKAN BAGI YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANWIL DJP JAKARTA TIMUR PERPAJAKAN BAGI YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN

YAYASAN, ORMAS, ORSOSPOL, LEMBAGA SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh BADAN PT, CV, BUMN/BUMD, FIRMA, KONGSI, KOPERASI, DANA PENSIUN, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, YAYASAN, ORMAS, ORSOSPOL, LEMBAGA

Penghasilan, antara lain: OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) UU PPh Penghasilan, antara lain: Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.

PENGHASILAN USAHA BAGI YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK UANG PENDAFTARAN DAN UANG PANGKAL UANG SELEKSI PENERIMAAN SISWA / MAHASISWA / PESERTA PENDIDIKAN; UANG PEMBANGUNAN GEDUNG / PENGADAAN PRASARANA; UANG SPP, SKS, UJIAN, KURSUS, SEMINAR / LOKA-KARYA DAN SEBAGAINYA; PENGHASILAN DARI KONTRAK KERJA DALAM BIDANG PENELITIAN DAN SEBAGAINYA; PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU PPh DIKURANGKAN Biaya yg berhubungan langsung dengan usaha, pemberian jasa, operasional yayasan Penyusutan / amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yg masa manfaatnya lebih dari 1 tahun Bagi yayasan pendidikan yaitu subsidi/bea siswa yg kurang mampu Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU PPh Psl 11 dan 11A UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf g

CONTOH BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN OLEH YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN ANTARA LAIN 1. Gaji / tunjangan / honorarium pimpinan / dosen / pengajar / karyawan; 2. Biaya umum / administrasi; 3. Biaya publikasi / iklan; 4. Biaya kendaraan; 5. Biaya kemahasiswaan; 6. Biaya ujian semester; 7. Biaya sewa gedung & utilities (telepon, air, listrik); 8. Biaya laboratorium; 9. Biaya penyelenggaraan asrama; 10. Bunga bank dan biaya bank lainnya; 11. Biaya pemeliharaan kampus; 12. Biaya penyusutan; 13. Kerugian karena penjualan / pengalihan harta; 14. Biaya penelitian dan pengembangan; 15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan; 16. Biaya pembelian buku perpus- takaan dan alat-alat olahraga & peraga; 17. Subsidi/bea siswa yang kurang mampu; 18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.

PENGHASILAN KENA PAJAK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BRUTO - BIAYA YANG DIPERBOLEHKAN = PENGHASILAN KENA PAJAK Dikenakan PPh jika dalam jangka waktu 4 (empat) tahun tidak digunakan untuk mengembangkan atau meningkatkan prasarana pendidikan yang dimiliki Tidak dikenakan PPh bila digunakan untuk mengembangkan / meningkatkan prasarana pendidikan yang dimiliki

PENGHASILAN BAGI YAYASAN/LEMBAGA PENDIDIKAN YANG TERMASUK BUKAN OBJEK PAJAK PMK No.245/PMK.03/2008 HARTA HIBAHAN, BANTUAN, SUMBANGAN PER No.44/2009 SISA LEBIH YANG DITANAMKAN KEMBALI DALAM BENTUK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KEGIATAN

MENGEMBANGKAN / MENINGKATKAN PRASARANA PENDIDIKAN 1. Membeli tanah untuk membangun prasarana pendidikan; 2. Membangun gedung sarana pendidikan; 3. Membangun asrama mahasiswa; 4. Membangun rumah dinas guru, dosen, atau karyawan; 5. Melengkapi peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku; 6. Melengkapi sarana olahraga; 7. Membeli inventaris kantor.

PER MENKEU -PMK No.246/2008 s.t.t.d 154/2009 (Beasiswa dikecualikan dr Objek PPh) PMK No.245/PMK.03/2008 (Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan) PMK No. 80/2009 (Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan,Yang Dikecualikan Dari Objek PPh) PER DIRJEN - PER No.44/2009 (PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN)

Omzet di atas 50 M (Pasal 17 ayat (1) huruf b & ayat (2a) UU PPh) TARIF PPh TERUTANG TARIF PPh Omzet di atas 50 M (Pasal 17 ayat (1) huruf b & ayat (2a) UU PPh) Omzet s.d. 50 M (Pasal 31E UU PPh)

KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BADAN USAHA menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP memotong pajak pihak ke-3 membayarkan pajak yang terutang dan yang telah dipotong ke Kas Negara menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa

Real Case Jml Mhs Uang Pendaf. (Rp) Uang Kuliah (Rp/USD)   Jml Mhs Uang Pendaf. (Rp) Uang Kuliah (Rp/USD) Uang Sidang (Rp) Uuang Wisuda (Rp) Angkatan 2012 S1 Jurusan A 138 2,000,000 24,000,000 3,000 2,500,000 S1 Jurusan B - S1 Jurusan C 71 S1 Jurusan D 14 26,500,000 S1 Jurusan E 13 24,500,000 S2 Jurusan A 16 45,000,000 5,000,000 S2 Jurusan B 8 7,600 7,750,000 Angkatan 2011 147 1,800,000 68 25 33 40,000,000 15 Angkatan 2010 155 48

PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang melaporkan SPT

PTS yang melaporkan SPT

Pembayaran Pajak oleh PTS

Pembayaran Pajak oleh PTS

FASILITAS YANG DIBERIKAN DALAM RANGKA TPWP 2015 1. Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan atau bunga PMK 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang KUP PMK 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak SE-53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Waji Pajak Ins-04/PJ/2015 tentang Penyelesaian Pemeriksaan Khusus Melalui Penghentian Pemeriksaan Dengan Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir Sebelum Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak PMK 197/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan 2. Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap PMK 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan tahun 2016