TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
SELAMAT DATANG.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SELAMAT DATANG.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENCEGAHAN / PEMBERANTASAN TIPIKOR
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
POKOK-POKOK MATERI SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D)
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
DAN PERADILAN NASIONAL
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
S E L A M A T D A T A N G.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Universitas Esa Unggul
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
STRATEGI DAN MEKANISME PENGAWALAN DANA DESA. SISTEMATIKA PAPARAN 1. DANA DESA 2. REVIUW PENGGUNAAN DD DARI TAHUN URGENSI PENGELOLAAN DANA DESA.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGENDALIAN KONTRAK.
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
NAMA KELOMPOK 2 1.NURHALIZA. RAKHMAN (KETUA) 2.ADIKA FEBRIANA 3.FARADINA JUNAEDI 4.NURALAN NASYRAH 5.HASANUDDIN 6.HAMDI YUSRI 7.M. NAIM NAMA KELOMPOK 2.
Transcript presentasi:

TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D) SOSIALISASI TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D) KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH 2015

Dasar Hukum UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN; UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; UU No . 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI; Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015; Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009

Pertimbangan Pembentukan TP4 a. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya Tp Korupsi di instansi Pemerintahan. b. Pidato Presiden RI pada Upacara Peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 menekankan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus diletakan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, yg berkenaan dgn itu Kejaksaan RI memandang perlu memberikan pendampingan kpd pejabat pemerintahan terkait dlm hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

c. Kejaksaan RI sbgai lembaga penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan krugian negara.

3. Pembentukan TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP- 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015; Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS- 001/A/JA/10/2015 3. Pembentukan TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kep Kajati Jawa Tengah Nomor : Kep- 108/O.3/10/2015 tanggal 23 Oktober 2015

1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif , dengan cara : TUGAS FUNGSI Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara; Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan; TP4D

c.) Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan; d.) TP4D dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

2. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa : Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran; Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.

Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan lntern Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara; 4. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan;

5. Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara

TERIMA KASIH