SOP PENGAJUAN PEKERJAAN YANG AKAN DI SWAKELOLA DAN PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN SWAKELOLA DI KEMENKO KESRA Presented by: Fiki Ikrom Ibrahim Marbella, Anyer 9 Oktober 2014
SOP Pengajuan Pekerjaan Yang Akan Di Swakelola PPK memastikan bahwa Pekerjaan yang akan diswakelolakan telah sesuai dengan kriteria sebagaimana tersebut pada pasal 26 ayat (2) Perpres 70 tahun 2012; PPK Menyampaikan Nota Dinas ke KPA mengenai permohonan Penandatanganan MOU (dalam hal tidak ada MOU sebelumnya dan khusus swakelola yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lain) dan penetapan pelaksana pekerjaan Swakelola dengan melampirkan: Persetujuan tertulis dari Deputi/Eselon I pada unit Kerjanya mengenai pekerjaan yang akan diswakelolakan; Melampirkan SK PA/KPA/PPK mengenai Tim Perencana dan Tim Pengawas Swakelola; Alasan penunjukan / Hasil Penilaian calon pelaksana Swakelola; Copy MOU Swakelola (jika masih berlaku dan relevan/Jika Ada). Berdasarkan Disposisi Sesmenko atas ND yang disampaikan, PPK berkoordinasi dgn Bagian Hukum dan Ortala untuk penerbitan MOU (baru) dan SK Penetapan (termasuk softcopy nya); Melaksanakan kerjasama pekerjaan Swakelola berdasarkan kontrak antara PPK dengan Penanggungjawab Pelaksana Pekerjaan Swakelola.
Fakta-Fakta Seputar Swakelola di Kemenko Kesra Selalu terdapat temuan swakelola dalam Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenko Kesra TA 2011 s.d 2013; Jumlah temuan swakelola tersebut meningkat seiring dengan pertumbuhan Jumlah pelaksanaan kegiatan swakelola oleh Unit Kerja; Temuan yang sama selalu muncul dari tahun ke tahun.
Temuan BPK Terkait Swakelola Pertanggungjawaban administrasi dan keuangan kegiatan swakelola tidak tertib; Tidak membuat pembukuan pengelolaan dana swakelola; Tidak menyampaikan Bukti-Bukti Pengeluaran/SPJ atas penggunaan dana swakelola termasuk bukti setoran perpajakannya; Tidak menyampaikan dokumen pendukung pertanggungjawaban keuangan. (ex. Absensi kehadiran, Laporan Pelaksanaan Rapat Koordinasi, Laporan kegiatan pengumpulan data, data personil peneliti dan kompetensi peneliti yang diminta. Dsb).
Temuan BPK Terkait Swakelola (lanj.1) Kelebihan pembayaran yang berakibat setoran ke kas Negara; Sisa dana swakelola yang tidak disetorkan ke Kas Negara/dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran Kemenko Kesra; Selisih antara dokumen Pertanggung jawaban Keuangan/bukti-bukti transaksi/SJP dengan jumlah dana yang diberikan dalam rangka Swakelola; Penggunaan dana swakelola yang tidak ada pertanggungjawabannya (ex. Biaya transport yang tidak ada pertanggungjawabannya, Ticket/kuitansi/dsb); Pajak Tidak dipotong dan atau disetorkan ke Kas negara.
Syarat Dalam Kontrak yang Seringkali Diabaikan Oleh PPK/Tim Swakelola dan Akhirnya Menjadi Temuan BPK RI
Pasal 9 tentang Pelaporan Syarat Dalam Kontrak yang Seringkali Diabaikan Oleh PPK/Tim Swakelola dan Akhirnya Menjadi Temuan BPK RI Pasal 9 tentang Pelaporan
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN DI 2014 PPK dibantu oleh pengelola keuangan pada Unit Kerjanya agar: Melakukan inventarisasi seluruh kegiatan swakelola pada Unit Kerjanya; Optimalisasi peran “Tim Pengawas” dalam struktur Swakelola untuk memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban Swakelola (berkonsultasi dengan Inspektorat/Verifikator di Bag. Keuangan mengenai Substansi Swakelola); Melengkapi pertanggungjawaban yang kurang termasuk menghitung & menyetorkan ke Kas negara semua kewajiban perpajakan; menyetorkan ke Kas Negara apabila ada kelebihan pembayaran dana Swakelola. Memberikan pemahaman dan konsulting kepada pelaksana Swakelola mengenai kewajiban administratif yang harus dilengkapi.
TERIMA KASIH