TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Disampaikan Dalam Seminar Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Aset Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Di Universitas Airlangga Surabaya 18 Juli 2016
CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : 08122601681 E-mail : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com Website : www.jamalwiwoho.com Pekerjaan : : 1. Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti 2. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Pengalaman : 1. Wakil Rektor II UNS Surakarta 2. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 3. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 4. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.
Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan secara : Profesional Terbuka Bertanggung jawab Terwujudnya Good Governance dalam Penyelenggaraan Negara Sesuai Pasal 23C UUD 1945 Asas-asas Baru (best practises) : Akuntabilitas berorientasi hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam PKN Pemeriksaan keuangan oleh BP yg bebas & mandiri Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Asas-asas yang telah lama dikenal : Tahunan Universalitas Kesatuan Spesialitas
ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara : Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri Penjelasan UU 17/ 2003 Catatan : Asas-asas yang telah lama dikenal, yaitu: Asas tahunan Asas universalitas Asas kesatuan Asas spesialitas
Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan keuangan negara Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good governance dalam penyelenggaraan negara. Menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sesuai bab IV UUD 1945. Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
Asas Tahunan Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Pasal 11 (1) UU 17/2003 : APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dg UU Pasal 4 UU 17/2003 : Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Asas Universalitas Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Pasal 14 UU 1/2004 : (1) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. (2) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. (3) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.
Asas Kesatuan Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
Asas Spesialitas Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Asas Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Pasal 14 UU 17/2003 : Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Anggaran Anggaran Berbasis Kinerja
Maksud dan tujuan penganggaran berbasis kinerja : Mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (ouput) dan dampak (outcome) atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan; Disusun berdasarkan sasaran tertentu yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran; Program dan kegiatan disusun berdasarkan renstra/tupoksi Kementerian Negara/Lembaga.
Asas Akuntabilitas Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Profesionalitas Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas Proporsionalitas Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Asas Keterbukaan Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang Bebas dan Mandiri 1. BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni 1. perencanaan, 2. pelaksanaan, dan 3. pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau pemeriksa berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan. Lanjutkan...
3. Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. 4. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai. 5. BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.
PARADIGMA BARU PENGAWASAN PERGESERAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL Lingkup Paradigma Lama Paradigma Baru Fungsi Watchdog Mengungkap temuan Menggangu obyek Reaktif Watchdog, Konsultan & Katalisator Memecahkan Masalah Membantu Klien Proaktif Sifat/Rekomendasi Post Audit Korektif Post & Prea Audit Korektif, Preventif, Prediktif Pendekatan Subyek - Obyek Win-Lose Subyek-Subyek (Patnership) Win- win Organisasi Memenuhi Ketentuan Alat/Tools Manajemen Pusat Unggulan Indikator Kinerja Jumlah Temuan Jumlah Bantuan/Manfaat Pencapaian Good Govermance
Pengendalian Intern (PP Nomor 60 Tahun 2018) SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Audit Universe 14 5 11 PTN Unit Utama Program Nasional Kegiatan Mandatori Satker non PTN Kopertis 35 118 38 Dari data lingkup audit tersebut, disusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan menggunakan pendekatan Audit Berbasis Risiko Hibah dan PHLN termasuk dalam data Program Nasional yang menjadi salah satu lingkup pengawasan Itjen Kemristekdikti
Rp 92,478 T Aset Penerimaan dan Penggabungan P3D Ristek dengan Dikti KEMRISTEKDIKTI PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2015 Mengendalikan UUD 45 : sebagian fungsi pendidikan dengan - /+ 20% dari APBN dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 150 satker KEMRISTEKDIKTI: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara PERPRES NO. 13 TAHUN 2015 120.000 orang pegawai Rp 39,587 T APBNP Rp 92,478 T Aset Penerimaan dan Penggabungan P3D Ristek dengan Dikti
Pengelolaan Aset dan Utang Kas & Setara kas Aset Keuangan & Utang Piutang & Utang Persediaan Investasi ASET PEMERINTAH Berwujud Aset Tetap Dapat Diidentifikasi Tidak Berwujud Aset Non keuangan SDA Tidak dapat diidentifikasi SDM dll
BARANG MILIK NEGARA Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lainnya yang sah. Yang dimaksud perolehan yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah /sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian / kontrak, berdasarkan ketentuan undang – undang dan atau hasil dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENGHAPUSAN PENGADAAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN PEMINDAH- TANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PEMUSNAHAN 16
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan per-UU-an, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya. Penggunaan surplus penerimaan negara untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara harus memperoleh persetujuan DPR. Pasal 3 UU No. 17 Th. 2003
FUNGSI APBN Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilitasasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
PROSES PEMERIKSAAN Lingkup Pemeriksaan Pemeriksaan KN : Pemeriksaan atas pengelolaan KN Pemeriksaan atas tanggung jawab KN Pelaksana : BPK Bila UU mentetapkan pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik, LHP wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan (termasuk disampaikan ke lembaga perwakilan)
JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan keuangan : pemeriksaan atas LK Pemeriksaan kinerja : pemeriksaan atas pengelolaan KN yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan pemeriksaan investigatif Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah
OPTIMALISASI PENYERAPAN ANGGARAN LATAR BELAKANG Hampir setiap tahun daya serap rendah SEBAB : Terlambatnya Anggaran Perencanaan Kurang Pengawasan Kurang Takut Resiko
STRATEGI OPTIMALISASI PENYERAPAN ANGGARAN Perencanaan yang baik Kuasai berbagai hal yang terkait dengan keuangan (revisi anggaran – tukar menukar MAK sejenis atau dengan output yang sama Mempertimbangkan integritas Rekanan pada pengadaan Agar tidak salah melangkah, kuasai update informasi soal anggaran dan keuangan negara Setiap putusan itu pasti ada resiko, namun yakinlah bahwa putusan untuk meningkatkan/ mengoptimalkan daya serap secara baik dan benar demi kepentingan umum bukan untuk diri sendiri atau orang lain.
TERIMA KASIH