Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
PERUBAHAN PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Oleh : Prof. DR. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
MENCETAK TENAGA PROFESIONAL DIBIDANG TRANSFUSI DARAH
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
PENGUATAN PERAN SPI DALAM MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
INSTITUSI PENGAWASAN INTERN Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja SPI Badan Pengawas Keuangan.
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
Tentang Keuangan Negara
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI UNTUK PERGURUAN TINGGI BERKUALITAS
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
KEUANGAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN ANGGARAN
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Keuangan Sekolah/Madrasah
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Disampaikan Dalam Seminar Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Aset Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Di Universitas Airlangga Surabaya 18 Juli 2016

CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : 08122601681 E-mail : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com Website : www.jamalwiwoho.com Pekerjaan : : 1. Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti 2. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Pengalaman : 1. Wakil Rektor II UNS Surakarta 2. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 3. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 4. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.

Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan secara : Profesional Terbuka Bertanggung jawab Terwujudnya Good Governance dalam Penyelenggaraan Negara Sesuai Pasal 23C UUD 1945 Asas-asas Baru (best practises) : Akuntabilitas berorientasi hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam PKN Pemeriksaan keuangan oleh BP yg bebas & mandiri Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Asas-asas yang telah lama dikenal : Tahunan Universalitas Kesatuan Spesialitas

ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara : Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri Penjelasan UU 17/ 2003 Catatan : Asas-asas yang telah lama dikenal, yaitu: Asas tahunan Asas universalitas Asas kesatuan Asas spesialitas

Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan keuangan negara Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good governance dalam penyelenggaraan negara. Menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sesuai bab IV UUD 1945. Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah

Asas Tahunan Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Pasal 11 (1) UU 17/2003 : APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dg UU Pasal 4 UU 17/2003 : Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Asas Universalitas Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Pasal 14 UU 1/2004 : (1) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. (2) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. (3) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.

Asas Kesatuan Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.

Asas Spesialitas Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.

Asas Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Pasal 14 UU 17/2003 : Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Anggaran  Anggaran Berbasis Kinerja

Maksud dan tujuan penganggaran berbasis kinerja : Mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (ouput) dan dampak (outcome) atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan; Disusun berdasarkan sasaran tertentu yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran; Program dan kegiatan disusun berdasarkan renstra/tupoksi Kementerian Negara/Lembaga.

Asas Akuntabilitas Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Profesionalitas Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Asas Proporsionalitas Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

Asas Keterbukaan Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang Bebas dan Mandiri 1. BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni 1. perencanaan, 2. pelaksanaan, dan 3. pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau pemeriksa berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan. Lanjutkan...

3. Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. 4. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai. 5. BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.

PARADIGMA BARU PENGAWASAN PERGESERAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL Lingkup Paradigma Lama Paradigma Baru Fungsi Watchdog Mengungkap temuan Menggangu obyek Reaktif Watchdog, Konsultan & Katalisator Memecahkan Masalah Membantu Klien Proaktif Sifat/Rekomendasi Post Audit Korektif Post & Prea Audit Korektif, Preventif, Prediktif Pendekatan Subyek - Obyek Win-Lose Subyek-Subyek (Patnership) Win- win Organisasi Memenuhi Ketentuan Alat/Tools Manajemen Pusat Unggulan Indikator Kinerja Jumlah Temuan Jumlah Bantuan/Manfaat Pencapaian Good Govermance

Pengendalian Intern (PP Nomor 60 Tahun 2018) SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Audit Universe 14 5 11 PTN Unit Utama Program Nasional Kegiatan Mandatori Satker non PTN Kopertis 35 118 38 Dari data lingkup audit tersebut, disusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan menggunakan pendekatan Audit Berbasis Risiko Hibah dan PHLN termasuk dalam data Program Nasional yang menjadi salah satu lingkup pengawasan Itjen Kemristekdikti

Rp 92,478 T Aset Penerimaan dan Penggabungan P3D Ristek dengan Dikti KEMRISTEKDIKTI PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2015 Mengendalikan UUD 45 : sebagian fungsi pendidikan dengan - /+ 20% dari APBN dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 150 satker KEMRISTEKDIKTI: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara PERPRES NO. 13 TAHUN 2015 120.000 orang pegawai Rp 39,587 T APBNP Rp 92,478 T Aset Penerimaan dan Penggabungan P3D Ristek dengan Dikti

Pengelolaan Aset dan Utang Kas & Setara kas Aset Keuangan & Utang Piutang & Utang Persediaan Investasi ASET PEMERINTAH Berwujud Aset Tetap Dapat Diidentifikasi Tidak Berwujud Aset Non keuangan SDA Tidak dapat diidentifikasi SDM dll

BARANG MILIK NEGARA Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lainnya yang sah. Yang dimaksud perolehan yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah /sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian / kontrak, berdasarkan ketentuan undang – undang dan atau hasil dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENGHAPUSAN PENGADAAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN PEMINDAH- TANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PEMUSNAHAN 16

PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan per-UU-an, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya. Penggunaan surplus penerimaan negara untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara harus memperoleh persetujuan DPR. Pasal 3 UU No. 17 Th. 2003

FUNGSI APBN Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.  Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.  Fungsi stabilitasasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

PROSES PEMERIKSAAN Lingkup Pemeriksaan Pemeriksaan KN : Pemeriksaan atas pengelolaan KN Pemeriksaan atas tanggung jawab KN Pelaksana : BPK Bila UU mentetapkan pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik, LHP wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan (termasuk disampaikan ke lembaga perwakilan)

JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan keuangan : pemeriksaan atas LK Pemeriksaan kinerja : pemeriksaan atas pengelolaan KN yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan pemeriksaan investigatif Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah

OPTIMALISASI PENYERAPAN ANGGARAN LATAR BELAKANG Hampir setiap tahun daya serap rendah SEBAB : Terlambatnya Anggaran Perencanaan Kurang Pengawasan Kurang Takut Resiko

STRATEGI OPTIMALISASI PENYERAPAN ANGGARAN Perencanaan yang baik Kuasai berbagai hal yang terkait dengan keuangan (revisi anggaran – tukar menukar MAK sejenis atau dengan output yang sama Mempertimbangkan integritas Rekanan pada pengadaan Agar tidak salah melangkah, kuasai update informasi soal anggaran dan keuangan negara Setiap putusan itu pasti ada resiko, namun yakinlah bahwa putusan untuk meningkatkan/ mengoptimalkan daya serap secara baik dan benar demi kepentingan umum bukan untuk diri sendiri atau orang lain.

TERIMA KASIH