MENCETAK TENAGA PROFESIONAL DIBIDANG TRANSFUSI DARAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

LAPORAN HASIL PEKSIMINAS X 24 s/d 29 Juli 2010 di Universitas Tanjungpura PENGDA BPSMI JAWA TENGAH.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Perkembangan Hukum Bisnis di Era Globalisasi Oleh: Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum ( Dosen S1,S2, S3 Fak Hukum dan Pembantu Rektor II.
PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
SALAM ADHYAKSA.
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PERUBAHAN PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
Oleh : Prof. DR. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
8 April 2016 MEA & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN Oleh :
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
PENGUATAN PERAN SPI DALAM MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
Strategi Pengendalian Resiko Pada PTN BLU
GLOBALISASI Suatu Proses Sosial Budaya, Ekonomi, Politik dan Hukum Dalam Dunia Tanpa Batas oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Inspektur Jenderal.
Prof. dr. jamal wiwoho,s.h.,m.hum.
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
PENYELESAIAN SENGKETA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
DIMENSI GLOBALISASI Suatu Proses Sosial Budaya, Ekonomi, Politik dan Hukum Dalam Dunia Tanpa Batas oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Inspektur.
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI UNTUK PERGURUAN TINGGI BERKUALITAS
Disampaikan pada acara Workshop Penyusunan Renstra Penelitian
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Audit Kearsipan Internal
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PENINGKATAN MUTU DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PENGELOLAAN KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

MENCETAK TENAGA PROFESIONAL DIBIDANG TRANSFUSI DARAH Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H.,M.Hum. Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema Perjuangan PMI untuk Indonesia Raya “Peningkatan Pelayanan Unit Transfusi Darah & Markas Untuk Kemajuan PMI” Hotel Lor In, 16-18 Septembar 2016

CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : 08122601681 E-mail : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com Website : www.jamalwiwoho.com Pekerjaan : Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Pengalaman : 1. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado 2. Wakil Rektor II UNS Surakarta 3. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 4. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 5. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.

Pelayanan Kesehatan Undang-Undang No. 35/2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Peraturan No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah, dinyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Pelayanan Darah Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusian dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Pemerintah No. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan donor darah dan pengelolaan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Jumlah Donasi Darah di Indonesia Tahun 2005-2014 Sumber : Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar

Jumlah Donasi, Kebutuhan Darah dan Ketersediannya Dalam 10 tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah donasi darah, namun masih belum dapat memenuhi kebutuhan. Pada tahun 2014, darah yang dihasilkan oleh seluruh UTD sudah mencapai 3.054.747 juta kantong lengkap. Produksi darah (Whole Blood dan komponen darah) secara nasional tahun 2014 sebanyak 4.644.863 juta kantong. Sesuai dengan panduan WHO bahwa produksi darah minimal 2% dari jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2014 sebanyak 252.124.458 jiwa, maka idealnya dibutuhkan darah sebanyak 5.042.489 kantong darah, sehingga masih kurang 397.626 kantong.

Distribusi Donasi Darah Menurut Jenis Kelamin di Indonesia Tahun 2014 Perempuan 31,32% Laki-Laki 68,68% Sumber : Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar

Distribusi Donasi Darah Menurut Kelompok Umur di Indonesia Tahun 2014 2,07% <18 Thn 4,21% >60 Tahun 1,05% 51-60 Tahun 14,71% 45-59 Tahun 15,34% 41-50 Tahun 28,38% 25-44 Tahun 48,71 % 17-30 Tahun 25,39% 18-24 Tahun 29,66% 31-40 Tahun 30,46% Sumber : Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar Sumber : Palang Merah Indonesia

Distribusi Donasi Darah Menurut Golongan Darah di Indonesia Tahun 2014 AB 7,50% A 23,89% o 39,57% B 29,04% Sumber : Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar

Kebutuhan Tenaga Ahli Transfusi Darah di Indonesia Akademi di Semarang 50 lulusan/tahun Akademi di Surakarta 50 lulusan/tahun Akademi di Jakarta 50 lulusan/tahun Akademi di Yogyakarta 50 lulusan/tahun 4.000 tenaga terdidik transfusi darah

Jumlah lembaga pendidikan di Indonesia belum maksimal mencetak tenaga terdidik dibidang transfusi darah. Indonesia mempunyai empat akademi di Jakarta, Solo, Yogyakarta dan Semarang. Masing-masing diperkirakan menghasilkan 50 lulusan setiap tahun, berarti ada 200 lulusan dalam satu tahun di empat akademi. Sedangkan kebutuhan Indonesia akan tenaga transfusi darah sekitar 4.000 tenaga transfusi darah.

Tenaga Profesional Bidang Transfusi Darah Lulusan akademi (D3) bidang Transfusi Darah Dengan sistem 70% praktek 30% teori Sarana dan prasarana memadai Dibimbing oleh dosen-dosen profesional Terstandarisasi dengan baik Terakreditasi

Kewenangan Melakukan Transfusi Darah Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu (Pasal 35 ayat (1) UU Kesehatan). Orang yang berwenang untuk melakukan transfusi darah adalah petugas teknologi transfusi darah dan asisten transfusi darah dibawah pengawasan dokter. Dengan demikian orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan melanggar Undang-undang sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU Kesehatan.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewenangan Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Profesional =

Terima Kasih