CURICULUM VITAE Nama : Muh. Idris Mone

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
DASAR- DASAR USAHA LAYANAN JASA KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
CURRICULUM VITAE  Nama : Budi Santosa  Pekerjaan: Dosen/Dekan FIKKES  Unit Kerja: Universitas Muhammadiyah Semarang Program Studi Analis Kesehatan 
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

CURICULUM VITAE Nama : Muh. Idris Mone TTL : Pattallassang-Gowa, 17 Juli 1969 Email/Telp : idrismone17@gmail.com / 081 2411 7512 Pekerjaan/Gol : PNS / Gol. VI.a Instansi : RSUD. Syekh Yusuf Kab. Gowa Riwayat Pendidikan : SMAK Depkes Ujung Pandang Th. 1988 S1. MIPA Unpacti Th. 2002 S2. Ilmu Kesehatan Masyarakat UIT Th. 2011 Riwayat Organisasi: Sekertaris DPC PATELKI Gowa (2000-2005) Ketua DPC Patelki Gowa (2005-2016) Sekertaris DPW PATELKI Sul-Sel (2008-2012) Wakil Ketua I DPW PATELKI Sul-Sel (2012-2016) Ketua DPW PATELKI Sulsel (2016-2020) Trainer Flebotomi (2014-sekarang) Asesor LSP PATELKI (2015-sekarang)

Ketua DPW PATELKI Sulsel Peranan Profesi Analis Kesehatan Dlm Meningkatkan Mutu Pelayanan Yang Profesional Muh. Idris Mone, S.Si, M.Kes Ketua DPW PATELKI Sulsel

LANDASAN HUKUM Setiap orang mempunyai hak dlm memperoleh pelayanan kesehatan yg aman, bermutu dan terjangkau. UU.36 thn.2009. Psl. 5 (2) Nakes harus membentuk Organisasi Profesi sbg wadah untuk meningkatkan & mengembangkan pengetahuan & keterampilan, martabat serta etika profesi Nakes. UU.36 thn 2014, Psl.50(1) Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan profesi, SOP dan etika profesi. UU No.36/2014 Psl .66

KUALITAS DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Standar Profesi & Kode Etik Tiga Pilar Utama KUALITAS DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Standar Pendidikan Pendidikan QUALITY Pelayanan Profesi Quality = Profesional Standar Pelayanan Standar Profesi & Kode Etik

TENAGA KESEHATAN • tenaga medis; • tenaga psikologi klinis; (UU.No. 36 Tahun 2014 Psl 1 & 11 : Pengertian & Pengelompokan) • tenaga medis; • tenaga psikologi klinis; Mengabdikan diri dalam bidang • tenaga keperawatan; kesehatan • tenaga kebidanan; • tenaga kefarmasian; • tenaga kesehatan masyarakat; Memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan • tenaga kesehatan lingkungan; melalui pendidikan • tenaga gizi; bidang kesehatan • tenaga keterapian fisik; • tenaga keteknisian medis; Memerlukan • tenaga teknik biomedika; kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan • tenaga kesehatan tradisional; dan • tenaga kesehatan lain

UU No. 36 Tahun 2014 (Tenaga Kesehatan) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya (Pasal 62:1)

Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan (UU No Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2014 Psl 9 & 10) Tenaga Kesehatan Kualifikasi minimum D3 Kecuali tenaga medis Asisten Tenaga Kesehatan Kualifikasi minimum SMAK/SMK bidang kesehatan hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.

PATELKI SEBAGAI OP AD/ART PATELKI Hasil Munas 2013 PERAN Pembina & pengembang dlm peningkatan mutu pendidikan & pelayanan serta IPTEK Labkes. Pelaksana proses sertifikasi profesi & memfasilitasi registrasi & lisensi Penata kehidupan profesi, pelay & pelindungan hukum, serta humas & kerjasama. Fasilitator dlm pengembangan karir & sistem penghargaan profesi. FUNGSI Wadah pembinaan & pengembangan anggota sesuai dgn tujuan organisasi Wadah pembinaan & pengembangan mutu profesi Wadah untuk menata kehidupan keprofesian serta peningkatan kesejahteraan anggota. Sarana komunikasi & kerjasama antar anggota & antar anggota organisasi lainnya.

Ruang Lingkup Pekerjaan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Analisis cairan dan jaringan tubuh manusia Kompetensi Primer Sekunder tersier Fasyankes Patologi Klinik Patologi Anatomi Mikrobiologi Parasitologi Virologi Biologi Molekuler Riset Medik Reproduksi manusia Sitogenik Forensik Penguji Narkotika dan Psikotropika Laboratorium Non Fasyankes Kimia Klinik Hematologi Imunologi Mikrobiologi Diagnostik Molekuler Biologi Kedokteran Sito-histo teknologi Toksikologi Klinik

Arti atau makna “Interpretasi” Pengambilan Keputusan DATA Arti atau makna “Interpretasi” INFORMASI TEPAT CEPAT LABORATORIUM (ATLM) TINDAKAN : Diagnosis Prognosis Monitoring Evaluasi Pengambilan Keputusan

Siapa Yang Menjalankan Fungsi Laboratorium Klinik ANALITIK KLINIK MANAJEMEN Validasi Analitik Validasi Klinis Ahli Teknologi laboratorium Medik Dokter Spesialis Patologi Klinik PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PENANGGUNG JAWAB KLINIS

Kompetensi Profesional Teknik Profesional Manajemen Profesional Etika Profesional Pemberian Informasi tindakan Informed consent Perilaku profesional (Kode Etik) Hak pasien Persiapan Pasien Prosedur Standar Quality Assurance Patient Safety Developing = mengembangkan, truth = kebenaran, Manajemen organisasi laboratorium Penanganan data & LIS Komunikasi.

Kompetensi Nakes Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Pendidikan Uji Kompetensi (Blue Print) Continous Profesional Development Standar Pelayanan Kompetensi Nakes

Area Kompetensi Kompetensi Inti Profesionalisme yang luhur Religius, etik profesional dan berkarakter Mawas diri dan pengembangan diri Mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan Komunikasi efektif Komunikasi secara efektif baik interpersonal maupun profesional terhadap pasien, teman sejawat, klinisi dan masyarakat Pengelolaan informasi Mengelola sistem informasi laboratorium medik dengan teknologi terkini untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium medik

Area Kompetensi Kompetensi Inti Landasan ilmiah ilmu laboratorium medik Menerapkan ilmu biomedik, patofisiologi serta ilmu pengetahuan tentang pemeriksaan laboratorium medik yang terkini untuk menghasilkan informasi diagnostik yang tepat Keterampilan laboratorium medik Kemampuan mempersiapkan dan menganalisis bahan biologis Interpretasi hasil Penjaminan mutu Keamanan kerja dan patient safety Pengelolaan kesehatan masyarakat berbasis laboratorium Mampu mengelola masalah kesehatan individu dan masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan berbasis laboratorium dalam konteks pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier

DAFTAR KETERAMPILAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK Kategori Keterampilan Jenis Keterampilan Sub Keterampilan Tingkat Kemampuan Kemampuan mempersiapkan dan menganalisis bahan biologis Kemampuan melakukan pengambilan spesimen sesuai prosedur yang tepat 1. Pengambilan darah vena 4 2. Pengambilan darah kapiler 3. Pengambilan darah arteri 2 Kemampuan intepretasi hasil Hubungan antara hasil pengujian, diagnosis, informasi klinis dan terapi berdasarkan : Nilai rujukan, nilai kritis, keterbatasan metode, hasil yang tidak mungkin, kondisi klinis dan hasil pengujian lainnya 3 Penggabungan antara hasil pengujian dengan kriteria pengendalian mutu internal Investigasi terhadap hasil yang tidak lazim

PENDIDIKAN Ahli Teknologi Laboratorium Medik Doktor (S3) Biomedik Magister Terapan TLM Diploma IV TLM Magister (S2) Biomedik Diploma III TLM S1 TLM = Pendidikan Vokasi = Pendidikan Akademik = Pendidikan Terapan

PROFIL ATLM KKNI 2 5 6 8 Jenjang SMK D3 D4 MT Level Asisten Ahli Madya Ahli Utama Profil Administrator Lab Teknisi Flebotomi Supervisor Manajer Teknisi Lab Medik Teknisi Ahli Lab Medik Ahli Lab Medik Verifikator Validator Konsultan Pelaksana Promosi Evaluator Promosi Inovator Asisten Peneliti Peneliti Instruktur Pendidik

Asisten Teknisi Lab Medik Manajer/ Konsultan Analitik Flebotomis Teknisi Supervisor Manajer/ Konsultan Analitik Clinical Patology Patology Anatomy Clinical Microbiology Administrasi Flebotomis Medical Technology Konsultan Klinis SMK D3 D4 MT Ahli – Manajer Advance (spesialistik) Teknisi Ahli – Supervisor Intermediate (khusus) KONSULTAN VALIDATOR Teknisi – Pelaksana Basic (rutin) VERIFIKATOR Asisten Teknisi Laboratorium Medik ADMINISTRATOR

Jenjang Karir Profesional LEVEL JABATAN FUNGSIONAL PENDIDIKAN KATEGORI TITLE SMAK/SMK ASISTEN Administrator D III AHLI MADYA Teknisi/ Verifikator ATLM-AM1 PLK TERAMPIL ATLM-AM2 DIV/S1 AHLI Teknisi Ahli/Validator Supervisor ATLM-A3 PLK AHLI ATLM-A4 S2/MT AHLI UTAMA Ahli/Konsultan Manajer ATLM-AU5 ATLM-AU6

Tenaga Kesehatan (ATLM) PRAKTIK Tenaga Kesehatan (ATLM) Pasal 65 UU No.36/2014 ttg Nakes : Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan, dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis MANDAT DELEGATIF

Permenkes No.42 Tahun 2015 Kewenangan Delegatif Mengatur kewenangan D3 (ahli Madya) dan D4 (Sarjana Terapan) Diluar kewenangan, bersifat mandat dari pimpinan unit kerja Pekerjaan bersifat by order (tenaga medis, bidan, peneliti, dan penyidik) SIP berlaku di 2 tempat

Kewenangan ATLM Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Asisten (SMAK/SMK) Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Melakukan verifikasi formulir pemeriksaan laboratorium; Melakukan entry data pasien; Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium; Melakukan pencatatan kegiatan laboratorium; Membuat laporan kegiatan laboratorium (harian, bulanan, tahunan); Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih Pengambilan dan penanganan spesimen darah serta penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya Pengambilan, penanganan serta menilai kualitas spesimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus & canggih Mempersiapkan, memilih serta menguji kualitas bahan/reagen Mempersiapkan, memilih, menggunakan, memelihara, mengkalibrasi, serta menangani secara sederhana alat lab Memilih dan menggunakan metoda pemeriksaan Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses pemeriksaan di laboratorium Menilai hasil pengujian kelaikan alat, metoda, dan bahan/reagensia (yang sudah ada dan baru)

Kewenangan ATLM Asisten (SMAK/SMK) Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Mempersiapkan pasien untuk pengambilan specimen; Mempersiapkan alat dan bahan untuk pengambilan specimen; Mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan laboratorium; Melakukan pemeriksaan dalam bidang : hematologi, kimia klinik, imunologi, imunohematologi, mikrobiologi, parasitologi, mikologi, virologi, toksikologi, histoteknologi Melakukan pemeriksaan dalam bidang : kimia klinik (hematologi, biokimia klinik, imunologi, imunohematologi), mikrobiologi (bakteriologi, parasitologi, mikologi, virologi), diagnostik molekuler, biologi kedokteran, histoteknologi, sitoteknologi, sitogenetik dan toksikologi klinik sesuai bidang keahliannya Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorum Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorum sesuai bidang keahliannya

Kewenangan ATLM Asisten (SMK) Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Melakukan pemeriksaan laboratorium medik secara sederhana atas penugasan langsung dari ahli teknologi laboratorium medik: hematologi (Hb sahli, px leukosit, eritrosit dan trombosit dengan metoda bilik hitung, hematokrit, LED) kimia darah dengan POCT (glukosa, cholesterol, asam urat) mikrobiologi (pewarnaan gram, BTA) parasitologi (telur cacing usus; ascaris lumbricoides, trichuris trichiura, cacing tambang) imunologi (golongan darah, tes kehamilan) urin secara makroskopis (strip test) Melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium Melakukan validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium Mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu Merencanakan, mengevaluasi, dan menindaklanuti program pemantapan mutu lab (internal dan eksternal) Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium Merencanakan dan mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program standardisasi laboratorium

Kewenangan ATLM Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kepada yang berwenang Memberikan informasi hasil pemeriksaan laboratorium secara analitis kepada pasien/klien Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien Memberikan informasi secara analitik hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih. Merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan laboratorium Membimbing dan membina ahli madya TLM dalam bidang teknik kelaboratoriuman

KEWENANGAN ATLM LULUSAN D3 (Menurut PMK 42 thn 2015 ttg Izin Penyelenggaraan Praktik ATLM) Mempersiapkan pasien Pengambilan & penanganan spl Mempersiapkan bahan/reagen Mempersiapkan alat laboratorium PRA ANALITIK Melakukan pemeriksaan dlm bidang Hematologi, k.klinik, imunologi, mikrobiologi, parasitologi dll. Mengerjakan prosedur dlm p.mutu ANALITIK Membuat laporan hasil pem.laboratorium Verifikasi proses pemeriksaan laboratorium Menilai normal tidaknya hasil lab. (N. Kritis) Melaksanakan kegiatan K3 di lab. PASCAANALITIK

KEWENANGAN ATLM LULUSAN D4 (Menurut PMK 42 thn 2015 ttg Izin Penyelenggaraan Praktik ATLM) Mempersiapkan pasien u/ pem.khusus & canggih P’mbilan & p’nganan spl u/ pem.khusus & canggih Mendeteksi dini penyimpangan dlm proses pem. Menilai hsl kelaikan alat, metode & bhn pem. PRA ANALITIK ANALITIK Melakukan pemeriksaan dlm bidang Hematologi, k.klinik, imunologi, mikrobiologi, parasitologi dll. Membuat laporan hasil pem.laboratorium Validasi analitis hasil pemeriksaan laboratorium Merencanakan, evaluasi program PMI/PME Merencanakan, m’laksanan & evaluasi prog. K3 di lab. Memberikan inform scr analitis hsl pem.lab PASCAANALITIK

Sertifikasi, Registrasi dan Lisensi REGISTRASI (STR) LISENSI (SIP) SERKOM IJAZAH SERTIFIKASI INTERNASIONAL Dapat bekerja di LN, berlaku hampir di 30 negara di dunia SERTIFIKASI KEAHLIAN KHUSUS General Certification : Medical Laboratory Scientist (MLS) Medical Laboratory Technician (MLT) Uji Kompetensi Teknisi Flebotomi Specialist Certification Validator Hasil Lulus Program Pendidikan Diplomate Certification Mikroskopis Malaria

Regulasi Registrasi & Izin Praktik (1) • UU No. 36 Tahun 2009 Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2) • UU No. 36 Tahun 2014 • Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin (Psl 46 : 1) • Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (Psl 44 : 1)

Regulasi Registrasi & Izin Praktik (2) • Permenkes No. 46 Tahun 2013 Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah (Pasal 2 : 1) Untuk memperoleh izin dari pemerintah diperlukan STR (Psl 2 : 2) • Permenkes No. 42 Tahun 2015  Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang akan menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP ATLM (Psl 6:1)

Registrasi (STR) STR ATLM sementara (warga negara asing) STR ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik): Asisten TLM (SMAK sampai lulusan 2006) Ahli Madya TLM (DIII) Ahli TLM (DIV) STR ATLM sementara (warga negara asing) Diterbitkan oleh MTKI (KTKI) dan bersifat nasional dengan masa berlaku 5 Tahun ≤ tahun 2016 (pemutihan), tahun 2017 melalui uji kompetensi (serkom)

Re-Registrasi STR • Fortofolio :  Pengabdian diri sebagai tenaga profesional kesehatan :  Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya • Mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun (satu periode berlaku STR) • Program pendidikan keprofesian berkelanjutan (P2KB) • SKP yang diakui adalah SKP PATELKI

Persyaratan Praktik (sistem kredensial) Sertification Registration Licensure Clinical Privilege kewenangan klinis SIP Pemda/Dinkes Clinical appointment Penugasan klinis STR MTKI/Konsil Uji Kompetensi MTKI/Konsil/ Profesi

Ahli Teknologi Laboratorium Medik Verifikasi Ijazah PT KREDENSIAL Surat Rincian Penugasan Klinis Penilaian Kinerja RE-KREDENSIAL

KESIMPULAN Mutu pelayanan kesehatan dpt dicapai jika terjalin sinergitas antara : Institusi Pendidikan, Organisasi Profesi & Fasyankes. OP perperan sebagai pembina & pengembang dlm peningkatan mutu pendidikan & pelayanan serta IPTEK Labkes. Tenaga Kesehatan dlm menjalankan tugas harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekian dan Terima Kasih Aku bukanlah orang hebat, tapi aku mau belajar dari orang hebat Aku adalah orang biasa, tapi aku ingin menjadi orang yang luar biasa Dan aku bukanlah orang yang istimewa, tapi aku ingin menghasilkan sesuatu yang istimewa untuk bangsaku Sekian dan Terima Kasih