CURICULUM VITAE Nama : Muh. Idris Mone TTL : Pattallassang-Gowa, 17 Juli 1969 Email/Telp : idrismone17@gmail.com / 081 2411 7512 Pekerjaan/Gol : PNS / Gol. VI.a Instansi : RSUD. Syekh Yusuf Kab. Gowa Riwayat Pendidikan : SMAK Depkes Ujung Pandang Th. 1988 S1. MIPA Unpacti Th. 2002 S2. Ilmu Kesehatan Masyarakat UIT Th. 2011 Riwayat Organisasi: Sekertaris DPC PATELKI Gowa (2000-2005) Ketua DPC Patelki Gowa (2005-2016) Sekertaris DPW PATELKI Sul-Sel (2008-2012) Wakil Ketua I DPW PATELKI Sul-Sel (2012-2016) Ketua DPW PATELKI Sulsel (2016-2020) Trainer Flebotomi (2014-sekarang) Asesor LSP PATELKI (2015-sekarang)
Ketua DPW PATELKI Sulsel Peranan Profesi Analis Kesehatan Dlm Meningkatkan Mutu Pelayanan Yang Profesional Muh. Idris Mone, S.Si, M.Kes Ketua DPW PATELKI Sulsel
LANDASAN HUKUM Setiap orang mempunyai hak dlm memperoleh pelayanan kesehatan yg aman, bermutu dan terjangkau. UU.36 thn.2009. Psl. 5 (2) Nakes harus membentuk Organisasi Profesi sbg wadah untuk meningkatkan & mengembangkan pengetahuan & keterampilan, martabat serta etika profesi Nakes. UU.36 thn 2014, Psl.50(1) Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan profesi, SOP dan etika profesi. UU No.36/2014 Psl .66
KUALITAS DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Standar Profesi & Kode Etik Tiga Pilar Utama KUALITAS DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Standar Pendidikan Pendidikan QUALITY Pelayanan Profesi Quality = Profesional Standar Pelayanan Standar Profesi & Kode Etik
TENAGA KESEHATAN • tenaga medis; • tenaga psikologi klinis; (UU.No. 36 Tahun 2014 Psl 1 & 11 : Pengertian & Pengelompokan) • tenaga medis; • tenaga psikologi klinis; Mengabdikan diri dalam bidang • tenaga keperawatan; kesehatan • tenaga kebidanan; • tenaga kefarmasian; • tenaga kesehatan masyarakat; Memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan • tenaga kesehatan lingkungan; melalui pendidikan • tenaga gizi; bidang kesehatan • tenaga keterapian fisik; • tenaga keteknisian medis; Memerlukan • tenaga teknik biomedika; kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan • tenaga kesehatan tradisional; dan • tenaga kesehatan lain
UU No. 36 Tahun 2014 (Tenaga Kesehatan) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya (Pasal 62:1)
Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan (UU No Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2014 Psl 9 & 10) Tenaga Kesehatan Kualifikasi minimum D3 Kecuali tenaga medis Asisten Tenaga Kesehatan Kualifikasi minimum SMAK/SMK bidang kesehatan hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
PATELKI SEBAGAI OP AD/ART PATELKI Hasil Munas 2013 PERAN Pembina & pengembang dlm peningkatan mutu pendidikan & pelayanan serta IPTEK Labkes. Pelaksana proses sertifikasi profesi & memfasilitasi registrasi & lisensi Penata kehidupan profesi, pelay & pelindungan hukum, serta humas & kerjasama. Fasilitator dlm pengembangan karir & sistem penghargaan profesi. FUNGSI Wadah pembinaan & pengembangan anggota sesuai dgn tujuan organisasi Wadah pembinaan & pengembangan mutu profesi Wadah untuk menata kehidupan keprofesian serta peningkatan kesejahteraan anggota. Sarana komunikasi & kerjasama antar anggota & antar anggota organisasi lainnya.
Ruang Lingkup Pekerjaan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Analisis cairan dan jaringan tubuh manusia Kompetensi Primer Sekunder tersier Fasyankes Patologi Klinik Patologi Anatomi Mikrobiologi Parasitologi Virologi Biologi Molekuler Riset Medik Reproduksi manusia Sitogenik Forensik Penguji Narkotika dan Psikotropika Laboratorium Non Fasyankes Kimia Klinik Hematologi Imunologi Mikrobiologi Diagnostik Molekuler Biologi Kedokteran Sito-histo teknologi Toksikologi Klinik
Arti atau makna “Interpretasi” Pengambilan Keputusan DATA Arti atau makna “Interpretasi” INFORMASI TEPAT CEPAT LABORATORIUM (ATLM) TINDAKAN : Diagnosis Prognosis Monitoring Evaluasi Pengambilan Keputusan
Siapa Yang Menjalankan Fungsi Laboratorium Klinik ANALITIK KLINIK MANAJEMEN Validasi Analitik Validasi Klinis Ahli Teknologi laboratorium Medik Dokter Spesialis Patologi Klinik PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PENANGGUNG JAWAB KLINIS
Kompetensi Profesional Teknik Profesional Manajemen Profesional Etika Profesional Pemberian Informasi tindakan Informed consent Perilaku profesional (Kode Etik) Hak pasien Persiapan Pasien Prosedur Standar Quality Assurance Patient Safety Developing = mengembangkan, truth = kebenaran, Manajemen organisasi laboratorium Penanganan data & LIS Komunikasi.
Kompetensi Nakes Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Pendidikan Uji Kompetensi (Blue Print) Continous Profesional Development Standar Pelayanan Kompetensi Nakes
Area Kompetensi Kompetensi Inti Profesionalisme yang luhur Religius, etik profesional dan berkarakter Mawas diri dan pengembangan diri Mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan Komunikasi efektif Komunikasi secara efektif baik interpersonal maupun profesional terhadap pasien, teman sejawat, klinisi dan masyarakat Pengelolaan informasi Mengelola sistem informasi laboratorium medik dengan teknologi terkini untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium medik
Area Kompetensi Kompetensi Inti Landasan ilmiah ilmu laboratorium medik Menerapkan ilmu biomedik, patofisiologi serta ilmu pengetahuan tentang pemeriksaan laboratorium medik yang terkini untuk menghasilkan informasi diagnostik yang tepat Keterampilan laboratorium medik Kemampuan mempersiapkan dan menganalisis bahan biologis Interpretasi hasil Penjaminan mutu Keamanan kerja dan patient safety Pengelolaan kesehatan masyarakat berbasis laboratorium Mampu mengelola masalah kesehatan individu dan masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan berbasis laboratorium dalam konteks pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier
DAFTAR KETERAMPILAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK Kategori Keterampilan Jenis Keterampilan Sub Keterampilan Tingkat Kemampuan Kemampuan mempersiapkan dan menganalisis bahan biologis Kemampuan melakukan pengambilan spesimen sesuai prosedur yang tepat 1. Pengambilan darah vena 4 2. Pengambilan darah kapiler 3. Pengambilan darah arteri 2 Kemampuan intepretasi hasil Hubungan antara hasil pengujian, diagnosis, informasi klinis dan terapi berdasarkan : Nilai rujukan, nilai kritis, keterbatasan metode, hasil yang tidak mungkin, kondisi klinis dan hasil pengujian lainnya 3 Penggabungan antara hasil pengujian dengan kriteria pengendalian mutu internal Investigasi terhadap hasil yang tidak lazim
PENDIDIKAN Ahli Teknologi Laboratorium Medik Doktor (S3) Biomedik Magister Terapan TLM Diploma IV TLM Magister (S2) Biomedik Diploma III TLM S1 TLM = Pendidikan Vokasi = Pendidikan Akademik = Pendidikan Terapan
PROFIL ATLM KKNI 2 5 6 8 Jenjang SMK D3 D4 MT Level Asisten Ahli Madya Ahli Utama Profil Administrator Lab Teknisi Flebotomi Supervisor Manajer Teknisi Lab Medik Teknisi Ahli Lab Medik Ahli Lab Medik Verifikator Validator Konsultan Pelaksana Promosi Evaluator Promosi Inovator Asisten Peneliti Peneliti Instruktur Pendidik
Asisten Teknisi Lab Medik Manajer/ Konsultan Analitik Flebotomis Teknisi Supervisor Manajer/ Konsultan Analitik Clinical Patology Patology Anatomy Clinical Microbiology Administrasi Flebotomis Medical Technology Konsultan Klinis SMK D3 D4 MT Ahli – Manajer Advance (spesialistik) Teknisi Ahli – Supervisor Intermediate (khusus) KONSULTAN VALIDATOR Teknisi – Pelaksana Basic (rutin) VERIFIKATOR Asisten Teknisi Laboratorium Medik ADMINISTRATOR
Jenjang Karir Profesional LEVEL JABATAN FUNGSIONAL PENDIDIKAN KATEGORI TITLE SMAK/SMK ASISTEN Administrator D III AHLI MADYA Teknisi/ Verifikator ATLM-AM1 PLK TERAMPIL ATLM-AM2 DIV/S1 AHLI Teknisi Ahli/Validator Supervisor ATLM-A3 PLK AHLI ATLM-A4 S2/MT AHLI UTAMA Ahli/Konsultan Manajer ATLM-AU5 ATLM-AU6
Tenaga Kesehatan (ATLM) PRAKTIK Tenaga Kesehatan (ATLM) Pasal 65 UU No.36/2014 ttg Nakes : Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan, dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis MANDAT DELEGATIF
Permenkes No.42 Tahun 2015 Kewenangan Delegatif Mengatur kewenangan D3 (ahli Madya) dan D4 (Sarjana Terapan) Diluar kewenangan, bersifat mandat dari pimpinan unit kerja Pekerjaan bersifat by order (tenaga medis, bidan, peneliti, dan penyidik) SIP berlaku di 2 tempat
Kewenangan ATLM Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Asisten (SMAK/SMK) Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Melakukan verifikasi formulir pemeriksaan laboratorium; Melakukan entry data pasien; Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium; Melakukan pencatatan kegiatan laboratorium; Membuat laporan kegiatan laboratorium (harian, bulanan, tahunan); Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih Pengambilan dan penanganan spesimen darah serta penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya Pengambilan, penanganan serta menilai kualitas spesimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus & canggih Mempersiapkan, memilih serta menguji kualitas bahan/reagen Mempersiapkan, memilih, menggunakan, memelihara, mengkalibrasi, serta menangani secara sederhana alat lab Memilih dan menggunakan metoda pemeriksaan Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses pemeriksaan di laboratorium Menilai hasil pengujian kelaikan alat, metoda, dan bahan/reagensia (yang sudah ada dan baru)
Kewenangan ATLM Asisten (SMAK/SMK) Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Mempersiapkan pasien untuk pengambilan specimen; Mempersiapkan alat dan bahan untuk pengambilan specimen; Mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan laboratorium; Melakukan pemeriksaan dalam bidang : hematologi, kimia klinik, imunologi, imunohematologi, mikrobiologi, parasitologi, mikologi, virologi, toksikologi, histoteknologi Melakukan pemeriksaan dalam bidang : kimia klinik (hematologi, biokimia klinik, imunologi, imunohematologi), mikrobiologi (bakteriologi, parasitologi, mikologi, virologi), diagnostik molekuler, biologi kedokteran, histoteknologi, sitoteknologi, sitogenetik dan toksikologi klinik sesuai bidang keahliannya Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorum Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorum sesuai bidang keahliannya
Kewenangan ATLM Asisten (SMK) Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Melakukan pemeriksaan laboratorium medik secara sederhana atas penugasan langsung dari ahli teknologi laboratorium medik: hematologi (Hb sahli, px leukosit, eritrosit dan trombosit dengan metoda bilik hitung, hematokrit, LED) kimia darah dengan POCT (glukosa, cholesterol, asam urat) mikrobiologi (pewarnaan gram, BTA) parasitologi (telur cacing usus; ascaris lumbricoides, trichuris trichiura, cacing tambang) imunologi (golongan darah, tes kehamilan) urin secara makroskopis (strip test) Melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium Melakukan validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium Mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu Merencanakan, mengevaluasi, dan menindaklanuti program pemantapan mutu lab (internal dan eksternal) Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium Merencanakan dan mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program standardisasi laboratorium
Kewenangan ATLM Ahli Madya (D3) Sarjana Terapan (D4) Menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kepada yang berwenang Memberikan informasi hasil pemeriksaan laboratorium secara analitis kepada pasien/klien Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien Memberikan informasi secara analitik hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih. Merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan laboratorium Membimbing dan membina ahli madya TLM dalam bidang teknik kelaboratoriuman
KEWENANGAN ATLM LULUSAN D3 (Menurut PMK 42 thn 2015 ttg Izin Penyelenggaraan Praktik ATLM) Mempersiapkan pasien Pengambilan & penanganan spl Mempersiapkan bahan/reagen Mempersiapkan alat laboratorium PRA ANALITIK Melakukan pemeriksaan dlm bidang Hematologi, k.klinik, imunologi, mikrobiologi, parasitologi dll. Mengerjakan prosedur dlm p.mutu ANALITIK Membuat laporan hasil pem.laboratorium Verifikasi proses pemeriksaan laboratorium Menilai normal tidaknya hasil lab. (N. Kritis) Melaksanakan kegiatan K3 di lab. PASCAANALITIK
KEWENANGAN ATLM LULUSAN D4 (Menurut PMK 42 thn 2015 ttg Izin Penyelenggaraan Praktik ATLM) Mempersiapkan pasien u/ pem.khusus & canggih P’mbilan & p’nganan spl u/ pem.khusus & canggih Mendeteksi dini penyimpangan dlm proses pem. Menilai hsl kelaikan alat, metode & bhn pem. PRA ANALITIK ANALITIK Melakukan pemeriksaan dlm bidang Hematologi, k.klinik, imunologi, mikrobiologi, parasitologi dll. Membuat laporan hasil pem.laboratorium Validasi analitis hasil pemeriksaan laboratorium Merencanakan, evaluasi program PMI/PME Merencanakan, m’laksanan & evaluasi prog. K3 di lab. Memberikan inform scr analitis hsl pem.lab PASCAANALITIK
Sertifikasi, Registrasi dan Lisensi REGISTRASI (STR) LISENSI (SIP) SERKOM IJAZAH SERTIFIKASI INTERNASIONAL Dapat bekerja di LN, berlaku hampir di 30 negara di dunia SERTIFIKASI KEAHLIAN KHUSUS General Certification : Medical Laboratory Scientist (MLS) Medical Laboratory Technician (MLT) Uji Kompetensi Teknisi Flebotomi Specialist Certification Validator Hasil Lulus Program Pendidikan Diplomate Certification Mikroskopis Malaria
Regulasi Registrasi & Izin Praktik (1) • UU No. 36 Tahun 2009 Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2) • UU No. 36 Tahun 2014 • Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin (Psl 46 : 1) • Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (Psl 44 : 1)
Regulasi Registrasi & Izin Praktik (2) • Permenkes No. 46 Tahun 2013 Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah (Pasal 2 : 1) Untuk memperoleh izin dari pemerintah diperlukan STR (Psl 2 : 2) • Permenkes No. 42 Tahun 2015 Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang akan menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP ATLM (Psl 6:1)
Registrasi (STR) STR ATLM sementara (warga negara asing) STR ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik): Asisten TLM (SMAK sampai lulusan 2006) Ahli Madya TLM (DIII) Ahli TLM (DIV) STR ATLM sementara (warga negara asing) Diterbitkan oleh MTKI (KTKI) dan bersifat nasional dengan masa berlaku 5 Tahun ≤ tahun 2016 (pemutihan), tahun 2017 melalui uji kompetensi (serkom)
Re-Registrasi STR • Fortofolio : Pengabdian diri sebagai tenaga profesional kesehatan : Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya • Mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun (satu periode berlaku STR) • Program pendidikan keprofesian berkelanjutan (P2KB) • SKP yang diakui adalah SKP PATELKI
Persyaratan Praktik (sistem kredensial) Sertification Registration Licensure Clinical Privilege kewenangan klinis SIP Pemda/Dinkes Clinical appointment Penugasan klinis STR MTKI/Konsil Uji Kompetensi MTKI/Konsil/ Profesi
Ahli Teknologi Laboratorium Medik Verifikasi Ijazah PT KREDENSIAL Surat Rincian Penugasan Klinis Penilaian Kinerja RE-KREDENSIAL
KESIMPULAN Mutu pelayanan kesehatan dpt dicapai jika terjalin sinergitas antara : Institusi Pendidikan, Organisasi Profesi & Fasyankes. OP perperan sebagai pembina & pengembang dlm peningkatan mutu pendidikan & pelayanan serta IPTEK Labkes. Tenaga Kesehatan dlm menjalankan tugas harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekian dan Terima Kasih Aku bukanlah orang hebat, tapi aku mau belajar dari orang hebat Aku adalah orang biasa, tapi aku ingin menjadi orang yang luar biasa Dan aku bukanlah orang yang istimewa, tapi aku ingin menghasilkan sesuatu yang istimewa untuk bangsaku Sekian dan Terima Kasih