STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Advertisements

Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI ​ Persatuan Teknisi Gigi Indonesia ​ Suroto, AMTG., M. Kes ​ Makasar, 19 – 20 Juli 2014.
Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
STANDAR PROFESI TTK.
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), STR, NIRA dan SIMK PPNI
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN STR BIDAN
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
EMAN SULAEMAN, Amd.Per.Kes, SKM DPP PORMIKI
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
UU , Kompetensi & Peran PAFI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) TERKAIT PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Sekretaris Konsil Tenaga.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dk

Kerangka Penyajian 1. Pendahuluan 2. Regulasi Tenaga Kesehatan 3. Registrasi dan Lisensi Tenaga Kesehatan 4. Sistem Informasi STR Online

Pendahuluan BAGIAN PERTAMA

Upaya Preventif, Promotif Arah Pengembangan (2005-2024) RPJMN I 2005-2009 RPJMN II 2010-2014 RPJMN III 2015-2019 RPJMN IV 2020-2024 Upaya Kuratif Upaya Preventif, Promotif Pendukung/penunjang Arah pengembangan tenaga kesehatan sejalan dengan arah pengembangan upaya kesehatan, dari tenaga kuratif bergerak ke arah tenaga preventif, promotif sesuai kebutuhan

Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan Perencanaan Pengadaan Pendayagunaan Pembinaan & Pengawasan Jumlah Jenis Mutu Distribusi

Kualifikasi Tenaga Di Bidang Kesehatan TENAGA KESEHATAN Kualifikasi minimum diploma tiga b ASISTEN TENAGA KESEHATAN kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan. Pasal 9 - 10 UU No. 36/2014

Pengelompokan Tenaga Di Bidang Kesehatan Tenaga medis Tenaga Psikologi Klinis Tenaga Keperawatan Tenaga Kebidanan Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesmas Tenaga Kesling Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. 7. Jenis Tenaga Kesehatan kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan. Pasal 9 - 10 UU No. 36/2014

Pengelompokan Tenaga Di Bidang Kesehatan Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Keteknisian Medis Tenaga Teknik Biomedika Tenaga Kesehatan Tradisional Tenaga Kesehatan Lainnya* 8. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas nutrisionis dan dietisien. 9. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur. 10. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. 11. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. 12. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. Pasal 12 Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pasal 9 - 10 UU No. 36/2014

Regulasi Tenaga Kesehatan BAGIAN KEDUA

Tujuan Regulasi Tenaga Kesehatan Memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan; Mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; Memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan; Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan. a b c d e Pasal 3 UU No. 36/2014

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan Pasal 44 - 45 UU No. 36/2014

LISENSI TENAGA KESEHATAN LISENSI / PERIZINAN Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin diberikan dalam bentuk SIP. SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. Untuk mendapatkan SIP, Tenaga Kesehatan harus memiliki: STR yang masih berlaku; Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan tempat praktik. SIP masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat. SIP masih berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Pasal 46 UU No. 36/2014

Tahapan Regulasi Tenaga Kesehatan Sertifikasi Proses pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya Registrasi Pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya Lisensi Bentuk pemberian kewenangan melakukan praktik/pekerjaan profesi pada tempat tertentu dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sertifikasi Kompetensi Sertifikasi Tenaga Kesehatan Sertifikasi Kompetensi Pre Service Uji Kompetensi In Service Portofolio Evaluasi Kemampuan Pembelajaran Profesionalisme Pengabdian Masyarakat Publikasi Ilmiah Pengembangan Ilmu

Portofolio Tenaga Kesehatan Pembelajaran Mengikuti seminar, workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca artikel di jurnal terakreditasi, dll Profesionalisme Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, menjadi pembicara/moderator pada seminar/workshop, berpartisipasi dalam audit medik, dll Pengabdian Masyarakat Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif dalam pokja tertentu, dll Publikasi Ilmiah Menulis buku (dgn ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dgn ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasi di jurnal (yang terakreditasi). Pengembangan Ilmu Penelitian, mengajar, instruktur klinis/tutor, asesor kompetensi

Registrasi dan Lisensi Tenaga Kesehatan BAGIAN KEEMPAT

Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan; Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan; Pendataan Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia; Sebagai persyaratan melakukan praktik, baik di dalam maupun di luar negeri

Registrasi Tenaga Kesehatan Melalui Uji Kompetensi INSTITUSI PENDIDIKAN Lulus Pendidikan (Sertifikat Kompetensi/Profesi + Ijazah) Uji Kompetensi/ Exit Exam SERTIFIKASI KONSIL/MTKI KAB/KOTA REGISTRASI LISENSI STR SIP

Re-Registrasi Tenaga Kesehatan Melalui Portofolio ORGANISASI PROFESI KONSIL/MTKI Sertifikat Kompetensi Portofolio P2KB RESERTIFIKASI KAB/KOTA RE-REGISTRASI RE-LISENSI STR SIP

Re-Registrasi Tenaga Kesehatan Melalui Evaluasi Kemampuan KONSIL/MTKI & ORGANISASI PROFESI KONSIL/MTKI Sertifikat Kompetensi Evaluasi Kemampuan RESERTIFIKASI KAB/KOTA RE-REGISTRASI RE-LISENSI STR SIP

EVALUASI KEMAMPUAN Bila SKP setelah 5 tahun tak tercapai  bisa dilakukan evaluasi kemampuan Evaluasi Kemampuan Nakes, seperti uji kompetensi tetapi saat ini diselenggarakan oleh MTKI dan OP Bisa digunakan sebagai saringan nakes luar negeri yang mau bekerja di Indonesia

Sistem Informasi STR Online BAGIAN KELIMA

Sistem Informasi STR Online adalah suatu sistem terpadu pengelolaan penerbitan STR secara online. STR Online terdiri atas beberapa aplikasi yang akan terus dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan Aplikasi Registrasi Online untuk pemohon baru Aplikasi Re-registrasi Online untuk perpanjangan Aplikasi MTKP pengelolaan di MTKP Aplikasi MTKI pengelolaan di MTKI Aplikasi Search Engine Bagi pemangku kepentingan terkait * Under development

Permasalahan Registrasi Manual Proses Penerbitan STR lama Kesalahan Administratif karena Human Error Manajemen Berkas Terkendala Tidak Mampu Telusur secara realtime

Registrasi Manual Registrasi Online Pengajuan permohonan STR hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja Input data dilakukan petugas, sehingga sering salah Proses tidak dapat ditelusuri secara realtime oleh pemohon Verifikasi keabsahan ijazah sulit dilakukan Data terpisah antara MTKI, MTKP dan organisasi profesi Pengajuan permohonan STR dapat dilakukan kapanpun Input data dilakukan mandiri oleh pemohon Proses dapat ditelusuri secara realtime oleh pemohon setiap saat Verifikasi keabsahan ijazah melalui web service PD DIKTI Data terintegrasi antara MTKI, MTKP dan organisasi profesi

Aplikasi Registrasi Online dapat diakses melalui: mtki.kemkes.go.id

Terima Kasih