KEBIJAKAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PENDAMPINGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Membangun negara dari desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
NAWA KERJA (9 AGENDA PRIORITAS) KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
dan Peraturan Pelaksanaannya
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Skala dan Kelompok Perusahaan
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
DANA AMANAH MASYARAKAT
KOPERASI & kewirausahaan
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Pengembangan Usaha Ekonomi Desa.  POKOK BAHASAN PENGEMBANGAN EKONOMI DESA  SUB POKOK BAHASAN : PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI DESA  TUJUAN PESERTA DI HARAPKAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Bab 1 Karakteristik Koperasi
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 K EMENTERIAN D ESA, P EMBANGUNAN D AERAH T ERTINGGAL DAN T RANSMIGRASI D I R E K T U R J E N D E R A L PEMBANGUNAN.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PENDAMPINGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEBIJAKAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PENDAMPINGAN DESA DAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)

OUT LINE OUT LINE PENDAMPINGAN DESA BADAN USAHA MILIK DESA PENUTUP PENGANTAR PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 PENDAMPINGAN DESA BADAN USAHA MILIK DESA PENUTUP 1 2 3 OUT LINE OUT LINE 4 5 2

PENGANTAR 3

Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN merupakan politik fiskal Negara Kepada Desa dalam melaksanakan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dalam rangka mewujudkan kedaulatan desa 4

PERUBAHAN PARADIGMA: “DESA MEMBANGUN” Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, yaitu campuran dari komunitas yang mengatur dirinya sendiri (self governing community) dan pemerintahan lokal (local self government). Ketiga, desa berperan sebagai subyek pembangunan, bukan lagi obyek pembangunan. Artinya desa merupakan aktor utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Desa Lama Baru Subyek Pembangunan: Partisipatoris Obyek Pembangunan PERUBAHAN PARADIGMA: “DESA MEMBANGUN” 5

DASAR HUKUM UU 6/2014 tentang Desa PERMENDAGRI: PP 22/2015 Ttg Perub. I PP 60/2014 UU 6/2014 tentang Desa PP 43/2014 tentang Perlak UU 6/2014 PP 47/2015 Perub. PP 43/2014 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PERMENDAGRI: Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Permendagri No. 44/2016 Tentang Kewenangan Desa PMK 49 /PMK.07/ 2016 (Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa) PERMENDES: Permendes No. 22 Tahun 2016 ttg Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Permendes No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) SK Dirjen PPMD No. 30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandiran Desa PP 8 /2016 Ttg Perub. II PP 60/2014 6

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 7

PRINSIP P1 P2 P3 P4 P5 P6 PENGGUNAAN DANA DESA Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih menDesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. 8

diakses masyarakat Desa. 2017 Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. 9

BIDANG PEMBANGUNAN DESA PENGGUNAAN DANA DESA BIDANG PEMBANGUNAN DESA Sarana prasarana Desa Sarana prasarana pelayanan sosial dasar Sarana prasarana usaha ekonomi Desa Sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan Sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam PENGADAAN PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN PEMELIHARAAN 10

PENGGUNAAN DANA DESA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (1) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa 1 2 Pengembangan kapasitas masyarakat Desa 3 Pengembangan ketahanan masyarakat Desa 4 Pengembangan sistem informasi Desa Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas 5 11

PENGGUNAAN DANA DESA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (2) Dukungan Permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama 5 Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya 6 7 Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup 8 Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketig Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya 9 8 Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa 9 10 12

PARTISIPASI MASYARAKAT Dalam pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat ikut serta melalui: Pengaduan masalah penggunaan dana desa melalui pusat pengaduan dan penanganan masalah (crisis center Kemendes PDTT) atau website LAPOR!!! Kantor sekretariat presiden Pendampingan Desa terhadap proses penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Studi, pemantauan dan publikasi terhadap praktek baik dan buruknya Desa-Desa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan 10 11 12 13 9 13

10 11 12 13 9 14

Rencana Revisi Permendes No. 22 Tahun 2016 ttg Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa 15

KEGIATAN PRIORITAS TAHUN 2017 16

PENDAMPINGAN DESA 17

1 2 3 4 5 6 7 8 Landasan Regulasi UU No. 6 Th. 2014 ttg Desa UU No. 23 Th. 2014 ttg Pemerintahan Daerah PP 47 Th. 2015 ttg Perubahan PP 43 Th. 2014 ttg PP Pelaksanaan UU 6 Th. 2014 Perpres No. 12 Th. 2015 ttg Kemendesa, PDTT Perpres No. 54 Th. 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Permendagri No. 56 Th. 2015 ttg Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Permendesa, PDTT No. 3 Th. 2015 ttg Pendampingan Desa Permendesa, PDTT No. 6 Th. 2015 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kemendesa, PDTT 1 2 3 4 5 6 7 8 18

MANDAT PENDAMPINGAN DESA PP 47 Tahun 2015 yang mengatur perubahan ayat (1) Pasal 129 PP 43 Tahun 2014, tenaga pendamping profesional di kabupaten/kota dan kecamatan. 19

KOMPOSISI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL TAHUN 2016 TA Pemberdayaan Masyarakat Desa, TA Pembangunan Partisipatif, TA Pemberdayaan Ekonomi Desa, TA Pengembangan Teknologi Tepat Guna, TA Infrastruktur Desa, TA Pengembangan Pelayanan Dasar Komposisi Pendamping Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa Pendamping Desa di Kecamatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Kab/Kota Komposisi TA ditetapkan oleh Kemendesa, PDTT berdasarkan lingkup Tugas Ditjen PPMD Penetapan Kuota Tenaga Pendamping Profesi 20

PENDAMPINGAN DESA (PERMENDESA, PDT DAN TRANSMIGRASI NO. 3 TAHUN 2015 ) Tujuan Pendampingan Desa: Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. Ruang Lingkup: Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa; Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia; 21

TUGAS PENDAMPING PROFESIONAL PP No. 47 Tahun 2015 Pasal 129 A. TENAGA PENDAMPING LOKAL DESA BERTUGAS DI DESA Bertugas Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa dan pembangunan yang berskala lokal desa; B. TENAGA PENDAMPING DESA BERTUGAS DI KECAMATAN Bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa dan pembangunan yang berskala lokal desa; C. TENAGA PENDAMPING TEKNIS BERTUGAS DI KECAMATAN Bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERTUGAS DI KABUPATEN/KOTA Bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 22

PENETAPAN KUOTA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL Perhitungan kuota Tenaga Pendamping Profesional, dilakukan dengan formula sebagai berikut: Tenaga Ahli Pemberdadyaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota: 1 s.d. 5 Kecamatan, ditempatkan 4 orang TAPM, terdiri dari: 1 orang TA Pemberdayaan Masyarakat Desa; 1 orang TA Infrastruktur Desa; 1 orang TA PembanguAnan PartisipatAif.; 1 orang TA Pilihan sesuai kebutuhan, diantara TA Pengembangan Ekonomi Desa, TA Pengembangan Teknologi Tepat Guna dan atau TA Pelayanan Sosial Dasar. Lebih dari 5 Kecamatan, ditempatkan 6 orang TAPM, terdiri dari: 1 orang TA Pembangunan Partisipatif.; 1 orang TA Pengembangan Ekonomi Desa 1 orang TA Pengembangan Teknologi Tepat Guna; 1 orang TA Pelayanan Sosial Dasar. 23

Pendamping Desa (PD) di Kecamatan: Jumlah desa 1 s.d. 10 desa, ditempatkan 2 orang PD, yaitu: 1 orang PD Pemberdayaan; 1 orang PD Teknik Infrastruktur Jumlah desa 11 s.d. 20 desa, ditempatkan 3 orang PD, yaitu: 2 orang PD Pemberdayaan; 1 orang PD Teknik Infrastruktur; Jumlah desa 21 s.d. 40 desa, ditempatkan 4 orang PD, yaitu: 3 orang PD Pemberdayaan; Jumlah desa lebih dari 40 desa, ditempatkan 5 orang PD, yaitu: 4 orang PD Pemberdayaan 1 orang PD Teknik Infrastruktur. Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa: Penempatan PLD, dilakukan dengan ketentuan, setiap 4 desa dalam kecamatan, ditempatkan 1 orang PLD (1 : 4). 24

DATA KETERSEDIAAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL TAHUN 2017 JUMLAH WILAYAH PENDAMPINGAN JumlahKabupaten : 434 JumlahKecamatan : 6445 JumlahDesa : 74.754 KUOTA PENDAMPINGAN Kuota TA : 2532 Kuota PDP : 10.048 Kuota PDTI : 6445 Kuota PLD : 21.117 Kuota TOTAL : 40.142 HasilRekrutmenPendampingProfesional Tahun2015 TA : 889 PDP : 4350 PDTI : 888 PLD : 14.071 KUOTA YANG TERISI HASIL REKRUTMEN 2015 : 20.201 HasilRekrutmenPendampingProfesionalTahun 2016 TA : 1.309 PDP : 3.869 PDTI : 1.549 PLD : 2.569 KUOTA YANG TERISI HASIL REKRUTMEN 2016 : 9.296 JUMLAH TOTAL PENDAMPING YANG SUDAH DIREKRUT (REKRUTMEN 2015+ REKRUTMEN 2016) TA : 2.198 PDP : 8.219 PDTI : 2.437 PLD : 16.643 TOTAL : 29.497 KEKURANGAN PENDAMPING (TOTAL KUOTA-JUMLAH TOTAL DIREKRUT) 40.142 - 29.497= 10.645 PENDAMPING RINCIAN KEKURANGAN PENDAMPING TA : 334 PDP :1.829 PDTI : 4.008 PLD : 4.474 TOTAL KEKURANGAN PENDAMPING : 10.645 25

BADAN USAHA MILIK DESA 26

NAWA KERJA (9 AGENDA PRIORITAS) KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI 1. Peluncuran “Gerakan Desa Mandiri” di 5.000 desa pada tahun 2015; 2. Pendampingan dan Penguatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat desa dengan menyediakan tenaga pendamping sebanyak 84.000 orang; 3. Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDesa; 4. Revitalisasi Pasar Desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan; 5. Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 5.000 Desa Mandiri; 6. Penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa Rp. 1,4 miliar per desa secara bertahap; 7. Penyaluran Modal bagi Koperasi/UKM di 5.000 Desa; 8. Pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 5.000 desa; 9. “Save villages” di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil. 27

Latar Belakang Pasal 87 (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 88 (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: a. pengembangan usaha; dan b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 90 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan; b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa. 28

Penjelasan ayat 87 Penjelasan per ayat pada UU No 6 tahun 2014 BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 29

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) TUJUAN BUMDES: Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa; Meningkatkan usaha masyarakat; Mengembangkan rencana kerja; Menciptakan peluang dan jaringan pasar; Membuka lapangan kerja; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 Ayat (6) BUMDesa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 31 30

Pendirian BUM Desa USULAN STATUS BADAN HUKUM BUM Desa dan BUM Desa Bersama ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat adalah badan hukum publik. REGISTRASI Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi BUM Desa dilakukan registrasi oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi: Berita Acara hasil Musyawarah Desa tentang kesepakatan pendirian BUM Desa; Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa; Berita Acara hasil Musyawarah tentang kesepakatan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan Keputusan Kepala Desa tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. 31

PERBEDAAN DENGAN BADAN HUKUM LAIN ASPEK PERBEDAAN BUM DESA KOPERASI PT Kepemilikan Dimiliki oleh Desa Dimiliki oleh anggota Dimiliki oleh pemegang saham Status Badan Hukum Didirikan dengan Peraturan Desa Didirikan dengan Badan Hukum Koperasi Badan Hukum PT Area Pelayanan Desa Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten, bahkan nasional Orientasi Pelayanan Benefit bagi masyarakat desa Profit bagi koperasi dan anggota Profit bagi pemegang saham Peran/Fungsi Mengolah dan mengelola potensi desa Menghimpun dan me-ngelola dana untuk bagi hasil anggota Menghimpun dan Me-ngelola dan untuk bagi hasil anggota Mengelola dana titipan/stimulan Melakukan pembiayaan usaha anggota Melakukan pembiayaan/ investasi usaha Pendiri Anggota Perorangan atau badan hukum Pertanggung jawaban Desa melalui Musyawarah Desa Anggota melalui Rapat Anggota Pemegang Saham melaui RUPS Sumber Dana dan Aset Mayoritas desa dan sisanya masyarakat desa Anggota dan masyarakat atau lembaga lain Pemegang saha, masyarakat atau lembaga lain tanpa terikat wilayah Keanggotaan Tidak ada sistem keanggotaan Berbasis keanggotaan Tidak ada keanggotaan 32

PERBEDAAN BUMN , BUMD, DAN BUM DESA JENIS BUMN BUMD BUMDESA DEFINISI Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Pasal 1 angka 1, UU 19/2003 ttg BUMN) Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah (Pasal 1 angka 40 UU 23/2014 ttg Pemda) Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Psl 1 angka 6 UU 6/2014 ttg Desa) BENTUK Perseroan dan Perum (Psl 9 UU 19/2003) Perusahaan Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah (Psl 331 (3)) Tidak dijelaskan. Yang ada hanya bentuk Unit Usaha Berbadan Hukum. (Psl 7 Permendes 4/2015) PENETAPAN SK Kemenkumham utk PT (Psl 10(2)) & PP utk Persero (Psl 35(2)) PERDA (Psl 331 (2)) PERDES (Psl 88 (2)) 33

BUMDESA SEBAGAI PILAR DEMOKRASI EKONOMI BUMDesa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUMDesa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUMDesa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa. BUMDesa memiliki nilai transformasi sosial, ekonomi dan budaya. Hal inilah yang menjadikan BUMDesa sebagai salah satu lembaga ekonomi rakyat yang berperan sebagai PILAR DEMOKRASI EKONOMI 34

MENGGERAKKAN DAN MENATA POTENSI EKONOMI DESA MELALUI BUMDESA Pendirian BUMDesa dipilih sebagai suatu alternatif guna mengembangkan roda perekonomian di desa. Beberapa hal yang harus segera dilakukan dalam rangka penataan perekonomian desa melalui BUMDesa: 1 memperkuat kapasitas masyarakat untuk turut mengawasi berjalannya usaha dari BUMDesa struktur organisasi BUMDesa yang menunjukan peranan kuat dan peran pemerintah desa harus dikurangi namun tetap memperhatikan penasihat dijabat secara Ex-officio oleh Kades kegiatan ekonomi harus mengakar dengan kondisi sosial masyarakat desa kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi dan aset yang dimiliki desa pendistribusian manfaat BUMDesa harus dilakukan secara adil, jelas dan transparan dan modern 2 3 4 5 35

JUMLAH BUMDESA YANG TERBENTUK SE-INDONESIA DAN BERPOTENSI BERTAMBAH TERUS (0NE DESA ONE BUMDESA) Berdasarkan Permendesa No. 4 Tahun 2017, maka BUMDesa yang terbentuk sebanyak 14.777 yang tersebar di seluruh Indonesia Aceh merupakan provinsi yang membentuk BUMDesa terbanyak yaitu 6.474 BUMDesa, disusul dengan Jawa Timur sebanyak 869 BUMDesa; Jika dilihat dari sudut pandang dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada optimisme bahwa BUMDesa masih mampu berkembang dan bergulir sebagai penggerak demokrasi ekonomi Indonesia. 36

PENGEMBANGAN POTENSI USAHA EKONOMI DESA MELALUI BUMDESA (1) JENIS USAHA/BISNIS CONTOH 1 Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana : “memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan finansial” (Pasal 19) air minum Desa; usaha listrik Desa; lumbung pangan; dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. 2 Bisnis Penyewaan (Renting) Barang: “untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.” (Pasal 20) alat transportasi; perkakas pesta; gedung pertemuan; rumah toko; tanah milik BUM Desa; dan barang sewaan lainnya. 3 Usaha Perantara (Brokering): “yang memberikan jasa pelayanan kepada warga” (Pasal 21) jasa pembayaran listrik; pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan jasa pelayanan lainnya. 37

PENGEMBANGAN POTENSI USAHA EKONOMI DESA MELALUI BUMDESA (2) JENIS USAHA/BISNIS CONTOH 4 Bisnis yang Berproduksi dan/atau Berdagang (Trading): “barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas” (Pasal 22) pabrik es; pabrik asap cair; hasil pertanian; sarana produksi pertanian; sumur bekas tambang; dan kegiatan bisnis produktif lainnya. 5 Bisnis Keuangan (Financial Business): yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa (Pasal 23) Memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa 6 Usaha Bersama (Holding): sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan (Pasal 24) a. dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. b. dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi: pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisir nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya. 38

PERMASALAHAN PENGEMBANGAN BUM DESA DI INDONESIA 1 1 Iklim berusaha belum kondusif (unfair business practices) 2 Keterbatasan informasi dan akses pasar 3 Rendahnya penerapan teknologi dan produktifitas 4 Keterbatasan permodalan dan financial 5 Rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan 39

PELATIHAN KETERAMPILAN DAN KEWIRAUSAHAAN PEMANFAATAN DANA DESA DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI DESA PERMODALAN Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan Pembangunan Desa Pembangunan Desa PELATIHAN KETERAMPILAN DAN KEWIRAUSAHAAN Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan dan perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat desa Pemberdayaan Desa PENGEMBANGAN ALAT DAN SARANA PRODUKSI harus mempertimbangkan tipologi Desa (Indeks Desa Membangun/IDM) 40 Sumber: Permendesa No. 22/tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Penjualan Produk BUMDesa SOLUSI 2 PENGEMBANGAN E-COMMERCE DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN BUMDESA PELUANG E-COMMERCE DI INDONESIA Penjualan Produk BUMDesa Melalui Online Shop 2015 2016 255 Juta Penduduk Indonesia 258 Juta Penduduk Indonesia 93.4 Juta Pengguna Internet 132 juta Pengguna Internet 7.4 Juta Aktif Berbelanja/Berjualan Online 8.5 Juta Aktif Berbelanja/Berjualan Online Rp 50 Triliun Nilai Transaksi Rp 68 Triliun Perkiraan Nilai Transaksi Sampai Akhir Tahun Dalam rangka mengembangkan produk BUMDesa melalui online shop, perlu didukung dengan beberapa hal, seperti: Kualitas produk; Sarana Informasi dan Telekomunikasi; Kualitas SDM (pelaku usaha); Permodalan/kredit ringan 41 Sumber : Asosiasi pengguna jasa internet Indonesia, Kemendagri dan Kemenkominfo

3 SOLUSI PENGEMBANGAN BUMDESA MELALUI PENDEKATAN EKONOMI KREATIF Pengembangan BUMDesa harus didorong dengan menggunakan konsep atau pendekatan ekonomi kreatif, berarti mampu menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, thinking out of the box, invention dan innovation. Ekonomi kreatif merupakan era baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Dengan Ekonomi kreatif akan menciptakan nilai tambah secara ekonomi dan nilai tambah sosial dan budaya 42

4 PERLUASAN PASAR BUMDESA SOLUSI Pemasaran produk-produk BUMDesa perlu ditingkatkan dengan cara: Membangun pusat pemasaran khusus dan outlet untuk produk BUMDesa; Menyusun/menegakkan regulasi yang mewajibkan pasar modern (Giant, SevenEleven, Indomaret, Alfamart, dll.) untuk ikut memasarkan produk-produk BUMDesa melalui jual-beli Online Menerapkan linkage strategy antara BUMDesa penghasil bahan baku perantara dengan industri yang bergerak di sektor hilir (termasuk dengan BUMN). Dalam skema ini, BUMDesa berfungsi sebagai penyedia input bagi industri pengolahan akhir. 43

5 PENINGKATAN DAYA SAING (2) SOLUSI Kebijakan energi baik dalam penentuan harga bahan bakar dan tarif listrik belum berpihak pada BUMDesa. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan penyerahan harga bahan bakar kepada pasar membuat BUMDesa berjalan tertatih-tatih (khususnya bagi kelompok BUMDesa Muda dalam hal ini yang belum efisien dari sisi biaya). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan tarif dan harga bahan bakar yang disesuaikan dengan status perkembangan BUMDesa. BUMDesa yang masuk dalam kategori “BUMDESA MUDA/BARU BERJALAN” seharusnya mendapat keringanan tarif listrik dan harga bahan bakar yang lebih rendah dibandingkan dengan BUMDesa yang sudah “BERKEMBANG” atau “Mandiri”. 44

5 PENINGKATAN DAYA SAING (1) SOLUSI Perlu dibuat kategorisasi tingkat perkembangan BUMDesa berdasarkan status perkembangannya. Hal ini penting untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pembinaan BUMDesa menurut tingkat kemajuan yang telah dicapai. Dengan adanya pengelompokan ini, pemerintah bisa menentukan kebijakan anggaran, kredit dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan BUMDesa pada masing-masing kelompok. Contoh pengelompokan tersebut sebagai berikut: (belum kompetitif dari sisi biaya dan pemasaran) BUMDESA MUDA/BARU BERJALAN (kompetitif hanya pada sisi biaya atau pemasaran) BUMDESA MADYA/BERKEMBANG (kompetitif dari sisi biaya dan pemasaran) BUMDESA NINDYA/MANDIRI 45

6 SOLUSI ANTISIPASI MENGHADAPI IMPLEMENTASI PERDAGANGAN BEBAS 1 2 3 Menghadapi implementasi perdagangan bebas, BUMDesa akan bersaing dengan produk-produk luar negeri yang lebih kompetitif. Sambil meningkatkan daya saing BUMDesa dalam jangka panjang, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi jangka pendek agar BUMDesa tidak tersingkir akibat persaingan yang tidak seimbang. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini: kategori “BUMDESA MUDA” DAN “BUMDESA MADYA” agar tidak dikenai pajak atau diberikan PPh sebesar 0% (bebas pajak); (Dengan mengajukan Revisi PP No.46 Tahun 2013). 1 Program bantuan pemerintah harus lebih fokus dan menyantuni kebutuhan BUMDesa yang masuk dalam kategori “BUMDESA MADYA/BERKEMBANG”; 2 Penyesuaian tarif dasar listrik dan harga bahan bakar untuk BUMDesa kategori “BUMDESA MUDA/BARU BERJALAN” 3 46

7 SOLUSI PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA MENGENAI BUMDESA Beberapa Desa yang mengaku telah memiliki BUMDesa ternyata belum membuat Peraturan Desa mengenai BUMDesa tersebut. Padahal Dalam pasal 88 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Ketentuan ini menegaskan bahwa satu-satunya landasan hukum yang mengikat dan berlaku dalam pendirian BUM Desa adalah melalui penerbitan Peraturan Desa, sehingga pembuatan Perdes tersebut penting dilakukan Mendampingi pengelola BUMDes dan aparat Desa dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDesa 47

8 SOLUSI UPAYA BERSAMA LINTAS K/L DALAM PENGEMBANGAN BUMDESA Pengembangan BUMDesa akan sangat ditentukan oleh dukungan dari lembaga dan kementerian lain. Hal-hal yang dapat dilakukan kementerian lain untuk mendukung pengembangan BUMDesa adalah sebagai berikut: Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Bantuan peralatan dan permodalan Bantuan keringanan pajak dan tarif listrik Pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa melalui Pelatihan Bantuan Internet, dan lain-lain Kementerian BUMN Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Kesehatan Kementerian Pertanian Kementerian PU Kementerian Keuangan Kementerian Sosial Kementerian Kehutanan Kementerian ESDM Kementerian KP 48

9 PROGRAM PENGEMBANGAN BUMDESA KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI Pengembangan E-Commerce untuk promosi dan pemasaran desa Pembangunan outlet hasil usaha BUMDesa Bantuan modal untuk pengembangan BUMDesa Memperkuat Kelembagaan BUMDesa melalui Pelatihan kewirausahaan masyarakat desa Pemasaran Produk BUMDesa di Pasar Modern, seperti Giant, SevenEleven, Alfamart, Indomaret, dll. Selain itu Kemendesa PDTT juga akan berupaya agar produk bumdesa dapat dijual melalui media online 49

PENUTUP 50

PENUTUP Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa yanag termuat dalam RKP Desa dan APB Desa disesuaikan dengan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2017 untuk bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disepakati melalui mekanisme musyarawah desa dengan memperhatikan ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional, penggunaan Dana Desa tahun 2017, lebih difokuskan untuk Pengembangan BUM Desa/Bersama, embung, produk unggulan Desa/Kawasan Perdesaan dan Sarana Olah Raga Desa yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan potensi Desa. Pendampingan Desa pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa diberikan pembinaan dan pemantauan secara berkala melalui evaluasi kinerja dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsinya. Eksistensi BUM Desa dapat menjaga Watak Kolektivitas yang didirikan berdasarkan Peraturan Desa melalui mekanisme musyawarah Desa dengan prinsip kekeluargaan, dan gotong royong, sehingga misi sosial harus terjaga “bukan berorientasi pada profit semata” melainkan orientasi benefit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa 51

TERIMA KASIH