SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015” KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015” Disampaikan Oleh: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
KERANGKA PENJELASAN PENGENALAN TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 2
Pengenalan
PENGENALAN KEMENTERIAN DESA, PDT & TRANSMIGRASI Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
STRUKTUR ORGANISASI Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tersusun atas jabatan struktural Eselon I sebagai berikut : Sekretaris Jenderal; Inspektur Jenderal; Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan; Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informasi; Didukung oleh 5 (lima) jabatan Staf Ahli Menteri bidang pembangunan dan kemasyarakatan, bidang pengembangan ekonomi lokal, bidang pengembangan wilayah, bidang hubungan antar lembaga, dan bidang hukum
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
TUJUAN STRATEGIS TUJUAN STRATEGIS Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah tertinggal dengan daerah maju pada 122 kabupaten pembangunan dan pengembangan satuan permukiman dan desa di kawasan transmigrasi utamanya pada kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terpencil dan pulau-pulau terluar serta di daerah strategis cepat tumbuh. percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan baru yang terintegrasi dalam suatu kesatuan pengembangan ekonomi wilayah untuk mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan baru di Kawasan Transmigrasi.
SASARAN STRATEGIS Berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Daerah Tertinggal sebesar 7,35 % pada tahun 2019; Persentase penduduk miskin di Daerah Tertinggal menjadi 12,5 % pada akhir tahun 2019; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Daerah Tertinggal sebesar 71,5 pada tahun 2019; Meningkatnya 80 Kabupaten Daerah Tertinggal menjadi kategori Daerah Maju. Terbangun dan berkembangnya 144 kawasan yang berfokus pada 72 Satuan Permukiman (SP) menjadi pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP), dan Berkembangnya 20 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) menjadi kota kecil/kota kecamatan.
PENJELASAN PERATURAN MENTERI DESA PDTT NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG Penetapan prioritas Penggunaan dana desa Tahun 2015
PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA 1.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui; a. Pemenuhan kebutuhan dasar; b. Pembangunan sarana dan prasarana Desa c. Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
2. Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi: PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA 3. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: a. Mendukung kedaulatan pangan; b. Mendukung kedaulatan energi c. Mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan d. Mendukung pariwisata dan industri 2. Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi: a. Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pembangunan Sapras Desa didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: Jalan Desa Jalan Usaha Tani Embung Desa Energi Terbarukan Sanitasi Lingkungan Air Bersih Berskala Desa Irigasi Tersier Saluran untuk Budidaya Perikanan Sarana dan Prasarana produksi di Desa Pembangunan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pengembangan
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, Sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: Pendirian dan Pengembangan a. BUMDesa b. Pasar Desa dan Kios Desa c. Pelelangan Ikan Milik Desa d. Keramba Jaring Apung dan Bagan Ikan e. Lumbung Pangan Desa f. Energi mandiri g. Tambatan Perahu Pembangunan dan Pengelolaan h. Benih Lokal i. Ternak (Kolektif) j. Padang Gembala k. Desa Wisata l. Teknologi Tepat Guna (Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan) Pengelolaan / Pengembangan
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA 6. Prioritas penggunaan Dana didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: Zirkon; Kaolin; Zeolit; Bentonit Komoditas tambang mineral bukan logam, Silika (Pasir Kuarsa); Kalsit (Batu Kapur/Gamping); Felspar; dan Intan. Komoditas tambang batuan Onik; Opal; Giok; Agat; Topas; Perlit; Toseki; Batu sabak; Marmer; Granit; Kalsedon; Rijang; Jasper; Krisopras; Garnet; Dll Rumput Laut Hutan milik Desa; dan Pengelolaan sampah.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi diantaranya dapat mencakup: a. Peningkatan kualitas proses perencanaan Desa b. Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya; c. Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; d. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi para legal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA e. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; f. Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan g. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: kelompok usaha ekonomi produktif; Kelompok perempuan; Kelompok tani; Kelompok masyarakat miskin; Kelompok nelayan; Kelompok pengrajin; Kelompok pemerhati dan perlindungan anak; Kelompok pemuda; dan Kelompok lain sesuai kondisi desa.
KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 Tahun 2015 menjadi acuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBNP tahun 2015, yang merupakan pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang bersumber dari APBN Penjabarannya ke dalam kegiatan prioritas dalam RKP Desa dan APBDesa Tahun 2015 disesuaikan dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2015, yang difokuskan pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Pemerintah Kabupaten/kota, diharapkan dapat melakukan review dan pengawalan atas RKPDesa dan APBDesa tahun 2015 agar dapat sejalan dengan prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBNP 2015 untuk disinergikan dengan ADD dan sumber pendapatan desa lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
TERIMA KASIH TERIMA KASIH