SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
Perencanaan Tata Guna Lahan
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
PENGANGGARAN SANITASI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PT. INDULEXCO Consulting Group
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
TATA CARA PENGISIAN MATRIK RPJM-DESA.-
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
Tematik Pembangunan TEMA RKP 2019:
DISAMPAIKAN pada Musrenbang rkpd kabupaten belitung
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 K EMENTERIAN D ESA, P EMBANGUNAN D AERAH T ERTINGGAL DAN T RANSMIGRASI D I R E K T U R J E N D E R A L PEMBANGUNAN.
KEBIJAKAN DANA DESA TA KEMENTERIAN KEUANGAN 2 OUTLINE 1 ARAH KEBIJAKAN DD KEBIJAKAN PENGELOLAAN DD EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN DD KEBIJAKAN.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015” KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015” Disampaikan Oleh: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

KERANGKA PENJELASAN PENGENALAN TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 2

Pengenalan

PENGENALAN KEMENTERIAN DESA, PDT & TRANSMIGRASI Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

STRUKTUR ORGANISASI Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tersusun atas jabatan struktural Eselon I sebagai berikut : Sekretaris Jenderal; Inspektur Jenderal; Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan; Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informasi; Didukung oleh 5 (lima) jabatan Staf Ahli Menteri bidang pembangunan dan kemasyarakatan, bidang pengembangan ekonomi lokal, bidang pengembangan wilayah, bidang hubungan antar lembaga, dan bidang hukum

TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

TUJUAN STRATEGIS TUJUAN STRATEGIS Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah tertinggal dengan daerah maju pada 122 kabupaten pembangunan dan pengembangan satuan permukiman dan desa di kawasan transmigrasi utamanya pada kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terpencil dan pulau-pulau terluar serta di daerah strategis cepat tumbuh. percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan baru yang terintegrasi dalam suatu kesatuan pengembangan ekonomi wilayah untuk mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan baru di Kawasan Transmigrasi.

SASARAN STRATEGIS Berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Daerah Tertinggal sebesar 7,35 % pada tahun 2019; Persentase penduduk miskin di Daerah Tertinggal menjadi 12,5 % pada akhir tahun 2019; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Daerah Tertinggal sebesar 71,5 pada tahun 2019; Meningkatnya 80 Kabupaten Daerah Tertinggal menjadi kategori Daerah Maju. Terbangun dan berkembangnya 144 kawasan yang berfokus pada 72 Satuan Permukiman (SP) menjadi pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP), dan Berkembangnya 20 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) menjadi kota kecil/kota kecamatan.

PENJELASAN PERATURAN MENTERI DESA PDTT NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG Penetapan prioritas Penggunaan dana desa Tahun 2015

PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA 1.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui; a. Pemenuhan kebutuhan dasar; b. Pembangunan sarana dan prasarana Desa c. Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

2. Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi: PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA 3. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: a. Mendukung kedaulatan pangan; b. Mendukung kedaulatan energi c. Mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan d. Mendukung pariwisata dan industri 2. Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi: a. Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pembangunan Sapras Desa didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: Jalan Desa Jalan Usaha Tani Embung Desa Energi Terbarukan Sanitasi Lingkungan Air Bersih Berskala Desa Irigasi Tersier Saluran untuk Budidaya Perikanan Sarana dan Prasarana produksi di Desa Pembangunan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pengembangan

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, Sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: Pendirian dan Pengembangan a. BUMDesa b. Pasar Desa dan Kios Desa c. Pelelangan Ikan Milik Desa d. Keramba Jaring Apung dan Bagan Ikan e. Lumbung Pangan Desa f. Energi mandiri g. Tambatan Perahu Pembangunan dan Pengelolaan h. Benih Lokal i. Ternak (Kolektif) j. Padang Gembala k. Desa Wisata l. Teknologi Tepat Guna (Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan) Pengelolaan / Pengembangan

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA 6. Prioritas penggunaan Dana didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: Zirkon; Kaolin; Zeolit; Bentonit Komoditas tambang mineral bukan logam, Silika (Pasir Kuarsa); Kalsit (Batu Kapur/Gamping); Felspar; dan Intan. Komoditas tambang batuan Onik; Opal; Giok; Agat; Topas; Perlit; Toseki; Batu sabak; Marmer; Granit; Kalsedon; Rijang; Jasper; Krisopras; Garnet; Dll Rumput Laut Hutan milik Desa; dan Pengelolaan sampah.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi diantaranya dapat mencakup: a. Peningkatan kualitas proses perencanaan Desa b. Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya; c. Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; d. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi para legal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA e. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; f. Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan g. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: kelompok usaha ekonomi produktif; Kelompok perempuan; Kelompok tani; Kelompok masyarakat miskin; Kelompok nelayan; Kelompok pengrajin; Kelompok pemerhati dan perlindungan anak; Kelompok pemuda; dan Kelompok lain sesuai kondisi desa.

KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 Tahun 2015 menjadi acuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBNP tahun 2015, yang merupakan pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang bersumber dari APBN Penjabarannya ke dalam kegiatan prioritas dalam RKP Desa dan APBDesa Tahun 2015 disesuaikan dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2015, yang difokuskan pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Pemerintah Kabupaten/kota, diharapkan dapat melakukan review dan pengawalan atas RKPDesa dan APBDesa tahun 2015 agar dapat sejalan dengan prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBNP 2015 untuk disinergikan dengan ADD dan sumber pendapatan desa lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

TERIMA KASIH TERIMA KASIH