PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Advertisements

4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Selvia Nurindah Sari JP081280
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Akuntansi Sektor Publik
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ENTITAS PEMERINTAHAN.
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN DESA

Agenda 1. 2. 3. 4. Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dan Desa Standar Akuntansi Pemerintahan 2. Pelaporan Keuangan Desa 3. Diskusi 4.

AKUNBILITAS PEMERINTAH DAN DESA Undang Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara PP 71 tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan Laporan Keuangan Pemerintah (Pusat dan Daerah) Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa Laporan Keuangan Desa

Keuangan Negara Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

APBN APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Laporan Desa Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan Desa Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

DESA Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Des Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (PSAP) PP 71 TAHUN 2010

HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH DAERAH LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 504 2010 34 7% 343 66% 26 5% 119 524 2011 67 349 8 2% 100 19% 2012 120 319 61% 6 79 15% 2013 156 30% 311 11 46 9% 2014 252 47% 247 46% 5 35 539 2015 312 187 35% 30 532 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK

HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH PUSAT LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 42 58% 24 33% 7 10% 73 2010 50 65% 25 32% 2 3% 77 2011 61 76% 17 21% 80 2012 62 71% 22 25% 3 87 2013 65 75% 19 2014 8% 2015 56 26 30% 4 5% 86 Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”.  Sumber: IHPS BPK

DASAR HUKUM Psl 17 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 17 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004

PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.

PERUBAHAN PSAP (PASAL 5) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP

PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SAP Berbasis Akrual  Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual  Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I & II) PSAP BASIS KAS MENUJU AKRUAL (LAMPIRAN II) BASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 - Laporan Operasional PSAP 13 Akuntansi Badan Layanan Umum

PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

APLIKASI AKRUAL DI DAERAH Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)

LAPORAN KEUANGAN PEMDA Pendapatan-LRA LAPORAN KEUANGAN PEMDA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas Kebijakan Akt & SAPD Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris Kewajiban *) Koreksi Kesalahan Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan

Aset Tetap & Penyusutan LAPORAN KEUANGAN SKPD 1 5 C A L K Pendapatan-LRA LRA Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 20

KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan ANGGARAN AKUNTANSI BASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL BASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca

MANFAAT AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan Menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik Memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih baik Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset

(cost dari program/ kegiatan) LAPORAN OPERASIONAL Input (cost dari program/ kegiatan) Output keluaran Outcome (Hasil) Evaluasi kinerja berdasarkan konsep Value for Money (ekonomi, efisien & efektif) Konsep VFM digunakan untuk menilai apakah suatu organisasi telah mencapai benefit maksimal, dengan mengunakan sumber daya yang ada. efektivitas Laporan Operasional efisien ekonomi Laporan Kinerja

KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan

HUBUNGAN ANTAR LAPORAN Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL

TRANSAKSI DALAM SAP AKRUAL TRANSAKSI KAS  PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSAKSI AKRUAL Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan

PENYESUAIAN KAS - AKRUAL Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD)

DRAFT PELAPORAN KEUANGAN DESA

Draft Pelaporan Keuangan Desa Materi ini disusun dari Draft Pelaporan Keuangan Desa. Pelaporan Keuangan Desa belum disahkan dan baru dalam proses memperoleh pertmbangan BPK. Isi standar baru merupakan wacana dan belum diterapkan. Penerapan pelaporan keuangan desa sebelum standar ada harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Permendagri 113 Tahun 2013 tentang Pengeloaan Keuangan Desa

Latar Belakang Akuntansi Desa Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah 20,766,200,000 APBN-P 2015 46.982.080.000 APBN 2016 Keuangan Desa adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan hanya kepada pengguna tertentu Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengeloaan keuangan Desa

Akuntabilitas Keuangan Desa Desa adalah unit pemerintahan daerah terkecil, sebagai bagian integral dari akuntansi pemerintah daerah Kabupaten atau Kota dalam NKRI, maka pertanggungjawaban keuangan Desa sebaiknya diatur secara nasional. Akuntabilitas merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan Desa (Ps 24 huruf g UU 6/2014) Akuntabilitas harus berterima umum, sehingga sarana pertanggungjawaban perlu diatur dengan standar nasional.

Pendahuluan Latar Belakang  Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban, Terdapat alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan Desa Tujuan  Mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa Ruang Lingkup  seluruh entitas pemerintah desa dalam menyusun laporan keuangan. Basis akuntansi  Basis Kas untuk LRA dan Basis Akrual untuk Neraca serta dapat sepenuhnya menggunakan akrual untuk menghasilkan informasi yang lebih lengkap berdasarkan PSAP Berbasis Akrual yang telah ada Tanggung Jawab  Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Desa berada pada Kepala Desa

Komponen Laporan Keuangan Desa Komponen laporan keuangan desa terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Desa Neraca Desa; dan Catatan atas Laporan Keuangan Desa. Disajikan secara komparatif setiap akhir periode pelaporan.

Laporan Realisasi Anggaran Desa Laporan Realisasi Anggaran Desa memuat anggaran dan realisasi selama periode pelaporan serta menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan (Prinsip Ketaatan) Pendapatan Desa : Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain Belanja Desa : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (berdasarkan jenis belanja) Surplus/Defisit : Selisih antara Pendapatan Desa dan Belanja Desa Pembiayaan : penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Desa : Selisih lebih/kurang antara realisasi Anggaran Desa, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Desa selama satu periode pelaporan informasi Kas : Saldo Awal Kas, Penerimaan Kas, Pengeluaran Kas, dan Saldo Akhir Kas

Neraca Memberikan informasi mengenai Aset (kekayaan) dan Kewajiban entitas pemerintah Desa pada tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa di masa mendatang Menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya, antara lain pos-pos berikut: Aset Kas; Piutang; Persediaan; Investasi; Aset Tetap; Aset Lainnya; Kewajiban; dan Ekuitas

Neraca Memberikan informasi mengenai Aset (kekayaan) dan Kewajiban entitas pemerintah Desa pada tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa di masa mendatang Aset : diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dan diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah kas (nilai nominal) Piutang (nilai nominal) Persediaan (biaya perolehan atau nilai wajar) investasi (biaya perolehan) aset tetap (biaya perolehan atau nilai wajar) Aset Lainnya Kewajiban Desa : diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal Ekuitas : kekayaan bersih pemerintah desa yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah desa pada tanggal laporan

Catatan atas Laporan Keuangan Cakupan Pemerintah Desa harus mengungkapkan semua informasi penting, baik yang telah tersaji dalam Neraca dan LRA maupun yang tidak tersaji, pada Catatan atas Laporan Keuangan Desa Informasi Umum tentang Entitas Pemerintah Desa Informasi tentang geografis dan kondisi umum Desa, potensi dan sumber pendapatan masyarakat Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian realisasi pendapatan dan realisasi belanja Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada LRA dan Neraca Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam LRA dan Neraca Catatan atas Laporan Keuangan Desa disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Keuangan Desa harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan Desa

Penilaian Awal Aset Pemerintah Desa menyusun Laporan Keuangan Desa secara lengkap. Dalam hal penyusunan Neraca Desa belum akurat atas nilai wajar aset yang dimiliki untuk tahun pertama dapat disajikan dalam bentuk daftar aset. Dalam hal nilai aset sudah dapat diketahui dan/atau ditentukan nilai wajar/nilai perolehannya disajikan pada neraca desa. Untuk penyajian nilai aset pada neraca awal Desa, entitas dapat melakukan inventarisasi atas pos-pos neraca. Inventarisasi tersebut dapat dilakukan dengan cara inventarisasi fisik, catatan, laporan, atau dokumen sumber lainnya. Aset yang dimiliki pemerintah desa sebelum penerapan awal standar ini dinilai menggunakan harga perolehan atau harga wajar jika harga perolehan tidak diketahui. Aset desa yang belum diketahui dan/atau ditetapkan nilai wajar/nilai perolehannya disajikan dalam daftar tersendiri dan dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan Desa.    

PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ   LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan Desember 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Ilustrasi No Uraian Angga ran 20X1 Realisa si 20X 1 (%) Realisa si 20X 0 1 PENDAPATAN DESA   2 PENDAPATAN ASLI DESA 3 Hasil Usaha XXX XX 4 Hasil Pengelolaan Aset 5 Swadaya Masyarakat 6 Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 7 Jumlah Pendapatan Asli Desa 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 Dana Desa 10 Bagian Hasil Pajak Daerah 11 Bagian Hasil Retribusi Daerah 12 Alokasi Dana Desa 13 Bantuan Keuangan Dari Provinsi 14 Kabupaten/Kota 15 Jumlah Pendapatan Transfer No Uraian Anggar an 20X1 Realisa si 20X 1 (%) Realisa si 20X0 16 PENDAPATAN LAIN-LAIN   17 Hibah Pihak ketiga XXX XX 18 Sumbangan 19 Pendapatan Lain-lain Jumlah Pendapatan lain- lain 20 JUMLAH PENDAPATAN 21 BELANJA 22 Belanja Pegawai 23 Belanja Barang dan Jasa 24 Belanja Modal 25 JUMLAH BELANJA 26 SURPLUS/DEFISIT DESA    

PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan Desember 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Ilustrasi No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 (%) Realisasi 20X0 27 PEMBIAYAAN   28 Penerimaan Pembiayaan 29 SiLPA Tahun Sebelumnya XXX XX 30 Pencairan Dana Cadangan 31 Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 32 Jumlah Penerimaan Pembiayaan 33 Pengeluaran Pembiayaan 34 Pembentukan Dana Cadangan 35 Penyertaan Modal pada BUMDes 36 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 37 Jumlah Pembiayaan Bersih 38 SILPA  Informasi Saldo Kas: Saldo Awal Kas Rp XXX Penerimaan Rp XXX Pengeluaran Rp XXX Kenaikan/Penurunan Kas Rp XXX Saldo Akhir Kas Rp XXX   Desa ABC, Januari 20X1 Kepala Desa    __________________________    

PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ NERACA DESA Per 31 Desember 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Ilustrasi No Uraian Ref 20X1 20X0 Naik/tur un 1 ASET   2 Kas Desa XXX 3 Piutang 4 Persediaan 5 Investasi pada BUMDes 6 Dana Cadangan 7 Tanah Desa 8 Gedung dan Bangunan 9 Peralatan dan Mesin 10 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 11 Aset tetap Lainnya 12 Konstruksi Dalam pengerjaan 13 Aset Lainnya 14 Jumlah Aset Desa 15 KEWAJIBAN 16 Utang Desa 17 EKUITAS 18 Ekuitas Desa 19 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Desa ABC, Januari 20X1 Kepala Desa   __________________________    

Ilustrasi 1. Informasi Umum 3. Penjelasan atas Pos-Pos Neraca PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Ilustrasi DAFTAR ISI 1. Informasi Umum 1.1. Profil dan Kebijakan Teknis 2. Penjelasan atas Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran 2.1. Pendapatan Desa 2.1.1. Pendapatan Asli Desa 2.1.2. Pendapatan Transfer 2.1.3. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah 2.2. Belanja Desa 2.3. Surplus/Defisit Desa 2.4. Pembiayaan Desa 2.4.1. Penerimaan Pembiayaan 2.4.2. Pengeluaran Pembiayaan 2.5. Sisa Lebih (Kurang) Perhitungan Anggaran Desa 3. Penjelasan atas Pos-Pos Neraca 3.1. Aset 3.1.1. Kas 3.1.2. Piutang 3.1.3. Persediaan 3.1.4. Investasi 3.1.5. Aset Tetap 3.1.6. Aset Lainnnya 3.1.7. Daftar Aset yang Belum Diketahui Nilainya 3.2. Kewajiban 3.3. Ekuitas Daftar Lampiran    

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

Regulasi Keuangan Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 PP 60 Tahun 2014 Jo PP 22 Tahun 2015 Permendagri 113 Tahun 2014, etc.. Permendes dan PerMenKeu etc..

Desa kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera Tujuan UU Desa (psl 4 UU 6/14) Desa kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera Pemerintahan: Efektif, profesional, transparan dan akuntabel Pembangunan: peningkatan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan Kemasyarakatan: kerukunan, kegotongroyongan, solidaritas, swadaya, kebersamaan Pemberdayaan: kesadaran, kapasitas dan prakarsa lokal

DESA atau Nama Lainnya

DESA dan KEDUDUKANNYA DESA adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pandangan Kedudukan Desa Kedudukan & Tipe Azas Gambaran Desa adat Rekognisi (pengakuan dan penghormatan) Desa hanya sebagai kesatuan masyarakat (self governing community); Otonomi asli atau otonomi bawaan, desa tidak menjalankan tugas administrasi dari negara, desa memperoleh bantuan dari negara. Desa Otonom Desentralisasi Desa sebagai unit pemerintahan lokal yang otonom (Local self government) seperti daerah, desa memperoleh ADD dari APBN. Desa Administratif Delegasi (tugas pembantuan) Desa sebagai unit administratif atau kepanjangan tangan negara (local state government).

Perbandingan Pemda dan Desa Uraian Pemerintah Daerah Desa Pemilihan Langsung PILKADA PILKADES Masa Jabatan 5 Tahun 6 Tahun Eksekutif Gub/Bupati/Walikota Kepala Desa Legislatif DPRD BPD (Permusyawaratan) Perencanaan RPJM, RKPD RPJM Desa, RKP Desa Sumber Pendanaan DAU, DAK, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Desa Badan Usaha BUMD BUM Desa Anggaran APBD APB Desa Laporan-Laporam Semesteran Tahunan Akhir Masa Jabatan Lap. Prognosis APBD LKPD, LPPD, LKPJ, LPPD AMJ Lap Sem. APB Desa Lap. Sem. Dana Desa LPP Des, LKPJ Desa LPP Desa AMJ Laporam Kekayaan Neraca Lap. Kekayaan Milik Desa

WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Provinsi: 34 Kab: 416 Kota: 98 Kecamatan: 7.160 TAHUN 2015: DANA DESA (APBN-P 2015) Rp 20,776 Triliun (UU No 3/2015, Perpres 36/2015) Jml. Desa : 74.093 TAHUN 2016: DANA DESA (APBN 2016) Rp 46,982 T (UU No. 14/2015, Perpres 137/2015) Jml. Desa : 74.754 Dana Desa: Kab: 416 Kota: 18 Kel: 8.430 DESA:74.754 Luas: 42.013 Km2 Penduduk: 5.389.418 jiwa Sumber Data: Permendagri 56 Tahun 2015, yg mencabut Permendagri 39 Tahun 2015 Luas: 1.913.578,68 Km2 Penduduk 255.153.932

Kewenangan Desa Kewenangan yang Sudah Ada Berdasarkan Hak Asal Usul (Seperti Tanah Kas Desa, Organisasi Masyarakat Adat, Pranata Dan Hukum Adat, Kelembagaan Masyarakat) Kewenangan Lokal Berskala Desa (Seperti Pasar Desa, Saluran Irigasi, Jalan Desa, Tambatan Perahu). Kewenangan yang Ditugaskan Pemerintah, Pemerintah Prov, Pemerintah Kab/Kota Kewenangan Lainnya Yang Ditugaskan Pemerintah, Pemerintah Prov, Pemerintah Kab/Kota Sesuai Peraturan Perundangan

Kewenangan Lokal & Pembangunan Desa No Mandat pembangunan (UU Desa) Jenis kewenangan lokal 1 Pelayanan dasar Posyandu, penyediaan air bersih, PAUD, sanggar belajar, sanggar seni budaya, perpustakaan desa, dll. 2 Sarana dan prasarana Jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, rumah ibadah, sanitasi lingkungan, balai rakyat, irigasi tersier, lapangan, taman desa, dll. 3 Pengembangan Ekonomi lokal Pasar desa, usaha kecil berbasis desa, karamba ikan, lumbung pangan, benih, ternak kolektif, energi mandiri, buah dan sayur mayur, BUMDes, tambatan perahu, wisata desa. 4 SDA dan lingkungan Hutan dan kebun rakyat, hutan bakau, pengelolaan sampah, dll.

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DESA Sejahtera PENGAWALAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DESA LINGK. STRATEGIS UU 6/2014 UU 23/2014 PP 43/2014 jo PP 47/2015 PP 60/2014 jo PP 22/2015 PP 60/2008 PMK 93/2015 jo 247/2015 Perka LKPP 13/2013 jo 22/2015 Permendagri 113/2014 114/2014 52/2015 Permen.DesaPDTT 1/2015 3/2015 5/2015 jo 21/2015 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pemerintah Pusat Provinsi Kab/Kota Masy/P III Kemenkeu Kemendagri Kemendes PDTT Dana Desa (melalui APBD Kab/Kot) Ban.Keu ADD Dana Bagi Hasil Pajak/Ret Dae PADes/ Hibah RPJMN/ RKP DESA Laporan ke Bup/Wali: LRA Semesteran dan Tahunan LPJ Realisasi APB Des (Tahunan) LPPDesa tahunan (LRA, LPJ, Lap.KMD) dan LPPDesa akhir Masa Jabatan Lap. Dana Desa per Semester Laporan ke BPD Lap. Keterangan Penyelenggaran Pem. Desa terdiri dari LRA Desa & Lap. Kekayaan Milik Desa (Tahunan) Kepala Desa Lembaga Kemasy. Desa Perangkat Desa BPD RPJMD/ RKPD RPJM Desa/ RKP Desa APB DESA Prioritas Penggunaan Dana Desa (Kem.DesaPDTT) Pendapatan Desa: PADes, Transfer, Lainnya Lingkungan Strategis: UU 6/2014: Desa UU 23/2014 : Pemerintahan Daerah PP 43/2014: Peraturan Pelaksanaan UU Desa PP 60 /2014 : Dana Desa yang Bersumber dari APBN PP 60/2008 : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Perka LKPP 13/2013: Pengadaan B/J di Desa Permendagri 113/2014: Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri 114/2014: Perencanaan Pembangunan Desa Perkemendes 3/2015: Pendampingan Desa Belanja Desa Pajak PBJ Bel. Pegawai TITIK KRITIS Koordinasi Kementerian, Alokasi, SDM, Kebijakan, Sarana/Prasarana, SPIP 70% Pemb. & pemberdayaan Masy. Desa Bel. Brg&Jasa Penghasilan Tetap / Operasional Bel. Modal 30% Pembiayaan Desa Pembinaan & Pengawasan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota (trmsuk Kec & Insp)

Peran Pemerintah (UU Nomor 6 Tahun 2014, Psl 113) memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/Kota; melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa; melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa; membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar Desa.

Regulasi Pemerintah Pusat PERMENDAGRI: Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDES: Permendes No. 1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa Permendes No. 2/2015 tentang Musyawarah Desa Permendes No. 3/2015 tentang Pendampingan Desa Permendes No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa Permendes No. 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2015 (New: Permedes 21/2015) UU 6/2014 tentang Desa PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 PMK 93/2015 jo PMK 247/2015 sebagai pedoman pelaksanaan PP 22/2015 (mengatur hal-hal teknis terkait pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa) PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN SKB 3 Menteri: Kepmendagri Nomor 900/5356/SJ Kepmenkeu Nomor 957/PMK.07/2015 Kepmendes, PDT & Trans. Nomor 49 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 PP 22/2015 tentang Perubahan atas PP 60/2014 55

PERUBAHAN ALOKASI DANA DESA DALAM PP 22/2015 & PMK 93/2015 jo 247/2015 PAGU DANA DESA APBN PAGU DANA DESA SETIAP DESA 90% ALOKASI DASAR 10% FORMULA 90% ALOKASI DASAR 10% FORMULA PAGU DANA DESA KABUPATEN/ KOTA 25% X JML PENDUDUK 25% X JML PENDUDUK 35% X JML PENDUDUK MISKIN IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi IKG = Indeks Kesulitan Geografis 35% X JML PENDUDUK MISKIN 10% X LUAS WILAYAH 10% X LUAS WILAYAH 30% X IKK 30% X IKG PP 22/2015, Pasal 11 dan 29 PMK 93/2015, Pasal 3 dan 4 PP 22/2015, Pasal 12 dan 29 PMK 93/2015, Pasal 8 dan 9

Aliran Masuk Keuangan Desa Dana Desa Tahap I: 40% (April) Syarat: Perkada Tatacara Alokasi Dana Desa untuk setiap desa Perda APBD Kab/Kota Lap. Realisasi Penyaluran & Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Tahap II: 40% (Agustus) Syarat: - Tahap III: 20% (Okt) PUSAT (Kemenkeu) (RKUN => RKUD) Dana Desa PROVINSI KAB/KOTA Dana Desa ADD, Bagi Hasil Pajak/Ret & Ban.Keu Bantuan Keuangan (PP 60/2014 jo PP 22/2015) 7 hari setelah diterima RKUD Tahap I: 40% (April) Syarat: Perdes APB Desa Lap. Sem. II Thn sebelumnya Tahap II: 40% (Agustus) Syarat: Lap. Sem. I Thn Berjalan Tahap III: 20% (Okt) Syarat: - Pencairan sesuai Perkada (RKUD => Rek. Desa) Dana Desa RKUD = Rekening Kas Umum Daerah RKD = Rek. Kas Desa (PP 43/2014 jo PP 47/2015) Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu PADes, Pendapatan Lainnya DESA Ban Keu Prov Pihak III/ Masyarakat Ban Keu Prov

ROAD MAP DANA DESA 2017 2016 APBN-P 2015 PP 60/2014 jo PP 22/2015 ttg DANA DESA dari APBN Pasal 30 A Pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap APBN-P 2015 2016 2017 10% dari Dana Transfer ke Daerah Rata-Rata @ Desa ± 1 M 6% dari Dana Transfer ke Daerah Rata-Rata @ Desa ± 560 jt 3% dari Dana Transfer ke Daerah Rata-Rata @ Desa ± 280 jt RAPBN 2016 Rp 46,982 Triliyun @ Desa Min. 565,6 jt

2016

Dana Desa Thn 2016

Titik Kritis Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Pemerintahan Proses Pengelolaan Keuangan Desa Koordinasi Kementerian (Kemendagri & KDPDTT) Ketentuan Pelaksanaan Keselarasan Perencanaan Tingkat Partisipasi Kualitas RKP Desa Perencanaan (RKPDesa) PEMPUS Penganggaran Unifikasi dan Integrasi Anggaran Harmonisasi Kades & BPD Evaluasi APB Desa oleh kec PemProv. Pembinaan & Pengawasan Pengadaan B/J Kewajiban Perpajakan Kades ‘Powerfull’ Pelaksanaan Kebijakan penghitungan alokasi: Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil SDM (Kec, Ins, BPMPD, DPPKAD) Kebijakan PBJ Desa dan Pengelolaan Keu Desa Pemkab/ Kota Administrasi pembukuan Cara peng-SPJ-an Pencatatan kekayaan desa Konsep ‘Bel. Modal’ & Bel. Barang Penatausahaan Pemdes SDM Kades, perangkat Desa dan BPD Sarana dan Prasarana Desa Kebijakan tingkat Desa Belanja Modal hanya berisi Semen, Batu, dll Upah Tukang masuk ke Belanja Barang, Nilai Aset ?? (Konsep Kapitalisasi) Konsep belanja Modal Desa tidak sesuai dengan Belanja Modal Pemda (Nilai Perolehan) Inspektorat Kab hanya membuka dan menutup BKU saja (SDM blm memadai), bersifat administratif tdk substansi Pelaporan & Pertanggungjawaban Jumlah Laporan yg hrs dibuat Tatacara Pelaporan Koordinasi stakeholders, Peningkatan Kapasitas SDM, Penyusunan Juklak yg jelas/implementatif, SIMDA-DESA, SPIP Pengawasan Efektifitas pengawasan Kesiapan aparat pengawasan

SPIP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Perencanaan Pengang-garan Pelaksanaan Anggaran Panata-usahaan Pelaporan & Pertanggung jawaban AKUNTABILITAS KEUANGAN LAP. REAL APB DESA DESA SEJAHTERA AKUNTABILITAS KINERJA LPP DESA Pengawasan BPD, Masyarakat dan Kabupaten/Kota

PENGAWASAN FUNGSIONAL KEU DESA Pemeriksaan BPK-RI UU 15/2004: Pasal 2 Ayat 2 Pengawalan BPKP PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP “Pengawalan Kebijakan Strategis” INS. KAB/KOT +/+ Membina dan Mengawasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaginaan Aset Desa (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 2) UU 6/2014 Psl 115 huruf g BPD Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu PADes, Pendapatan Lainnya DESA INSPEKTORAT PROVINSI UU 15/2004: Pasal 2 ayat 2 => BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Ban Keu Prov Ban.Keu/APBD Prov Ban Keu Prov +/+ Mengawasi Pemberian/Penyaluran Dana Desa, ADD & DBH (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 1)

Pembagian Kewenangan No Kemendagri Kementrian Desa PDTT 1 Penataan desa Pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar 2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa Pengembangan usaha ekonomi desa 3 Pengelolaan keuangan dan aset desa Pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna 4 Produk hukum desa Pembangunan sarana prasarana desa 5 Pemilihan kepala desa Pemberdayaan masyarakat desa 6 Perangkat desa Perencanaan pembangunan kawasan perdesaan 7 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan Pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan 8 Kelembagaan desa Pembangunan ekonomi kawasan perdesaan 9 Kerja sama pemerintahan   10 Evaluasi perkembangan desa

Perpres Nomor 11 Tahun 2015 ttg Kemendagri REGULASI KEMENDAGRI Perpres Nomor 11 Tahun 2015 ttg Kemendagri Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Permendagri Nomor 39 Tahun 2015 jo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa; Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Perpres Nomor 12 Tahun 2015 ttg Kemen DESA PDTT REGULASI KEMENDES Perpres Nomor 12 Tahun 2015 ttg Kemen DESA PDTT PermenDes PDTT Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa PermenDes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; PermenDes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; PermenDes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; PermenDes PDTT Nomor 5 Tahun 2015 jo 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 jo PermenDes PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Peran Pemerintah Provinsi (UU Nomor 6 Tahun 2014, Psl 114) DI DESA DI KABUPATEN/KOTA Pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan; Pembinaan manajemen Pemerintahan Desa Pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; Bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;  Pembinaan penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur Desa; Pembinaan pemberian alokasi dana Desa; Pembinaan dan pengawasan atas penetapan RAPBD dalam pembiayaan Desa; Pembinaan dalam rangka penataan wilayah Desa; WasBin Pemprov Lainnya: - Melakukan Inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa; - Membantu Pemerintah dlm penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa - Membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antarDesa.

Kewajiban Pemkab/Kota PEMERINTAH PROVINSI PEMANTAUAN Kewajiban Pemkab/Kota Sosialisasi Peraturan2 terkait Pengelolaan Keuangan Desa Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana Desa Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa Penyusunan Perkada Pengelolaan Kekayaan Milik Desa Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU 6/2014 berlaku) Peningkatan Kapasitas SDM PP 60/22 Psl 12 PP 43/47 Psl 105 PerMendagri 113 Pasl 32 PerMendagri 113 Pasl 43 UU 6 Psl 116 Permendagri 113 Pasal 44: Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi Pemberian dan Penyaluran Dana Desa, ADD, dan Dana Bagi hasil Pajak dan Rertibusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa

Peran Pemerintah Kabupaten/Kota (UU Nomor 6 Tahun 2014, Psl 115) memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan; melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Camat (PP Nomor 43 Tahun 2014, Psl 154) fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa; fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa; fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa; fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa; fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa; fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa; rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa; ifasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa; fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan; fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan; fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa; fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa; koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.

Struktur Pemdes & PTPKD Kepala Desa Sekretariat Desa Urusan Tata Usaha & Umum Pelaksana Kewilayahan Dusun (atau nama lain) Pelaksana Teknis Seksi Pemerintahan Urusan Keuangan Seksi Kesejahteraan Urusan Perencanaan Seksi Pelayanan PEMERINTAH DESA PP 43/2014, Psl 68 & Permendagri 84/2015 Sumber: diolah dari PP 43/2014 Pasal 62 dan 64 serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 13, Permendagri 84/2015

Kepala Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi: a) menyelenggarakan pemerintahan desa; b) melaksanakan pembangunan; c) pembinaan kemasyarakatan; d) pemberdayaan masyarakat; e) menjaga hubungan kemitraan dgn lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Sekretariat Desa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Sekretaris Desa mempunyai fungsi: a) Melaksanakan urusan ketatausahaan; b) melaksanakan urusan umum; c) melaksanakan urusan keuangan; d) melaksanakan urusan perencanaan Desa Swasembada & Swakarya wajib memiliki 3 (tiga) urusan sedangkan Swadaya 2 (dua) urusan, dipimpin oleh seorang kepala urusan terdiri dari Kaur Tata Usaha dan Umum; Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan

Pelaksana Teknis Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional Desa Swasembada & Swakarya wajib memiliki 3 (tiga) Seksi sedangkan Swadaya 2 (dua) seksi, terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Kesejahteraan Kepala Seksi Pelayanan

Pelaksana Kewilayahan Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya Jumlahnya ditentukan secara proporsional dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Badan Permusyawaratan Desa BPD menjalankan fungsi pemerintahan: (a) membahas dan menyepakati Ranperdes bersama Kepala Desa; (b) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan (c) melakukan pengawasan kinerja Pemdes. Anggota BPD merupakan keterwakilan wilayah yang dilakukan secara demokratis, pemilihan langsung atau melalui musyawarah perwakilan. Jumlah anggota ganjil antara 5-9 orang, dan menjamin keterwakilan perempuan Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Lembaga Masyarakat Desa Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada dalam membantu pelaksnaan fungsi penyelanggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa Lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemdes Tugas: melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa Pelaksanaan program dan kegiatan dari pemerintah, provinsi, kab/kota dan lembaga non pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa Contoh : Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

BUM Desa Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: a. Penasihat b. Pelaksana Operasional; dan c. Pengawas BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha: bisnis penyewaan (renting); perantara (brokering); bisnis keuangan (financial business); usaha bersama (holding)

Desa Adat Pemerintah, Pemprov Dan Pemkab/Kota Melakukan Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dan Ditetapkan Menjadi Desa Adat (Penetapan Desa Adat Dilakukan Hanya 1 Kali) Desa Adat Ditetapkan Dengan Perda Kab/Kota dan Sesuai Persyaratan Yang Ditetapkan Syarat Desa Adat a.l. : Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak Tradisionalnya Secara Nyata Masih Hidup, Baik yg Bersifat Teritorial, Genealogis, Dan Fungsional Pembentukan Desa Adat Dilakukan Dengan Memperhatikan Faktor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat