PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Prof. Dr. Sjamsiar Indradi REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
SOSIALISASI ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
Penyusunan Renja Perubahan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Oleh: Tim Fakultas Ilmu Administrasi Brawijaya Malang 2009
Pengelolaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
PENGANGGARAN SANITASI
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Proses Penyusunan Perda
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
DIREKTUR PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH PADA ACARA
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
ANALISIS KEBIJAKAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN TESIS Disusun oleh: LUTFIA IRA SASMITA NPM :
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD Nama Kelompok : Aditya Baskara (115030200111065) Giga Bawa Laksana (115030201111060) Febri Aditiya P (115030200111144) M.Irfanusshofa (115030201111100) Afrizal Kurniawan (115030201111106) M.Riduansyah (125030200111031) Zazid Bustomi (115030200111058)

I Prinsip dan Kebijakan APBD Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : Kesatuan Universalitas Tahunan Spesialitas Akrual Kas

II. Penyusutan APBD Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber pendanaannya. Pengaturan kesesuaian kewenangan dengan pendanaannya adalah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.   2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. 3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi. 4. . Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya dilimpahkan kepada desa, didanai dari dan atas beban APBD kabupaten/kota.

Tahapan Penyusunan Rancangan APBD Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rencana Kerja & Anggaran SKPD ( RKA – SKPD ) Rancangan Perda APBD Perda APBD

RPJMN = Rencana Pembangunan Jk Menengah Nasional RPJMD RKP RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan DPRD & KDH Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tim anggaran Pemda Raperda APBD Renstra RKPD RKA - SKPD RPJMN = Rencana Pembangunan Jk Menengah Nasional RKP = Rencana Kerja Kesepakatan

1. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Karena itu kegiatan pertama dalam penyusunan APBD adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1(satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat. 2. Kebijakan Umum APBD Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Pemerintah daerah perlu menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.

4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Berdasarkan nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup: 3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan; b. menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program. a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan; b. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKASKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

5. Penyiapan Raperda APBD Selanjutnya, berdasarkan RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD dilakukan pembahasan penyusunan Raperda oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.

III . PENETAPAN APBD Proses penetapan APBD melalui tahapan sebagai berikut: A. Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD B. Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD C. Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

TERIMAKASIH ………..   