KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
KEBIJAKAN PENGANGGARAN DAERAH BERBASIS PRESTASI KERJA
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
A P B N.
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan dan Penganggaran Pemda Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
Konsepsi Dasar APBD Dr. H. DIDIK SUSTYO, SE. MSi.
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD TA 2007 (Permendagri 26/2006) J a k a r t a S e p t e m b e r 2 0 0 6

SIKLUS ANGGARAN PERENCANAAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN/PENCATATAN/ AKUNTANSI PELAPORAN/PERTANGGUNGJAWABAN PENGAWASAN/MONEF/PENGENDALIAN

P E R E N C A N A A N

PERENCANAAN DAERAH Disusun Sesuai Dengan Kewenangan Daerah Sebagai Satu Kesatuan Dalam Sistem Perencanaan Nasional Jangka Panjang, Jangka Menengah, Dan Jangka Pendek (Tahunan) Menjamin Keterkaitan Dan Konsistensi Antara Perencanaan & Penganggaran, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pengendalian

LINGKUP PERENCANAAN DAERAH RPJPD = 20 tahun RENSTRADA = RPJMD = 5 tahun RENSTRA SKPD = 5 tahun RKPD = 1 tahun RKSKPD = 1 tahun

Alur Perencanaan Program & Penganggaran RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman dijabarkan RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman PPAS RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD PERENCANAAN PROGRAM PENGANGGARAN

RENCANA JANGKA PANJANG NASIONAL DAERAH PENJABARAN MENGACU PADA RPJP NASIONAL : VISI MISI ARAH KEBIJAKAN PENJABARAN TUJUAN NASIONAL KE DALAM VISI MISI ARAH KEBIJAKAN

RENCANA JANGKA MENENGAH NASIONAL DAERAH PENJABARAN VISI, MISI, PROGRAM PRESIDEN (BERPEDOMAN RPJP NASIONAL) : VISI MISI ARAH KEBIJAKAN PENJABARAN VISI, MISI, PROGRAM KDH (BERPEDOMAN RPJP DAERAH & RENSTRADA): VISI MISI ARAH KEBIJAKAN

RENCANA STRATEGIS RENSTRA-KL RENSTRA SKPD BERPEDOMAN PADA RPJM NASIONAL : VISI-MISI TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PROGRAM-PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF BERPEDOMAN PADA RENSTRADA : VISI-MISI TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PROGRAM-PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

V I S I Merupakan Rumusan Umum Keadaan Yang Diinginkan Pada Akhir Periode Perencanaan Pandang Jauh Kedepan Kemana Organisasi Itu Harus Dibawa Agar Dapat Eksis, Antisipatif, Dan Inovatif. Memberikan Gambaran Yang Menantang Tentang Keadaan Masa Depan Yang Diinginkan Visi Dari Satuan Organisasi Haruslah Visi Bersama Yang Mampu Menarik, Menggerakkan Anggota Organisasinya Untuk Komit Terhadap Visi Tsb

STRATEGI Merupakan Langkah-langkah Berisikan Program-program Yang Indikatif Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi CONTOH : MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN YG BEMUTU DAN MENJANGKAU SELURUH LAPISAN MASYARAKAT KABUPATEN X

KEBIJAKAN Merupakan Arah/Tindakan Yang Diambil Oleh Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Contoh : Kebijakan Peningkatan Sdm Bidang Kesehatan Yang Berkualitas Dan Terampil

PROGRAM Instrumen Kebijakan Yang Berisi Satu Atau Lebih Kegiatan Yang Dilaksanakan Oleh Organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Mencapai Sasaran Dan Tujuan Serta Memperoleh Alokasi Anggaran Atau Kegiatan Masyarakat CONTOH : FUNGSI KESEHATAN Peningkatan Kualitas Dan Ketrampilan Tenaga Medis Di Puskesmas/ Puskesmas Rawat Inap

KEGIATAN Merupakan Penjabaran Dari Suatu Program Tindakan Yang Dilaksanakan Sesuai Dengan Program Yang Direncanakan Untuk Memperoleh Keluaran (Output), Dan Hasil Tertentu (Outcome) Yang Diinginkan Dengan Memanfaatkan Sumberdaya Yang Tersedia (Sdm, Dana, Peralatan/Teknologi) CONTOH : Pelatihan Manajemen Puskesmas Pelatihan Bagi Para Bidan Dan Tenaga Medis Di Puskesmas Pelayanan Imunisasi Terhadap Penyakit Menular Pelatihan Tenaga Penyuluh Kesehatan

P E N G A N G G A R A N

KONDISI OBYEKTIF SISTEM PENGANGGARAN Sebelum Permendagri 29/2002 Dan UU No.17/2003 Orientasi pada Pengendalian Pengeluaran (Expenditure Control Oriented) Dikotomi rutin dan Pembangunan yang tidak jelas (Ambiguity on distinction between Capital and Revenue Expenditure) Basis alokasi yang tidak jelas (Allocation based is not clear) Cenderung tidak fleksibel (Right) Orientasi hanya satu tahun anggaran (short term perspective

KEUNGGULAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA Fokus pada hasil Lebih Fleksibel Lebih dapat dievaluasi Mempermudah pengambilan keputusan Perspektif jangka menengah/panjang

PRASYARAT PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA Kejelasan sasaran strategis Pengembangan dan ketersediaan indikator kinerja Adanya keterkaitan yang jelas antara sasaran strategis dengan indikator kinerjanya Akuntabilitas dan laporan akuntabilitas kinerja menekankan kepada outcome/result Perlu perencanaan lebih awal guna mencapai konsensus Leadership untuk mempromosikan perubahan Perencana, Pelaksana, Pengawas dan Evaluator mempunyai Mindset yang sama Invisible cost rendah

FAKTOR KUNCI UTAMA KESUKSESAN PENERAPAN SISTEM ANGGARAN BERBASIS KINERJA Similar oriented on result (orientasi yang sama pada hasil) Annual Performance Plan (Penerapan Rencana Kinerja Tahunan) Performace indicator (Pengembangan indikator Kinerja) Performance data Collection system (system pengumpulan data kinerja)

KONSEKUENSI DAN DAMPAK PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA Perubahan Klasifikasi Anggaran dan interpretasinya dengan SAP Perubahan Aturan yang dikaitkan dengan fleksibilitas anggaran Restrukturisasi Program Pemerintah

Medium Term Expenditure Frame Work (MTEF) PENDEKATAN PENYUSUNAN APBN/APBD UNIFIED BUDGET (UU 17/2003) (UU 1/2004) PERFORMACE BUDGET

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD KEBIJAKAN BANGNAS & KEUDA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD RENSTRADA KERANGKA EK. MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN Jaringasmara MUSRENBANGDA RKPD EVALUASI KINERJA MASA LALU KEBIJAKAN UMUM APBD & Prioritas & Plafon Anggaran Sementara RENSTRA SKPD PEMDA DPRD PERATURAN KDH PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF RKSKPD Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKASKPD SATKER SATKER SATKER Klarifikasi RAPBD RKA SKPD TIM ANGGARAN EKSEKUTIF Sosialisasi kpd Masy Pengajuan Raperda APBD RAPBD Perda APBD Evaluasi Raperda APBD Persetujuan Raperda APBD

PROSES PENYUSUNAN APBD RPJMD RKPD KU Prioritas & Plafon Anggaran RAPBD APBD RKA RKA SKPD Penjabaran APBD DPA SKPD

PENYUSUNAN KUA DAN PPAS (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD RPJM 5 tahun 5 tahun Renstra SKPD 5 tahun 1 tahun 1 tahun Renja SKPD RKPD RKP 1 tahun 1 tahun Dibahas bersama DPRD KUA PPAS NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

Ormas, Asosiasi Profesi, Substansi Perbedaan Arahan, mandat & Pembinaan Pem Pusat KEPMENDAGRI NO 29 DATA HISTORIS RENSTRADA MASYARAKAT Tokoh Masy, LSM, Ormas, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi dll Penjaringan Aspirasi Pokok-pokok pikiran DPRD PEMDA Arah & Kebijakan Umum APBD DPRD PERMENDAGRI NO 13 RPJMD RPJM 5 tahun 5 tahun 5 tahun Renstra SKPD 1 tahun Renja SKPD RKPD RKP 1 tahun 1 tahun Dibahas bersama Pemda Rancangan KUA DPRD Nota Kesepakatan

LANDASAN HUKUM/PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2007 UU No.17 Tahun 2003 UU No.1 Tahun 2004 UU No.15 Tahun 2004 UU No.25 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004 UU No.33 Tahun 2004 PP No. 109 TAHUN 2000 PP No. 24 Tahun 2004 dan PP 37 Tahun 2005 PP No. 24 Tahun 2005 PP No. 58 Tahun 2005 Permendagri No 13 Tahun 2006

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2007 Amanat Pasal 222 UU 32/2004 : Pembinaan & Pengawasan Pemda Dikoordinasikan Oleh Mendagri, Maka Terbit : Peraturan Mendagri No. 26 Tgl 1 September 2006 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2007

POKOK POKOK KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD TA 2007 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dg Kebijakan Pemda Prinsip dan Kebijakan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD Teknis Penyusunan APBD Teknis Penyusunan Perubahan APBD Hal-Hal Khusus lainnya

PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD Pengertian : Sasaran Dan Kebijakan Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran Yang Menjadi Petunjuk Dan Ketentuan Umum Yang Disepakati Sebagai Pedoman Penyusunan R-APBD Dan R-APBD

LANDASAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD TA 2007 PRIORITAS PEMBAGUNAN TA 2007 Penanggulangan Kemiskinan Peningkatan Kesempatan Kerja, Investasi Dan Ekspor Revitalisasi Pertanian Dan Pedesaan Peningkatan Akses Dan Kualitas Pendidikan Dan Kesehatan Penegakan Hukum, Pemberantasan KKN Dan Reformasi Birokrasi Penguatan Kemampuan Pertahanan, Keamanan Dan Ketertiban serta Penyelesaian Konflik Migitasi dan Penanggulangan Bencana Percepatan pembangunan Infrastruktur Pembangunan Daerah Perbatasan dam wilayah Terisolir SINKRONKAN DENGAN PENYELENGGARAAN URUSAN YG MENJADI KEWENANGAN PEMDA

LANDASAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD TA 2007 RPJM NASIONAL 2004 – 2009 Fokus Pada Pencapaian Tujuan Agenda Pembangunan Nasional Yaitu : Mewujudkan Indonesia Yg Aman Dan Damai, Yg Adil Dan Demokratis, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dan Pencapaian Kerangka Ekonomi Makro Dan Pembiayaan Pembangunan Nasional

CONTOH RUMUSAN KUA . 1. Keterlaksanaan Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal pada tingkat pencapaian 90%. 2. Peningkatan Daya Serap Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal pada tingkat pencapaian 75%. 3 Peningkatan Angka Partisipasi Kasar Anak Didik pada tingkat pencapaian 75% 4 Peningkatan Angka Partipasi Murni, Angk a Pendaftaran Siswa dan Survival Rate . 5. Penurunan Angka Putus Sekolah dan Angka Mengulang. 6 Peningkatan Angka Kelulusan pada tingkat pencapaian 90% 7. Peningkatan Guru Berkualifikasi pada tingkat pencapaian 90% 8 Peningkatan Guru Berkeahlian pada tingkat pencapaian 50% 9 Peningkatan Rasio Guru dengan Siswa pada tingkat pencapaian 1 : 40. 10 Ketersediaan Lahan, Bangunan, Peralatan dan Sarana Olahraga. 11 Peningkatan Rasio Buku Teks dengan Siswa pada tingkat pencapaian 1 : 1. 12. Ketersediaan Struktur, Personalia dan Uraian Tugas 13 Ketersediaan Pembiayaan Anggaran yang berasal dari Pemerintah dan Swadaya Masyarakat. 14 Peningkatan Kehadiran Guru, Tenaga Administrasi, Tenaga Kependidikan Lainnya dan Siswa pada tingkat pencapaian 90%. 15 Peningkatan Tertib Administrasi dan Kinerja Sekol ah pada tingkat pencapaian 90%.

Substansi dan Lingkup Materi Kebijakan Umum APBD Bab I Pendahuluan Kondisi/prestasi yang telah dicapai. Perkiraan pencapaian tahun yg akan datang Identifikasi Permasalahan & Tantangan Bab II Gambaran Umum RKPD Prioritas pembangunan daerah yang diamanatkan dalam RKPD untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan serta untuk mendukung upaya mewujudkan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Bab III Kerangka Ekonomi Makro dan Implikasi terhadap Sumber Pendanaan Uraian kebijakan penganggaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kondisi yang berbeda akan menghasilkan target/sasaran yang berbeda. Perkiraan penerimaan untuk mendanai seluruh pengeluaran pada tahun yang datang. Bab IV Penutup Uraian mengenai kesimpulan terhadap hal-hal yang disepakati.

PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN KUA PEDOMAN PENYUSUNAN APBD YG DIKELUARKAN OLEH MENDAGRI Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan Teknis penyusunan APBD Hal-hal khusus lainnya PEMERINTAH DAERAH Rancangan KUA DPRD

Proses Penyampaian Rancangan KUA DPRD PEMERINTAH DAERAH Rancangan KUA TAPD KOORDINATOR TAPD KDH Disampaikan ke KDH paling lambat awal bulan Juni Sekda selaku Koordinator Disampaikan ke DPRD paling lambat Pertengahan bulan Juni RKPD Rancangan KUA Panitia Anggaran DPRD Rancangan KUA dibahas bersama Paling lambat Minggu ke-1 Juli Nota Kesepakatan

Contoh asumsi dan kondisi yang menjadi dasar pencapaian sasaran pada tahun yang akan datang adalah: Laju inflasi Pertumbuhan ekonomi regional Tingkat pengangguran regional, dan Lain-lain asumsi yang relevan dengan kondisi daerah setempat. Bab III Kerangka Ekonomi Makro dan Implikasi terhadap Sumber Pendanaan Uraian kebijakan penganggaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kondisi yang berbeda akan menghasilkan target/sasaran yang berbeda. Perkiraan penerimaan untuk mendanai seluruh pengeluaran pada tahun yang datang.

SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN Target Pencapaian Kinerja yang Terukur Dari Setiap Urusan Pemerintahan Daerah KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN TARGET (%) ORGANISASI PAGU INDIKATIF (Juta Rp) 1 URUSAN WAJIB 01 Pendidikan Program ...... Kegiatan ...... dst ... 02 Kesehatan

Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Proyeksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah NO URAIAN JUMLAH BERTAMBAH/ (BERKURANG) TA (n-1) Proyeksi TA (n) Rp % 1. PENDAPATAN DAERAH 1.1 Pendapatan asli daerah 1.1.1 Pajak Daerah 1.1.2 ….. 1.2 Dana perimbangan 1.2.1 Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak 1.2.2 1.3 Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1.3.1 Hibah 1.3.2 Jumlah Pendapatan 2. BELANJA DAERAH 2.1 Belanja Tidak Langsung 2.1.1 Belanja pegawai 2.1.2 Belanja bunga 2.1.3 …… 2.2 Belanja Langsung 2.2.1 2.2.2 Jumlah Belanja Surplus/(Defisit)

NO URAIAN JUMLAH BERTAMBAH/ (BERKURANG) TA (n-1) Proyeksi TA (n) Rp % Surplus/(Defisit) 3. PEMBIAYAAN DAERAH 3.1 Penerimaan pembiayaan 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) 3.1.2 Pencairan dana cadangan 3.1.3 …… Jumlah penerimaan pembiayaan 3.2 Pengeluaran pembiayaan 3.2.1 Pembentukan dana cadangan 3.2.2 ...... Jumlah pengeluaran pembiayaan Pembiayaan neto 3.3 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA)

PRIORITAS PEMBANGUNAN HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA CONTOH RKPD NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF LOKASI Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sum ber 1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C Program Peningkatan Mutu Pendidikan SD Rata-rata biaya pendidikan menurun sebesar 20% 100.000.000 Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Biaya Ujian Gratis Biaya Pendidikan menurun sebesar 20% APBN Setiap SD

RKPD YANG DITUANGKAN DALAM KUA PRIORITAS PEMBANGUNAN HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA RKPD YANG DITUANGKAN DALAM KUA NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF LOKASI Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sum ber 1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C

HUBUNGAN INFORMASI DALAM RKPD DENGAN RPJMD INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 – 2009 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005 Keluaran Hasil Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 50 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 40 Jumlah anak yang terlayani menjadi 500 orang Rasio Jumlah Sekolah dan anak didik sebesar 1 : 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang. INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF LOKASI Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C

{ } CONTOH PERHITUNGAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 – 2009 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005 Hasil Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 40 Rasio Jumlah Sekolah dan anak didik sebesar 1 : 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang. INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF Hasil Jumlah (Rp) Sumber Dana Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 50 754.000.000 APBD PENCAPAIAN TARGET 2007 { } (70-50) : (70 - 40) x 100% = 66,67%

SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN CONTOH PENYAJIAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN TARGET (%) ORGANISASI PAGU INDIKATIF (Juta Rp)   1 URUSAN WAJIB 01 PENDIDIKAN Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 66,67 % Dinas Pendidikan 858.000.000,00 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 50 dengan terbangunnya 5 unit sekolah baru (USB) TK sehingga jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 66,67% 754.000.000,00

PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) PENGERTIAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) Program Prioritas Dan Patokan Batas Maksimal Anggaran Yang Diberikan Kepada Skpd Untuk Setiap Program Dan Kegiatan Sebagai Acuan Dalam Penyusunan RKA -SKPD Penentuan Batas Maksimal Dapat Dilakukan Setelah Memperhitungkan Belanja Pegawai

PENGERTIAN PRIORITAS Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tsb Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain

TUJUAN PRIORITAS Terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis. Contoh : - Prioritas Pendidikan : Program Wajib Belajar 9 Thn - Prioritas Kesehatan : Penurunan tingkat kematian ibu dan anak - Keamanan & Ketertiban : Antisipasi peledakan bom - Infrastruktur : Jalan, Jembatan dan Irigasi

PLAFON ANGGARAN SEMENTARA Plafon anggaran sementara adalah jumlah rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk didalamnya belanja pegawai Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD bersifat sementara dalam arti bahwa plafon anggaran harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah menyangkut batasan plafon anggaran yang bersifat tetap /Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) SKPD PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah

LANGKAH-LANGKAH DALAM PEMBAHASAN PPAS KUA Tentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan Tentukan urutan program dalam masing-masing urusan Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program (berdasarkan prioritas kegiatan)

Substansi dan Lingkup Materi PPAS Bab I Pendahuluan Kondisi/prestasi yang telah dicapai, Perkiraan pencapaian tahun yg akan datang, Identifikasi Permasalahan & Tantangan Bab II Kebijakan Umum APBD Gambaran ringkas target pencapaian kinerja setiap urusan berdasarkan proyeksi anggaran. Bab III Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Asumsi makro ekonomi yang disepakati terhadap implikasi kemampuan fiskal daerah. Kebijakan yang ditempuh dalam upaya peningkatan pendapatan daerah Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terjadinya terjadinya peningkatan belanja daerah Kebijakan pemerintah daerah di bidang pembiayaan daerah tahun anggaran berkenaan Bab IV Prioritas Program dan Plafon Anggaran Uraian tentang prioritas program dan plafon anggaran yang disepakati yaitu mencakup : Capaian sasaran program, Dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif untuk mencapai sasaran program Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian SKPD dalam menjabarkan program lebih lanjut ke dalam masing-masing kegiatan Bab V Penutup Uraian mengenai kesimpulan terhadap hal-hal yang disepakati.

SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN JUMLAH PLAFON ANGGARAN MATRIKS PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN NO. PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN ORGANISASI JUMLAH PLAFON ANGGARAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. Dst. JUMLAH

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI KODE URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI PLAFON ANGGARAN JUMLAH BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG 1 URUSAN WAJIB 01 Pendidikan Dinas Pendidikan 02 Dst……………… Kesehatan Dinas Kesehatan Dst.................. 03 Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum Dst................. 04 Dst 2 URUSAN PILIHAN Pertanian Dinas Pertanian Dst............ Kehutanan Dinas Kehutanan Dst.............. Jumlah

Pedoman Penyusunan RKA-SKPD SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD Hal-hal lainnya yang perlu mendapat perhatian SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga Diterbitkan Paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan

FORMAT APBD TA 2007 Mengacu pada Struktur PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tidak Sepenuhnya Mengacu pada PP 24 Tahun 2005 Tentang SAP

STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN Pembiayaan Neto Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus/(Defisit) (-) PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Neto SILPA (-) (-)

STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Hasil Pajak Daerah Hasil Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Dana Darurat dari Pemerintah Hibah Bantuan Keuangan Bagi hasil dari Provinsi

STRUKTUR BELANJA Belanja Tidak Langsung: Belanja Langsung: Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Tersangka Belanja Langsung: Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu Transfer dari Rekening Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan: Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembelian kembali obligasi daerah Penyertaan modal (investasi) daerah Pemberian piutang daerah Transfer ke rekening dana cadangan Pembiayaan neto

PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN DAERAH ADALAH SEMUA HAK DAERAH YANG DIAKUI SEBAGAI PENAMBAH NILAI KEKAYAAN BERSIH DALAM PERIODE TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN Pendapatan daerah berasal dari : 1. PAD; 2. Dana Perimbangan; dan 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

PENDAPATAN DAERAH semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. berasal dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. dana perimbangan berasal dari dana bagi hasil, DAU, dan DAK. lain-lain pendapatan daerah yang sah dapat bersumber dari: dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam; hibah, dapat berasal dari pemerintah, pemerintah kab/kota di wilayah provinsi, kab/kota di luar wilayah provinsi, pemerintah provinsi dan/atau provinsi lainnya, dari perusahaan daerah/BUMD, dari perusahaan negara/BUMN atau dari masyarakat. bantuan keuangan dari kabupaten/kota di wilayah provinsi, bantuan keuangan dari prov/kab/kota lainnya di luar wilayah provinsi.

BELANJA DAERAH Belanja Daerah disusun menurut fungsi, organisasi, program dan kegiatan serta jenis belanja Belanja Daerah menurut fungsi disusun berdasarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Belanja Daerah menurut organisasi disusun berdasarkan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab melaksanakan fungsi tsb dan bertindak sbg pusat-pusat pertanggungjawaban uang/barang Belanja Daerah menurut program dan kegiatan disusun sesuai dgn kebutuhan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah Belanja Daerah menurut jenis disusun sesuai dgn kebutuhan satuan kerja perangkat daerah

Belanja Tidak Langsung : KELOMPOK BELANJA Belanja Tidak Langsung : merupakan belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang pengaruh kontribusinya terhadap prestasi kerja sukar diukur. Belanja Langsung : merupakan belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur.

Jenis belanja Belanja pegawai, digunakan untuk menganggarkan belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil, serta honor. Belanja barang dan jasa, digunakan untuk menganggarkan belanja barang, jasa, ongkos kantor, perjalanan dinas dan pemeliharaan. Belanja modal, digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang menambah aset daerah yang nilai manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun. Belanja bunga, digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.. Belanja subsidi, digunakan untuk menganggarkan subsidi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang sah untuk mendukung kemampuan daya beli masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Misal : Subsidi Minyak Tanah, Air Bersih, listrik dsb.

Belanja hibah, untuk menganggarkan bantuan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengikat yang terlebih dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah. Bantuan sosial, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang tidak secara terus menerus/berulang untuk memenuhi instrumen keadilan dan pemerataan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Belanja bagi hasil, untuk menganggarkan dana yang bersumber dari pendapatan provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan, untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Belanja tidak terduga, untuk menganggarka belanja atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

PERBANDINGAN PENGANGGARAN BELANJA Belanja Yang Dianggarkan Pada SKPD A. Belanja Tidak Langsung : Belanja Pegawai B. Belanja Langsung : Belanja Barang & Jasa Belanja Modal Belanja Yang Dianggarkan Pada SKPKD A. Belanja Tidak Langsung : Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga B. Belanja Langsung : Belanja Barang & Jasa Belanja Modal

SURPLUS/(DEFISIT) APBD merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah surplus, dapat dimanfaatkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pembelian kembali obligasi daerah, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman daerah, transfer ke rekening dana cadangan dan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan defisit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah apabila defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari rekening dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah, penerimaan piutang daerah dan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan.

Pembiayaan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya Penerimaan pembiayaan dapat bersumber dari: sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu; transfer dari rekening dana cadangan; hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah; dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan dapat digunakan untuk : pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; pembelian kembali obligasi daerah; penyertaan modal (investasi) daerah; pemberian pinjaman daerah; dan transfer ke rekening dana cadangan. Selisih antara surplus/(defisit) dengan pembiayaan neto dalam tahun anggaran berkenaan disebut Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan.

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH FUNGSI KEUANGAN NEGARA URUSAN WAJIB Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perhubungan Lingkungan Hidup Pertanahan Kependudukan dan Catatan Sipil Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Sosial Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Penanaman Modal Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Pemerintahan Umum Kepegawaian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Statistik Kearsipan Komunikasi dan Informatika URUSAN PILIHAN Pertanian Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pariwisata Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Pelayanan umum Pertahanan *) Ketertiban dan ketentraman Ekonomi Lingkungan hidup Perumahan dan fasilitas umum Kesehatan Pariwisata dan budaya Agama *) Pendidikan Perlindungan sosial

BAGAN KODE REKENING KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 X XX XX XX XX XX XX X XX XX XX XX XX XX XX XX XX kode anggaran pendapatan, belanja & pembiayaan kode urusan pemerintahan daerah kode Organisasi kode bidang pemerintahan kode Program kode Kegiatan kode unit organisasi Kode Akun pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode bagian belanja

Pengklasifikasian Fungsi dan Organisasi: (Psl 16 Ayat 4 UU No 17/2003 dan Psl 21 & Psl 22 UU 32/2004) Pelayanan Umum Pemerintahan: 1.1. DPRD dan SETWAN 1.2. KDH&wkdh 1.3. SETDA 1.4. BAPEDA 1.5. DISPENDA 1.6. BANDIKLAT 1.7. BALITBANG 1.8. KPDE 2. Ketertiban dan Keamanan: 2.1 Dinas Tramtib 2.2 Kesbang Linmas 2.3. Satpol PP 3. Ekonomi: 3.1 DINPERINDAG 3.2. BPMD 3.3. DINTAMB 3.4. Dinas Koperasi 3.5. Dinas Peternakan 3.6. Dinas Pertanian 3.7. Dinas Kehutanan 3.8. Dinas Perkebunan 3.9. Dinas Perikanan dan Kelautan 3.10. Dinas Perhubungan 3.11 Dinas Tenaga Kerja 4. Lingkungan Hidup 4.1 Bapedalda 4.2. Dinas Tata Ruang 4.3. Dinas Pertanahan 5. Perumahan dan Fasilitas Umum 5.1. Dinas Perumahan 5.2. Dinas Tata Kota 5.3. Dinas Pemakaman 5.4. Dinas Pemadam Kebakaran 5.5. Dinas Pertamanan 5.6. Dinas Kebersihan 6. Kesehatan 6.1. Dinas Kesehatan 6.2. RSUD 6.3 Puskesmas 7. Pariwisata dan Budaya 7.1. Dinas Pariwisata 7.2. Dinas Pemuda dan Olahraga 7.3. Museum 7.4. Kebun Binatang 8. Pendidikan : 8.1. Dinas Pendidikan 8.2. SD/Madrasah Ibtidaiyah 8.3. SLTP/Madrasah Tsanawiyah/Kejuruan 8.4. SMU/Madrasah Aliyah/ Kejuruan 9. Perlindungan Sosial : 9.1. Dinas Kependudukan 9.2. Dinas Transmigrasi 9.3. BKKB 9.4. Dinas Sosial/Kesra 9.5. Panti Asuhan Pemda

JENIS DAN KELOMPOK BELANJA KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 BELANJA ADMINISTRASI UMUM BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA PEGAWAI BELANJA PERJALANAN DINAS BUNGA BELANJA BUNGA BELANJA PEMELIHARAAN *) BELANJA SUBSIDI BELANJA HIBAH BELANJA OPERASI & PEMELIHARAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL BELANJA PEGAWAI BELANJA BAGI HASIL BELANJA TIDAK TERSANGKA BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA PERJALANAN DINAS KEGIATAN BELANJA LANGSUNG BELANJA PEMELIHARAAN *) BELANJA PEGAWAI BELANJA MODAL BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA MODAL BELANJA BAGI HASIL & BANTUAN KEU *) Jenis belanja pemeliharaan menjadi kegiatan yang didanai belanja langsung BELANJA TIDAK TERSANGKA

P E N Y U S U N A N R K A – S K P D

Pendapatan Kegiatan 1 S.3.A.1 Bidang Kewenangan Visi Misi Tujuan Sasaran Tugas pokok Fungsi S.1 Program : Program 1 Program 2 Program 3 Program 4 dst S.2 Program 1: Kegiatan 2 S.2.A Program 2: Program 3: Program 4: Belanja Langsung S.3.B.1.1 Bel Tdk Langsung S.3.B.2.1 Rekap Bel. Langsung Kegiatan-Kegiatan S.3.B.1 Rek Bel. Tdk Langsung S.3.B.2 Rekap Pendapatan S.3.A Rekap Belanja S.3.B Ringkasan Anggaran S.3 PERDA APBD PENJABARAN APBD Lamp I PERDA ALUR PENYUSUNAN RASK

ALUR PENGERJAAN RKA SKPD

Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Kode Nama Formulir RKA SKPD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.2 Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan RKA SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah RKA SKPD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Satuan Kerja Perangkat Daerah RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA - SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …… Urusan Pemerintahan : x.xx. ……………………………………………………............................... Organisasi : x.xx.xx. ………………………………………………………………………. Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 Surplus/ (Defisit) Pembiayaan neto ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. … … …

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKA-SKPD 1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA-SKPD 1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : x.xx. …………………………………………………………………………………………………………………… Organisasi : x.xx.xx. ………………………………………………………………………………………………………………… Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6 = (3 x 5) x xx ……..,tanggal……… Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. … … … Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan dst

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKA-SKPD 2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA-SKPD 2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota …… Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : x.xx. …………………………………………………………………………………………………………………………………… Organisasi : x.xx.xx. ………………………………………………………………………………………………………………………………… Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Tahun n Tahun n+1 volume satuan Harga satuan Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6=(3x5) 7 x xx ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. … … … Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan dst

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA-SKPD 2.2 Provinsi/Kabupaten/Kota …… Tahun Anggaran ........... Urusan Pemerintahan : x. xx. ………………………………………………………………………………………………………………………… Organisasi : x. xx. xx. …………………………………………………………………………………………………………………… Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan Kode Uraian Lokasi Kegiatan Target Kinerja (Kuantitatif) Jumlah Program Tahun n Tahun n+1 Belanja Pegawai Barang & Jasa Modal 1 2 3 4 5 6 7 8 9=6+7+8 10 xx Program …. Kegiatan …. dst …. ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. … … …

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKA-SKPD 3.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA-SKPD 3.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. ………………… Organisasi : x. xx. xx. ………………… Rincian Penerimaan Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 x xx Jumlah Penerimaan ……… tanggal ……… Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. … … … Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan dst

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKA-SKPD 3.2 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA-SKPD 3.2 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. ………………… Organisasi : x. xx. xx. ………………… Rincian Pengeluaran Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 x xx Jumlah Penerimaan ……… tanggal ……… Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. … … … Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan dst

SINKRONISASI DAN PENGELOMPOKAN JENIS BELANJA DAERAH Penjelasan Pasal 16 ayat (4) UU No 17/2003 antara lain terdiri dari PP 58/2004 PERMENDAGRI 13/2006 Belanja pegawai Belanja barang Belanja modal Belanja bunga Belanja subsidi Belanja hibah Belanja bantuan sosial Belanja barang & jasa Belanja bagi hasil Bantuan keuangan Belanja tak terduga Belanja Tidak Langsung : Belanja Langsung : Belanja barang dan jasa

Evaluasi RKA SKPD oleh Tim Anggaran Eksekutif Daerah JADWAL PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN DAERAH NO JENIS KEGIATAN WAKTU 1 Penyusunan RKPD s/d Maret 2 Penyusunan Kebijakan Umum APBD Juni 3 Penyampaian Kebijakan Umum APBD kpd DPRD Medio Juni 4 Pembahasan Kebijakan Umum APBD PPAS dgn DPRD Akhir Juni s/d Medio Juli 5 Penyusunan RKA SKPD Akhir Juli s/d Mg IV Agustus 6 Evaluasi RKA SKPD oleh Tim Anggaran Eksekutif Daerah Mg I September 7 Penyusunan Raperda APBD & Raper KDH ttg Penjabaran APBD Mg II - III September 8 Penyebarluasan Raperda ttg APBD kpd masyarakat Mg IV September 9 Pengajuan Raperda tentang APBD kpd DPRD Minggu I Oktober 10 Pembahasan Raperda APBD & persetujuan bersama DPRD Mg I – IV November 11 Penyampaian Raperda APBD & Raper KDH ttg Penjabaran APBD u/ dievaluasi (3 hari) 12 Evaluasi Raperda APBD dan Raper KDH tentang Penjabaran APBD (15 hari) 13 Penyempurnaan hasil evaluasi (7 hari) 14 Pengesahan Raperda APBD Minggu IV Desember

T H E E N D O F S E A S O N T e r i m a k a s i h