PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH DI DAERAH PERBATASAN Oleh: Widyati Wardoyo Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Pokok – Pokok Paparan Tugas Pokok dan Fungsi Arah Kebijakan, Pendekatan dan Strategi Pembangunan Perbatasan Tahun 2015 – 2019 Program dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Perbatasan Ketentuan Pembangunan Sarana Air Bersih Pemanfaatan Dana Desa untuk Pembangunan Sarana Air Bersih
DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAERAH PERBATASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAERAH PERBATASAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pasal 424 Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan menyelenggarakan fungsi (Pasal 425): Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Arah Kebijakan, Pendekatan dan Strategi Pembangunan Kawasan Perbatasan
Arah Kebijakan dan Pendekaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Arah kebijakan pengembangan kawasan perbatasan 2015-2019 adalah mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di berbagai bidang, terutama : peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan, serta menempatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dan berwawasan lingkungan. Pendekatan pembangunan kawasan perbatasan terdiri: (i) pendekatan keamanan (security approach), dan (ii) pendekatan peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach).
Strategi Pembangunan Perbatasan Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan negara berdasarkan karakteristik wilayah, potensi lokal dan peluang pasar yang didukung oleh pembangunan infrastruktur transportasi, energi, sumberdaya air dan telekomunikasi-informasi Membangun SDM yang handal serta pemanfaatan pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk mengelola potensi lokal berdaya saing dan berwawasan lingkungan Membangun konektivitas simpul transportasi utama PKSN dengan desa-desa di kecamatan lokasi prioritas perbatasan dan kecamatan disekitarnya, pusat kegiatan wilayah (kab), pusat kegiatan nasional (prov) dan menghubungkan dengan negara tetangga serta membangun konektivitas pelayaran transportasi laut Membuka Akses di dalam desa-desa di kecamatan lokasi prioritas. (transportasi darat, sungai, laut dan udara) Membangun Kedaulatan energi di Perbatasan Kalimantan dan kedaulatan telekomunikasi dan informasi di seluruh wilayah perbatasan Melakukan Transformasi kelembagaan lintas batas negara.
Strategi Pengembangan Perbatasan ...(lanjutan) Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas serta standarisasi sarpras hankam perbatasan darat dan laut dengan melibatkan peran aktif masyarakat Penegasan batas wilayah negara di darat dan laut Mempercepat penyelesaian status kewarganegaraan pelintas batas Menigkatkan arus perdagangan ekspor-impor, kerjasama perdagangan, kerjasama sosial budaya dan kerjasama pertahanan dan keamanan Meningkatkan kualitas pengaturan, pembinaan pemanfaatan, dan pengawasan rencana tata ruang, termasuk mendorong percepatan penyusunan peraturan perundangan terkait Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) untuk memperkuat kedaulatan negara di udara serta penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara Menerapkan kebijakan desentralisasi asimetris untuk kawasan perbatasan negara dalam memberikan pelayanan publik (infrastruktur dasar wilayah dan sosial dasar) dan distribusi keuangan negara; Menerapkan kebijakan khusus dan menata pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di kawasan perbatasan yang berorientasi pada kesejahteraan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi; dan Mereformasi pelayanan publik di kawasan perbatasan melalui penguatan desa di kecamatan lokasi prioritas penanganan kawasan perbatasan melalui fasilitasi, supervisi, dan pendampingan.
Program dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Perbatasan
PROGRAM UNGGULAN DALAM NAWAKERJA PRIORITAS No NAWAKERJA PRIORITAS 1 Perluncuran “Gerakan Desa Mandiri” di 5.000 desa pada tahun 2015 2 Pendampingan dan Penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur di 5.000 desa pada tahun 2015; 3 Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES; 4 Revitalisasi Pasar Desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan; 5 Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 5.000 Desa Mandiri; 6 Penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa Rp. 1,4 miliar per desa secara bertahap; 7 Penyaluran Modal bagi Koperasi/UKM di 5.000 Desa; 8 Pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 5.000 desa; 9 “Save villages” di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil.
KABUPATEN/KOTA YANG MENJADI FOKUS PENANGANAN PENGEMBANGAN DAERAH PERBATASAN RPJMN 2015-2019 No Provinsi Kab/Kota PKSN 1 NAD Kota Sabang Sabang 2 Sumatera Utara Serdang Bedagai - 3 Riau Dumai 4 Bengkalis 5 Rokan Hilir 6 Indragiri Hilir 7 Kepulauan Meranti 8 Pelalawan Kepulauan Riau 9 Kepulauan Anambas 10 Karimun 11 Kota Batam Batam 12 Natuna Ranai 13 Kota Bintan Kalbar 14 Sambas Paloh-Aruk 15 Bengkayang Jagoibabang 16 Sanggau Entikong 17 Sintang 18 Kapuas Hulu Nanga Badau Kaltara 19 Nunukan Simanggaris Long Midang 20 Malinau No Provinsi Kab/Kota PKSN 7 Kaltim 21 Kutai Barat - 8 NTT 22 Kupang 23 Timor Tengah Utara Kefamenanu 24 Belu Atambua 25 Alor 26 Rote Ndao 27 Malaka 28 Sabu Raijua 9 Sulut 29 Kepulauan Talaud Melonguane 30 Kepulauan Sangihe Tahuna 10 Maluku 31 Maluku Barat Daya 32 Maluku Tenggara Barat Saumlaki 33 Kepulauan Aru 11 Maluku Utara 34 Morotai Daruba 12 Papua 35 Keerom 36 Merauke 37 Boven Digoel Tanah Merah 38 Pegunungan Bintang 39 Kota Jayapura Jayapura 40 Supiori 13 Papua Barat 41 Raja Ampat
Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Daerah Perbatasan Penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dasar Daerah Perbatasan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan jalan dan jembatan, listrik dengan PLTS, air bersih, embung di daerah perbatasan; Pendukung sektor ekonomi produktif berupa pengembangan potensi sumber daya dalam rangka meningkatkan produktivitas maupun nilai tambah produk yang potensial di daerah perbatasan; Pendukung infrastruktur sistem informasi dengan menyediakan Media Informasi Televisi di daerah perbatasan; Pendukung Sarana Pendidikan dengan menyediakan Alat Peraga Pendidikan dan perpustakaan desa untuk sekolah sekolah di daerah perbatasan. Penyediaan Pondok Singgah sebagai pendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan Papua (program quickwins tahun 2015)
Ketentuan Pembangunan Sarana Air Bersih di Daerah Perbatasan Surat Usulan/permohonan dari Bupati; Proposal kebutuhan Pembangunan Sarana Air Bersih (DED dan data jumlah penduduk terakhir yang ada di desa); Keputusan Bupati untuk Penetapan Lokasi dan OMS pengelola Keputusan Bupati untuk membentuk Tim Pengendali/Pengawas pelaksanaan dan pengelolaan Surat Pernyataan Bupati tentang kesediaan menerima dan mengelola aset Sarana Air Bersih setelah masa pemeliharaan berakhir; Surat pernyataan penyerahan sebidang tanah dari pemilik kepada Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Sarana Air Bersih Surat Pernyataan kesediaan masyarakat desa untuk dilewati jaringan perpipaan Air Bersih;
Reverse Osmosis (RO)
AIR BERSIH PERPIPAAN
Kegiatan Kemendes, pdtt t.a 2015 Alokasi dan Lokasi Kegiatan Kemendes, pdtt t.a 2015 No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) TH Pelaksanan 1 Sumba Timur Pembangunan Prasarana Air Bersih 1,500,000,000 2015 2 Pandeglang 3 Gorontalo Utara 4 Lebak 5 Bombana 6 Lombok Barat 7 Tambrauw 8 Toli-Toli 9 Mamuju Tengah 10 Kepulauan Anambas Pembangunan Fasilitas Air Bersih 11 Natuna 12 Kapuas Hulu 4,500,000,000 13 Kepulauan Aru 14 Raja Ampat 15 Boven Digoel 3,000,000,000 16 Rote Ndao Pembangunan Fasilitas Air Bersih (APBNP) 17 Sabu Raijua 18 Mahakam Ulu 19 Bengkayang 20 Sintang 21 Sanggau
KEGIATAN KEMENDES, PDTT T.A 2015 (LANJUTAN) ALOKASI DAN LOKASI KEGIATAN KEMENDES, PDTT T.A 2015 (LANJUTAN) No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) Th Pelaksanan 11 Nunukan Pembangunan Prasarana Air Bersih 3,000,000,000 2015 12 Sambas 13 Kepulauan Aru 14 Kepulauan Talaud 1,500,000,000 15 Pulau Morotai 16 Supiori 17 Keerom 18 Pegunungan Bintang 19 Merauke 20 Seram Bagian Barat Pengembangan Pulau Kecil Berdaya (Pengadaan Air Bersih) 21 Pulau Taliabu 22 Aceh Barat 2,918,400,000 23 Nias Selatan Bantuan Pengadaan Alat Pengolah Air Bersih 24 Bintan 25 Mentawai 26 Pati 704,000,000
KEGIATAN KEMENDES, PDTT T.A 2015 (LANJUTAN) ALOKASI DAN LOKASI KEGIATAN KEMENDES, PDTT T.A 2015 (LANJUTAN) No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) Tahun Pelaksanan 27 Klaten Bantuan Pengadaan Alat Pengolah Air Bersih 704,000,000 2015 28 Gunung Kidul 2,918,400,000 29 Ponorogo 30 Pacitan 31 Rote Ndao 32 Alor 33 Belu 34 Kapuas Hulu 35 Murung Raya 36 Kutai Barat 37 Mahakam Ulu 38 Nunukan 39 Malinau 40 Kepulauan Sanguhe 41 Bolaang Mongondow
KEGIATAN KEMENDES, PDTT T.A 2015 (LANJUTAN) ALOKASI DAN LOKASI KEGIATAN KEMENDES, PDTT T.A 2015 (LANJUTAN) No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) Tahun Pelaksanaan 42 Takalar Bantuan Pengadaan Alat Pengolah Air Bersih 2,918,400,000 2015 43 Banggai Kepulauan 44 Konawe 45 Wakatobi 46 Pulau Morotai 47 Halmahera Timur 48 Supiori 49 Waropen 50 Raja Ampat 51 Tambraw 52 Banyuasin Pembangunan Sarana Air Bersih di UPT Jatisari 816,267,000 53 Pembangunan Sarana Air Bersih di UPT Tabalaya 54 OKI Perencanaan Sarana Air Bersih (SAB) di UPT Gajah Mati SP.7 200,000,000 55 Lombok Timur Sarana Air bersih 741,322,000 56 Bima 212,000,000
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pembangunan Sarana Air Bersih
Dana Desa APBN DANA DESA Digunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan, UU 6/ 2014 PP 60/ 2014 , PERUBAHAN PP 22/ 2015 APBN DANA DESA Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat. Digunakan untuk Permendesa PDTT No. 5 Thn 2015
Prinsip Prinsip Penggunaan Dana Desa Mendanai kewenangan berdasarkan hal asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Prioritas untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Prioritas belanja desa disepakati dalam musyawarah desa Pemenuhan kebutuhan dasar Pembangunan sarana dan prasarana desa Pengembangan potensi ekonomi lokal Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan Permendesa PDTT No. 5 Thn 2015 Permendes PDTT No. 1/2015 Permendes PDTT No. 2/2015
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Sarpras Desa dan Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: mendukung kedaulatan pangan; mendukung kedaulatan energi; mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan mendukung pariwisata dan industri.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Sarpras Desa didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; pembangunan energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Mekanisme Dukungan Dana Desa Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Dana desa dapat diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan serta pengelolaan sarana air bersih Penggunaan dana harus diputuskan/ditetapkan berdasarkan musyawarah desa. Dimasukan ke dalam RPJMDes dan RKPDes.
Perencanaan Penggunaan Dana Desa Peraturan Menteri Desa PDTT No. 5 Tahun 2015, Dana Desa diprioritaskan untuk, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; serta pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; Pemanfaatan Dana Desa dapat dipergunakan untuk membiayai prioritas Kegiatan yang tertuang dalam Permendesa PDTT No.5 Tahun 2015 dimana Pemanfaatan Dana Desa mensyaratkan adanya RPJM Desa dan RKP desa yang telah disahkan melalui Keputusan Kepala Desa yang kemudian dituangkan kedalam APBDesa. Kegiatan terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; serta pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; harus sudah masuk dalam RKP Desa dan di anggarkan di APBDesa.
www.kemendesa.go.id
Alokasi dan Lokasi Kegiatan ta 2010-2014
Alokasi dan Lokasi Kegiatan ta 2010-2014 No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) Tahun Pelaksanaan Tahun 2010 1 Anambas Air Bersih 800.000 2010 Tahun 2011 Reverse Osmosis 3.000.000 2011 2 Alor 3 Belu 4 Kupang 5 Rote Ndao 6 Nunukan 7 Maluku Barat Daya 8 Morotai
Alokasi dan Lokasi Kegiatan ta 2010-2014 No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) Tahun Pelaksanaan Tahun 2012 1 Natuna Reverse Osmosis 3.750.000 2012 2 Kupang 2.500.000 3 Timor Tengah Utara 5.000.000 4 Belu 5 Alor 6 Rote Ndao 7 Sambas 8 Nunukan 9 Sangihe 10 Talaud
Alokasi dan Lokasi Kegiatan ta 2010-2014 No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) Tahun Pelaksanaan 20 MalukU Tenggara Barat Reverse Osmosis 2.500.000 2012 21 Maluku Barat Daya 3.750.000 22 Kepl Aru 23 Raja Ampat 5.000.000 24 Merauke 25 Supiori Tahun 2013 1 Anambas 1.250.000 2013 2 Sintang Perpipaan 800.000 3 Nunukan 4 Kupang 5 Alor
Alokasi dan Lokasi Kegiatan ta 2010-2014 No Kabupaten Jenis Kegiatan Alokasi (000) Tahun Pelaksanaan 6 Rote Ndao Reverse Osmosis 3.750.000 2013 7 Kepl. Talaud 2.500.000 8 Kepl. Sangihe 9 Meruake Tahun 2014 1 Natuna 2014 2 Alor 3 Nunukan 4 5 1.250.000 Maluku Barat Daya Maluku Tenggar Barat Merauke Supiori