Grahat Nagara Yayasan Auriga Palangka Raya, 16 November 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
Perencanaan Tata Guna Lahan
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PAPUA, KEPULAUAN INDONESIA YANG TAK TERPANDANG
DIMENSI PEMBANGUNAN: KEDAULATAN ENERGI
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PANGAN Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEBIJAKAN INVESTASI INFRASTRUKTUR
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
FUNGSI HUTAN.
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
Superfund Follies di Indonesia
Wilayah Pertambangan.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
ANALISIS LINGKUNGAN LINGKUNGAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBANGUNAN APLIKASI INFORMASI PELUANG PENANAMAN MODAL
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
DI SAMPAIKAN OLEH KEPALA BAPPEDA
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
PENANGANAN PASCA BENCANA GEMPA SUMATERA BARAT 30 SEPTEMBER 2009
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
RENCANA KERJA DAN ARAH KEBIJAKAN TAHUN
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2020
KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH..
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Doden FE Untag Banyuwangi
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

Grahat Nagara Yayasan Auriga Palangka Raya, 16 November 2015 Korupsi Dalam Kebijakan Alih Fungsi Hutan: Perebutan Kuasa, Ruang, dan Rente Grahat Nagara Yayasan Auriga Palangka Raya, 16 November 2015

Program Pemerintah Pusat di Bidang Infrastruktur, Maritim, Energi, Pangan (IMEP) Berdasarkan RPJMN 2015 – 2019 Yang Perlu Diantisipasi Pembangunanya Pada Kawasan Hutan PROGRAM PEMERINTAH Reformasi Birokrasi PTSP INFRASTRUK TUR MARITIM ENERGI SWASEMBADA PANGAN 14 KEK di Luar Jawan dan 1 KEK di Jawa 14 Kaw Industri Irigasi 9,89 jt ha 49 Waduk Jalan 45.592 km Dermaga 275 Bandara 252 Rel KA 8.692 km 5 jt perumahan Permukiman Akses air minum Akses sanitasi 100% Pelabuhan 450 Unit, Pelabuhan Penyebrangan 270 unit, Pelabuahn Perikanan 24 Kelautan dan Perikanan Produksi Ikan 18,8 jt ton Produksi rumput laut 19,5 jt ton Produksi garam 4,5 jt ton Luas kawasan konservasi laut 20 jt ha c. Wisata Bahari Wisman 20 jt Wisnus 275 jt Pembangkit Listrik 35.000 MW Padi 82 Jt ton GKG Jagung 24,2 jt ton Kedelai 2,6 jt ton Gula 3,8 jt ton Dagung sapi 755,1 rb ton Sawit (perbatasan) Peningkatan Kinerja kelembagaan PTSP kondisi mantap dari 35% mjd 55 % Waktu proses perizinan investasi di pusat dan daerah maksmal 15 HK per jenis kegiatan Waktu dan jumlah prosedur memulai usaha mjd 7 hari dari 5 prosedur Pertumbuhan investasi 12,1% Investasi PMA dan PMDN mjd 933 trilyun Rencana 1,2 jt Ha di Papua Program Pemerintah yang memerlukan ruang

Regulasi dan kebijakan alih fungsi hutan Perubahan peruntukan Pelepasan kawasan hutan (parsial) UU 41/1999 PP 10/2010 jo. PP 60/2012 Perubahan tata ruang UU 26/2007 PP 15/2010 Perubahan tataguna Penatagunaan hutan PP10/2010 jo. PP 60/2012 Penggunaan kawasan hutan untuk non kehutanan Pinjam pakai kawasan hutan PP 24/2010 jo. PP 61/2012 PP 78/2010 Tukar menukar kawasan hutan

Pemanfaatan dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) Listrik Kepentingan Nasional geothermal Menara Jar Listrik Kabel & Pendukungnya jalan pengawasan dan pemeliharaan jaringan Fungsi Skema Kerjasama Penyelenggaraan KSA/KPA *) Hutan Konservasi *) tidak boleh pada CA dan TN Zona inti Tambang, MIGAS Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan non kehutanan Sarpras waduk, Pembangkit pinjam pakai kawasan hutan Jalan, Tol, Rel KA Bersifat Sementara (HL, HPT, HP, HPK) Geothermal, Tansmisi dan distribusi teknologi EBT Pertanian dlm rangka ketahanan energi (bauran energi nabati) Kerjasama dengan pengelola HL, HPT, HP, HPK PL Mikro Hidro, Listrik Msk Desa Bersifat Permanen (HPT, HP, HPK) Tukar Menukar Kaw Hutan (HPT dan HP) Waduk/bendungan (sebagai suplay PLTA) Pelabuhan/bandara

Apa saja yang dialihkan dalam kebijakan alih fungsi hutan? Fungsi hidroorologis Kawasan hutan (tanah negara) Nilai termasuk, konservasi lindung, produksi (Kawasan) hutan Non (kawasan) hutan Fungsi produksi Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain Pengganti nilai hanya terhadap tegakan Redefinisi fungsi hutan atau lahan Realokasi (hak) penguasaan hutan Revaluasi nilai hutan

Ada 3 jenis ‘genre’ dalam korupsi, termasuk dalam alih fungsi hutan Suap dan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh nilai ekonomi langsung (illicit enrichment). Paralisis fungsi negara Perampasan nilai ekonomi secara langsung Pengaturan yang memberikan keluasaan bergerak bagi pemburu rente (rent seeking). Pelemahan kendali negara terhadap aspek-aspek urusan Celah regulasi untuk melepaskan nilai-nilai rente ekonomi Pengaburan dimensi publik-privat untuk membangun potensi konflik kepentingan (conflict of interests). Kooptasi korupsi di dalam sistem dan struktur hukum, kriminogenik Asuransi bagi proses perampasan nilai ekonomi

Suap dan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan Prasyarat pemungkin: Interaksi langsung/maupun tidak langsung dengan pengambilan keputusan. Regulasi mengatur pengambilan keputusan untuk kepentingan si pemberi gratifikasi. Diskresi dalam administrasi pemerintah bagi pengambil keputusan. Rasionalitas pengambilan keputusan.

Peraturan yang menyebabkan saling tumpang tindih ruang Pasal 22 PP 22/2010 Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi kriteria: letak geografis; kaidah konservasi; daya dukung lingkungan; optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan tingkat kepadatan penduduk. Pasal 5 (1) PP 24/2010 jo. P 5 P.18/2011 Pertambangan hanya untuk HP, sementara HL secara terbatas.

Profit (legal) perusahaan Pengaturan yang memberikan keluasaan bergerak bagi pemburu rente (rent seeking) Prasyarat pemungkin: Buruknya mekanisme akuntabilitas. Penegakan hukum yang lemah. Asimetri informasi. Nilai hutan yang terdistorsi. Suap dan gratifikasi Residu untuk negara Profit (legal) perusahaan 787 juta - 22 milyar per konsesi per tahun (KPK, 2012) Laba supra profit (KPK, 2015) PNBP 70 ribu per ha per tahun, kerugian 79 trilyun (KPK, 2015)

Peraturan yang menghilangkan nilai hutan PermenLH 15/2012 menjelaskan nilai ekologi hutan meliputi: Konservasi tanah dan air. Serapan karbon. Perlindungan banjir. Transportasi air. Keanekaragaman hayati. JENIS PNBP Sumber Daya Alam (PP No 12 Tahun 2014 dan PP No 33 Tahun 2014) Non SDA (PP No 12 Tahun 2014 dan PP No 44 Tahun 2014) Dana Reboisasi; IIUPH; PSDH; PKH. PNBP dari PHKA; Ganti Rugi Tegakan; Penggantian Nilai Tegakan; Jasa Laboratorium dan Perpustakaan; Produk Samping Hasil Penelitian; Penggunaan Sarana dan Prasarana; PNBP Lingkungan hidup; PNBP lainnya.

Peraturan yang menghilangkan nilai hutan Pasal 1 PP 51/1998 Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara. Pasal 5 PP 51/1998 Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan harga pasar dan biaya produksi.

Pengaburan dimensi publik-privat untuk membangun potensi konflik kepentingan (conflict of interests) Prasyarat pemungkin: Tiadanya norma yang membatasi ruang lingkup hak- kewajiban publik dengan privat. Sistem pengawasan yang tidak efisien. Buruknya etika birokrasi dan imunitas birokrat.

Pengaturan yang menyebabkan informasi kehutanan seluruhnya dikuasai perusahaan Pasal 21 P.62/2014 Pemohon melakukan timber cruising (TC) pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen). Pasal 13 (1) UU 41/1999 Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. Pasal 13 (2) UU 41/1999 Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap.

Terima Kasih