RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015 - 2035 (PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2015) Jakarta, 26 Juni 2015
DAFTAR ISI I. VISI, MISI, DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI 4 II. SASARAN DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 7 III. BANGUN INDUSTRI NASIONAL 12 IV. PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI 19 V. PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI 21 VI. PEMBERDAYAAN INDUSTRI 23 VII. PERWILAYAHAN INDUSTRI 25 VIII. KEBIJAKAN AFIRMATIF INDUSTRI DAN INDUSTRI MENENGAH 27
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Pasal 9 Ayat 1 : RIPIN paling sedikit memperhatikan: Potensi sumber daya Industri; Budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; Potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; Perkembangan Industri dan bisnis baik nasional maupun internasional; Perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota UU 17 TAHUN 2007 UU 3 TAHUN 2014 TTG PERINDUSTRIAN PP RPJPN RIPIN 20 Thn Arah Pembangunan Industri: Industri yang berdaya saing Keterkaitan dengan pengembangan IKM Struktur Industri yang sehat dan berkeadilan Mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa Pasal 9 Ayat 2 : RIPIN paling sedikit meliputi: Visi, misi, dan strategi pembangunan Industri; Sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri; Bangun Industri nasional; Pembangunan sumber daya Industri; Pembangunan sarana dan prasarana Industri; Pemberdayaan Industri; dan Perwilayahan Industri. PERPRES PERPRES RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROPINSI PERDA RPJMN KIN 5 Thn RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KAB/KOTA PERPRES PERMEN RENJA PEMBANGUNAN INDUSTRI RKP 1 Thn
VISI, MISI, DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI
A. VISI PEMBANGUNAN INDUSTRI Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan: Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global Industri yang berbasis inovasi dan teknologi B. MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI Meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; Memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional; Meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; Menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; Meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
C. STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan misi pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut: Mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam; Pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi; Meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri; Menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI); Mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Menengah; Menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan menengah; Pembangunan sarana dan prasarana Industri; Pembangunan industri hijau; Pembangunan industri strategis; Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan Kerjasama internasional bidang industri.
SASARAN DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
A SASARAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 1. Sasaran Kualitatif Pembangunan Industri Meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 (dua) digit pada tahun 2035 sehingga kontribusi industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 30% (tiga puluh persen); Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri; Tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia; Meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri nasional; Meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; Meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri; dan Menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan industri antara yang berbasis sumber daya alam.
Indikator Pembangunan Industri 2. Sasaran Kuantitatif Pembangunan Industri NO Indikator Pembangunan Industri Satuan 2015 2020 2025 2035 1 Pertumbuhan sektor industri nonmigas % 6,8 8,5 9,1 10,5 2 Kontribusi industri nonmigas terhadap PDB 21,2 24,9 27,4 30,0 3 Kontribusi ekspor produk industri terhadap total ekspor 67,3 69,8 73,5 78,4 4 Jumlah tenaga kerja di sektor industri Juta orang 15,5 18,5 21,7 29,2 5 Persentase tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja 14,1 15,7 17,6 22,0 6 Rasio impor bahan baku sektor industri terhadap PDB sektor industri nonmigas 43,1 26,9 23,0 20,0 7 Nilai Investasi sektor industri Rp Trilyun 270 618 1.000 4.150 8 Persentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Pulau Jawa 27,7 29,9 33,9 40,0
3. Asumsi Penentuan Sasaran Kuantitatif stabilitas politik dan ekonomi yang mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional antara 6% (enam persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) per tahun; perkembangan ekonomi global yang dapat mendukung pertumbuhan ekspor nasional khususnya produk industri; iklim investasi dan pembiayaan yang mendorong peningkatan investasi di sektor industri; ketersediaan infrastruktur yang dapat mendukung peningkatan produksi dan kelancaran distribusi; kualitas dan kompetensi SDM industri berkembang dan mendukung peningkatan penggunaan teknologi dan inovasi di sektor industri; kebijakan terkait sumber daya alam yang mendukung pelaksanaan program hilirisasi industri secara optimal; dan koordinasi antarkementerian/lembaga dan peran aktif pemerintah daerah dalam pembangunan industri.
B Tahap III 2025-2035 Tahap II 2020-2024 Tahap I 2015-2019 PENAHAPAN CAPAIAN PEMBANGUNAN INDUSTRI B Tahap I 2015-2019 Meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Tahap II 2020-2024 Keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan Tahap III 2025-2035 Indonesia sebagai Negara Industri Tangguh Catatan : Pentahapan pembangunan industri prioritas sejalan dengan tahapan pembangunan industri dalam RPJPN 2005-2025.
BANGUN INDUSTRI NASIONAL
A PENETAPAN INDUSTRI PRIORITAS Memenuhi kebutuhan dalam negeri dan substitusi impor (memiliki potensi pasar yang tumbuh pesat di dalam negeri); Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyerapan tenaga kerja (berpotensi dan/atau mampu menciptakan lapangan kerja produktif); Memiliki daya saing internasional (memiliki potensi untuk tumbuh dan bersaing di pasar global); Memberikan nilai tambah yang tumbuh progresif di dalam negeri (memiliki potensi untuk tumbuh pesat dalam kemandirian); Memperkuat, memperdalam, dan menyehatkan struktur industri; dan Memiliki keunggulan komparatif, penguasaan bahan baku, dan teknologi. KRITERIA KUANTITATIF (BERDASARKAN PAST PERFORMANCE) Memperkokoh konektivitas ekonomi nasional. Menopang ketahanan pangan, kesehatan dan energi. Mendorong penyebaran dan pemerataan industri. KRITERIA KUALITATIF (BERDASARKAN VISI KEDEPAN)
B INDUSTRI PRIORITAS TAHUN 2015-2035 Industri Pangan Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka Industri Alat Transportasi Industri Elektronika dan Telematika / ICT Industri Pembangkit Energi Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Hulu Agro Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara
VISI & MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL BANGUN INDUSTRI NASIONAL C Industri Hulu Agro Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Alat Transportasi Industri Elektronika & Telematika / ICT Prasyarat Industri Pendukung Industri Andalan Modal Dasar Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka VISI & MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Industri Pangan Pembiayaan Infrastruktur Kebijakan & Regulasi Teknologi, Inovasi & Kreativitas Sumber Daya Alam Sumber Daya Manusia Industri Pembangkit Energi Industri Hulu
D PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS Jenis Industri yang menjadi prioritas untuk dikembangkan pada tahun 2015 – 2035 meliputi : NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI 1. Industri Pangan Industri Pengolahan Ikan Industri Pengolahan Susu Industri Bahan Penyegar Industri Pengolahan Minyak Nabati Industri Pengolahan Buah-Buahan dan Sayuran Industri Tepung Industri Gula Berbasis Tebu 2. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Farmasi dan Kosmetik Industri Alat Kesehatan 3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Industri Tekstil Industri Kulit dan Alas Kaki Industri Furnitur dan Barang Lainnya Dari Kayu Industri Plastik, Pengolahan Karet, dan barang dari karet
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI 4. Industri Alat Transportasi Industri Kendaraan Bermotor Industri Kereta Api Industri Perkapalan Industri Kedirgantaraan 5. Industri Elektronika dan Telematika/ICT Industri Elektronika Industri Komputer Industri Peralatan Komunikasi 6. Industri Pembangkit Energi Industri Alat Kelistrikan 7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Mesin dan Perlengkapan Industri Komponen Industri Bahan Penolong Jasa Industri 8. Industri Hulu Agro Industri Oleofood Industri Oleokimia Industri Kemurgi Industri Pakan Industri Barang dari Kayu Industri Pulp dan Kertas
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI 9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri pengolahan dan pemurnian besi dan baja dasar Industri pengolahan dan pemurnian Logam dasar bukan besi Industri logam mulia, tanah jarang (rare earth), dan bahan bakar nuklir Industri bahan galian non logam 10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara Industri Petrokimia Hulu Industri Kimia Organik Industri Pupuk Industri Resin Sintetik dan Bahan Plastik Industri Karet Alam dan Sintetik Industri Barang Kimia Lainnya
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI Pembangunan Sumber Daya Manusia; melalui penyiapan SDM yang berkompeten; serta fasilitasi penguatan tempat uji kompetensi (TUK) dan lembaga sertifikasi SDM industri dan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Pemanfaatan Sumber Daya Alam; melalui jaminan ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) dengan berkoordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri; melalui peningkatan kemampuan penguasaan dan pengembangan inovasi teknologi industri, penelitian dan pengembangan yang terintegrasi, serta meningkatkan kerjasama industri internasional untuk alih teknologi, peningkatan investasi dan penguasaan pasar ekspor. Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi; melalui fasilitasi pendirian pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri. Penyediaan Sumber Pembiayaan; dengan memfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI Pengembangan Standardisasi Industri; melalui penguatan infrastruktur dalam rangka pemberlakuan SNI wajib serta pengembangan standardisasi produk, proses, manajemen (ISO 9000, ISO 14000, dan ISO 26000), serta spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara; Pembangunan Infrastruktur Industri; melalui fasilitasi penyediaan kebutuhan energi untuk industri, lahan kawasan industri dan atau kawasan peruntukan industri; Pembangunan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas); melalui penyusunan rencana induk pengembangan sistem informasi industri nasional, pengembangan sistem, pengolahan data dan penyebarluasan informasi.
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
PEMBERDAYAAN INDUSTRI Pengembangan Industri Hijau; melalui penetapan standar industri hijau, pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang tersertifikasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau. Pengembangan Industri Strategis; berupa kajian potensi industri strategis, penyertaan modal, pembentukan usaha patungan dan pemberian fasilitas pada industri strategis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN); melalui sosialisasi dan pemberian insentif, pemberian preferensi harga bagi produk yang telah mencapai TKDN tertentu. Kerjasama Internasional di bidang industri; melalui perlindungan dan peningkatan akses pasar industri, pengembangan jaringan rantai suplai global dan peningkatan kerjasama investasi industri serta peningkatan akses sumber daya industri.
PERWILAYAHAN INDUSTRI
PERWILAYAHAN INDUSTRI Penetapan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI); Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; Pembangunan Kawasan Industri; Pengembangan Sentra IKM
KEBIJAKAN AFIRMATIF INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL & MENENGAH (IKM) Pemberian insentif fiskal dan non fiskal; Meningkatkan akses IKM terhadap pembiayaan; Standardisasi, procurement dan pemasaran bersama; Perlindungan dan fasilitasi terhadap inovasi baru; Diseminasi informasi dan fasilitasi promosi dan pemasaran di pasar domestik dan ekspor; Peningkatan kemampuan kelembagaan; Kerjasama kelembagaan.
TERIMA KASIH Kementerian Perindustrian Gedung Kementerian Perindustrian Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta Selatan Telp/Fax : (021) 5255509 Website : http://kemenperin.go.id