KEBIJAKAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Sosialisasi Peraturan di Bidang Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Kementerian Perhubungan Tahun 2016
Dasar Hukum Evaluasi & Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan UU No. 39 Tahun 2008: Kementerian Negara UU & PP di Bidang Transportasi UU, PP, Perpres di Bidang Pendidikan/Perguruan Tinggi PP No. 23 Tahun 2005: Badan Layanan Umum jo. PP No. 74 Tahun 2012 Perpres No. 7 Tahun 2015: Organisasi Kementerian Negara Perpres No. 40 Tahun 2015: Kementerian Perhubungan Permen PAN No. PER/18/M.PAN/11/2008: Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan LPNK Permen PAN No. PER/02/M.PAN/1/2007: Pedoman Organisasi Badan Layanan Umum Permenhub No. PM 60 Tahun 2011: Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kemenhub
Komposisi Unit Kerja Kementerian Perhubungan
Komposisi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan
UPT Ditjen Hubdat No. Nama UPT Jumlah Lokasi 1 Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor 2 Kantor Pelabuhan Penyeberangan 3 Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan 4 Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Jumlah 12
UPT Ditjen Hubla No. Nama UPT Jumlah Lokasi 1 Kantor Otoritas Pelabuhan Utama 4 2 Kantor Kesyahbandaran Utama 3 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan 96 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan 186 5 Kantor Pelabuhan Batam 6 Distrik Navigasi 25 7 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai 8 Balai Kesehatan Kerja Pelayaran 9 Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Jumlah 323
UPT Ditjen Hubud No. Nama UPT Jumlah Lokasi 1 Unit Penyelenggara Bandar Udara 165 2 Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto 3 Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan 4 Balai Kesehatan Penerbangan 5 Balai Teknik Penerbangan 6 Otoritas Bandar Udara 10 Jumlah 179
UPT Ditjen Perkeretaapian No. Nama UPT Jumlah Lokasi 1 Balai Teknik Perkeretaapian 7 2 Balai Perawatan Perkeretaapian 3 Balai Pengujian Perkeretaapian Jumlah 9
UPT BPSDMP No. Nama UPT Jumlah Lokasi 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat 2 Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut 3 Balai Besar Pendidikan, Penyegaran, dan Peningkatan Ilmu Pelayaran 4 Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran 5 Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan 6 Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan 7 Politeknik Ilmu Pelayaran 8 Sekolah Tinggi Transportasi Darat 9 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran 10 Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia 11 Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan 12 Politeknik Pelayaran Surabaya 13 Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi 14 Akademi Perkeretaapian Indonesia 15 Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran 16 Balai Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan Karakter SDM Transportasi Jumlah 26
UNIT KERJA BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN STPI STIP STTD BP3IP Jakarta PIP Semarang PIP Makassar Poltekpel Surabaya PKTJ BP2IP Barombong BP2IP Tanggerang BP2IP Malahayati ATKP Makasssar ATKP Surabaya ATKP Medan BBKFP Balai Hatpen
Kriteria Satker BLU Satuan kerja di lingkungan instansi pemerintah; Tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat (berupa barang/ jasa) yang dijual, kecuali pelayanan yang bersifat mandatori atau pelayanan sipil yang hanya merupakan kewajiban (monopoli) Pemerintah karena perintah peraturan perundang-undangan; Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah pelayananbertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan/atau mencerdaskan kehidupan bangsa; Tidak mengutamakan mencari keuntungan (not for profit); Melakukan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas; Mengelola satuan kerja dan anggaran secara mandiri. Dasar: PP No. 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum jo. PP 72 Tahun 2012 Permen PAN No. PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Badan Layanan Umum
Persyaratan Pengajuan BLU Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan: Substantif Teknis Administratif Penilaian oleh internal/ Kemenhub Catatan: Seringkali kita lebih terfokus pada penyiapan Persyaratan Administrastif (Kurang dalam menilai pemenuhan Persyaratan Substantif dan Persyaratan Teknis Berdampak pada penilaian oleh Kemenkeu Berdampak pada kinerja organisasi setelah ditetapkan BLU Penilaian oleh Kemenkeu
Persyaratan Substantif BLU Instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan Teknis BLU Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/ pimpinan lembaga /kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan Administratif BLU Persyaratan administratif dimaksud terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut: pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Dokumen dimaksud disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan
Amanah Reformasi Birokrasi 8 Area Perubahan Manajemen Perubahan Peraturan Perundangan SDM ASN Kelembagaan Ketata-laksanaan Akuntabilitas Pelayanan Publik Pengawasan Evaluasi Organisasi Penataan Organisasi
Pencapaian RB Bidang Organisasi Komponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian A Pengungkit 1. Manajemen Perubahan 5,00 3,68 73,64% 2. Penataan Peraturan Perundang-undangan 3,13 62,50 % 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 6,00 3,84 64,06% 4. Penataan Tata Laksana 3,76 75,20% 5. Penataan Sistem Manajemen SDM 15,00 11,77 78,47% 6. Penguatan Akuntabilitas 4,35 72,47% 7. Penguatan penagwasan 12,00 6,39 53,25% 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 4,25 70,83% Subtotal Komponen Pengungkit 60,00 41,17 68,62% B Hasil 1. Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 20,00 14,55 72,75% 2. Pemerintah yang Bersih dan bebas KKN 10,00 7,81 78,10% 3. Kualitas Pelayanan Publik 6,81 82,50% Subtotal Komponen Hasil 40,00 29,17 72,93% Indeks Reformasi Birokrasi 100,00 70,34 70,34% Perlu peningkatan upaya untuk perbaikan selanjutnya
Unit Kerja Dalam Proses Penataan Organisasi Saat Ini Penetapan Organisasi Surat Usulan Menhub Tahapan Proses Saat Ini 1 Unit Penyelenggara Bandar Udara (Mozes Kilangin) Permenhub No PM 40 Tahun 2014 jo.Permenhub No PM 83 Tahun 2015 Surat Menhub kepada Menteri PAN dan RB No KP 801/1/5 A PHB 2016 tanggal 9 Mei 2016 Telah diterima surat persetujuan Menteri PAN & RB, tindak lanjut proses penetapan Permenhub 2 Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Permenhub No PM 16 Tahun 2013 Surat Menhub kepada Menteri PAN & RB No KP 801/6/22 PHB 2016 tanggal 13 Mei 2016 3 Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Permenhub No PM 86 Tahun 2011 Surat Menhub kepada Menteri PAN dan RB No KP 801/1/6 A PHB 2016 tanggal 12 Mei 2016 Dalam proses penelaahan Tim Kemen PAN & RB dan telah dilakukan visitasi lapangan 4 Balai Teknik Perkeretaapian Permenhub PM 63 Tahun 2014 Surat Menhub kepada Menteri PAN & RB No KP.801/1/9 A PHB 2016 tanggal 26 Mei 2016 Dalam proses penelaahan Tim Kemen PAN & RB 5 Balai Perawatan Perkeretaapian Permenhub PM 65 Tahun 2014 6 Balai Pengujian Perkeretaapian Permenhub PM 64 Tahun 2014
Unit Kerja Dalam Proses Evaluasi Organisasi Saat Ini No. Unit Kerja Isu Penataan Tahapan Proses Saat Ini 1 7 (Tujuh) BLU sebelum 2015: STIP, BP3IP, PKTJ, PIP Makassar, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, & ATKP Surabaya Peningkatan kapasitas organisasi BLU, dan penyusunan benchmarking bagi unit kerja BLU selanjutnya Dalam proses pelaksanaan (telah dilaksanakan pada STIP, BP3IP, PKTJ, PIP Makassar) 2 Kriteria Klasifikasi Kantor UPP & KSOP Penyusunan intrumen pengukuran beban kerja serta penataan kelas Kantor UPP & KSOP Pengumpulan data teknis setiap Kantor UPP & KSOP beserta wilayah kerjanya 3 Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan Penataan Organisasi setelah ditetapkan sebagai BLU Telah dilaksanakan telaah tingkat Setjen & dalam proses perbaikan Naskah Akademik & RPM 4 Distrik Navigasi Peningkatan kapasitas organisasi & penataan tugas-fungsi unit kerja Dalam telaah tingkat Setjen 5 Terminal Tipe A Peralihan kewenangan dari Pemda Dalam telaah tingkat unit kerja (dengan pelibatan Setjen) 6 UPPKB (Jembatan Timbang)
PRINSIP-PRINSIP PENGORGANISASIAN Kejelasan mandat Terdapat mandat untuk pembentukan organisasi Peningkatan Pelayanan Mutu Masyarakat Dijabarkan dalam visi, misi dan tujuan yang spesifik Pembagian Habis Tugas & Tidak Overlaping Tidak ada tugas yang tidak ditangani oleh suatu unit, tidak ada tugas yang ditangani lebih dari satu unit Koordinasi Jalur hubungan jelas antar unit Proporsional Keserasian antar besaran organisasi & sumber daya Kejelasan Kewenangan Pengambilan keputusan di masing-masing unit organisasi menunjukkan keseimbangan dan tanggung jawab Consolidated Organization Tugas yang berkesuaian tidak perlu terpecah ke dalam beberapa unit Kejelasan Pembaganan Kejelasan kedudukan, susunan jabatan, dan hubungan kerja antar unit organisasi Keberlangsungan Tugas Tugas yang ditangani suatu unit adalah tugas dalam jangka panjang, bukan ad hoc
Dampak Tidak Dilakukannya Evaluasi & Penataan Organisasi Organisasi tidak tepat fungsi dan salah ukuran Terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal. Disharmoni antara organisasi dengan peraturan serta tuntutan jaman & masyarakat Inefektifitas dan inefisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Kegagalan mencapai sasaran tugas & fungsi (buruknya penilaian masyarakat) Iklim kerja yang tidak kondusif Penurunan motivasi pegawai
MEKANISME EVALUASI & PENATAAN ORGANISASI (PERMENPAN NO MEKANISME EVALUASI & PENATAAN ORGANISASI (PERMENPAN NO. 18 TAHUN 2008 & PERMENHUB NO. PM 60 TAHUN 2011) EVALUASI ORGANISASI PENATAAN ORGANISASI UNIT PENGUSUL Menyiapkan draft Naskah Akademis/hasil evaluasi Menyiapkan rancangan Peraturan Menteri SET ESELON I Mengharmonisasi hasil evaluasi pada tingkat Eselon I Menyempurnakan draft Naskah Akademis /hasil evaluasi Menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri Menyiapkan surat rekomendasi dari Pimpinan Pemda setempat BIRO KEP & ORG Mengharmonisasi hasil evaluasi pada tingkat Kementerian Menyempurnakan draft Naskah Akademis Menyiapkan surat usul ke Menteri PAN dan RB KEMENTERIAN PAN & RB Melakukan visitasi lapangan Melakukan telaah atas usul Menyusun & menetapkan surat persetujuan Menteri PAN & RB KEMENHUB Proses penetapan Permenhub tentang Organisasi & Tata Kerja
MEKANISME EVALUASI & PENATAAN ORGANISASI DALAM RANGKA TINDAK LANJUT PENETAPAN BLU (PERMENPAN NO. 2 TAHUN 2007, PERMENPAN NO. 18 TAHUN 2008 & PERMENHUB NO. PM 60 TAHUN 2011) EVALUASI ORGANISASI PENATAAN ORGANISASI UNIT PENGUSUL Memproses Usulan BLU Memperoleh penetapan sebagai unit BLU Menyiapkan draft Naskah Akademis/hasil evaluasi berdasarkan Dokumen Pola Tata Kelola & Rencana Strategi Bisnis BLU Menyiapkan rancangan Peraturan Menteri SET ESELON I Mengharmonisasi hasil evaluasi pada tingkat Eselon I Menyempurnakan draft Naskah Akademis /hasil evaluasi Menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri Menyiapkan surat rekomendasi dari Pimpinan Pemda setempat BIRO KEP & ORG Mengharmonisasi hasil evaluasi pada tingkat Kementerian Menyempurnakan draft Naskah Akademis Menyiapkan surat usul ke Menteri PAN dan RB KEMENTERIAN PAN & RB Melakukan visitasi lapangan Melakukan telaah atas usul Menyusun & menetapkan surat persetujuan Menteri PAN & RB KEMENHUB Proses penetapan Permenhub tentang Organisasi & Tata Kerja
DOKUMEN USULAN PENATAAN ORGANSIASI (PERMENPAN NO DOKUMEN USULAN PENATAAN ORGANSIASI (PERMENPAN NO. 2 TAHUN 2007, PERMENPAN NO. 18 TAHUN 2008 & PERMENHUB NO. PM 60 TAHUN 2011) Surat Usulan Naskah Akademis/Hasil Evaluasi Organisasi Rancangan Permenhub tentang Organisasi dan Tata Kerja Surat Rekomendasi Kepala Pemda setempat, dalam hal pembentukan UPT Baru Kepmenkeu tentang Penetapan PPK-BLU, dalam hal penataan organisasi setelah penetapan sebagai unit BLU
NASKAH AKADEMIK PENATAAN ORGANISASI (PERMENPAN NO NASKAH AKADEMIK PENATAAN ORGANISASI (PERMENPAN NO. 18 TAHUN 2008 & PERMENHUB NO. PM 60 TAHUN 2011) BAB 1: PENDAHULUAN Latar Belakang Permasalahan Maksud & Tujuan BAB 2: KONDISI ORGANISASI SAAT INI Kedudukan Tugas & Fungsi Susunan Organisasi Eselonering Jumlah Pegawai (Bezetting) Beban Kerja Anggaran Pembiayaan & PNBP BAB 3: LANDASAN HUKUM Ketentuan hukum yang terkait dengan evaluasi organisasi BAB 4: KONDISI ORGANISASI YANG DIINGINKAN Jumlah Pegawai (Analisis Beban Kerja) BAB 5: DAMPAK PENATAAN ORGANISASI Dampak pada SDM Dampak pada sarana & prasarana Dampak pada pembiayaan & PNBP Nilai tambah bagi masyarakat BAB 6: PENUTUP Penutup
PENENTUAN BEBAN KERJA ORGANISASI Beban kerja organisasi menentukan eselonering & besaran organisasi Didasarkan atas hasil penghitungan Kriteria Klasifikasi (apabila telah ditetapkan Kriteria Klasifikasinya) Beban kerja organisasi: Jenis-jenis kegiatan organisasi Volume kegiatan organisasi
ESELONERING ORGANISASI Eselonering UPT paling tinggi eselon III.a Bagi UPT yang telah memiliki eselonering II.a atau II.b maka dievaluasi kembali Dasar: Perpres No. 7 Tahun 2015 Perpres No. 40 Tahun 2015 Permen PAN No. PER/18/M.PAN/11/2008 Permenhub No. PM 60 Tahun 2011
DASAR PENGHITUNGAN JUMLAH PEGAWAI PADA ORGANISASI YANG DIUSULKAN Hasil Penghitungan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan menggunakan konsep organisasi yang diusulkan Setiap unit kerja dapat memiliki hasil ABK yang berbeda karena perbedaan volume beban kerja organisasinya
PRIORITAS EVALUASI DAN PENATAAN ORGANISASI SELANJUTNYA #1 BLLAJSDP, Terminal Tipe A, dan UPPKB, sebagai tindak lanjut PP 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah #2 Unit kerja BLU yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu #3 Unit kerja yang belum pernah dievaluasi/ditata melebihi 5 tahun Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kantor Pelabuhan Penyeberangan Kantor Pelabuhan Batam Distrik Navigasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Balai Kesehatan Kerja Pelayaran Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Balai Besar Pendidikan, Penyegaran, dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Sekolah Tinggi Transportasi Darat Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
ARAHAN BAGI PENATAAN SELANJUTNYA Masing-masing unit melakukan evaluasi atas kondisi organisasi saat ini (kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, & eselonering) Sesitjen/Sesditjen/Sesbadan mengkoordinasikan harmonisasi evaluasi organisasi pada tingkat eselon I masing-masing Mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan optimal dan lengkap Mengedepankan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi & efektivitas organisasi tanpa menambah beban APBN
Terima Kasih