KRIMINOLOGI By; Dr. Angkasa, S.H.,M.Hum..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Prof.Dr.Mungin Eddy Wibowo, M.Pd Universitas Negeri Semarang
Advertisements

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Perilaku Menyimpang (SOS 311)
Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
STUDI KEBIJAKAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL RECAP BY IQRAK SULHIN.
TEORI PERILAKU MENYIMPANG KONTEMPORER (Teori Labeling & Konflik)
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Teori-teori Sebab-sebab Kejahatan dari Aspek Biologis
Ruang Lingkup Psikologi
Metodologi Penelitian
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
Metodologi Penelitian Hukum
PENGENALAN PENELITIAN
MIKRO OBJEKTIF.
Penelitian Kualitatif
Mazhab dalam kriminologi
TEORI-TEORI KRIMINOLOGI
PERILAKU MENYIMPANG SUTINAH DEPARTEMEN SOSIOLOGI
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
Perkembangan Kriminologi lanjutan
Metodologi Penelitian
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
BAB 06 PERILAKU MENYIMPANG
KRIMINALITAS Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis.
Teori-Teori Biologi Kriminal
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
MEKANISME PERUBAHAN SOSIAL
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Sejarah Perkembangan Kriminologi
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
Media Massa dan Kejahatan
Pendekatan baru dalam kriminologi (Koesriani Siswosoebroto)
Sebab-sebab Kenakalan Remaja
PENYIMPANGAN SOSIAL PERTEMUAN 07
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
Muhammmad Noor Hidayat
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
Ruang Lingkup Psikologi
PERILAKU MENYIMPANG DAN MASALAH SOSIAL
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Aliran-aliran Dalam Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENGANTAR KRIMINOLOGI
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
RICHARD QUINNEY SOCIAL REALITY OF CRIME
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Gagasan Awal tentang Belajar
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
BAB 06 PERILAKU MENYIMPANG
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
Transcript presentasi:

KRIMINOLOGI By; Dr. Angkasa, S.H.,M.Hum.

KRIMINOLOGI ? CRIMEN  KEJAHATAN: LOGOS  PENGETAHUAN/ILMU PENGATAHUAN   KRIMINOLOGI ILMU/PENGETAHUAN TENTANG KEJAHATAN

BEBERAPA DEFINISI BONGER: KRIMINOLOGI ADALAH ILMU PENGE TAHUAN YANG BERTUJUAN MENYELIDIKI GEJALA KEJAHATAN SELUAS-LUASNYA # TERMASUK PATOLOGI SOSIAL: KEMISKINAN, PELACURAN, ALKOHOLISME, PECANDU NARKOBA, BUNUH DIRI.

PENGERTIAN KEJAHATAN: PENGERTIAN YURIDIS: KEJAHATAN YANG DIRUMUS KAN DALA PERATURAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI TINDAK PIDANA EX: PEMBUNUHAN, KORUPSI, PERKOSAAN PENGERTIAN KRIMINOLOGIS: SETIAP PERBUATAN YANG BERTENTANG AN DENGAN KESUSILAAN (MORAL MASYARAKAT) EX: PELACURAN , SANTET, ABORSI

EDWIN SUTHERLAND: KRIMINOLOGI ADALAH SEPERANGKAT PENGETAHUAN YANG MEMANDANG KEJAHATAN SEBAGAI FENOMENA SOSIAL. MELIPUTI: PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REAKSI MASYARAKAT TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG

TUJUAN MEMPELAJARI KRIMINOLOGI: MEMPEROLEH PEMAHAMAN YANG LEBH BAIK TERHADAP MASALAH KEJAHATAN DAN FENOMENA KEJAHATAN SERTA MASALAH HUKUM PADA UMUMNYA

# ARTI KRIMINOLOGI BAGI HUKUM PIDANA HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN HUKUM PIDANA SANGAT ERAT, HASIL KAJIAN KRIMINOLOGI DAPAT DISUMBANGKAN PADA HUKUM PIDANA

EETIOLOGI KRIMINAL: USAHA SECARA ILMIAH UNTUK MENCARI SEBAB-SEBAB KEJAHATAN KRIMINALISASI SIGNAL WETENSCHAP DEKRIMINALISASI

HERMAN MANHEIM TENTANG KRIMINALISASI KRIMINALISASI DAPAT DILAKUKAN APABILA: ADA SIKAP YANG SAMA ANTARA WARGA MASYARAKAT TIDAK SULIT DALAM TEKNIS PELAKSANAANNYA SESUAI DENGAN OBJEK HUKUM PIDANA EX: ZINA, SANTET ?

SOSIOLOGI HUKUM PIDANA ANALISIS ILMIAH TERHADAP KONDISI KONDISI YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA SUMBANGAN TERHADAP CRIMINAL JUSTICE SYSTEM PERBAIKAN-PERBAIKAN TERHADAP HAK-HAK TERDAKWA DAN KORBAN KEJAHATAN

PENOLOGI PENGETAHUAN YANG MEMPELAJARI TENTANG SEJARAH LAHIRNYA HUKUMAN, PERKEMBANGANNYA SERTA ARTI DAN FAEDAHNYA. SUMBANGAN TERHADAP POLITIK KRIMINAL DAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM EX: PEMIDANAAN, PIDANA & PEMIDANAAN, PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN.

RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI: ETIOLOGIKRIMINAL PENOLOGI SOSIOLOGI HUKUM PIDANA

OBJEK KRIMINOLOGI KEJAHATAN; PENJAHAT; KORBAN; REAKSI MASYARAKAT TERHADAP KEJAHATAN DAN PELAKU KHUSUSNYA YANG BELUM DIATUR DALAM UU PIDANA

KEJAHATAN: #> DALAM HUKUM PIDANA #> PADA UMUMNYA #> INTERNATIONAL CRIME TRENDS: ILLEGAL ABUSES OF PUBLIC POWER, ILLEGAL ABUSES OF ECONOMIC POWER

PENJAHAT DALAM KRIMINOLOGI POSITIVIS MELIHAT NAPI AT EKS NAPI DENGAN DETERMINIS BIOLOGIK ATAU DETERMINIS CULTURAL KELEMAHAN STUDI INI: >> SEBAGAI SAMPEL KURANG VALID (TIDAK REPRESENTATIF) >> PELAKU KEJAHATAN TERTENTU TDK MASUK (EX: WCC). >> U-UNDANG PIDANA BERAT SEBELAH (YANG DIATUR KEJAHATAN KONVENSIONAL SAJA)

KORBAN; KORBAN DIPANDANG DAPAT MEMAINKAN PERAN DAN MENJADI UNSUR YANG PENTING DALAM TERJADINYA TINDAK PIDANA YANG MENIMBULKAN KORBAN. HENTIG MENGHIPOTESAKAN BAHWA DALAM BEBERAPA HAL KORBAN MEMBENTUK DAN MENCETAK PENJAHAT DAN KEJAHATANNYA WOLFGANG BERDASAR STUDI DATA STATISTIK DITEMUKAN BAHWA SATU KORBAN DI ANTARA EMPAT KASUS PEMBUNUHAN IKUT MEMPERCEPAT PEMBUNUHAN AMIR  DALAM KASUS PERKOSAAN KORBAN BERPARTISIPASI DAN MEMPERCEPAT SATU DIANTARA LIMA KASUS PERKOSAAN

REAKSI MASYARAKAT TERHADAP KEJAHATAN DAN PELAKU KHUSUSNYA YANG BELUM DIATUR DALAM UU PIDANA KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI >> PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI KRITIS

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN DALAM KRIMINOLOGI CARA PANDANG (KERANGKA ACUAN, PARADIGMA, PERSPEKTIF) YANG DIGUNAKAN OLEH PARA KRIMINOLOG DALAM MELIHAT, MENAFSIRKAN, MENANGGAPI DAN MENJELASKAN FENOMENA KEJAHATAN. CARA PANDANG YANG DIPAKAI BERPENGARUH TERHADAP TEORI YANG DIHASILKAN

EKSISTENSI TEORI KEPERCAYAAN, SUASANA, WAKTU DAN TEMPAT TEORI PENYUSUNAN TEORI SEBAGIAN DARI PENJELASAN TENTANG “SESUATU” (MENERANGKAN SUATU HUBUNGAN YANG MASUK AKAL DARI SUATU GEJALA/FENOMENA EX: KEJAHATAN MENGAPA TERJADI? PENGARUH HUKUMA ?;SIFAT BIOLOGIS ?SIFAT PSIKOLOGIS?  ATAU PENGARUH     SOSIAL

TEORI TENTANG SEBAB KEJAHATAN DALAM KRIMINOLOGI DALAM SEJARAH KRIMINOLOGI TERDAPAT 2 (DUA) TEORI DASAR TENTANG KEJAHATAN 1. SPIRITUAL EXPLANATIONS (SPIRITISTIK/DEMONOLOGIK) 2. NATURAL EXPLANATION

1. SPIRITUAL EXPLANATIONS (SPIRITISTIK/DEMONOLOGIK) BENCANA/CRIME SEBAGAI AKIBAT DARI KEKUATAN SPIRITUAL BERPENGARUH TERHADAP CRIMINAL JUSTICE SYSTEM #PENGADILAN DENGAN BERKELAHI #SIKSAAN EX: LARI SAMBIL DIPUKUL, BERJALAN DI ATAS API, DITENGGELAMKAN # TH 1215 OLEH PAUS DIGANTI DENGAN COMPURGATION EMBRIO SAKSI DI BAWAH SUMPAH

2. NATURAL EXPLANATION MENGGUNAKAN OBJEK DAN KEJADIAN DI DUNIA NYATA UNTUK MENJELASKAN HAL YANG SAMA KRIM. KLASIK KRIM POSITIF KRIM. KRITIS

1.KRIMINOLOGI KLASIK ( CRIMINAL BEHAVIOR AS FREELY CHOSEN)    FAHAM INDETERMINISME KECERDASAN & RASIONALITAS ADALAH CIRI FUNDAMENTAL MANUSIA DAN DASAR UNTUK MENERANGKAN TINGKAHLAKU MANUSIA. CRIME  PERBUATAN YANG DILARANG OLEH HUKUM PIDANA KEJAHATAN DIPANDANG SEBAGAI HASIL PILIHAN BEBAS DARI INDIVIDU DALAM MENILAI UNTUNG RUGINYA MELAKUKAN KEJAHATAN. TUGAS KRIMINOLOGI MEMBUAT POLA DAN MENGUJI SISTEM HUKUMAN YANG DAPAT MEMINIMALKAN TERJADINYA KEJAHATAN.

2.KRIMINOLOGI POSITIVIS (CRIMINAL BEHAVIOR AS CAUSES) FAHAM DETERMINISME TINGKAH LAKU DITIMBULKAN OLEH FAKTOR-FAKTOR DI LUAR KONTROL SESEORANG (BIOLOGIS, PSIKOLOGIS, SOSIAL) TUGAS KRIMINOLOGI MENGANALISIS SEBAB-SEBAB PERILAKU KEJAHATAN MELALUI STUDI ILMIAH TERHADAP CIRI-CIRI PENJAHAT DARI ASPEK FISIK, SOSIAL, DAN KULTURAL.

3. KRIMINOLOGI KRITIS (THE BAHAVIOR OF CRIMINAL LAW) TIDAK BERUSAHA MENJAWAB PERTANYAAN APAKAH PERILAKU MANUSIA ITU BEBAS ATAU TIDAK, TETAPI LEBIH MENGARAH PADA STUDI TERHADAP PROSES-PROSES MANUSIA DALAM MEMBANGUN DUNIANYA DIMANA IA HIDUP. MEMANDANG KEJAHATAN SEBAGAI KONSTRUKSI SOSIAL TUGAS KRIMINOLOGI KRITIS ADALAH MENGANALISIS PROSES-PROSES BAGAIMANA CAP JAHAT DITERAPKAN TERHADAP TINDAKAN DAN ORANG-ORANG TERTENTU. EX: KEBANYAKAN ORANG YANG MELAKUKAN KEJAHATAN ADALAH MISKIN, TETAPI KEMISKINAN BUKAN PENYEBABNYA, NAMUN KARENA HUKUM LEBIH MENDIFINISIKAN PERBUATAN YANG DEKAT DENGAN KEMISKINAN SEBAGAI KEJAHATAN.

STATISTIK KRIMINAL (1) ADALAH ANGKA-ANGKA YANG MENUNJUKAN JUMLAH KRIMINALITAS YANG TERCATAT PADA SUATU WAKTU DAN TEMPAT TERTENTU MANFAAT STATISTIK BAGI KRIMINOLOGI SANGAT PENTING TIDAK SAJA SEBAGAI METODE DAN DATA KEJAHATAN, TETAPI JUGA MEMPUNYAI PERANAN YANG SANGAT PENTING DALAM MEMBENTUK GAMBARAN MENGENAI REALITAS KEJAHATAN ATAU SEBAGAI KONSTRUKSI SOSIAL TENTANG REALITAS KEJAHATAN. STATISTIK KRIMINAL DISUSUN BERDASARKAN KRIMINALITAS YANG TERCATAT PADA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN, DAN PARA PENELITI.

STATISTIK KRIMINAL (2) STATISTIK KRIMINAL DISUSUN BERDASARKAN KRIMINALITAS YANG TERCATAT PADA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN, DAN PARA PENELITI. DARK NUMBER/ DARK FIGURES/ ANGKA GELAP  ADALAH BAGIAN KRIMINALITAS YANG TIDAK DIKETAHUI TUJUAN DIBUATNYA STATISTIK KRIMINAL ADALAH UNTUK MEMBERI GAMBARAN/DATA TENTANG KRIMINALITAS YANG ADA DI MASYARAKAT, TTG JUMLAH, FREKUENSI, PENYEBARAN, PELAKU DAN KEJAHATANNYA, DAN BERFUNGSI PULA UNTUK LANDASAN KEBIJAKAN. CRIME INDEX ADALAH BENTUK-BENTUK KEJAHATAN TERTENTU YANG DIPILIH UNTUK DIPAKAI SEBAGAI ALAT UKUR NAIK TURUNNYA KEJAHATAN.

KELEMAHAN STATISTIK KRIMINAL (1) STATISTIK KRIMINAL LEBIH DIDASARKAN DATA DARI PELAPORAN KORBAN (SEJUMLAH 80-90%). PADAHAL TERDAPAT KECENDERUNGAN KORBAN DALAM MELAPORKAN DIPENGARUHI OLEH BERBAGAI HAL SEPERTI JENIS KEJAHATAN, NILAI KERUGIAN, PANDANGAN TERHADAP KEMAMPUAN POLISI, HUBUNGAN DENGAN PELAKU, SERTA KEPENTINGAN PRAKTIS LAINNYA. ENTUK KEJAHATAN TERTENTU DALAM PERWUJUDANNYA MENAMPAKKAN DALAM BERBAGAI BENTUK YANG KADANG SULIT DIPAHAMI ITU SEBAGAI KEJAHATAN OLEH MASYARAKAT LUAS. EX; WHITE COLLAR CRIME (WCC)

KELEMAHAN STATISTIK KRIMINAL (2) PERSEPSI POLISI YANG MASIH BERAT SEBELAH. HANYA KEJAHATAN YANG MASUK DALAM CRIME INDEX MENJADI RPIORITAS DALAM PENANGANAN NYA. DENGAN DEMIKIAN STATISTIK KRIMINAL LEBIH MERUPAKAN GAMBARAN TENTANG AKTIVITAS PENEGAKKAN HUKUM DARIPADA PENCERMIN AN KEJAHATAN SEBENARNYA YANG ADA DI MASYARAKAT

TEORI-TEORI TENTANG SEBAB-SEBAB KEJAHATAN MAZHAB ANTHROPOLOGI/ M. ITALIA TOKOH: FRANZ JOSEPH GALL; JOHN GAZPAR SPURZHEIM; CESARE LOMBROSO GALL & SPURZHEIM (FRENOLOG) MENJELASKAN HUBUNGAN ANTARA BENTUK TENGKORAK (OTAK) DENGAN PERILAKU, MENDASAR KAN PENDAPAT ARISTOTELES CARA BERFIKIR SESEORANG DIPENGARUHI OLEH BENTUK OTAK

Cesar Lombroso

POKOK-POKOK AJARAN LOMBROSO # PENJAHAT ADALAH ORANG YANG MEMPUNYAI BAKAT JAHAT   # BAKAT JAHAT DIPEROLEH KARENA KELAHIRAN (BORN KRIMINAL) YAITU DIWARISI DARI NENEK MOYANG # BAKAT JAHAT DAPAT DILIHAT DARI CIRI-CIRI BIOLOGIS TERTENTU SEPERTI MUKA YANG TIDAK SIMETRIS, BIBIR TEBAL, HIDUNG PESEK, DLL (MENYERUPAI BENTUK MANUSIA PRIMITIF) # BAKAT JAHAT TIDAK DAPAT DIRUBAH, ARTINYA BAKAT JAHAT TIDAK DAPAT DIPENGARUHI.

BANGUNAN TEORI LOMBROSO DALAM MENGAJUKAN TEORINYA LOMBROSO MENGADOPSI TEORI EVOLUSI MILIK CHARLES DARWIN SERTA MENGGUNAKAN HIPOTESA ATAVISME. ·HIPOTESA ATAVISME: SESEORANG SEKONYONG-KONYONG MENDAPAT KEMBALI SIFAT-SIFAT YANG SUDAH TIDAK DIMILIKI OLEH NENEK MOYANGNYA YANG TERDEKAT, TETAPI DIMILIKI OLEH NENEK MOYANGNYA YANG LEBIH JAUH (YANG DINAMAKAN PEWARISAN SIFAT JAHAT SECARA JAUH KEMBALI)

Die Welt ist mehr Schuld an mir, als ich’ MAZHAB PERANCIS (MAZHAB LINGKUNGAN) TOKOH: A. LACASSAGNE, L. MANOUVRIER, GABRIEL TARDE   Die Welt ist mehr Schuld an mir, als ich’ (DUNIA ADALAH LEBIH BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP BAGAIMANA JADINYA SAYA, DARIPADA DIRI SAYA SENDIRI)   YANG PENTING ADALAH KEADAAN SOSIAL SEKELILING KITA! KEADAAN SOSIAL SEKELILING KITA ADALAH SUATU PEMBENIHAN UNTUK KEJAHATAN; KUMAN ADALAH SIPENJAHAT, SUATU UNSUR YANG BARU MEMPUNYAI ARTI APABILA MENEMUKAN PEMBENIHAN YANG MEMBUATNYA BERKEMBANG. (LACASSAGNE)

MANOUVRIER MENENTANG AJARAN LOMBROSO, DENGAN MEMBANDINGKAN SECARA ANTHROPOLOGIS 100 ORANG PENJAHAT DENGAN 100 ORANG BUKAN PENJAHAT. G. TARDE : KEJAHATAN BUKAN SUATU GEJALA YANG ANTHROPOLOGIS TETAPI SOSIOLOGIS YAITU SEPERTI KEJADIAN-KEJADIAN MASYARAKAT LAINNYA DIKUASAI OLEH PENIRUAN (IMITASI).

Gabriel Tarde

MAZHAB BIO-SOSIOLOGIS TOKOH; ENRICO FERRI (1856-1928) “TIAP-TIAP KEJAHATAN ADALAH HASIL DARI UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM INDIVIDU-INDIVIDU, MASYARAKAT DAN KEADAAAN FISIK” KEJAHATAN = INDIVIDU+ SOSIAL + FISIK BAKAT JAHAT LINGKUNGAN ALAM LINGKUNGAN MANUSIA

Enrico Ferri

TEORI ANOMIE

TEORI DIFFERENTIAAL ASSOCIATION BY: E. SUTHERLAND TEORI INI BERDASARKAN PADA PROSES BELAJAR, YAITU BAHWA PERILAKU KEJAHATAN ADALAH PERILAKU YANG DIPELAJARI PERILAKU KEJAHATAN ADALAH PERILAKU MANUSIA YANG SAMA DENGAN PERILAKU MANUSIA PADA UMUMNYA YANG BUKAN KEJAHATAN

Edwin Sutherland

9 PROPOSISI DARI SUTHERLAND: 1. PERILAKU KEJAHATAN ADALAH PERILAKU YANG DIPELAJARI. SECARA NEGATIF BERARTI BAHWA KEJAHATAN TIDAK DIWARISI 2. PERILAKU KEJAHATAN DIPELAJARI DALAM INTERAKSI DENGAN ORANG LAIN DALAM SUATU PROSES KOMUNIKASI. KOMUNIKASI TERUTAMA BERSIFAT LISAN MAUPUN DENGAN BAHASA ISYARAT 3. BAGIAN YANG TERPENTING DALAM PROSES MEMPELAJARI TINGKAH LAKU KEJAHATAN TERJADI DALAM KELOMPOK PERSONAL YANG INTIM. SECARA NEGATIF BAHWA KOMUNIKASI YANG BERSIFAT NIRPERSONAL SEPERTI FILM, SURAT KABAR, SECARA RELATIF TIDAK MEMPUNYAI PERANAN YANG PENTING DALAM TERJADINYA PERILAKU KEJAHATAN.

(A). TEKNIK MELAKUKAN KEJAHATAN, 4. APABILA PERILAKU KEJAHATAN DIPELAJARI, MAKA YANG DIPELAJARI MELIPUTI (A). TEKNIK MELAKUKAN KEJAHATAN, (B). MOTIF-MOTIF, DORONGAN, ALASAN PEMBENAR DAN SIKAP. 5. ARAH DARI MOTIF DAN DORONGAN DIPELAJARI MELALUI BATASAN (DEFINISI) ATURAN HUKUM BAIK SEBAGAI HAL YANG MENGUNTUNGKAN MAUPUN YANG TIDAK 6. SESEORANG MENJADI DELINKUEN KARENA LEBIH BANYAK BERHUBUNGAN DENGAN POLA-POLA TINGKAH LAKU JAHAT DARIPADA YANG TIDAK JAHAT 7. DIFFERENTIAL ASSOCIATION DAPAT BERVARIASI DALAM FREKUENSINYA, LAMANYA, PRIORITASNYA DAN INTESITASNYA. DALAM HUBUNGAN INI MAKA DIFFERENTIAN ASSOCIATION BISA SEJAK DIMULAI ANAK-ANAK DAN BERLANGSUNG SEPANJANG HIDUP

8. PROSES MEMPELAJARI PERILAKU KEJAHATAN DIPEROLEH MELALUI HUBUNGAN DENGAN POLA-POLA KEJAHATAN DAN ANTI KEJAHATAN YANG MENYANGKUT SELURUH MEKANISME YANG MELIBATKAN PADA SETIAP PROSES BELAJAR PADA UMUMNYA. 9. SEMENTARA ITU PERILAKU KEJAHATAN MERUPAKAN PERNYATAAN KEBUTUHAN DAN NILAI-NILAI UMUM, AKAN TETAPI HAL TERSEBUT TIDAK DIJELASKAN OLEH KEBUTUHAN NILAI-NILAI, SEBAB PERILAKU YANG BUKAN KEJAHATAN JUGA MERUPAKAN PERNYATAAN DARI NILAI YANG SAMA.