K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Psikologi Dunia Kerja Pekerja Wanita dan Tenaga Kerja Cacat
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
HUKUM KETENAGAKERJAAN oleh Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PEKERJA WANITA.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Desain Tata Letak Sirkuit
Keselamatan dan kesehatan kerja
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
KESEHATAN KERJA.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Selamat PAGI GOOD MORNING.
Yuliani Rahmatillah ( )
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEKERJA WANITA.
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
Transcript presentasi:

K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2 Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan Tahun : 2008 K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2

PERSYARATAN DAN PERATURAN K3 UNDANG – UNDANG NO. 13/2003 : KETENAGAKERJAAN Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan Penyandang cacat Anak Perempuan Waktu kerja K3 Ps. 67 : Penyandang cacat : Pengusaha/perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada kerja penyandnag cacat. Bina Nusantara

* Dilarang bekerja (Ps68) UU No. 13/2003 Anak * Dilarang bekerja (Ps68) * Ada perjanjian kerja : anak – Pengusaha – ortu * Waktu kerja max. 3 jam * Dilakukan siang hari / tidak menggangu jadwal sekolah * Menerima upah -Umur min. 14 thn, jenis pekerjaanya merupakan bagian dari pendidikan/pelatihan (ps.70), dengan syarat : * Mendapat pengawasan/bimbingan/instruksi cara pelaksanaannya * Mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja * Tempat kerja harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa (ps70) Perempuan * Berumur <18 thn dan wanita hamil dilarang kerja antara pukul 23.00-07.00 * Syarat mempekerjakan wanita pada jam tersebut adalah: - Mendapatkan makanan dan minuman bergizi - Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja - Menyediakan transportasi PP Bina Nusantara

Apabila melebii waktu kerja harus memenuhi syarat : UU No. 13/2003 WAKTU KERJA 7 jam dalam 1 hari 40 jam dalam 1 minggu atau 8 jam dalam 1 hari Apabila melebii waktu kerja harus memenuhi syarat : Ada persetujuan pekerja Ada batas kerja lembur K3 Setiap kerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan dan kesejahteraan kerja Moral dan kesusilaan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sesuai dengan nilai–nilai agama (Ps. 86&87) Bina Nusantara

BAB 2. Ruang Lingkup Pasal 2 BAB 3. (Tujuan) Syarat K3 Pasal 3-4 UU 1/1970 KESELAMATAN KERJA BAB 1. Istilah Pasal 1 BAB 2. Ruang Lingkup Pasal 2 BAB 3. (Tujuan) Syarat K3 Pasal 3-4 BAB 4. Pengawasan Pasal 5-8 BAB 5. Pembinaan Pasal 9 BAB 6. P2K3 Pasal 10 BAB 7. Kecelakaan Pasal 11 BAB 8. Kewajiban dan hak tenga kerja Pasal 12 BAB 9. Kewajiban memasuki tempat kerja Pasal 13 BAB 10. Kewajiban Pengurus Pasal 14 BAB 11. Ketentuan Penutup Pasal 15-16 UU RI No.3 / 1992 : JAMSOSTEK Bina Nusantara

OHSAS Occupational Health And Safety Management System ( Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) OHSAS 18001 sebetulnya adalah bagian dari seri OHSAS 18000 yang Terdiri dari OHSAS 18001 dan OHSAS 18002, yang pertama berisi Persyaratan sistem manajemen untuk kesehatan dan keselamatan Kerja sedang yang kedua adalah penjelasan persyarataan. Tidak seperti ISO-9001, ISO/TS-16949 maupun ISO-14001, OHSAS diterbitkan bukan oleh ISO, tetapi oleh sekumpulan badan sertifikasi dan badan standar di beberapa negara. Sekumpulan badan tersebut adalah : Standard Australia South African Bureau of Standards British Standards Institution Lloyd Register Quality Assurance, dll. Bina Nusantara

KOMPETENSI K3 DI HOTEL KONSEP KOMPETENSI Estimologi => Berasal dari kata kompeten atau mampu Asal kata =>Competence = dapat dibedakan =>The state of quality to performability, capability or capacity Elemen kompetensi (ISO 9001:2000) Pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman Bina Nusantara

APAKAH KOMPETENSI??? Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan dan pengetahuan yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai Dengan standar yang ditetapkan (industri). Keterampilan ( Skills ) Keterampilan untuk melakukan suatu pekerjaan dengan tingkat unjuk kerja yang konsisten, akurat serta ekonomis Pengetahuan ( Knowledge ) Fakta dan gambaran dibalik aspek-aspek teknis Sikap ( Attitude ) Suatu gambaran yang menunjukkan kepada klien ataupun orang lain apakah individu tersebut sinergis dengan lingkungan pekerjaannya. ATTITUDE KNOWLEDGE SKILLS * Kriteria Unjuk Kerja Bina Nusantara

Maka Untuk menjadi seorang yang berkompeten seseorang harus mampu : DIMENSI KOMPETENSI Untuk menjadi betul-betulkompete, tidak cukup untuk melaksanakan tugas secara terisolasi. Kompetensi artinya mampu mengoperasikan pada situasi kerja yang sebenarnya Maka Untuk menjadi seorang yang berkompeten seseorang harus mampu : Menjalankan tugasnya ( Keterampilan tugas ) Memperkirakan waktu ( Keterampilan mengelola tugas ) Menghadapi dalam segala situasi/tekanan ( Keterampilan mengantisipasi masalah ) Menterjemahkan rambu-rambu yang ada ( Keterampilan mengelola lingkungan kerja ) Mentransfer ( Keterampilan beradaptasi / multi skill ) Bina Nusantara