PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017
DASAR HUKUM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL. UU NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. KEPMENSOS NO146/HUK/2013 TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
PENGERTIAN FAKIR MISKIN adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. (UU NO.13 TAHUN 2011) PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) adalah Fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang menerima program jaminan kesehatan. (Kemensos no.5 tahun 2016). PBI JKN KIS BPJS
Pendaftaran /Kepesertaan PBI Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan. validasi oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran /Kepesertaan PBI Tidak melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. MELALUI Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut tentang PBI.(permensos 146 .th 2013( penetapan kriteria penerima PBI)
KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Kepesertaan PBI diatur dalam Perpres No 101 Tahun 2011. Adapun kriteria Peserta PBI adalah sebagai berikut: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan.: Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi: Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister. Adapun kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang: Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
PMKS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain 1. Fakir Miskin 2. Anak Balita Terlantar 3. Anak Terlantar 4. Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) 5. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi 6. Lanjut Usia Terlantar 7. Penyandang Disabilitas B. PMKS PBI Jamkes yang belum teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain 1. Gelandangan 2. Pengemis 3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil 4. Korban tindak kekerasan 5. Pekerja migran bermasalah sosial 6. Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana 7. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
Basis Data Terpadu/PPLS (Pendataan program perlindungan sosial) 2011 . Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data Jamkesmas yang telah dimutakhirkan yang bersumber dari ; Basis Data Terpadu/PPLS (Pendataan program perlindungan sosial) 2011 .
DATA PBI /JKN DATA PBI JKN KEMENTERIAN SOSIAL BERDASARKAN BASIS DATA TERPADU(BDT).APLIKASI SIKADASATU DATA PBI JKN PROVINSI SUMATERA BARAT KEPALA KELUARGA (KK) : 441.929 KK ANGGOTA KELUARGA : 1.626.616 ORG
DATA PBI JKN MANDIRI MENUNGGAK TERSEBAR PADA 4 KANTOR CABANG DENGAN JUMLAH PESERTA MENUNGGAK ; 337 318 DENGAN RINCIAN PADANG : 154.248 BUKITTINGGI : 81.539 PAYAKUMBUH ; 87.694 SOLOK : 53.837
KOORDINASI DGN DINSOS KAB/KOTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PBI PERAN DINAS SOSIAL PROPINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KOORDINASI DGN DINSOS KAB/KOTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PBI KOORDINASI DAN KONSOLIDASI DGN DATA PBI KEMENSOS RI MONEV ,KAB/KOTA INSTITUSI TERKAIT VERIFALI (DATA) SOSIALISASI ,RAKOR, DINSOS APBD,MENGHIMPUN DAN MENGOLAH VERIFALI DATA PBI, DIKIRIM KE KEMENSOS DINAS SOSIAL PROP. RAPAT 2 KOORDINASI KONSOLIDASI PUSAT DAN DAERAH MEMFASILITASI MELALUI DANA APBD KAB/KOTA,PROVINSI
PBI JKN /PBI JKN MENUNGGAK MANDIRI Tindak lanjut dari data PBI JKN yang menunggak MANDIRI , Dinas Sosial Propinsi telah melakukan ; Sosialisasi & RAKOR dgn dinas sosial Kab/Kota bulan Maret di Hotel Hayam Wuruk Menyurati Kab/Kota Ttg verifikasi dan Validasi Data PBI JKN menunggak Surat edaran Gubernur terkait Verifikasi dan validasi data PBI JKN menunggak dan menyiapkan dana Sharing melalui APBD Daerah dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data PBI menunggak. Melakukan Koordinasi , pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan validasi dan verifikasi pd Kab/Kota.
PERMASALAHAN SOLUSINYA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PBI MENUNGGAK TIDAK DIDUKUNG DANA APBD KAB/KOTA SOLUSINYA DINAS SOSIAL KABUPATEN/KOTA AGAR MENGAJUKAN DANA VALIDASI DAN VERIFIKASI PADA ANGGARAN PERUBAHAN /ANGGARAN BIAYA TAMBAHAN 2017 DINAS SOSIAL KABUPATEN/KOTA AGAR MENGAJUKAN APBD 2018 DINAS SOSIAL PROP.SHARING APBD USUL 2018 (SESUAI KEWENANGAN)
Sekian dan Terima Kasih