DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEGAWAI (SIMPEG)
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penyusunan Renja Perubahan
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
ADMINISTRASI PUSKESMAS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PUSKESMAS (SIMPUS)
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Pengelolaan Data Prioritas Pada Aplikasi Komunikasi Data
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
APLIKASI SENTRAL OPERASIONAL KANTOR MAYA
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
SOSIALISASI ELEKTRONIK AUDIT
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Membangun Ketersediaan Data Dalam Mendukung Efektivitas ONE DATA ONE MAP FOR EAST KALIMANTAN Melalui Sistem Informasi Data.
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
(elektronik-Partisipasi Regulasi)
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
RAPAT TEKNIS PENGELOLAAN DATA KEPEGAWAIAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPEG Selasa, 01 Desember 2015.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
EVALUASI PELAKSANAAN e-PUPNS 2015 DI KABUPATEN JOMBANG
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
Maksud & Tujuan Menetapkan aturan untuk pelayanan terpadu satu pintu Kanreg IV BKN Makassar Memantau pergerakan arus berkas dari tamu ke masing masing.
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BKD PROVINSI JAWA TENGAH
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH E-Database SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH Permendagri 98 Tahun 2018 SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Contoh penyusunan skp.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN MAKSUD DISUSUNNYA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN ADALAH: sebagai pedoman dalam pengelolaan SIMPEG di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. TUJUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN ADALAH : mewujudkan pengelolaan, pemanfaatan data dan informasi kepegawaian secara optimal mewujudkan sistem informasi kepegawaian yang mampu mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian secara optimal. SASARAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN ADALAH : untuk tercapainya kelancaran administrasi dan layanan dibidang kepegawaian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Organisasi Pengelolaan SIMPEG Untuk melaksanakan pengelolaan SIMPEG organisasi pengelolaannya terdiri dari: Kepala BKD selaku Penanggungjawab Pengelola SIMPEG. Kepala Bidang yang membidangi data dan informasi selaku Pelaksana Pengelola SIMPEG. Pelaksana Pengelola SIMPEG sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh: administrator SIMPEG; Administrator Sistem Administrator SKPD trainer SIMPEG; helpdesk SIMPEG; dan operator SIMPEG. Operator SIMPEG Kabupaten Tanah Bumbu Operator SIMPEG SKPD/unit kerja

STRUKTUR ORGANISASI SIMPEG Koordinator/Penanggungjaw ab Kepala BKD Pelaksana Kabid Info & KHP Trainer Staf BKD Helpdesk Admin Sistem Admin SKPD Kasubid Informasi Kepegawaian Operator Operator Simpeg Kab. Tanah Bumbu   Operator Simpeg SKPD / Unit Kerja

TUGAS KOORDINATOR/PENANGGUNGJAWAB SIMPEG MENGKOORDINIR PENYUSUNAN, PENYEMPURNAAN DAN PENGEMBANGANN PROSEDUR DAN STANDAR SIMPEG; MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN SIMPEG.

TUGAS PELAKSANA PENGELOLA SIMPEG PELAKSANA PENGELOLA SIMPEG MEMPUNYAI TUGAS: MENYUSUN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SIMPEG; MENGKOORDINIR PELAKSANAAN PENGELOLAAN SIMPEG; MENYUSUN DAN MELAPORKAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN SIMPEG SECARA PERIODIK KEPADA KOORDINATOR/PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA SIMPEG.

TUGAS ADMINISTRATOR SISTEM DAN SKPD MELAKUKAN ADMINISTRASI PADA DATABASE SIMPEG; MENANGANI PERMASALAHAN TEKNIS YANG TERJADI PADA APLIKASI UNTUK MENJAMIN KEHANDALAN DAN KETERSEDIAAN LAYANAN; MEMBANGUN, MENGEMBANGKAN DAN MEMELIHARA DATABASE KEPEGAWAIAN, PROGRAM APLIKASI SIMPEG DAN APLIKASI PENDUKUNG LAINNYA; MEMBANGUN, MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG JARINGAN SIMPEG; DAN MENYUSUN DAN MELAPORKAN PELAKSANAAN TUGAS KEPADA PELAKSANA SIMPEG Administrator SKPD: MEMBERIKAN INFORMASI DAN KENDALA TEKNIS KEPADA OPERATOR SIMPEG; MENYUSUN DAN MENYEMPURNAKAN TAMPILAN (FEATURE), MASUKAN (INPUT), DAN KELUARAN (OUTPUT) DALAM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN; DAN MENGHIMPUN DAN MELAPORKAN PERMASALAHAN PENGELOLAAN SIMPEG KE PELAKSANA PENGELOLA SIMPEG.

TUGAS TRAINER SIMPEG TRAINER SIMPEG MEMPUNYAI TUGAS: MEMBIMBING/MELATIH OPERATOR SKPD/UNIT KERJA DAN OPERATOR DI LINGKUNGAN BKD KABUPATEN TANAH BUMBU; MEMPERSIAPKAN MODUL PELATIHAN; MELAKUKAN EVALUASI PELATIHAN; MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS KEPADA PEJABAT PELAKSANA SIMPEG; DAN MELAKSANAKAN TUGAS LAINNYA YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT PELAKSANA SIMPEG.

Helpdesk Helpdesk SIMPEG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas: memberikan layanan konsultasi mengenai pengelolaan SIMPEG baik melalui telpon, e-mail maupun tatap muka langsung; menangani keluhan dan masukan dari operator SKPD/unit kerja; melakukan evaluasi atas layanan yang telah diberikan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pejabat pelaksana SIMPEG; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pejabat pelaksana SIMPEG.

TUGAS OPERATOR SIMPEG Operator SIMPEG Kabupaten Tanah Bumbu/Operator sistem Operator SIMPEG Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a, mempunyai tugas: melakukan pengelolaan, Input data (entry data) terhadap data kepegawaian, dan penyajian data dan informasi kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data terhadap hasil pengolahan data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; menyampaikan usul penyempurnaan SIMPEG kepada Pelaksana SIMPEG melalui Administrator SKPD; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Administrator SKPD. Operator SIMPEG SKPD/Unit Operator SIMPEG SKPD/Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b, mempunyai tugas: melakukan pengelolaan, pemasukan data (entry data), dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan SKPD/unit kerja masing masing; melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian yang menjadi hak akses operator SIMPEG SKPD/Unit Kerja; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada administrator SKPD per triwulan.

Kewajiban Pegawai Setiap pegawai berhak mengetahui dan mengakses informasi data kepegawaian melalui operator SIMPEG. Setiap pegawai harus: menyampaikan perubahan data kepegawaian kepada operator SIMPEG melalui pejabat pengelola kepegawaian di SKPD/Unit Kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung; dan memberikan klarifikasi secara lisan atau tertulis terhadap perubahan data kepada pejabat pengelola kepegawaian di SKPD/Unit Kerja masing-masing.

Kewajiban Pejabat Pengelola kepegawaian di SKPD Pengelola Kepegawaian pada SKPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu wajib menghimpun setiap dokumen kepegawaian yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.   Setiap dokumen kepegawaian yang telah dihimpun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan ke BKD Kabupaten Tanah Bumbu untuk selanjutnya akan diproses menjadi arsip elektronik (e-arsip). Dokumen data kepegawaian yang telah masuk dalam sistem arsip elektonik selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bentuk layanan kepegawaian apabila arsip manual yang dimiliki pada SKPD/Unit Kerja atau pegawai hilang atau tidak diketemukan.

Kewajiban penanggungjawab simpeg Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SIMPEG, Kepala BKD Kabupaten Tanah Bumbu selaku Koordinator Pengeloaan SIMPEG melakukan pembinaan terhadap organisasi pengelola SIMPEG. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peningkatan kapasitas Administrator SIMPEG, Trainer SIMPEG, Helpdesk SIMPEG, dan Operator SIMPEG.

Lanjutan.... Pelaksana SIMPEG melakukan evaluasi terhadap tampilan (feature), masukan (input), keluaran (output), dan program aplikasi. Pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD/Unit Kerja melakukan evaluasi terhadap data dan informasi kepegawaian.

Operator simpeg Operator SIMPEG secara berjenjang menyampaikan laporan kepada pejabat pengelola kepegawaian di SKPD/unit kerja masing masing. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam SIMPEG dalam bentuk cetakan (hard copy). Laporan dilakukan secara periodik 2 (dua) kali setahun setiap minggu kedua pada bulan Juni dan bulan Desember.   Data kepegawaian yang belum mutakhir pada periode laporan minggu pertama bulan Juni, setelah dimutakhirkan disampaikan pada periode laporan bulan Desember. Pemanfaatan dan penggunaan laporan data kepegawaian berlaku sampai dengan periode laporan berikutnya.