BLK I Ratih juwita, se., mm
BabI Pengertian bank, non bank Peranan/ fungsi bank non ban Jenis bank/ non bank Sistemkeuangan di indonesia
Peranan lembaga keuangan bank dan non bank Pengertian lembaga keuangan bank Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
pengertian lembaga keuangan non bank Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
fungsi dan tujuannya masing-masing. a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang. Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai : § Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit) Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar). Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito Berjangka (Time Deposit) Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya). § Tabungan. Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit. Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit. c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran. Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank: o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan. o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter). o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb : 1. Perusahaan Asuransi. Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya. Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi. 2. Dana Hari Tua. Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern) 3. Perusahaan Keuangan. Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah. 4. Holding Company Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
LEMBAGA KEUANGAN BANK Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari : 1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan; 2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah). Bank Umum Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
A. Bank Umum Konvensional Kegiatan-kegiatan yang dilakukan : a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk : 1. Simpanan Giro (Demand Deposit) 2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) 3. Simpanan Deposito (Time Deposit) b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk : 1. Kredit Investasi 2. Kredit Modal Kerja 3. Kredit Konsumsi c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti : 1. Transfer (Kiriman Uang) 2. Inkaso (Collection) 3. Kliring (Clearing)
B. Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah 1. Menerima simpanan dana dari masyarakat 2. Menyalurkan dana 3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR Kegiatan BPR untuk mendukung fungsinya tersebut antara lain: a) memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b) memberikan kredit; c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Bab II Perkembangan perbankan di Indonesia : Sebelum deregulasi Setelah deregulasi krisis Sekarang API
A. Kondisi Sebelum Deregulasi Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu : Memobilisasikan dana dari investor untuk membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta. Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar. Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
B. Kondisi Sesudah Deregulasi Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang : Ø Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrumen pengendali Jumlah Uang Beredar (JUB). Ø Pengurangan KLBI kecuali untuk sektor-sektor tertentu. Ø Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sektor-sektor tertentu. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang : Ø Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi : § Kemudahan pembukaan kantor bank. § Kejelasan aturan pendirian bank. § Bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito dan tanpa perlu izin.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi : Ø CAR (Capital Adequacy Ratio) Ø Batas Maksimum Pemberian Kredit Ø Kredit Usaha Kecil Ø Pembentukan cadangan piutang
C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia. Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG)
Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkanE. Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. dana hingga Rp2 triliun.
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Enam Pilar API (Arsitektur Perbankan Indonesia) Sistem perbankan yang sehat. Sistem pengaturan yang efektif. Sistem pengawasan yang berindependen dan efektif. Industri perbankan yang kuat. Infrastruktur pendukung yang mencukupi. Perlindungan nasabah. Program-program kegiatan API yaitu : a. Program penguatan struktur perbankan nasional b. Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan c. Program peningkatan fungsi pengawasan d. Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan e. Program pengembangan infrastruktur perbangkan f. Program peningkatan perlindungan nasabah.
Bab III Bank Indonesia Tujuan Tunggal mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Otoritas Moneter[sunting | sunting sumber] Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneteryang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifattime critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Peran sebagai Lender of The Last Resort Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
Perkembangan Kebijakan Sistem Nilai Tukar Di Indonesia 1. Sistem Nilai Tukar Tetap Sistem nilai tukar tetap ( fixed exchange rate ) dimana lembaga otoritas moneter menetapkan tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang terjadi. Bila terjadi kekurangan atau kelebihan penawaran atau permintaan lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, maka dalam hal ini akan mengambil tindakan untuk membawa tingkat nilai tukar ke arah yang telah ditetapkan. Tindakan yang diambil oleh otoritas moneter bisa berupa pembelian ataupun penjualan valuta asing, bila tindakan ini tidak mampu mengatasinya, maka akan dilakukan penjatahan valuta asing 2. Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali Nilai tukar mengambang terkendali, dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan penawaran valuta asing, biasanya sistem ini diterapkan untuk menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran. Sistem nilai tukar mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33 %. Pada sistem ini nilai tukar Rupiah diambangkan terhadap sekeranjang mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang utama Indonesia. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread
3. Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas Nilai tukar mengambang bebas, dimana pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk mencapai penyesuaian yang lebih berkesinambungan pada posisi keseimbangan eksternal (external equilibrium position). Tetapi kemudian timbul indikasi bahwa beberapa persoalan akibat dari kurs yang fluktuatif akan timbul, terutama karena karakteristik ekonomi dan struktur kelembagaan pada negara berkembang masih sederhana. Dalam sistem nilai tukar mengambang bebas ini diperlukan sistem perekonomian yang sudah mapan.
Bab iv Pengertian otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Tujuan dibentuk ojk OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan : 1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan 3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Fungsi OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas dan Wewenang OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; 2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan 3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: 1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; 2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK; 4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; .
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 6 5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; 8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan 9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Pada akhir 2011, sebagai upaya reformasi sektor keuangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendirikan Otritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, pada 22 November 2012, UU No 21 tentang OJK disahkan. Lembaga yang disebut independen ini akan berfungsi mulai 31 Desember 2012 dimana menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) juga akan dialihkan ke OJK. Posisinya, OJK akan tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan (FKSSK) bersama Kementerian Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). FKSSK merupakan protokol koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
struktur organisasi OJK struktur organisasi OJK? Struktur organisasi OJK terdiri atas: Dewan Komisioner OJK; dan Pelaksana kegiatan operasional. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.
Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian. Saat ini, penyidik Bapepam-LK yang bergabung di OJK masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2013. OJK Bisa Melakukan Penuntutan Menurut Pasal 49 dan Pasal 50 UU OJK, penyidik OJK bisa menyampaikan hasil penyidikannya kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan.
Bank umum dan BPR Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, serta memberikan jasa pelayanan di bidang keuangan. Usaha-usaha yang bisa dilakukan bank umum meliputi: a) Menghimpun dana dari masyarakat, berupa tabungan biasa, deposito dan lain-lain. b) Memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat. c) Melakukan jasa pengiriman uang. d) Melakukan inkaso antar bank. e) Melakukan jual beli surat-surat berharga, seperti wesel dan kertas perbendaharaan negara. f) Menerima titipan barang-barang berharga. g) Melakukan kegiatan-kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Usaha-usaha yang bisa dilakukan bank umum meliputi: a) Menghimpun dana dari masyarakat, berupa tabungan biasa, deposito dan lain-lain. b) Memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat. c) Melakukan jasa pengiriman uang. d) Melakukan inkaso antarbank. e) Melakukan jual beli surat-surat berharga, seperti wesel dan kertas perbendaharaan negara. f) Menerima titipan barang-barang berharga. g) Melakukan kegiatan-kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
Kegiatan BPR Kegiatan BPR untuk mendukung fungsinya tersebut antara lain: a) memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b) memberikan kredit; c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
bPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan antara lain: a) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran; b) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; c) melakukan usaha penyertaan modal; d) melakukan usaha perasuransian; serta e) melaksanakan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jenis-Jenis Bank Umum (1) Bank Pemerintah Bank pemerintah merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank pemerintah yaitu Bank Pembangunan Daerah, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.
2) Bank Swasta Nasional Bank swasta nasional merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia. Contoh bank swasta nasional antara lain Bank NISP, Bank Lippo, dan Bank Internasional Indonesia (BII). (3) Bank Koperasi Modal bank koperasi adalah berasal dari badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh bank koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin). (4) Bank Asing Bank asing biasanya merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, misalnya Bank HSBC dan Standard Chartered Bank. (5) Bank Campuran Modal bank campuran berasal dari kemitraan antara pihak swasta nasional dengan pihak asing.
Perbedaan bank umum dan BPR 1. Perbedaan Fasilitas Jasa Transaksi Keuangan Perbedaan bank umum dan BPR yang paling mudah ditemukan adalah ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas transaksi keuangan. Bank umum memfasilitasi jasa lalu lintas pembayaran seperti kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer sedangkan BPR tidak menyediakan fasilitas tersebut. 2. Perbedaan Jenis Simpanan Selain dari ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas pembayaran, perbedaan bank umum dan BPR juga terletak pada jenis simpanan yang disediakan. Bank umum diberi kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui giro, tabungan, dan deposito, sementara bank BPR hanya diberi kewenangan untuk menerima deposito tabungan saja. 3. Perbedaan Lalu lintas Giral Fasilitas lalu lintas giral antara bank umum dan BPR juga berbeda. Lalu lintas giral yang dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah cek dan bilyet giro, sementara bank BPR tidak memiliki fasilitas lalu lintas giral ini. Perbedaan Saham dan Obligasi 4. Perbedaan Kredit Perbedaan bank umum dan bank BPR juga terletak pada proses penyaluran kredit. Bank umum dapat menyalurkan kredit dalam bentuk investasi, modal kerja, maupun untuk ranah konsumtif, sementara bank BPR memiliki keterbatasan dalam proses penyaluran kredit. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 5. Perbedaan Jangkauan Jangkauan bank umum dan bank BPR juga berbeda. Perbedaan keduanya sangat tampak karena bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas yakni tingkat nasional hingga internasional, sementara bank BPR hanya memiliki jangkauan di tingkat lokal atau daerah.
Bab vi sumber dan penggunaan dana bank Sumber Penghimpunan Dana Pada dasarnya suatu bank mempunyai 4 alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu : a. Dana Sendiri ketentuan dari bank sentral yang mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan total nilai Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), yang lebih dikenal dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio—CAR).
b. Dana dari Deposan Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan. 1) Giro Rekening giro (checking account) Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan. Cek Perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Bilyet giro Merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukansejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum pada bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai dengan alas an pembatalan. Jasa giro Suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
2) Deposito Berjangka Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank. 3) Tabungan Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
4) Cara lain penghimpunan dana dari deposan Sertifikat deposito Sertifikat deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Deposit on Call Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah. Rekening giro terkait tabungan Ditinjau dari tingkat bunganya nasabah lebih menyukai tabungan, namun ditinjau dari cara penarikannya, nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah cenderung untuk mempertahankan saldo rekening giro serendak mungkin sepanjang dapat memenuhi kebutuhan transaksinya.
Dana Pinjaman Dana pinjaman yang diperoleh bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa: 1) Call money Call money merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa dana pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. 2) Pinjaman antarbank Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. 3) Kredit Likuiditas Bank Indonesia Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Sumber Dana Lain Sumber penghimpun dana dapat juga berasal dari sumber-sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana diatas. 1) Setoran jaminan Dana yang wajib diserahkan nasabah untuk menerima jasa-jasa tertentu dari bank. 2) Dana transfer Pemindahan dana yang berupa pemindahbukuan antarrekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. 3) Surat Berharga Bukan Uang Surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh Bank Indonesia. 4) Diskonto Bank Indonesia Penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
Pertimbangan penggunaan dana : 1) Risiko dan Hasil 2) Jangka Waktu dan Likuiditas Alternatif Penggunaan Dana : a. Cadangan Likuiditas Cadangan likuiditas ini terdiri dari 2 kategori : 1) Cadangan primer ditentukan oleh bank sentral dan juga untuk kegiatan sehari-hari. 2) Cadangan sekunder Ditujukan untuk memenuhi likuiditas jangka pendek
b. Penyaluran Kredit Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu. c. Investasi Alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi. d. Aktiva Tetap dan Inventaris Tergolong sebagai aktiva yang tidak produktiv dalam menghasilkan penerimaan dan oleh Bank Indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi.
Alternatif Pengunaa Dana Secara lebih rinci, alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dapat dalam bentuk-bentuk berikut ini: a. Cadangan Likuiditas Sesuai dengan namanya, aktiva ini terutama ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Cadangan ini terdiri atas dua kategori, yaitu: 1. Cadangan Primer (primary reserves) Cadanagn primer dapat berupa uang kas, saldo pada bank sentral, saldo pada bank lain, dan warkat dalam proses penagihan. Aktiva ini ditujukan teruta untuk kegiatan usaha sehari-hari seperti penarikan dana oleh nasabah, penyelesaian kliring, pemberian kredit, kewajiban yang akan jatuh tempo. 2. Cadangan Sekunder Di Indonesia, aktiva ini dapat berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara, dan sertifikat deposito. Penempatan dana dalam bentuk cadangan sekunder ini terutama ditujukan untuk: • Memenuhu kebutuhan likuiditas jangka pendek yang sebelumya telah dapat diperkirakan seperti penarikan simpanan dan pencairan kredit. • Memperoleh penerimaan.
b. Penyaaluran Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu. c. Investasi alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa ivestasi. Investasi dapat berupa penanaman dana surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain. d. Aktiva Tetap dan Inventaris Aktiva tetpa dan inventaris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan penerimaan dan oleh bank indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikoya cukup tinggi. Resiko ini dikaitkan dengan kemungkinan rusak, terbakar, atau hilangnya dari aktifa tetap dan inventaris.
Bab VII produk perbankan 1. Tabungan (saving deposit) Tabungan adalah jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu. Deposito Deposito atau simpanan berjangka merupakan simpanan dana masyarakat di mana penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak bank.
Rekening giro Rekening giro (demand deposit) adalah jenis simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek untuk penarikan tunai atau bilyet untuk pemindahbukuan antarrekening. Cek adalah perintah tak bersyarat ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening cek. Bilyet giro adalah perintah ke bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik.
Pembayaran internasional Pembayaran internasional adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi keuangannya dalam melakukan perdagangan antarnegara. Ada beberapa metode pembayaran sebagai pelayanan atau jasa bank ke nasabahnya dalam pembayaran internasional, yaitu advance payment, open account, documentary collection, clean collection, dan letter of credit. Kliring Kliring adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Travellers cheque Travellers cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh bank/lembaga keuangan dalam bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang tertentu. Kegunaan travellers cheque adalah memberikan kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan, karena yang bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai. 7. Inkaso Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan pembayaran kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Remittance Remittance adalah jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas Kartu kredit Kartu kredit adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai.
Safe deposit box Jasa perbankan yang diberikan untuk kotak pengamanan simpanan. Safe deposit box ini terdapat dalam ruang khusus yang tahan api, di mana barang-barang nasabah disimpan dalam keadaan terkunci..
Kredit kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang, tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Pemilihan jenis sumber modal yang diinginkan harus mempertimbangkan berbagai faktor, diantaranya: 1. Beban bunga yang harus ditanggung 2. Persyaratan memperoleh modal tersebut 3. Jumlah dana yang dibutuhkan Analisis Laporan Keuangan 4. Jangka waktu dana yang dibutuhkan 5. Jaminan yang diberikan 6. laporan keuangan
1. Dari Segi Kegunaan a. Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan untuk keperluan investasi, misalnya membangun pabrik, rumah, pembelian mesin-mesin, tanah dan lainnya. Kredit investasi biasanya diberikan untuk waktu jangka panjang
b. Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan untuk keperluan modal kerja, misalnya untuk membeli bahan baku, pembayaran gaji, dan biaya lainnya. Kredit modal kerja diberikan dalam waktu yang relatif pendek dan satuk kali siklus operasi
. 2. Dari Segi Tujuan a. Kredit produktif merupakan kredit yang diberikan untuk menghasilkan sesuatu (proses produksi), baik barang maupun jasa, misalnya kredit diberikan untuk industri (pabrik), pertanian, peternakan, pabrik, perhotelan, dan lainnya
b. Kredit konsumtif merupakan kredit yang diberikan untuk digunakan secara pribadi atau dipakai (dikonsumsi) sendiri, misalnya membeli rumah atau kendaraan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi c. Kredit perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang. Para pedagang membeli barang yang kemudian barang tersebut dijual kembali
3. Dari Segi Jangka Waktu a. Kredit jangka pendek merupakan kredit yang memiliki jangka waktu maksimal satu tahun atau kurang dari satu tahun b. Kredit jangka menengah merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
c. Kredit jangka panjang merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
4. Dari Segi Jaminan a. Kredit dengan jaminan merupakan kredit yang syarat untuk b. Kredit tanpa jaminan merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan apa
5. Dari Segi Sektor Usaha a. Kredit sektor pertanian b. Kredit sektor industri merupakan kredit yang diberikan kepada industri, baik industri kecil, menengah, maupun besar c. Kredit sektor perumahan merupakan kredit yang diberikan untuk kepemilikan rumah atau properti lainnya
d. Kredit sektor profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada profesional seperti dokter, pengacara, dosen dan lainnya e. Kredit sektor pertambangan, merupakan kredit yang diberikan untuk pengusaha yang bergerak dalam bidang pertambangan seperti emas, batubara, timah dan tambang lainnya f. Kredit sektor pendidikan, merupakan kredit yang diberikan dunia pendidikan,
Perbedaan bank syariah dan abnk konvensional 1. Fungsi dan Kegiatan Bank Dalam menjalankan kegiatannya, bank konvensional berfungsi menyediakan jasa keuangan dan sebagai intermediasi. Sementara itu, untuk bank syariah, selain menjadi intermediasi, jenis bank yang satu ini juga memiliki fungsi sebagai manajer investasi, investor sosial, dan tentu saja penyedia layanan keuangan. 2. Prinsip Dasar . Prinsip pertama menyangkut nilai. Bank konvensional berprinsip bebas nilai, sedangkan bank syariah menjunjung prinsip syariah Islam yang menyatakan tidak ada pembebasan nilai.
Prinsip kedua yaitu mengenai pandangan terhadap uang Prinsip kedua yaitu mengenai pandangan terhadap uang. Bank konvensional melihat uang sebagai komoditas. Artinya, uang dipandang sebagai barang yang dapat diperjual-belikan. Sementara itu, bank syariah memandang uang sebagai alat tukar. Jadi, dalam bank syariah, uang tidak dapat diperjual-belikan, namun dapat ditukarkan kepada bentuk lain sesuai kebutuhan. Prinsip ketiga menyangkut tentang pertumbuhan dana yang disimpan nasabah di kedua jenis bank tersebut. Di bank konvensional, uang akan bertumbuh dengan adanya pemberian bunga yang didapat dari pengelolaan pihak bank. Namun, bank syariah menolak sistem bunga tersebut, Untuk menumbuhkan uang nasabahnya, bank ini menerapkan sistem bagi hasil.
3. Sumber Likuiditas Jangka Pendek Likuiditas bank konvensional dari pasar uang bebas didapatkan dari emiten mana saja. Sementara itu, bank syariah hanya mengambil sumber dari pasar uang yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. 4. Risiko Usaha Mengenai risiko usaha, bank syariah menerapkan poin “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul” antara bank dan nasabah. Hal ini membuat semua hal yang terjadi ditanggung secara bersama-sama, baik berupa keuntungan maupun kerugian. Sementara itu pada bank konvensional biasa, pihak bank tidak berurusan dengan risiko yang mungkin dihadapi nasabahnya..
5. Struktur Pengawas Di bank konvensional, struktur pengawas dijabat oleh dewan komisaris. Namun di bank syariah, Anda akan menemui struktur pengawas yang lebih kompleks, mulai dari dewan komisaris, dewan pengawas syariah, hingga dewan syariah nasional.
Kegiatan/ usaha bank syariah (1) Mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
(2) Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
(3) Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli (3) Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
(4) Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
(5) Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
(6) Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.
Fungsi, Tugas & Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjamin simpanan nasabah penyimpan. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menetapkan dan memungut premi penjaminan. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. Menjatuhkan sanksi administratif.
Pengertian Pasar Uang Pasar uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana (Funder) dengan calon konsumen (Consumer) baik bertemu langsung maupun melalui perantara (Broker) atas transaksi permintaan atau penawaran (Demand /Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek umumnya dibawah 270 hari.
Fungsi dan Tujuan Pasar UaNG Salah satu sumber pembiayaan modal kerja dan investasi jangka pendek bagi perusahan untuk melakukan ekspansi usaha; Sebagai fasilitator dan mediator para investor dari luar negeri yang ingin berinvestasi menyalurkan pinjaman jangka pendek kepada pengusaha di indonesia; Sebagai mediator dan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk transaksi perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek; Menawarkan kepada masyarakat untuk ikut andil dalam pembelian Sertifikat Bank Indonesia (BI), serta Surat Berharga Pasar Uang.
Instrumen Pasar Uang Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah. Deposito, adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu. Promissory Notes, adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang jangka pendek antara kreditur dengan debitur. Treasury Bills, adalah surat hutang yang diterbitkan oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun.
Banker's Acceptance, adalah salah satu instrumen pasar uang yang digunakan pada kegiatan eksport dan import barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas). Commercial Paper, adalah Instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan kepada investor dengan tanpa jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya. Call Money, adalah Instrumen yang dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode jangka pendek.
Pasar Valuta Asing atau yang biasa disebut Valas, adalah pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Fungsi Pasar Valuta Asing adalah : [+] Transfer Daya Beli (Transfer of Purchasing Power) Dalam perdagangan internasional hal ini sangatlah diperlukan, karena pada dasarnya untuk menjual atau membeli sebuah barang di luar negeri kita harus menggunakan mata uang yang berlaku di tempat tinggal atau negara suatu pihak.
[+] Penyediaan Kredit Pengiriman barang antar negara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu haru ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli. [+] Mengurangi Resiko Valas Importir menghindari kemungkinan resiko yang tidak diperkirakan seperti perubahan kurs saat transaksi. Melalui sistem ini diharapkan untuk tidak memberikan dampak buruk terhadap besarnya keuntungan yang telah diperkirakan.
Para Pelaku Pasar Valuta Asing (Valas) 1. Dealer (Market maker) Berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasa uang. Pada umumnya dealer mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. 2. Perusahaan atau Perorangan Perusahaan ataupun individu juga dapat melakukan transaksi perdagangan valuta asing (valas). Pasar valuta asing pada umumnya dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Contoh kasus dalam hal ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain sebagainya. 3. Spekulan dan Arbitrator Orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran spekulan dan arbitrator semata - mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereke justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas.
4. Bank Sentral Pada dasarnya Bank Sentral melakukan jual beli valuta asing untuk menstabilkan nilai tukar mata uangnya atau juga biasa disebut dengan istilah kegiatan intervensi. 5. Pialang Bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Secara tidak langsung Pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia. 6. Pemerintah Adapun tujuan pemerintah melakukan transaksi valuta asing antara lain untuk membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar neger yang harus ditukarkan lagi kedalam mata uang lokal.
Tujuan Melakukan Transaksi Valuta Asing (Valas): a Tujuan Melakukan Transaksi Valuta Asing (Valas): a. Untuk mempertahankan daya beli b. Sebagai transaksi pembayaran c. Pengiriman ke luar negeri d. Mencari keuntungan
Pengertian modal menurut UUD Republik Indonesia No Pengertian modal menurut UUD Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 1. Fungsi Pasar Modal Menciptakan pasar secara terus menerus bagi sekuritas yang telah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang telah dimiliki umum). Menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan. Membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
Sebagai sumber dana jangka panjang Sebagai alat untuk melakukan divestasi divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan Sarana dalam menciptakan tenaga kerja karna dapat mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan lapangan kerja baru Sarana dalam peningkatan produksi, adanya tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas perusahaan dapat meningkat. Dapat dijadikan indikator ekonomi suatu negara Menambah dan memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi) Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi)
pemain utama yang terlibat di pasar modal 1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). 2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain : a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden. b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan. c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang. penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut : A. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. B. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor
C. Wali amanat (trustee) C. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi : 1) Menilai kekayaan emiten 2) Menganalisis kemampuan emiten 3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten 4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten 5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi 6) Bertindak sebagai agen pembayaran D. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain : 1) Sebagai pedagang efek 2) Penjamin emisi 3) Perantara perdagangan efek 4) Pengelola dana E. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder : 1. Pasar Perdana ( Primary Market ) Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market ) Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, 1.Bursa reguler Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES) 2.Bursa paralel diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam
Ada beberapa proses yang harus dilalui perusahaan untuk go public, antara lain: 1. Tahap Persiapan Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public. 2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran kepada lembaga terkait (OJK)
3. Tahap Penawaran Saham Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana 4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
sgu Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tampa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. kegiatan usaha sewa guna usah (leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi nasabah ( finance lease); 2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operational lease); kritrianya adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. kegiatan anjak piutang meliputi: 1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu. 2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan. 3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
PELAKU ANJAK PIUTANG a. Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak pitang. b. Klien (supplier), klien adalah pihak yang menggunakan jasa anjak piutang. c. Nasabah (customer) atau di sebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 : “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
esiko (risk) juga memiliki berbagai definisi esiko (risk) juga memiliki berbagai definisi. Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut: • Risk is the chance of loss (Risiko akan menimbulkan kerugian) Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada. • Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian) Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif. • Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian) Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut. • Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan) Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Atau dengan kata lain akan menunjukkan adanya ketidakpastian.
Menurut UU Dana Pensiun (UU RI No Menurut UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992) “Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992)”. Ada 2 jenis dana pensiun yaitu : Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992). Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 343 Th. 1998 Bagian Ketiga: Jumlah iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing peserta dalam Program pensiun Iuran Pasti, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun. Dalam Hal peserta turut mengiur, iuran peserta sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh per seratus) dari iuran pemberi kerja.
Adapun pembagian manfaat pensiun dan formula perhitungannya adalah sebagai berikut : 1. Manfaat Pensiun Normal Batasan : Masa Kepesertaan >= 3 Tahun Rumus Perhitungan : Masa Kerja x Penghargaan Manfaat Pensiun x PhDP = PMKP (Penghargaan Masa Kerja Pensiun) x PhDP 2. Manfaat Pensiun Dipercepat Batasan : Masa kepesertaan >= 3 Tahun Rumus Perhitungan : Nilai Sekarang x PMKP x PhDP 3. Manfaat Pensiun Cacat Batasan :
Masa Kerja Pensiun yang dihitung = (Usia Pensiun Normal – Usia pada saat berhenti kerja karena cacat) + Masa Kerja Sampai Berhenti Tanpa ada batasan masa kepesertaan. Manfaat Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya sejak peserta diberhentikan karena cacat. Usia peserta pada saat berhenti bekerja karena cacat tidak dibulatkan. Rumus Perhitungan : PMKP x PhDP 4. Manfaat Pensiun Ditunda Rumus Perhitungan : Manfaat Pensiun Ditunda per bulan x {Faktor SOLP + (60% x Faktor SOLJ)} x 12
Manfaat Pensiun Normal Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x Manfaat Pensiun Normal Per Bulan x 12 Manfaat Pensiun Dipercepat Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x Manfaat Pensiun Dipercepat Per Bulan x 1 Manfaat Pensiun Cacat Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x Manfaat Pensiun cacat Per Bulan x 12 Manfaat Pensiun Ditunda Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x (Faktor Penghargaan x Masa Kerja x PhDP) x 12
Menurut kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya mana yang harus didahulukan.
Barang Jaminan Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain: a. Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara. b. Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset. c. Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil. d. Barang-barang rumah tangga e. Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal. f. Tekstil g. Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.[4]
Bank Dunia (World Bank) adalah lembaga internasional yang memberikan bantuan pembiayaan dan nasihat keuangan kepada negara yang membutuhkan. Tujuan Bank Dunia adalah membantu negara-negara berkembang menyusun rencana untuk membangun infrastruktur dan ekonomi sebagai cara mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup warganya. Bank Dunia didirikan pada tanggal 1 Juli 1944 selama United Nations Monetary and Financial Conference yang berlangsung di Bretton Woods, New Hampshire, AS.
You are here: Home / Sosbud / Politik / Apa itu Bank Dunia You are here: Home / Sosbud / Politik / Apa itu Bank Dunia? Fakta, Sejarah & Informasi Lainnya Apa itu Bank Dunia? Fakta, Sejarah & Informasi Lainnya Amazine.co - Online Popular Knowledge Baca juga Apa itu IMF? Fakta, Sejarah & Informasi Lainnya Apa itu Laissez-Faire? Fakta, Sejarah & Informasi Lainnya Apa itu Neoliberalisme? Fakta, Sejarah & Informasi Lainnya Bank Dunia (World Bank) adalah lembaga internasional yang memberikan bantuan pembiayaan dan nasihat keuangan kepada negara yang membutuhkan. Tujuan Bank Dunia adalah membantu negara-negara berkembang menyusun rencana untuk membangun infrastruktur dan ekonomi sebagai cara mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup warganya. Lembaga ini juga membantu memfasilitasi investasi internasional agar berjalan lebih lancar dan terkoordinasi. Bank Dunia didirikan pada tanggal 1 Juli 1944 selama United Nations Monetary and Financial Conference yang berlangsung di Bretton Woods, New Hampshire, AS. Pinjaman pertama Bank Dunia diberikan kepada Perancis untuk rekonstruksi pasca-perang dengan jumlah 250 juta dolar AS. Lembaga ini berkantor pusat di Washington, DC dan memiliki kantor di lebih dari 100 negara serta memiliki 184 negara anggota. Bank Dunia terdiri dari dua lembaga utama yaitu International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA).
Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) didirikan pada 19 Desember 1966 berpusat di Manila, Filipina. Tujuan utama berdirinya ADB adalah untuk membantu negara-negara Asia yang sedang membangun dengan cara memberikan pinjaman lunak dengan masa pembayaran dalam jangka panjang serta bunga yang rendah. Asian Development Bank adalah lembaga pembangunan internasional yang dibentuk oleh konfrensi kerja sama ekonomi Asia yang merupakan konfrensi tingkat menteri yang pertama di Manila pada Desember 1963 dalam rangka memberikan bantuan kepada negara-negara di wilayah Asia. Tujuan Asian Development Bank atau Bank Pembangunan Asia : a) memberikan pinjaman berupa dana kepada negara-negara yang sedang membangun b) memberi bantuan teknik kepada negara-negara yang sedang membangun c) meningkatkan penanaman modal d) mengadakan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara Asia Timur termasuk Pasifik Selatan