KERJASAMA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PPTPPO) Semarang, 21 Oktober 2015 BIRO OTDA DAN KERJASAMA SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
URGENSI KEBERADAAN PEMERINTAH DAERAH Keberadaan Pemda untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat secara demokratis Kesejahteraan diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index), dengan indikator utamanya (i) penghasilan; (ii) kesehatan; dan (iii) pendidikan. Untuk meningkatkan pencapaian HDI dilakukan melalui pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kebutuhan masyarakat terdiri dari : (i) Kebutuhan Pokok (Basic Needs); dan Kebutuhan Pengembangan Sektor Unggulan (Core Competences). Sektor unggulan dapat diidentifikasi dari sintesis PDRB, mata pencaharian, dan pemanfaatan lahan.
Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) (Standar Pelayanan Minimal) ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)
Urusan pemerintahan yang bersifat wajib meliputi: 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Lingkungan hidup; 4. Pekerjaan umum; 5. Penataan ruang; 6. Perencanaan pembangunan; 7. Perumahan; 8. Pemuda dan olahraga; 9. penanaman modal; 10. Koperasi dan usaha kecil dan menengah; 11. Kependudukan dan catatan sipil; 12. Tenaga kerja; 13. Ketahanan pangan;
14. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 15. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera; 16. Perhubungan; 17. Komunikasi dan informatika; 18. Pertanahan; 19. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; 20. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; 21. Pemberdayaan masyarakat dan desa; 22. Sosial; 23. Kebudayaan; 24. Statistik; dan 25. Arsip dan perpustakaan.
Urusan pilihan meliputi: 1. Kelautan dan perikanan; 2. Pertanian; 3. Kehutanan; 4. Energi dan sumber daya mineral; 5. Pariwisata; 6. Perindustrian; 7. Perdagangan; dan 8. Transmigrasi. PERLU PEMIKIRAN KOMBINASI LINTAS SEKTOR.
DASAR : Prinsip Obyek Subyek Tatacara Bentuk Hasil Permendagri Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Kerjasama Wajib Kerjasama Sukarela Pelaksanaan Kerjasama Pemantauan dan Evaluasi Perselisihan Permendagri No. 69/2007 No. 19/2009 No.22/2009 No. 23/2009 UU 23/2014 Pasal 363 - 370 PP 50/2007 PERDA JATENG No. 5/2013 Persetujuan DPRD Beban Rakyat Beban APBD Aset PERGUB 79/2013 JUKLAK PERDA
KERJASAMA (Kesra) PIHAK KETIGA DAERAH LAIN LEMBAGA/PEMDA LN SESUAI UU - Saling Untung - Efisien & Efektif layanan publik Pertimb:
KERJASAMA DGN DRH LAIN KERJASAMA WAJIB KERJASAMA SUKARELA
KERJASAMA (Wajib) SIFAT: - Eksternalitas lintas daerah ANTAR PROV. PROV. DAN KAB/KOTA DLM WIL PROV. DAN KAB/KOTA WIL BEDA ANTAR KAB/KOTA DARI PROV. BEDA KAB/KOTA DLM PROV. SIFAT: - Eksternalitas lintas daerah - Layanan publik lbh efisien jk dikelola bersama
o/ DAERAH KAB/KOTA DLM PROV v PUSAT AMBIL ALIH URS YG DILAKSKAN KS WAJIB TDK DILAKS o/ DAERAH o/ DAERAH KAB/KOTA DLM PROV v PUSAT AMBIL ALIH URS YG DILAKSKAN GUB WKL PUSAT AMBIL ALIH PELAKS BIAYA PELAKS KS DIPERHIT DR APBD DAERAH YBS -
* KS WAJIB DAERAH YG BERBATASAN DPT MEMBENTUK SET - KS TUGAS SET – KS : FASILITASI PERANGKAT DRH DLM KSAD PENDANAAN SET – KS : DIBEBANKAN APBD MSG-MSG DRH. DRH DPT BENTUK ASOSIASI UNTUK DUKUNG KSAD PUSAT DPT BERI BANTUAN DANA UNTUK MELAKS KS WAJIB ANTAR DRH MLUI APBN.
u/ penyll urusan pem-an yg jd kew drh Spy efektif & efisien KERJASAMA SUKARELA o/ drh berbatasan / tdk u/ penyll urusan pem-an yg jd kew drh Spy efektif & efisien
KS LAIN YG TDK BERTENTANGAN UU KSD DGN PIHAK III KS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR KS PENGELOLAAN ASET u/ TINGKATKAN NILAI TAMBAH PAD KS. INVESTASI KS LAIN YG TDK BERTENTANGAN UU
ISU STRATEGIS BIDANG Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak: Keterbatasan Diklat; Keterbatasan Ekonomi; Kesehatan/kematian Ibu Kemiskinan; Keterbatasan lapangan pekerjaan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Human Trafficking, dll.
Solusi Isu? Di Selesaikan Daerah Sendiri Kerjasama Antar Daerah Kerjasama Dengan Pihak III
KERJASAMA DAERAH Kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Pihak Ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
JUKNIS TATA CARA KERJASAMA DAERAH PERMENDAGRI 22/2009 JUKNIS TATA CARA KERJASAMA DAERAH RUANG LINGKUP : Kerjasama antar daerah; Kerjasama daerah dgn pihak ketiga. TATA CARA melalui TAHAPAN : Persiapan. Penawaran. Penyiapan Kesepakatan Bersama. Penandatanganan Kesepakatan Bersama. Penyiapan Perjanjian Kerjasama. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Pelaksanaan. TKKSD : Gub dan Bup/Walkot membentuk TKKSD yg diketuai oleh Sekda. TKKSD Prov dan Kab/Kota dpt membentuk Tim Teknis.
TAHAPAN KERJASAMA ANTAR DAERAH Persiapan -TKKSD; -Inven obyk, RPJMD, RKPD; -Siapkan renc KS . Susun renc . Info & data - analisi manfaat & biaya KS (KAK/FS). Penawaran -Prioritas obyek; -Pilih drh & obyek Ks; - Penawaran obyek mlu surat (Jwb) Kesepakatan - Apb disetujui; - Siapkan KSB; - ttd KSB o/ KDH PKS - Siapkan PKS; Dpt libatkan Pakar/ahli - ttd PKS o/KDH atau Ka. SKPD Pelaks
RENCANA KERJASAMA ANTAR DAERAH KERJASAMA WAJIB ANTAR DAERAH BERBATASAN Bentuk Kerjasama Kebijakan dan Pengaturan, dll KERJASAMA SUKARELA ANTAR DAERAH BERKEPENTINGAN Bentuk Kerjasama Kebijakan dan Pengaturan, Perencanaan dan Pengurusan dll
IMPLEMENTASI KERJASAMA ANTAR DAERAH DAN PIHAK KETIGA TAHUN 2014 Kesepakatan Bersama Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Tengah tanggal 25 November 2014 Nomor: 70/2014, Nomor: KESMA/25/XI/2014, Nomor: B- 5278/0.3/E5/11/2014, Nomor: W12.U/195/UM.09/11/2014, Nomor: W11.A/ 2708/HK.009/XI/2014, Nomor: W13. HA.03.03-1382, dan Nomor: 24/DPD/PERADI-JTG/XI/2014 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Provinsi Jawa Tengah; Perjanjian Kerjasama dalam proses
PEMANTAUAN & EVALUASI KS GUBERNUR MEMANTAU & EVALUASI KSD KAB/KOTA DLM 1 PROV. MENTERI MEMANTAU DAN EVALUASI KSAD PROV, PROV & KAB/KOTA DI WIL, KSAD PROV. & KAB/KOTA DI LUAR WIL.
PERSELISIHAN GUBERNUR MENTERI SELESAIKAN PERSELISIHAN PENYLL URS PEM-AN ANTAR DRH KAB/KOTA DLM PROV. APB TDK TERSELESAIKAN DITANGANI MENTERI MENTERI SELESAIKAN PERSELISIHAN PENYLL URS PEM-AN ANTAR PROV, PROV-KAB/KOTA DLM WIL, PROV – KAB/KOTA DI LUAR WIL KEPUTUSAN MENTERI BERSIFAT FINAL
Mohon Maaf Atas Kekurangan Mohon Dukungan Untuk Kemajuan