KERJASAMA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PPTPPO) Semarang, 21 Oktober 2015 BIRO OTDA DAN KERJASAMA SETDA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Advertisements

BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Hubungan Antar Pemerintahan
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
Universitas Negeri Semarang
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH HASIL KESEPAKATAN PRA MUSRENBANG RKPD PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 (BIDANG.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
FORUM SKPD KOTA SURAKARTA TAHUN 2016
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
Evaluasi dan Rencana Kerja
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pengelolaan website pemerintah daerah
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

KERJASAMA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PPTPPO) Semarang, 21 Oktober 2015 BIRO OTDA DAN KERJASAMA SETDA PROVINSI JAWA TENGAH

URGENSI KEBERADAAN PEMERINTAH DAERAH Keberadaan Pemda untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat secara demokratis Kesejahteraan diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index), dengan indikator utamanya (i) penghasilan; (ii) kesehatan; dan (iii) pendidikan. Untuk meningkatkan pencapaian HDI dilakukan melalui pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kebutuhan masyarakat terdiri dari : (i) Kebutuhan Pokok (Basic Needs); dan Kebutuhan Pengembangan Sektor Unggulan (Core Competences). Sektor unggulan dapat diidentifikasi dari sintesis PDRB, mata pencaharian, dan pemanfaatan lahan.

Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) (Standar Pelayanan Minimal) ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

Urusan pemerintahan yang bersifat wajib meliputi: 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Lingkungan hidup; 4. Pekerjaan umum; 5. Penataan ruang; 6. Perencanaan pembangunan; 7. Perumahan; 8. Pemuda dan olahraga; 9. penanaman modal; 10. Koperasi dan usaha kecil dan menengah; 11. Kependudukan dan catatan sipil; 12. Tenaga kerja; 13. Ketahanan pangan;

14. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 15. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera; 16. Perhubungan; 17. Komunikasi dan informatika; 18. Pertanahan; 19. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; 20. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; 21. Pemberdayaan masyarakat dan desa; 22. Sosial; 23. Kebudayaan; 24. Statistik; dan 25. Arsip dan perpustakaan.

Urusan pilihan meliputi: 1. Kelautan dan perikanan; 2. Pertanian; 3. Kehutanan; 4. Energi dan sumber daya mineral; 5. Pariwisata; 6. Perindustrian; 7. Perdagangan; dan 8. Transmigrasi. PERLU PEMIKIRAN KOMBINASI LINTAS SEKTOR.

DASAR : Prinsip Obyek Subyek Tatacara Bentuk Hasil Permendagri Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Kerjasama Wajib Kerjasama Sukarela Pelaksanaan Kerjasama Pemantauan dan Evaluasi Perselisihan Permendagri No. 69/2007 No. 19/2009 No.22/2009 No. 23/2009 UU 23/2014 Pasal 363 - 370 PP 50/2007 PERDA JATENG No. 5/2013 Persetujuan DPRD Beban Rakyat Beban APBD Aset PERGUB 79/2013 JUKLAK PERDA

KERJASAMA (Kesra) PIHAK KETIGA DAERAH LAIN LEMBAGA/PEMDA LN SESUAI UU - Saling Untung - Efisien & Efektif layanan publik Pertimb:

KERJASAMA DGN DRH LAIN KERJASAMA WAJIB KERJASAMA SUKARELA

KERJASAMA (Wajib) SIFAT: - Eksternalitas lintas daerah ANTAR PROV. PROV. DAN KAB/KOTA DLM WIL PROV. DAN KAB/KOTA WIL BEDA ANTAR KAB/KOTA DARI PROV. BEDA KAB/KOTA DLM PROV. SIFAT: - Eksternalitas lintas daerah - Layanan publik lbh efisien jk dikelola bersama

o/ DAERAH KAB/KOTA DLM PROV v PUSAT AMBIL ALIH URS YG DILAKSKAN KS WAJIB TDK DILAKS o/ DAERAH o/ DAERAH KAB/KOTA DLM PROV v PUSAT AMBIL ALIH URS YG DILAKSKAN GUB WKL PUSAT AMBIL ALIH PELAKS BIAYA PELAKS KS DIPERHIT DR APBD DAERAH YBS -

* KS WAJIB DAERAH YG BERBATASAN DPT MEMBENTUK SET - KS TUGAS SET – KS : FASILITASI PERANGKAT DRH DLM KSAD PENDANAAN SET – KS : DIBEBANKAN APBD MSG-MSG DRH. DRH DPT BENTUK ASOSIASI UNTUK DUKUNG KSAD PUSAT DPT BERI BANTUAN DANA UNTUK MELAKS KS WAJIB ANTAR DRH MLUI APBN.

u/ penyll urusan pem-an yg jd kew drh Spy efektif & efisien KERJASAMA SUKARELA o/ drh berbatasan / tdk u/ penyll urusan pem-an yg jd kew drh Spy efektif & efisien

KS LAIN YG TDK BERTENTANGAN UU KSD DGN PIHAK III KS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR KS PENGELOLAAN ASET u/ TINGKATKAN NILAI TAMBAH PAD KS. INVESTASI KS LAIN YG TDK BERTENTANGAN UU

ISU STRATEGIS BIDANG Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak: Keterbatasan Diklat; Keterbatasan Ekonomi; Kesehatan/kematian Ibu Kemiskinan; Keterbatasan lapangan pekerjaan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Human Trafficking, dll.

Solusi Isu? Di Selesaikan Daerah Sendiri Kerjasama Antar Daerah Kerjasama Dengan Pihak III

KERJASAMA DAERAH Kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Pihak Ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.

JUKNIS TATA CARA KERJASAMA DAERAH PERMENDAGRI 22/2009 JUKNIS TATA CARA KERJASAMA DAERAH RUANG LINGKUP : Kerjasama antar daerah; Kerjasama daerah dgn pihak ketiga. TATA CARA melalui TAHAPAN : Persiapan. Penawaran. Penyiapan Kesepakatan Bersama. Penandatanganan Kesepakatan Bersama. Penyiapan Perjanjian Kerjasama. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Pelaksanaan. TKKSD : Gub dan Bup/Walkot membentuk TKKSD yg diketuai oleh Sekda. TKKSD Prov dan Kab/Kota dpt membentuk Tim Teknis.

TAHAPAN KERJASAMA ANTAR DAERAH Persiapan -TKKSD; -Inven obyk, RPJMD, RKPD; -Siapkan renc KS . Susun renc . Info & data - analisi manfaat & biaya KS (KAK/FS). Penawaran -Prioritas obyek; -Pilih drh & obyek Ks; - Penawaran obyek mlu surat (Jwb) Kesepakatan - Apb disetujui; - Siapkan KSB; - ttd KSB o/ KDH PKS - Siapkan PKS; Dpt libatkan Pakar/ahli - ttd PKS o/KDH atau Ka. SKPD Pelaks

RENCANA KERJASAMA ANTAR DAERAH KERJASAMA WAJIB ANTAR DAERAH BERBATASAN Bentuk Kerjasama Kebijakan dan Pengaturan, dll KERJASAMA SUKARELA ANTAR DAERAH BERKEPENTINGAN Bentuk Kerjasama Kebijakan dan Pengaturan, Perencanaan dan Pengurusan dll

IMPLEMENTASI KERJASAMA ANTAR DAERAH DAN PIHAK KETIGA TAHUN 2014 Kesepakatan Bersama Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Tengah tanggal 25 November 2014 Nomor: 70/2014, Nomor: KESMA/25/XI/2014, Nomor: B- 5278/0.3/E5/11/2014, Nomor: W12.U/195/UM.09/11/2014, Nomor: W11.A/ 2708/HK.009/XI/2014, Nomor: W13. HA.03.03-1382, dan Nomor: 24/DPD/PERADI-JTG/XI/2014 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Provinsi Jawa Tengah; Perjanjian Kerjasama dalam proses

PEMANTAUAN & EVALUASI KS GUBERNUR MEMANTAU & EVALUASI KSD KAB/KOTA DLM 1 PROV. MENTERI MEMANTAU DAN EVALUASI KSAD PROV, PROV & KAB/KOTA DI WIL, KSAD PROV. & KAB/KOTA DI LUAR WIL.

PERSELISIHAN GUBERNUR MENTERI SELESAIKAN PERSELISIHAN PENYLL URS PEM-AN ANTAR DRH KAB/KOTA DLM PROV. APB TDK TERSELESAIKAN DITANGANI MENTERI MENTERI SELESAIKAN PERSELISIHAN PENYLL URS PEM-AN ANTAR PROV, PROV-KAB/KOTA DLM WIL, PROV – KAB/KOTA DI LUAR WIL KEPUTUSAN MENTERI BERSIFAT FINAL

Mohon Maaf Atas Kekurangan Mohon Dukungan Untuk Kemajuan