EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN 2013 DAN RENCANA KEGIATAN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
BIDANG INDUSTRI LOGAM MESIN ELEKTRONIKA & ANEKA
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Asisten Pemerintahan dan Kesra
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Disampaikan pada saat kegiatan
ARAH KEBIJAKAN KONSUMSI PANGAN UNTUK MEMENUHI SPM DI KABUPATEN/KOTA
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Disampaikan oleh : Direktur Perbenihan Hortikultura
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
KEBIJAKAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
Beragam Bergizi Seimbang Aman
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIRO HUKUM TAHUN 2017
Pengawasan Pangan Siap Saji
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KIMIA HILIR
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Program Penyehatan Makanan
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
MODUL 1 IDENTIFIKASI KEBUTUHAN TEKNOLOGI SPESIFIK LOKASI
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
DIREKTUR PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Badan Karantina Pertanian
Badan Ketahanan Pangan – Kementerian Pertanian RANCANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN BADAN KETAHANAN PANGAN TAHUN 2020 Palembang, 17.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEAMANAN PANGAN PSAT BIDANG KEAMANAN PANGAN UPT BPMKP (Pergub 23/2018)
Kebijakan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bidang Pangan
SURVEILANS GIZI. PENGERTIAN Surveilans adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematis, terus- menerus dan.
ARAHAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH
SELF ASSESSMENT PELAKSANAAN KEGIATAN TA
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
Transcript presentasi:

EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN 2013 DAN RENCANA KEGIATAN 2014 BIDANG KEAMANAN PANGAN SEGAR Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI Disampaikan pada: Pertemuan Sosialisasi, Koordinasi, dan Evaluasi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Batam, 28-30 Januari 2014

LEGISLASI DI BIDANG PANGAN Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

Lanjutan Legislasi… 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Presiden No 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Peraturan Menteri Pertanian No. 61 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeria Pertanian, tugas, dan fungsi dalam pengawasan keamanan pangan segar tertuang dalam pasal 1200, 1201, dan 1212 3

Peraturan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan UU No.13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Permentan No 20 Tahun 2010 tentang Sistim Jaminan Mutu Hasil Pertanian. Permentan No 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permentan No 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permentan No 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura : bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan pangan pada produk hortikultura yang diimpor Buah impor masih mengandung residu pestisida yang dilarang. Pengawasan keamanan pangan asal tumbuhan di peredaran

PENGUATAN SISTEM LEGISLASI PANGAN Revisi Undang – Undang Pangan dari UU No 7 tahun 1996 menjadi UU No 18 tahun 2012 Pengaturan keamanan pangan yang lebih komprehensif, diuraikan dalam 8 bagian dan 28 (pasal 67 – 95); Penguatan fungsi penyidikan; Pelanggaran terhadap aspek keamanan pangan akan dikenakan sanksi yang cukup berat, sampai penjara 10 tahun atau denda 20 Miliar apabila terjadi korban jiwa. Penyempurnaan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Undang – Undang Pangan Penyusunan draft Permentan Pangan Segar Asal Tumbuhan (merupakan penggabungan Permentan Nomor 51, 20, 88)

EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG KEAMANAN PANGAN SEGAR TAHUN 2013

KEGIATAN BIDANG KEAMANAN PANGAN SEGAR TAHUN 2013 PENGUATAN KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN SEGAR PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR SOSIALISASI DAN PROMOSI KEAMANAN PANGAN SEGAR

REALISASI KEGIATAN BIDANG KEAMANAN PANGAN SEGAR TAHUN 2013 PUSAT Total Anggaran Bidang Keamanan Pangan Segar 2013 : Rp 988.650.000 Realisasi : Rp. 965.576.780 (97,67%), dengan rincian sebagai berikut : Koordinasi Keamanan Pangan Segar Rp. 203.160.730 Bimtek Pengawas Keamanan Pangan Segar Rp. 203.460.850 Bimtek Petugas Pengambil Contoh Rp. 217.889.300 Operasionalisasi Sistem Mutu LSP Rp. 23.080.000 Pengawasan Keamanan Pangan Segar Rp. 237.253.500 Promosi Keamanan Pangan Segar Rp 80.732.400 PROVINSI Anggaran Rp. 11.000.000.000,- Realisasi RTp. 9.028.820.586,- = 82,08 %

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG KEAMANAN PANGAN SEGAR SAMPAI BULAN DESEMBER 2013 Pusat dan daerah NO KEGIATAN PENYELESAIAN (BULAN) PROGRESS PER DESEMBER 2013 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Penguatan Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Pedoman Pelaksanaan Keamanan Pangan Segar V Telah dilaksanakan b. Bimtek PPC √ c. Bimtek Pengawas Keamanan Pangan Segar d. Rapat Koordinasi Penanganan Keamanan Pangan (JKPN) e. Penyusunan SKKNI PPC Turut serta dalam penyusunan SKKNI PPC oleh BPPSDMP

Lanjutan... NO KEGIATAN PENYELESAIAN (BULAN) PROGRESS PER DESEMBER 2013 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2. Pemantauan dan Pengawasan keamanan Pangan Segar a. Pengumpulan bahan kajian resiko keamanan pangan segar √ Telah dilaksanakan b. Pemantauan, Pengawasan Keamanan Pangan Segar c. Pengadaan Rapid Test Kit d. Pengadaan Kendaraan Roda 4 Sdh dilaksanakan oleh provinsi 3. Sosialisasi dan Promosi Keamanan Pangan Segar a. Keikutsertaan dalam Pameran b. Perbanyakan bahan publikasi (leaflet, poster, banner, pin, dll)

Permasalahan pelaksanaan kegiatan penanganan keamanan pangan segar ta. 2013

Permasalahan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Keamanan Pangan Segar TA. 2013 M A S L H Sumberdaya untuk penanganan keamanan pangan segar sangat terbatas Kegiatan inspeksi dan monitoring yang belum merata di setiap wilayah dan belum terintegrasi antar instansi yang berwenang Masih rendahnya kesadaran masyarakat (produsen/petani/pedagang dan konsumen) tentang keamanan pangan segar Anggaran yang kurang memadahi T I N D A K L J U * Penguatan kelembagaan melalui dukungan penganggaran dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas berupa pelatihan/ bimbingan teknis * Mobilisasi pengawasan keamanan pangan segar di 33 provinsi * Koordinasi dan sinkronisasi dalam wadah Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN)/JKPD * Sosialisasi dan promosi keamanan pangan yang berkesinambungan

Sarana dan prasarana pendukung pengawasan keamanan pangan segar yang relatif kurang Pangan Segar (BKP) : Pengawas 30 orang; PPC 311 orang; PPNS 60 orang; auditor 151 orang; inspektor 105 orang Proses pengadaan mobil pengawas keamanan pangan segar di 28 provinsi Belum memiliki laboratorium pengujian sendiri Pangan Olahan (BPOM) : District food inspector ± 2500 orang Tiap Balai POM memiliki fasilitas mobil keliling pengawasan Tiap Balai POM memiliki fasilitas laboratorium

BIDANG KEAMANAN PANGAN SEGAR RENCANA KEGIATAN BIDANG KEAMANAN PANGAN SEGAR TAHUN 2014

KEGIATAN PENANGANAN KEAMANAN PANGAN SEGAR 2013 Total Anggaran Bidang Keamanan Pangan Segar 2014: Rp 1.450.000.000, dengan rincian sebagai berikut : Bimbingan Teknis Pengawas Keamanan Pangan Segar Bimbingan Teknis Petugas Pengambil Contoh (PPC) Koordinasi Keamanan Pangan Segar Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN) Pengawasan Keamanan Pangan Segar Kajian Resiko Keamanan Pangan Segar Analisis Situasi Keamanan Pangan Segar Promosi Keamanan Pangan Segar

MATRIKS RENCANA KEGIATAN PENANGANAN KEAMANAN PANGAN SEGAR TAHUN 2014 No Judul Kegiatan Tujuan Keluaran Target Sasaran Lokasi 1 Bimbingan Teknis Pengawas Keamanan Pangan Segar - Meningkatkan wawasan dan pengetahuan petugas/aparat untuk menjadi pengawas keamanan pangan segar; Tersedianya pengawas keamanan pangan segar Aparat Pusat/ provinsi/ kabupaten/ kota. Yogyakarta Bln April Mengerti, memahami dan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawasan Pangan Asal Tumbuhan; 2 Bimbingan Teknis Petugas Pengambil Contoh (PPC) Memberikan wawasan dan pengetahuan yang digunakan sebagai dasar petugas pengambil contoh untuk meregister ke lembaga sertifikasi personal yang telah ditunjuk oleh KAN; Tersedianya Petugas Pengambil Contoh Pangan Segar Jawa Barat Bln Maret Mengerti dan memahami teknik dan tatacara pengambilan contoh yang benar yang diatur Pedoman BSN 503-2004; Memberikan kepercayaan diri bagi peserta dalam menjamin kevalidan suatu contoh dari pangan segar yang beredar di wilayahnya

Lanjutan Matriks Rencana . . . No Judul Kegiatan Tujuan Keluaran Target Sasaran Lokasi 3 Koordinasi Keamanan Pangan Segar - Mengkoordinasikan dan mensinergikan kegiatan penanganan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Terkoordinasikan-nya kegiatan dan kebijakan penanganan keamanan PSAT Aparat/ pejabat yang menangani keamanan pangan lingkup kementan Jakarta Januari-Des Koordinasi, Sinkronisasi pengawasan keamanan pangan segar Pusat dan Provinsi Sosialsiasi, evaluasi penanganan keamanan pangan segar 4 Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional Mengkoordinasi penanganan keamanan pangan dalam wadah Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN) yang melibatkan stakeholder di luar Kementan Terkoordinasikan-nya kegiatan penanganan keamanan pangan dalam JKPN Aparat/ pejabat yang menangani keamanan pangan lingkup Nasional Jawa Timur Bln September

Lanjutan Matriks Rencana . . . No Judul Kegiatan Tujuan Keluaran Target Sasaran Lokasi 5 Pengawasan Keamanan Pangan Segar - Pengujian keamanan pangan segar di peredaran Terujinya pangan segar di peredaran Pedagang pangan segar Jabodetabek Januari-Des Mengumpulkan data situasi keamanan pangan segar di provinsi Terkumpulnya data situasi keamanan pangan segar Instansi terkait Provinsi 6 Kajian Resiko Keamanan Pangan Segar Untuk menentukan parameter pengujian keamanan pangan segar yang akan dilaksanakan oleh provinsi/kabupaten/kota Prameter pengujian keamanan pangan segar Aparat yang menangani keamanan pangan provinsi/ kab/ kota Jakarta Maret-Mei

Lanjutan Matriks Rencana . . . No Judul Kegiatan Tujuan Keluaran Target Sasaran Lokasi 7 Analisis Situasi Keamanan Pangan Segar - Menggambarkan situasi keamanan pangan nasional tahunan Tergambarnya situasi keamanan pangan segar nasional Stakeholder terkait Jakarta Agustus-Sep 8 Promosi Keamanan Pangan Segar Menyebarluaskan informasi sekaligus edukasi tentang keamanan pangan segar Tersebarnya informasi dan bahan publikasi tentang keamanan pangan segar kepada sasaran Aparat dan masyarakat Januari-Des

PENANGANAN KEAMANAN PANGAN SEGAR RINCIAN KEGIATAN PENANGANAN KEAMANAN PANGAN SEGAR TAHUN 2014 PUSAT Penguatan Sumberdaya Manusia Pengawas Keamanan Pangan Segar Bimbingan Teknis Pengawas Keamanan Pangan Segar Bimbingan Teknis Petugas Pengambil Contoh Sertifikasi Petugas Pengawas Keamanan pangan Segar Koordinasi Keamanan Pangan Segar Koordinasi, Sinkronisasi Pengawasan Keamanan Pangan Segar Sosialisasi, Evaluasi Penanganan Keamanan Pangan Segar Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional

2. Pemantuan, Pengawasan Keamanan Pangan Segar Kajian Resiko Keamanan Pangan Segar Analisis Situasi Keamanan Pangan Segar Pengadaan rapid test kit Pemantauan, pengawasan keamanan pangan segar Uji konfirmasi keamanan pangan segar Penyusunan draft Permentan Pangan Segar Asal Tumbuhan (penggabungan dari Permentan 51, Permentan 20, dan Permentan 88) Permentan No 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permentan No 20 Tahun 2010 tentang Sistim Jaminan Mutu Hasil Pertanian Permentan No 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. 3. Promosi Keamanan Pangan Segar Perbanyakan Bahan Promosi Pameran, Sosialisasi Keamanan Pangan Segar

PROVINSI Penguatan Kelembagaan Penanganan Keamanan Pangan Segar Mengikuti Bimbingan Teknis Pengawas Keamanan Pangan Segar Mengikuti Sertifikasi Profesi Pengawas Keamanan Pangan Segar (bagi petugas yang sudah dilatih) Mengikuti Bimbingan Teknis Petugas Pengambil Contoh (PPC) Menghadiri Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional Koordinasi, Sinkronisasi Penanganan Keamanan Pangan Segar Pembentukan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Pemantauan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Pengadaan rapid test kit Pengujian laboratorium keamanan pangan segar Pemantauan Keamanan Pangan Segar Pengawasan keamanan pangan segar melalui pengambilan sampel pangan segar Koordinasi pengawasan keamanan pangan segar 3. Promosi Keamanan Pangan Segar Perbanyakan Bahan Promosi Sosialisasi, pameran Keamanan Pangan Segar

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KEAMANAN PANGAN

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Berdasarkan Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan kabupaten/kota, keamanan pangan bagian dari SPM yang harus dipenuhi. Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 kabupaten/kota untuk pengawasan keamanan pangan segar. Indikator SPM Konsumsi pangan : rumah tangga dpt mengakses pangan cukup dan mampu mengelola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang Target SPM Kab/Kota mencapai 80% pangan aman pada tahun 2015.

Analisis Resiko Apabila Produk Aman (Prima) Tidak Diterapkan Indonesia kebanjiran produk buah dan sayur segar dari Luar Negeri; Produk pertanian Indonesia kurang laku dan tidak menjadi pilihan baik domestik maupun internasional; Daya saing produk semakin rendah; Kerugian secara ekonomi semakin besar

Langkah Operasional Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang pengendalian, pengawasan dan monitoring peredaran bahan kimia berbahaya yang disalah gunakan untuk pangan; Pembinaan dan pengawasan keamanan produk pangan thdp UMKM Pangan Peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap keamanan pangan di sekolah; Pembinaan dan pengawasan produk pangan segar Pembinaan dan pengawasan produk pabrikan skala kecil/rumah tangga

Cara Penghitungan Pangan Aman A Pangan Aman = -------- x 100 % B Ket : A = jumlah sampel komoditas pangan amal dikonsumsi di pedagang pengumpul di satu tempat sesuai standar yg berlaku dalam kurun waktu tertentu B = jumlah total sampel komoditas pangan yang diambil di pedagang pengumpul di suatu tempat menurut ukuran yg telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu Ukuran/konstanta = persentase (%)

Sasaran Pengawasan Dengan target sasaran 80% pada tahun 2015, maka pengawasan minimal pada tahun tersebut dilakukan pada 3 komoditas sayur dan 2 komoditas buah unggulan yang banyak dikonsumsi di masing masing wilayah.

(masing-masing komoditas) Jenis Pengujian (masing-masing komoditas) Pestisida ; Organochlor Organophosphate Phyretroid Carbamate Mikroba : E. Coli Salmonella Logam Berat : Pb Cd Hg As Ket : Apabila ditemukan satu saja hasil uji lab diatas standar yang berlaku, maka dinyatakan komoditas pangan tidak aman

CONTOH PERHITUNGAN : Pada tahun 2011, sampel pangan segar yang di ambil adalah Kacang Panjang, Buncis, Terong, Jeruk, dan Salak. Masing-masing komoditas diambil pada lokasi kabupaten/kota yang berbeda. Hasil pengujian ditemukan bahwa sampel sayur Buncis mengandung organochlor diatas Batas Maksimum Residu (BMR) dan sampel buah Salak tercemar E. Coli di atas 20 APM (Ket : pangan dikatakan aman apabila pestisida di bawah BMR; mikrobia untuk sayur <3 APM dan untuk buah <20 APM (SNI No 7388 Tahun 2009) dan untuk standar keamanan logam berat mengacu pada SNI No 7287 tahun 2009)

Perhitungan : Hasil pengujian total adalah : Sayur kacang panjang = Aman Sayur buncis = Tidak Aman Sayur terong = Aman Buah jeruk = Aman Buah salak = Tidak Aman Maka = A x 100 % B = 3 x 100% 5 = 60 % (<80% sehingga masuk katagori wilayah pangan belum aman)

Langkah Kegiatan PROVINSI Menyusun petunjuk operasional ttg keamanan pangan segar Identifikasi pangan pokok masyarakat Pembinaan & pengawasan keamanan pangan segar Koordinasi dengan instansi terkait utk pengendalian, pengawasan dan monitoring peredaran bahan kimia berbahaya yg disalahgunakan utk pangan Penyuluhan keamanan pangan di sekolah

Lanjutan : LANGKAH KEGIATAN … PROVINSI Pembinaan/pelatihan pada penjual jajanan anak sekolah Pembinaan penerapan standar BMR wilayah propinsi Pembinaan sistem manajemen laboratorium uji keamanan pangan provinsi

KAB/KOTA Menyusun petunjuk teknis operasional informasi ttg keamanan pangan; Koordinasi pengendalian, pengawasan dan monitoring peredaran bahan kimia berbahaya yg disalahgunakan utk pangan Analisis keamanan pangan yang beredar Analisis mutu, gizi konsumsi masyarakat Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan segar;

Lanjutan : LANGKAH KEGIATAN … KAB/KOTA Penyuluhan keamanan pangan di sekolah Pembinaan/pelatihan keamanan pangan pada jajanan anak sekolah Pembinaan penerapan standar BMR; Pembinaan sistem manajemen laboratorium uji keamanan pangan kab/kota

Sudahkah Instansi Saudara Mengirimkan Laporan Kegiatan Penanganan Keamanan Pangan Segar

Terima Kasih