ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sengketa Pajak.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
HUKUM ACARA PERDATA.
Hak Tersangka / Terdakwa
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 12.
Materi 13.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Materi 12.
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN Dialog dengan Mahasiswa S2 UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. H. Eman Suparman,S.H.,M.H. Ketua Bidang Pengawasan Hakim & Investigasi KYRI Guru Besar Hukum Acara Perdata FH UNPAD Pekanbaru, Rabu, 8 April 2015

SEMA No. 07 Tahun 2014 yg Kontroversi Ditandatangani oleh Ketua MA tgl 31 Desember 2014; Substansinya : Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali; Mengacu kepada Ps. 24 ayat (2) UU No. 48/2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman dan Ps. 66 ayat (1) UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 Ttg MA.

3 Unsur dalam Penegakan Hukum yg harus diperhatikan Kepastian Hukum; Kemanfaatan; Keadilan.

Konsep Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan dlm Rule of Law Indonesia Nilai kepastian terkait dg jaminan perlindungan atas tindakan sewenang-wenang; Nilai keadilan subtansial merupakan implementasi dari the rule of law; Nilai Kemanfaatan untuk memberikan kegunaan & kebahagiaan yg sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dasar Hukum Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pasal 263 – 268 KUHAP No. 8/1981 Pasal 66 ayat (1) UU No. 14/1985 jis UU No. 5/2004, UU No. 3/2009 Ttg MA Pasal 24 ayat (2) UU No. 48/2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman

Putusan MK yg Membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP Membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, yg menyatakan: “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.” Dictumnya: Memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali; Melalui Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013; Diputuskan tgl. 6 Maret 2014.

Menurut MA Putusan MK dianggap non executable Putusan MK yg membolehkan permohonan PK dilakukan lebih dari satu kali, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Putusan MK itu non executable, karena berdasarkan UU No. 48/2009 dan UU No, 14/1985 jis UU No. 5/2004, UU No. 3/2009 Ttg MA, permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali saja; Alasan MA: Kedua UU tsb di atas TIDAK DIBATALKAN oleh MK.

Dijadikan Acuan pula oleh Kejaksaan Agung Menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi pidana mati terpidana narkoba; Kejagung masih menunggu kepastian untuk terpidana narkoba yg akan dieksekusi mati karena masih harus sidang PK pada tgl. 6 Januari 2015; Kejagung barangkali lupa, bahwa sesungguhnya PK itu merupakan Upaya Hukum Luar Biasa (istimewa) yg tidak menangguhkan eksekusi.

Pasal 263 ayat (2) KUHAP, PK dapat diajukan atas dasar alasan: a. Apabila terdapat keadaan baru… (novum) jika keadaan itu sudah diketahui pd waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berupa put. bebas atau put. lepas…; b. Apabila sesuatu yg dinyatakan telah terbukti, ternyata telah bertentangan satu dengan yg lain; c. Apabila putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yg nyata.

Yang dapat mengajukan PK adalah Terhadap putusan yg telah memperoleh kekuatan hk yg tetap, kecuali put. bebas atau lepas dari segala tuntutan hk; Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada MA.

Pencarian Keadilan tidak dapat dibatasi waktu & formalitas Pertimba-ngan Hk MK Bahwa upaya hk luar biasa PK bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dibatasi waktu atau ketentuan formalitas yg membatasi PK hanya dpt diajukan satu kali saja. Putusan MK ini Menyiratkan conditionally constitutional, bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali, sepanjang memenuhi syarat yg ditentukan dalam Ps. 263 ayat (2) KUHAP.

Mengajukan permohonan PK mesti memenuhi syarat Oleh karena untuk mengajukan PK terdapat syarat-syarat yg mesti dipenuhi. PK tidak serta merta dapat diajukan berkali-kali;

Menurut MA SEMA No. 7/2014 Tidak Melanggar Putusan MK Dasarnya: Ps. 24 ayat (2) UU 48/2009 Demi memperhatikan rasa keadilan di masyarakat terutama korban, dan mencoba memberikan kepastian hukum; Ps. 66 ayat (1) UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 Ttg MA.

Asas litis finiri oportet “…bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya…” “Namun menurut MK itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan…” karena dengan hanya membolehkan PK satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum); Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yg begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.

PK Secara Historis-Filosofis Upaya hk yg lahir demi melindungi terpidana; Upaya Hk PK berbeda dg upaya hk biasa (banding dan kasasi); Upaya hk biasa hrs dikaitkan dg kepastian hk (limitasi waktu). Tanpa limitasi waktu akan menimbulkan ketidakadilan & proses yg tidak selesai.

Tujuan hakiki mengajukan permohonan PK Dalam rangka menemukan keadilan & kebenaran materiil; Mungkin saja ditemukan novum yg dapat mengubah keadaan yg tertuang dalam putusan semula. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu & formalitas;

SEMA N0. 7/2014 merupakan ambivalensi sikap MA terhadap MK SEMA mempunyai sifat intern hanya sebagai petunjuk teknis yg diperlukan dlm suatu mekanisme kerja dlm semua lingkungan peradilan; SEMA juga ternyata bisa memiliki dampak keluar, yakni dalam pelaksanaan putusan pengadilan; Oleh sebab itu, SEMA bisa merupakan ambivalensi sikap MA terhadap MK; Pengajuan PK tak akan mengganggu keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan karena kepastian hukum pada prinsipnya sudah tercipta sejak putusan in kracht van gewijsde.

Kedudukan SEMA berdasarkan UU No Kedudukan SEMA berdasarkan UU No. 12/2011 Ttg Pembentukan Peraturan Per-UU-an SEMA tidak termasuk dlm jenis peraturan per-UU-an sebagaimana diatur UU No. 12/2011; SEMA lebih merupakan perintah atau petunjuk dari MA kepada jajaran di bawahnya; Oleh karena itu, SEMA bukan regulasi yg wajib ditaati oleh pihak di luar MA.

Membuktikan Dalih MA bahwa SEMA No. 7/2014 Tidak melanggar putusan MK SEMA No. 7/2014 tidak melanggar putusan MK, karena pasal yg dijadikan acuan oleh MA berbeda; Akan tetapi ternyata substansi ketentuan yg dikeluarkan oleh MA bertentangan dengan putusan MK; Karena putusan MK bersifat final and binding dan termasuk dalam jenis peraturan per-UU-an sebagaimana UU No. 12/2001; Seharusnya norma yg dikeluarkan MA itu tidak boleh bertentangan dengan putusan MK;

Seharusnya SEMA tidak menjadi Polemik Untuk mengakhiri Polemik terkait keluarnya SEMA yg dianggap sebagai bentuk pembangkangan MA terhadap Putusan MK, pemerintah mengadakan pertemuan; Lahir 3 Keputusan: (1) Terpidana yg ditolak grasinya tetap dieksekusi sesuai per-UU-an; (2) Akan diterbitkan peraturan pelaksana (PP) terkait putusan MK No. 34/PUU-XI/2013. PP akan memuat pengertian novum, batas waktu, & tata cara pengajuan PK; (3) saat ini terpidana belum bisa mengajukan PK lebih dari sekali karena belum ada PP yg mengatur lebih lanjut putusan MK;

Peraturan Pelaksana untuk putusan MK menjadi preseden baru di Indonesia Langkah pemerintah mengeluarkan PP sebenarnya juga tidak sepenuhnya tepat, karena seperti diketahui Putusan MK bersifat final and binding; Putusan MK juga bersifat erga omnes, artinya berlaku bagi siapa pun baik pemerintah maupun seluruh warga negara Indonesia.

Hakim mengingkari putusan MK tergolong melangar KEPPH Tugas konstitusional Komisi Yudisial antara lain: melakukan pemeriksaan jika terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku hakim (KEPPH);  Dugaan pelanggaran KEPPH juga tidak hanya sebatas etika murni seperti halnya: asusila, narkoba, dan melanggar etika lainnya. Namun, pengingkaran terhadap Putusan MK juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap KEPPH.

Hidup tak pernah mundur & Tidak pula tertahan hari kemarin

Terima Kasih