Kerangka Hukum Bidang TI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
ETIKA DAN PROFESINALISME
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Komputer & Kriminalitas
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Etika dan Profesionalisme TSI
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cybercrime.
Cyber Law.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
Legal Issue.
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
CYBER CRIME.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
PENYIDIKAN.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
TUNTUTAN HUKUM BAGI INSIDER TRADING
SABOTAGE AND EXTORTION
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Perlindungan Sistem Informasi
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Dewi Anggraini P. Hapsari
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN PUBLIK E-BISNIS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Kerangka Hukum Bidang TI Penggunaan TI yang semakin berkembang dan maju terutama setelah ada Internet sangat berpengaruh terhadap perilaku manusia di zaman modern ini. Keberadaan teknologi tersebut selain membawa dampak positif bagi manusia, juga membawa dampak negatif karena adanya peluang-peluang yang ada dari TI. Sudah barang tentu dampak positif perlu ditingkatkan dan disebarluaskan, sedangkan dampak negatif perlu dicegah dan diperkecil. Dampak negatif yang serius karena adanya teknologi Internet tersebut harus ditangani dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan di bidang TI.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain: Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris.

Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.

Nama domain (. com,. net,. org,. id, Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga perusahaan- perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya.

Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.

Semua orang akan sependapat (kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun brntuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut ? Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang TI menyebutkan terdapat dua kelompok pendapat dalam menjawab pertanyaan ini:

Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di pengadilan.

Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari undang- undang yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan.

Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam kejahatan TI.

Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas TI. Alternatif Pertama, adalah dibuat undang- undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang TI. Undang-undang ini bersifat lex specialist yang khusus mengatur masalah pidana pelanggaran pemanfaatan TI, baik yang tergolong kajahatan konvensional menggunakan komputer sebagai alat, maupun kejahatan jenis baru yang muncul setelah adanya Internet dan menjadikan TI sebagai sarana kejahatan.

Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan Teknologi Informasi ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM

Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang- undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatn TI seperti misalnya UU perpajakan, perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan nasional dll. Amandemen terhadap berbagai UU ini untuk menyesuaikan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap klausa yang tergolong pidana.

Sekarang ini negara kita sudah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan salah satu perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan TI. Di samping itu negara RI perlu juga memiliki Undang-undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI). Diharapkan kedua undang-undang ini dapat saling melengkapi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna TI.