Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA. PPH PSL 21/26 Oleh, Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA. KTSP
DASAR HUKUM Ketentuan Pajak Pengasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah diatur dallam UU Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan misal UU No.10/1994, tentang PPh, diganti dan disempurnakan dgn UU No.17 tahun 2000, tentang PPh, dengan harapan para mahasiswa yg mengikuti mata kuliah perpajakan dapat memahami perlakuan (implementasi) UU Perpajakan yg baru terutama masalah Pajak Penghasilan ( PPh ). Dan terakhir disempurkan dengan UU No.36/2008, & kemudian diikuti dengan Petunjuk pelaksanaan berdasarkan Peraturan Direktoral Jenderal Pajak No.31/2009 tentang pedoman teknik tata cara, pemotongan, penyetoran, & pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 & PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa & kegiatan orang pribadi.
Subjek dan Objek PPh yang menjadi subjek pajak adalah: a. 1. orang pribadi; 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak; b. badan; dan c. bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
PENGERTIAN UMUM PPh PASAL 21 DAN 26 Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh karyawan atau tenaga kerja tersebut.
LANJUTAN Untuk menentukan besarnya pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ; Untuk diri pegawai = Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) setahun dan = Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan (Lihat UU No.36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1) huruf a. Tambahan untuk pegawai yang kawin Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) setahun dan = Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sebulan. (Lihat UU No.36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1) huruf b.
LANJUTAN Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No.36/ 2008. Tambahan untuk setiap keluarga sedarah dan dalam garis keturunan lurus di atas dan ke bawah, maksimal 3 orang Rp1.320.000,- setahun dan = Rp110.000,- sebulan. (Lihat UU No.36/2008 Pasal 7 ayat (1) huruf d.
LANJUTAN Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan diberikan tambahan PTKP sebesar = Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) setahun dan = Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sebulan dan tambahan untuk keluarganya sebagaimana dijelaskan point 2 b di atas.
LANJUTAN Pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adala Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan
LANJUTAN Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribaadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
LANJUTAN Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
LANJUTAN Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu,
LANJUTAN Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk satu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut..
LANJUTAN Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima pengasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
LANJUTAN Penerima Pengasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh pengasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi pengasilan.
LANJUTAN Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olah raga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
LANJUTAN Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperolah imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
LANJUTAN Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
LANJUTAN Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya(THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
LANJUTAN Upah harian adalah upa atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayaarkan secara mingguan. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan setelah mingguan. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
LANJUTAN Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi. Adapun yang termask dalam pemberi kerja dalam pengertian ini adalah sebagai berikut. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang , perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yanga dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
LANJUTAN Penghasilan kena pajak yang berlaku: a. pegawai tetap; Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: Penghasilan kena pajak yang berlaku: a. pegawai tetap; b. penerima pensiun c. pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
LANJUTAN Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut : Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi ; Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin ; Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarganya. Jumlah PTK per bulan sebesar PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas) bulan, sebesar.
CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21 Hasan pada tahun 2010 bekerja pada perusahaan PT ABC dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Hasan menikah tetapi belum mempunyai anak. Perhitungan PPh pasal 21dapat dilakukan sbb: Gaji sebulan ……………………………………. Rp2.500.000,00 Pengurangan: 1. Biaya Jabatan: 5% X Rp2.500.000,00 Rp125.000,00 2. Iuran Pensiun Rp100.000,00 + Rp 225.000,00 (-) Penghasilan neto sebulan Rp2.275.000,00 Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp2.275.000,00 Rp27.300.000,00
LANJUTAN Penghasilan Neto Setahun Rp27.300.000,- 3. PTKP setahun Untuk WP sendiri Rp15.840.000,00 Tambahan WP Kawin Rp 1.320.000,00 Total PTKP (Rp17.160.000,00) PenghasilanKenaPajaksetahun Rp10.140.000,00 PPh pasal 21 terutang : 5% x Rp10.140.000,00 = Rp507.000,00 PPh pasal 21 sebulan : Rp507.000,00 : 12 = Rp42.250,00
Contoh: Hasriadi bekerja pada perusahaan PT Maju telah meningkah tanpa anak dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.000.000,00. PT Maju mengikuti program Jamsostek, premi Asuransi Kecelakaan Kerja dan premi Asuransi Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30 % dari gaji, sedangkan Hasriadi membayar iuran THT sebesar 2 % dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Maju juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Maju membayar iuran pensiun Hasriadi ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 100.000,00, sedangkan Hasriadi membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00.
Penyelesaian Jumlah pengurangan Rp 190.800,00 (-) Perhitungan PPh pasal 21: Gaji sebulan Rp2,000.000,00 Premi Asuransi Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00 Premi Asuransi Kematian Rp 6.000,00( +) Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 1. Pengurangan: Biaya Jabatan : 5% X Rp2.016.00,00 Rp100.800,00 2. Iuran pensiun Rp 50.000,00 3. Iuran THT Rp 40.000,00 (+) Jumlah pengurangan Rp 190.800,00 (-) Penghasilan neto sebulan Rp1.825.200,00 Penghasilan neto setahun adalah: 12 X Rp1.825.200,00 Rp21.902.400,00
LANJUTAN Penghaslan Bruto Srtahun Rp21.902.400,00 PTKP Untuk WP sendiri Rp15.840.000,00 Tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00 Total PTKP Rp17.160.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 4.724.400,00 Pembulatan Rp 4.742.000,00 Ph pasal 21 terutang : 5% X Rp4.724.000,00 = Rp237.100,00 PPh pasal 21 sebulan: Rp237.100,00 : 12 = Rp19.758,00
Dr. Hasiara, Drs., S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA. HP.08534419500, 081347219767, 085334411262, 081615678690