Magister Administrasi Publik Prinsip-Prinsip Adminidtrasi Publik TRANSPARANSI Kariono kariono.mapuma@gmail.com Magister Administrasi Publik Universits Medan Area 2015 Kariono / MAP UMA
Pokok Bahasan Teori Transparansi Definisi Transparansi Corruption Perception Index Transparansi Dalam Pelayanan Publik Keterbukaan Informasi Publik Kariono / MAP UMA
(Tata Kelola Pemerintahan yang baik) Akuntabilitas Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang baik) Daya tanggap Wawasan kedepan Transparansi Profesionalisme Kesetaraan Kesetaraan Partisipasi Efektif dan efisien Penegakan Hukum Kariono / MAP UMA
Teori tentang TRANSPARANSI informasi Pada dasarnya, pemerintah di negara demokrasi telah menyadari bahwa terciptanya keterbukaan (transparency) informasi bagi publik dapat berdampak positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum. Transparansi akses informasi menjadi salah satu penunjang kontrol masyarakat atas kinerja pemerintah. Kariono / MAP UMA
Hak atas informasi meliputi : Hak publik untuk memantau atau mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right to observe) Hak publik untuk mengakses informasi (public access to information) Hak publik untuk berpatisipasi dalam proses pembentukan kebijakan (right to participate) Kariono / MAP UMA
4. Kebebasan berekspresi yg salah satunya diwujudkan kebebasan pers (free & responsible pers) 5. Hak publik untuk mengajukan keberatan apabila hak di atas diabaikan (right to appeal) baik melalui administrasi maupun adjudikasi (mengunakan sarana pengadilan semu, arbitrasi maupun pengadilan) Kariono / MAP UMA
Pengertian Transparansi Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lainnya, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaan serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi merupakan upaya menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Kariono / MAP UMA
Pengertian Transparansi Transparansi adalah keterbukaan pemerintahan dalam membuat kebijakan-kebijakan, sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPR dan masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountabilility antara pemerintah dengan masyarakat. Ini akan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsive terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. Keterbukaan pemerintahan merupakan syarat mutlak bagi suatu pemerintahan yang efisien. Keterbukaan mengandung makna bahwa setiap orang mengetahui proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Dengan mengetahui memungkinkan masyarakat itu memikirkan dan pada akhirnya ikut memutus. Kariono / MAP UMA
Standar APEC Meliputi Aspek-aspek Penting Pengadaan Pemerintah Publikasi dan akses terhadap peraturan-peraturan yang mengatur prosedur lelang pemerintah; Publikasi rancangan peraturan dan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan; Akses terhadap informasi dan undangan untuk mengikuti lelang pemerintah; Perlakuan setara bagi peserta lelang; Persyaratan untuk mempublikasikan informasi mengenai kriteria evaluasi dan putusan penetapan pemenang; dan Ketersediaan mekanisme pengkajian untuk keputusan yang melibatkan lelang dan penyelesaian sengketa secara cepat dan tidak memihak. Kariono / MAP UMA
Kariono / MAP UMA
Kariono / MAP UMA
Kariono / MAP UMA
Kariono / MAP UMA
Corruption Perception Index 2010 (Global) Country Rank Country/Territory CPI 2010 Score 1 Singapore 9.3 38 Brunei 5.5 56 Malaysia 4.4 78 Thailand 3.5 110 Indonesia 2.8 116 Vietnam 2.7 134 Philippines 2.4 154 Cambodia 2.1 Laos 176 Myanmar 1. http://www.ti.or.id/index.php/publication/2010/10/26/corruption-perception-index-2010-global Kariono / MAP UMA
Peringkat dan Skor Corruption Perception Index 2013 Negara Skor 5 Singapura 86 15 Hong Kong 75 36 Taiwan 61 46 Korea Selatan 55 80 China 40 94 Filipina 114 Indonesia 32 116 Vietnam 31 119 Timor Leste 30 157 Myanmar 21 Sumber: Corruption Perception Index 2013 Kariono / MAP UMA
Kariono / MAP UMA
Daftar 50 Kota yang disurvei dan IPK Indonesia 2010 http://www.ti.or.id/index.php/publication/2010/11/11/indeks-persepsi-korupsi-kota-kota-indonesia-2010 Kariono / MAP UMA
Keterbukaan dan Transparansi ( Openness & Transparency ) Indikator Minimal Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik; Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu. Perangkat Pendukung Indikator 1. Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi; 2. Pusat/ balai informasi; 3. Website (e-government, e-procurement, dsb); 4. Iklan Layanan Masyarakat; 5. Media Cetak; 6. Papan Pengumuman.
Implementasi E-Government Pemberdayaan masyarakat Pelayanan publik Transparansi dan akuntabilitas Efisiensi penyelenggaraan pemerintahan Pemanfaatan teknologi informasi Transformasi relasi antar pihak yang terkait dgn e-gov Dampak positif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah sendiri Hubungan (relasi) yang lebih efektif, harmonis, dan akuntabel Pengembangan sarana dan infrastruktur TI Kariono / MAP UMA
TINGKAT PEMANFAATAN E-GOVERNMENT Prinsip-prinsip Adm. Publik TINGKAT PEMANFAATAN E-GOVERNMENT E-GOVERNMENT G2G G2B G2C GOVERNMENT TO GOVERNMENT Penekanan pada fungsi komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah GOVERNMENT TO BUSINESS Penyebaran informasi bisnis (pasar, promosi,dll) perizinan, perpajakan dsb kepada pelaku usaha dan sebaliknya GOVERNMENT TO CITIZEN Pelayanan dan pemberian informasi kepada masyarakat dan ruang partisipasi masyarakat dalam penelenggaraan pemerintahan Kariono/MAP UMA
Manfaat dari pelaksanaan e-Gov Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis. Menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas ( indrajid, 2005, 4 ) Kariono / MAP UMA
Penerapan E-Procurement E-procurement khususnya dimaksudkan sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Layanan Pelayanan Secara Elektronik (LPSE), merupakan suatu sistem desentralisasi dengan masing-masing entitas pemerintah (kementerian, provinsi, kota, kabupaten, universitas negeri, perusahaan milik negara dll) memiliki instalasi LPSE mereka sendiri. Menurut rencana LPSE telah tersedia untuk semua informasi pengadaan pada tahun 2012. Pada kenyataannya, secara bertahap layanan tersebut sudah diperkenalkan dengan 124 sistem LPSE yang telah tersedia dan target saat ini adalah memiliki 500 LPSE pada tahun 2012.40 Sumber Pemerintah mengindikasikan bahwa belum ada program teknologi informasi standar yang diterapkan; hanya 190 (dari 560) pemerintah daerah yang telah menerapkan sistem pengadaan elektronik; dan tidak semua kementerian nasional menerapkan sistem tersebut Kariono / MAP UMA
TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK Sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Tehnis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik disebutkan bahwa transparansi pelayanan publik merupakan penyelenggaraan pelayanan publik dimana pelaksanaan tugas dan kegiatan bersifat terbuka bagi masyarakat, mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendaliannya serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi. Kariono / MAP UMA
Transparansi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tersebut Meliputi : Manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendaliannya oleh masyarakat. Kegiatan ini harus diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat. Prosedur pelayanan yang merupakan rangkaian proses atau tata kerja yang menunjukkan adanya tahapan yang jelas dan pasti, sederhana , tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan serta diwujudkan dalam bagan alur. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan harus diinformasikan secara jelas dan relevan dengan jenis pelayanan serta diletakkan di dekat loket pelayanan. Rincian biaya pelayanan harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan dan dapat dibaca serta pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Kariono / MAP UMA
Waktu penyelesaian pelayanan dan kurun waktu penyelesaian pelayanan publik harus diinformasikan dan diletakkan di dekat loket pelayanan dengan melaksanakan azas first in first out. Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan atau menyelesaikan keluhan/persoalan/sengketa harus ditetapkan dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Lokasi pelayanan mudah dijangkau dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang cukup memadai. Kariono / MAP UMA
Janji pelayanan yang merupakan komitmen tertulis unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus tertulis jelas, singkat dan mudah dimengerti yang menyangkut hal-hal yang esensial dan informasi yang akurat termasuk didalamnya standar kualitas pelayanan. Standar pelayanan publik wajib disusun sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan dipublikasikan kepada ,masyarakat sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Informasi pelayanan mengenai prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, janji/moto pelayanan, lokasi serta pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak, media gambar atau penyuluhan langsung kepada masyarakat. Kariono / MAP UMA
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Kariono / MAP UMA
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2009 (1 TH. SETELAH DISYAHKAN, MAKA KOMISI INFO PUSAT HARUS SDH TERBENTUK - PS. 59 UU KIP) 2010 (2 TH SETELAH DISYAHKAN, MAKA KOMISI INFO. PROVINSI HARUS SDH. TERBENTUK, - PS. 60 UU KIP) 2010 : BADAN PUBLIK, HARUS SDH. MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN UU - PS. 64 UU KIP) 2010 : PP NO. 61/2010 TELAH DISYAHKAN. PD TGL 23/8/2010. 2011 : 1 TH SETELAH DISYAHKAN PP 61/2010 (23 AGUSTUS 2010), PPID HARUS SDH TERBENTUK. UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK CATATAN DARI KIP : KI PROV : 12 ( 33 ) PPID PROV : 10 ( 33 ) PPID Kab/ko : 29 ( 492 ) PPID K/L : 43 ( 126 ) JML KASUS : 493 PER 31/2/2012, UU INI SDH BERUSIA 4.TAHUN 6 BULAN Kariono / MAP UMA
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2009 (1 TH. SETELAH DISYAHKAN, MAKA KOMISI INFO PUSAT HARUS SDH TERBENTUK - PS. 59 UU KIP) 2010 (2 TH SETELAH DISYAHKAN, MAKA KOMISI INFO. PROVINSI HARUS SDH. TERBENTUK, - PS. 60 UU KIP) 2010 : BADAN PUBLIK, HARUS SDH. MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN UU - PS. 64 UU KIP) 2010 : PP NO. 61/2010 TELAH DISYAHKAN. PD TGL 23/8/2010. 2011 : 1 TH SETELAH DISYAHKAN PP 61/2010 (23 AGUSTUS 2010), PPID HARUS SDH TERBENTUK. UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK CATATAN DARI KIP : KI PROV : 12 ( 33 ) PPID PROV : 10 ( 33 ) PPID Kab/ko : 29 ( 492 ) PPID K/L : 43 ( 126 ) JML KASUS : 493 PER 31/2/2012, UU INI SDH BERUSIA 3.TAHUN 10 BULAN Kariono / MAP UMA
FILOSOFI UU KIP HAK MEMPEROLEH INFORMASI MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DIJAMIN KONSTITUSI (PASAL 28 F UUD 1945) MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TRANSPARAN DAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) MENDUKUNG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS Kariono / MAP UMA
FILOSOFI UU KIP MEMOTIVASI BADAN PUBLIK UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN BEBAS DARI KKN MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT, SEHINGGA MENINGKATKAN MOBILITAS MASYARAKAT MEMPEROLEH INFORMASI DENGAN MUDAH DAN CEPAT Kariono / MAP UMA
ERA REFORMASI/TRANSPARANSI/DEMOKRATISASI DI INDONESIA UU KIP DISYAHKAN 30/4/2008 – EFEKTIF 30/4/2010 – PER OKTOBER 2012, UU INI BERUSIA 4 TAHUN 6 BULAN TH. 2010 BP HARUS MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASAR UU TH. 2011 PPID HARUS SDH TERBENTUK (PP 61/2011-23 AGUST) PPID HARUSNYA SDH TERBENTUK TH. 2010 : KIPROV SDH TERBENTUK (PS. 60 KIP KOMISI INFORMASI PROVINSI TERBENTUK TH.2009 :KI HARUS SDH TERBENTUK (PS.59 UU KIP) KOMISI INFORMASI PUSAT TERBENTUK TH 2009 2008 :RUU KIP DISYAHKAN MENJADI UU KIP DISYAHKAN DI DEPAN SIDANG PARIPURNA DPR RI TGL 30 APRIL 2008 2005 AMPRES KE KOMINFO DAN KUMHAM PEMBAHASAN PEMERINTAH DAN DPR S/D 2008 1999 - 2005 KUALISI KMIP – DPR (LAHIRNYA GAGASAN KETERBUKAAN INF PUBLIK DAN KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK 1997/1998 ERA REFORMASI/TRANSPARANSI/DEMOKRATISASI DI INDONESIA
SUBSTANSI POKOK Basic norm: Pasal 28 F jo. 28 J UUD 1945. Prinsip yang diperjuangkan “maximum access limited exemption”. Regulasi sangat mempengaruhi transparansi, good governance dan demokratisasi. Menciptakan proses pembelajaran antara Badan Publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik, dengan publik yg memiliki hak untuk memperoleh informasi publik Kariono / MAP UMA
PERBANDINGAN : TERTUTUP TERBUKA TERBUKA TERTUTUP ERA SEBELUMNYA ERA KETERBUKAAN SEBELUMNYA SELURUH INFORMASI YG DIMILIKI INSTANSI PEMERINTAH/LEMBAGA NEGARA ADALAH MILIK PEMERINTAH/NEGARA KECUALI YG DIBUKA KE PUBLIK DENGAN BERLAKUNYA UU INI BERUBAH MENJADI INFORMASI YG DIMILIKI OLEH PEMERINTAH/NEGARA ADALAH MILIK PUBLIK KECUALI YG DITUTUP ATAU DIRAHASIAKAN Kariono / MAP UMA
PPID=PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/ atau kehumasan (Bab VI, pasal 21, ayat 2 PP 61 2010) Kariono / MAP UMA
INFORMASI Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik. Kariono / MAP UMA
Jenis-jenis Informasi Publik Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan; Kariono / MAP UMA
Jenis-jenis Informasi Publik Informasi Secara Berkala: a. Berkaitan dg BP b. Kegiatan dan Kinerja BP c. Min 6 bln 1x d. Mudah dijangkau dan dipahami Informasi Secara Serta Merta; a. Hajat Hidup Org Banyak b. Ketertiban umum b. Mudah dijangkau Informasi Tersedia Setiap Saat; a. Daftar Informasi Publik b. Hasil Kegiatan BP c. Kebijakan dan Dok. Pendukung d. MOU. SOP e. info yg disampaikan pd forum umum 4. Informasi Yang Dikecualikan: a. Dilarang berdasar undang-undang Kariono / MAP UMA
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK : MENYEDIAKAN, MEMBERIKAN DAN/ATAU MENERBITKAN IP YG BERADA DIBAWAH KEWENANGANNYA KPD PEMOHON (PASAL 7-1) MENYEDIAKAN IP YANG AKURAT, BENAR, DAN TIDAK MENYESATKAN (PASAL 7 - 2) MEMBUAT PERTIMBANGAN SECARA TERTULIS SETIAP KEBIJAKAN YG DIAMBIL (PASAL 7-4) MENGUMUMKAN IP SECARA BERKALA (PASAL 9) MENGUMUMKAN SECARA SERTA MERTA SUATU INFORMASI YG DAPAT MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK & KETERTIBAN UMUM (PASAL 10) MENYEDIAKAN IP SETIAP SAAT (PASAL 11) MENGUMUMKAN LAYANAN INFORMASI (PASAL 12) MEMBUKA AKSES BAGI SETIAP PEMOHON IP UTK MENDAPATKAN IP, KECUALI INFORMASI YG DIKECUALIKAN (PASAL 17 – butir a s/d j) MENCATAT NAMA DAN ALAMAT PEMOHON IP, SUBYEK, FORMAT, SERTA CARA PENYAMPAIAN INFO YG DIMINTA OLEH PEMOHON (TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS) – (PASAL 22) MEMBERIKAN TANDA BUKTI PENERIMAAN PERMINTAAN IP MEMBERITAHUKAN BADAN PUBLIK YG MENGUASAI IP YG DIMINTA Kariono / MAP UMA
TUGAS PPID : PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI PELAYANAN INFORMASI SESUAI ATURAN YG BERLAKU PELAYANAN INFORMASI YG CEPAT, TEPAT, DAN SEDERHANA PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK PENGUJIAN KONSEKUENSI PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA PENETAPAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN YG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SBG INFORMASI PUBLIK YG DPT DIAKSES PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YG DIAMBIL DALAM PELAKSANAAN TUGAS, PPID DIBANTU OLEH PEJABAT FUNGSIONAL DI BADAN PUBLIK YG BERSANGKUTAN Kariono / MAP UMA
Contoh Judul Tesis Analisis Transparansi Dalam Pelayanan Publik (Studi Tentang Pelayanan ….. Di Kantor….) Analisis Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelayanan Publik.. Analisis Transparansi Dalam Pengadaan Barang Analisis Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Publik Analisis Transpransi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Studi pada Kabupaten/Kota…) Kariono / MAP UMA
Defenisi Konsep Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat maupun daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas berarti para pengambil keputusan dalam sektor publik (Pemerintah kecamatan/kelurahan), memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik, sebagaimana halnya kepada para pemilik (stakeholders). Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lainnya, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaan serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi merupakan upaya menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat.
Defenisi Konsep Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat maupun daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas berarti para pengambil keputusan dalam sektor publik (Pemerintah kecamatan/kelurahan), memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik, sebagaimana halnya kepada para pemilik (stakeholders). Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lainnya, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaan serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi merupakan upaya menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat.
Defenisi Operasional Transparansi Pelayanan Publik, meliputi : Manajemen dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Prosedur Pelayanan Persyaratan Teknis dan Administratif Pelayanan Rincian Biaya Pelayanan Waktu Penyelesaian Pelayanan Pejabat yang Berwenang dan Bertanggung Jawab Lokasi Pelayanan Janji/Akta Pelayanan Standar Pelayanan Publik Informasi Pelayanan
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Studi pada Pemerintah Kabupaten/Kota Indikator Minimal Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik; Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu. Perangkat Pendukung Indikator 1. Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi; 2. Pusat/ balai informasi; 3. Website (e-government, e-procurement, dsb); 4. Iklan Layanan Masyarakat; 5. Media Cetak; 6. Papan Pengumuman.
TUGAS 4 Berikan tanggapan Saudara terhadap Tabel Corruption Perception Index 2013 dalam kaitannya dengan Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kariono / MAP UMA