KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
RASIO BAYI BERAKTA KELAHIRAN? RASIO PASANGAN BERAKTA NIKAH?
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PENDIDIKAN KESEHATAN DUKCAPIL
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
SAKIP 2017 SISTEM AKUNTABLITAS INSTANSI PEMERINTAH
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
ALUR AKTA PERKAWINAN.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
1. Penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
-Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil-
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG P R O F I L DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. DELI SERDANG TAHUN 2015 OLEH : MAHRUZAR, SH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG

GAMBARAN UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 5 Thn 2007 ttg Pembentukan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang telah dibentuk struktur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Deli merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

TUGAS : Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 886 Thn 2008 tentang Tugas Pokok, fungsi dan rincian tugas jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang bahwa tugas pokok Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang mengemban tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang kependudukan dan Catatan Sipil.

FUNGSI : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil; Pembinaan dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum dan Catatan Sipil; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

visi Terwujudnya Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dengan berbasis Informasi Teknologi Meningkatkan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait dan komunitas profesional Menyediakan sarana dan prasarana pendukung Meningkatkan sumber daya aparatur. misi

STRUKTUR ORGANISASI

Dasar Hukum Penyelenggaraan UU No. 1 Thn 1974 ttg Perkawinan; UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak; UU No. 12 Thn 2006 ttg Kewarganegaraan RI; UU No. 23 Thn 2006 ttg Administrasi Kependudukan; UU No. 24 Thn 2013 ttg Perubahan atas UU No. 23 Thn 2006 ttg Administrasi Kependudukan PP No. 9 Thn 1975 ttg Pelaksanaan UU No. 1 Thn 1974 ttg Perkawinan; PP No. 37 Thn 2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23 Thn 2006 ttg Administrasi Kependudukan; Perpres No. 25 Thn 2008, ttg Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah No. 2 Thn 2012 tetang Retribusi Jasa Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Perbup Deli Serdang No. 680 Thn 2014 ttg Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kab. Deli Serdang.

UU 23 THN 2006 UU 24 THN 2013 Masa Berlaku KTP-el Stelsel aktif Pencetakan Dokumen / Personalisasi KTP-el Penggunaan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Penetapan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas waktu 1 (satu) Tahun Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Pencatatan Kematian Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) Pendanaan Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja administrasi kependudukan.

JENIS – JENIS PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK Pencatatan Biodata Penduduk Perkeluarga dengan menerbitkan NIK, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan; Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan BIDANG PENCATATAN SIPIL Pencatatan Kelahiran; Pencatatan Lahir Mati; Pencatatan Perkawinan; Pencatatan Pembatalan Perkawinan; Pencatatan Perceraian; Pencatatan Pembatalan Perceraian; Pencatatan Kematian; Pencatatan Pengangkatan, Pengesahan dan Pengakuan Anak; Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan; Pencatatan Peristiwa Penting; Pelaporan penduduk yang tidak bisa melaporkan sendiri.

ISU STRATEGIS Jaringan komunikasi data KTP Elektronik yang terpusat di Jakarta sering mengalami gangguan. Surat perkawinan yang diterbitkan oleh Gereja (Pasu-pasu) bagi non-muslim dianggap sama maknanya dengan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Masih kurangnya penduduk melakukan perekaman KTP-elektronik dikarenakan penduduk masih memiliki KTP non-elektronik yang masa berlakunya belum berakhir. Masih ditemukannya penduduk yang meninggal tidak dilaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk pengurusan dokumen kependudukan tidak melengkapi syarat-syarat pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEADAAN PELAYANAN SAAT INI BIDANG KEPENDUDUKAN : Pencetakan KTP Elektronik saat ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menggunakan 3 (unit) mesin cetak. Jumlah KTP Elektronik yang dapat diterbitkan/dicetak per hari rata-rata 300 keping. Jumlah alat perekaman KTP Elektronik disetiap kecamatan dilengkapi dengan 2 set alat perekaman. Pencetakan Kartu Keluarga dilaksanakan di 11 (sebelas) Tempat Perekaman Data Kependudukan yang terdiri dari Dinas Kependudukan, kec. Percut Sei Tuan, kec. Tanjung Morawa, kec. Sunggal, kec. Hamparan Perak, kec. Labuhan Deli, kec. Pancur Batu, kec. Deli Tua, kec. Patumbak, kec. Bangun Purba dan kec. STM. Hilir. Melaksanakan perekaman KTP Elektronik dengan cara jemput bola ke desa-desa yang jaraknya jauh dari kecamatan serta perekaman ke sekolah SLTA sederajat.

B. BIDANG CATATAN SIPIL : Pencetakan/penerbitan Akta-akta Catatan Sipil dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menggunakan 6 (unit) mesin cetak. Jumlah Akta-akta catatan sipil yang dapat diterbitkan/dicetak per hari rata-rata : Akta Lahir 250 lembar. Akta Perkawinan 50 lembar. Pencatatan Perkawinan dilaksanakan dengan sistem jemput bola, dengan cara melakukan pencatatan perkawinan ke gereja dan kantor desa.

UPAYA YANG DILAKUKAN KEDEPAN Menetapkan desa binaan dokumen kependudukan secara bergilir/bertahap agar penduduk desa tersebut seluruhnya memiliki dokumen kependudukan. Melanjutkan Pencatatan Akta Perkawinan secara kolektif dengan sistem jemput bola ke gereja-gereja dan kantor desa se-kabupaten Deli Serdang. Melanjutkan perekaman KTP Elektronik ke desa-desa dan sekolah-sekolah di wilayah kabupaten Deli Serdang. Melakukan sosialisasi kepada kecamatan, desa/kelurahan dan penduduk agar setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan dan KTP Elektronik.

5. Melakukan Pelayanan pendaftaran Akta-akta catatan Sipil dengan Sistem Informasi Teknologi secara On-line menggunakan Website. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan Mobil Layanan Keliling yang ditempatkan di Desa dan di Kecamatan.

1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) : RASIO DATA DAN TARGET CAPAIAN KINERJA KEPEMILIKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TAHUN 2015 S/D THN 2019 1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 JUMLAH PENDUDUK 2.193.070 2.262.116   2.331.162 2.400.208 2.469.254 2.538.300 2 WAJIB KTP 1.595.686 1.652.067 1.708.448 1.764.829 1.821.210 1.877.591 3 MEMILIKI KTP 1.404.694 1.519.902 92,0 1.603.026 93,8 1.691.884 95,9 1.734.786 95,3 1.807.106 96,2 4 JUMLAH PENDUDUK BELUM MEMILIKI KTP 190.992 132.165 8,0 105.422 6,2 72.945 4,1 86.424 4,7 70.485 3,8 2. KARTU KELUARGA (KK) : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 JUMLAH KEPALA KELUARGA 565.415 595.596   625.777 655.958 686.139 716.320 2 JUMLAH KEPALA KELUARGA MEMILIKI KK 562.602 592.213 99,4 623.001 99,6 654.146 99,7 684.952 99,8 714.790 3 JUMLAH KEPALA KELUARGA BELUM MEMILIKI KK 2.813 3.383 0,6 2.776 0,4 1.812 0,3 1.187 0,2 1.530

3. AKTA PERKAWINAN : 4. AKTA KELAHIRAN : 5. AKTA KEMATIAN : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 PASANGAN MENIKAH (NON MUSLIM) 96.433 100.432   104.724 109.539 114.208 118.649 2 PASANGAN YG MEMILIKI AKTA PERKAWINAN 53.039 58.251 58,0 70.165 67,0 85.440 78,0 98.060 85,9 111.903 94,3 3 PASANGAN YG BELUM MEMILIKI AKTA PERKAWINAN 142.542 42.181 42,0 34.559 33,0 24.099 22,0 16.148 14,1 6.746 5,7 4. AKTA KELAHIRAN : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 JUMLAH PENDUDUK 2.193.070 2.262.116   2.331.162 2.400.208 2.469.254 2.538.300 2 PENDUDUK YG MEMILIKI AKTA KELAHIRAN 1.731.708 1.810.692 80,0 1.921.488 82,4 2.060.187 85,8 2.245.791 91,0 2.438.300 96,1 3 PENDUDUK YG BELUM MEMILIKI AKTA KELAHIRAN 461.362 451.424 20,0 409.674 17,6 340.021 14,2 223.463 9,0 100.000 3,9 5. AKTA KEMATIAN : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 PENDUDUK YG MENINGGAL 4.213 7.563   10.313 13.014 15.683 18.103 2 PENDUDUK MENINGGAL YG MEMILIKI AKTA KEMATIAN 308 623 8,2 2.063 20,0 4.945 38,0 8.469 54,0 12.672 70,0 3 PENDUDUK MENINGGAL YG BELUM MEMILIKI AKTA KEMATIAN 3.905 6.940 91,8 8.250 80,0 8.069 62,0 7.214 46,0 5.431 30,0