PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
BUKU SAKU Program Magang
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TATA TERTIB MAGANG KERJA
PROGRAM & KEGIATAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR, 2010
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Plagiarime dalam aspek Hukum Oleh Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
KEGIATAN AKADEMIK Kegiatan yang diarahkan terutama kepada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. KEGIATAN NON AKADEMIK (ORGANISASI.
DRAFT PERATURAN REKTOR UNDIP 2013
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
PAKTA INTEGRITAS.
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB AKADEMIK
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA.
ADMINISTRASI AKADEMIK
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
Dr. Rita Retnowati, M.S. Program Pascasarjana Universitas Pakuan
Peraturan Kemahasiswaan
Pascasarjana Universitas Terbuka
ADMINISTRASI AKADEMIK
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa IPB
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etika Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KODE ETIK MAHASISWA Fakultas Ilmu Budaya
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
Materi 2 PK2MABA 2016 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT),
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
Dr. Agung Pramujiono, M.Pd.
Materi 2 PK2MABA 2017 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.
NORMA AKADEMIK DAN ETIKA KAMPUS
Manajemen Perhotelan Universitas Dian Nuswantoro 2016
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Rancangan Perkuliahan Semester
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
Laboratorium Perpajakan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
ETIKA MAHASISWA. ETIKA Hal yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq;
ORIENTASI PENGENALAN PERPUSTAKAAN
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
ADMINISTRASI AKADEMIK
SYARAT, KETENTUAN DAN SANKSI KULIAH KERJA TERPADU (KKT) ANG 118
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
MATERI BIDANG AKADEMIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA-MANDIRI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan.
Transcript presentasi:

PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016 ETIKA DAN TATA TERTIB MAHASISWA UNNES disampaikan pada: PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016

DASAR HUKUM ① Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. ② Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. ③ Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

TUJUAN ① Menciptakan kehidupan kampus yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan pendukung lainnya. ② Membentuk sikap dan perilaku mahasiswa yang menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan almamater.

ETIKA MAHASISWA UNNES ❶ Bersikap dan berlaku jujur; ❷ Tidak menyontek; ❸ Menghormati hak-hak sesama mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun orang lain; ❹ Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan perbuatan yang merendahkan derajat kemanusiaan, mengancam keselamatan fisik maupun psikologis; ❺ Menghargai barang milik orang lain dengan tidak merusak atau menyalahgunakan termasuk barang dan fasilitas yang disediakan UNNES; ❻ Memenuhi kewajiban keuangan dan kewajiban administrasi yang lain terhadap UNNES; ❼ Berbusana dan berperilaku sesuai etika sopan santun, norma, dan agama dalam mengikuti kegiatan di dalam kampus.

LARANGAN DALAM BIDANG AKADEMIK ❶ Melakukan kegiatan atau aktivitas yang mengganggu kegiatan perkuliahan; ❷ Melakukan pemalsuan dokumen akademik, pemalsuan karya ilmiah, plagiat, dan menyontek; ❸ Memberikan informasi palsu yang mengakibatkan kerugian bagi UNNES; ❹ Membuang, merusak, menyalahgunakan sistem informasi, website atau perangkat lunak informasi akademik, sarana dan prasarana akademik; ❺ Mengikuti kegiatan yang menyimpang dari ajaran agama, norma, pancasila dan UUD 1945; ❻ Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok di UNNES tanpa izin pimpinan di tingkat jurusan, fakultas maupun universitas.

LARANGAN DALAM BIDANG NON AKADEMIK ❶ Melakukan aktivitas di dalam kampus yang mengganggu ketertiban umum pada pukul 22.00 WIB s.d 06.00 WIB kecuali izin pimpinan UNNES; ❷ Memasang iklan, spanduk, baliho atau sejenis tanpa izin dari pimpinan UNNES; ❸ Merusak fasilitas di dalam kampus dan parkir tidak pada tempatnya; ❹ Merokok di lingkungan UNNES; ❺ Menggunakan dan memperdagangkan narkoba, psikotropika, dan minuman keras; ❻ Melakukan tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi; ❽ Melakukan, memicu dan atau menghasut sehingga terjadi perkelahian dan tawuran.

SANKSI ❶ Sanksi Ringan Teguran lisan, teguran tertulis. ❷ Sanksi Sedang Penundaan seminar proposal, ujian skripsi, tesis, dan disertasi; Dicabut haknya dalam kegiatan kemahasiswaan dalam jangka waktu tertentu; Dicabut haknya dalam memperoleh fasilitas/kesejahteraan tertentu dalam jangka waktu tertentu; Pemberhentian sementara sebagai mahasiswa (skorsing) paling lama satu semester. ❸ Sanksi Berat Pembatalan tugas akhir, skripsi, tesis atau disertasinya; Larangan mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu; Pemberhentian sementara sebagai mahasiswa (skorsing) paling lama dua semester; Pemberhentian status kemahasiswaan dengan hak Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK); Pembatalan status kemahasiswaannya.

DEWAN ETIKA MAHASISWA Dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran etika dan tata tertib mahasiswa dalam kategori ringan, diserahkan kepada fakultas/pascasarjana; (2) Dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran etika dan tata tertib mahasiswa dalam kategori sedang dan berat, dilakukan oleh Dewan Etika Mahasiswa; (3) Dewan Etika Mahasiswa berwenang menerima, memproses, memberi pertimbangan terhadap pengaduan adanya dugaan pelanggaran etika dan tata tertib mahasiswa.

TERIMA KASIH