PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016 ETIKA DAN TATA TERTIB MAHASISWA UNNES disampaikan pada: PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
DASAR HUKUM ① Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. ② Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. ③ Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
TUJUAN ① Menciptakan kehidupan kampus yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan pendukung lainnya. ② Membentuk sikap dan perilaku mahasiswa yang menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan almamater.
ETIKA MAHASISWA UNNES ❶ Bersikap dan berlaku jujur; ❷ Tidak menyontek; ❸ Menghormati hak-hak sesama mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun orang lain; ❹ Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan perbuatan yang merendahkan derajat kemanusiaan, mengancam keselamatan fisik maupun psikologis; ❺ Menghargai barang milik orang lain dengan tidak merusak atau menyalahgunakan termasuk barang dan fasilitas yang disediakan UNNES; ❻ Memenuhi kewajiban keuangan dan kewajiban administrasi yang lain terhadap UNNES; ❼ Berbusana dan berperilaku sesuai etika sopan santun, norma, dan agama dalam mengikuti kegiatan di dalam kampus.
LARANGAN DALAM BIDANG AKADEMIK ❶ Melakukan kegiatan atau aktivitas yang mengganggu kegiatan perkuliahan; ❷ Melakukan pemalsuan dokumen akademik, pemalsuan karya ilmiah, plagiat, dan menyontek; ❸ Memberikan informasi palsu yang mengakibatkan kerugian bagi UNNES; ❹ Membuang, merusak, menyalahgunakan sistem informasi, website atau perangkat lunak informasi akademik, sarana dan prasarana akademik; ❺ Mengikuti kegiatan yang menyimpang dari ajaran agama, norma, pancasila dan UUD 1945; ❻ Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok di UNNES tanpa izin pimpinan di tingkat jurusan, fakultas maupun universitas.
LARANGAN DALAM BIDANG NON AKADEMIK ❶ Melakukan aktivitas di dalam kampus yang mengganggu ketertiban umum pada pukul 22.00 WIB s.d 06.00 WIB kecuali izin pimpinan UNNES; ❷ Memasang iklan, spanduk, baliho atau sejenis tanpa izin dari pimpinan UNNES; ❸ Merusak fasilitas di dalam kampus dan parkir tidak pada tempatnya; ❹ Merokok di lingkungan UNNES; ❺ Menggunakan dan memperdagangkan narkoba, psikotropika, dan minuman keras; ❻ Melakukan tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi; ❽ Melakukan, memicu dan atau menghasut sehingga terjadi perkelahian dan tawuran.
SANKSI ❶ Sanksi Ringan Teguran lisan, teguran tertulis. ❷ Sanksi Sedang Penundaan seminar proposal, ujian skripsi, tesis, dan disertasi; Dicabut haknya dalam kegiatan kemahasiswaan dalam jangka waktu tertentu; Dicabut haknya dalam memperoleh fasilitas/kesejahteraan tertentu dalam jangka waktu tertentu; Pemberhentian sementara sebagai mahasiswa (skorsing) paling lama satu semester. ❸ Sanksi Berat Pembatalan tugas akhir, skripsi, tesis atau disertasinya; Larangan mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu; Pemberhentian sementara sebagai mahasiswa (skorsing) paling lama dua semester; Pemberhentian status kemahasiswaan dengan hak Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK); Pembatalan status kemahasiswaannya.
DEWAN ETIKA MAHASISWA Dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran etika dan tata tertib mahasiswa dalam kategori ringan, diserahkan kepada fakultas/pascasarjana; (2) Dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran etika dan tata tertib mahasiswa dalam kategori sedang dan berat, dilakukan oleh Dewan Etika Mahasiswa; (3) Dewan Etika Mahasiswa berwenang menerima, memproses, memberi pertimbangan terhadap pengaduan adanya dugaan pelanggaran etika dan tata tertib mahasiswa.
TERIMA KASIH