Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran Pelatihan Fasilitator Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di Daerah
Konsep Anggaran dan Penganggaran Anggaran: pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Penganggaran: Proses/metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. APBD: Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Anggaran Kinerja: Anggaran Kinerja adalah suatu sistem anggaran yang mengutamakan pada upaya pencapaian hasil kerja atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Artinya setiap anggaran yang dialokasikan harus dapat diukur dan ditentukan outcome dan output yang ingin dicapai.
Tujuan Penyusunan Anggaran Kinerja Meningkatan kualitas pelayanan publik Meningkatkan efisiensi pelaksanaan anggaran dengan menghubungkan kerja dan kegiatan terhadap biaya. Mendukung alokasi anggaran terhadap perioritas program dan kegiatan Penilaian pencapaian kinerja yang diukur dengan indikator yang ditetapkan secara substantif (efisien, efektif dan ekonomis, 3E)
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran (1) Proses perencanaan dan penganggaran merupakan dua proses yang saling terkait. Keterkaitan ini nampak dalam Undang-undang terkait: UU 17 pasal 12 (2) disebutkan bahwa: ”Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara”. UU No. 25 /2004 pasal 25 (2): ”Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan APBD.”
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran (2) RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang Pemerintah Pusat Daerah
Proses Penganggaran (1)
Proses Penganggaran (2) KUA-PPAS menentukan alokasi anggaran untuk program dan kegiatan untuk periode satu tahun melalui kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD. Nota kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan pedoman penyusunan RKA bagi setiap SKPD. Usulan SKPD ditinjauulang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dikompilasi menjadi RAPBD. RAPBD diajukan kepada DPRD dan dibahas melalui serangkaian sidang, dan akan disahkan menjadi Perda APBD, setelah dievaluasi oleh Mendagri/ Gubernur. Perda APBD ini menjadi panduan bagi SKPD untuk menyusun DPA SKPD yang mengacu kepada RKA yang sudah disusun. Dalam tahapan pelaksanaan, perubahan APBD dimungkinkan karena beberapa alasan berikut: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk kegiatan tahun berjalan Keadaan darurat Keadaan luar biasa
Faktor Pengaruh dalam Proses Penganggaran Dalam tahapan pelaksanaan, perubahan APBD dimungkinkan karena beberapa alasan berikut: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk kegiatan tahun berjalan Keadaan darurat Keadaan luar biasa
Dokumen Kunci dalam Penganggaran Daerah (1) 1. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Ditetapkan bersama dengan PPAS melalui nota kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD. 2. Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PPAS menjelaskan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap program ditentukan bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Kesepakatan ini diikuti dengan pedoman penyusunan RKA-SKPD dan akan dipakai oleh SKPD sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. 3. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) RKA-SKPD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan APBD
Dokumen Kunci dalam Penganggaran Daerah (2) 4. DPA-SKPD DPA-SKPD disusun oleh masing-masing SKPD yang merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, serta rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan Dokumen ini merupakan penyesuaian dari RKA SKPD setelah penetapan APBD yang menjadi dasar pelaksanaan dan penggunaan anggaran Mengingat dinamika proses penetapan anggaran, perlu pengecekan kembali indicator dan tolok ukur kinerja, khususnya pada target kinerja: apakah perubahan alokasi anggaran ini signifikan, dan apakah target kinerja yang ditetapkan cukup realistis dan rasional?
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Provinsi/Kab/Kota: ………. Tahun Anggaran: ………… Urusan pemerintahan ………………………………………. Organisasi Program Kegiatan Lokasi Kegiatan Jumlah tahun n-1 Rp ……………………..(…………………………………………..) Jumlah tahun n Jumlah tahun n+1 Indikator dan Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan Rincian Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Per Kegiatan SKPD Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Volume Satuan Harga satuan Jumlah (Rp) x.x.x.xx.xx Jumlah Contoh RKA - SKPD