PENILAIAN PRESTASI KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2013 © Trisno Zuardi
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BKPSDMD.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Contoh penyusunan skp.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (SKP)

DASAR HUKUM PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis SPK

PPK-PNS Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap: Sasaran Kerja Pegawai Perilaku Kerja

SASARAN KERJA PEGAWAI Sasaran Kerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS Setiap PNS pada awal tahun wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi

SKP Mengacu kepada rkt/pkt Memuat kegiatan tugas jabatan Sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur Mengacu kepada rkt/pkt Memuat kegiatan tugas jabatan SKP Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat yang tertinggi sampai dengan tingkat yang terendah secara hierarki

BAHAN-BAHAN PENYUSUNAN SKP Rencana Kerja Tahunan atau Penetapan Kinerja Tahunan organisasi bersangkutan Dokumen Organisasi dan Tata Kerja organisasi bersangkutan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Dokumen DIPA/RKAKL/POK Dokumen uraian tugas/jabatan pemegang jabatan Peta jabatan yang telah divalidasi Prosedur Operasional Standar (SOP) pelaksanaan tugas/pekerjaan Laporan capaian pelaksanaan tugas tahun sebelumnya Permenpan dan RB tentang Jabfung dan angka kreditnya bagi jabatan fungsional tertentu

TARGET adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. TARGET SKP

● dokumen, ● konsep ● naskah ● SK ● paket ● laporan ● dll. KUANTITAS (target output) SKP PALING SEDIKIT MELIPUTI ASPEK KUALITAS, KUANTITAS, DAN WAKTU WAKTU (target waktu) BIAYA (target Biaya) TARGET SKP Waktu yg dibutuhkan yg dibutuhkan utk menyelesaikan, mis: bulan, triwulan, kuartal, semesteran, dan tahunan Biaya yang dibutuhkan utk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 tahun, mis: jutaan, ratusan juta, miliaran, dll. Diprediksi pada mutu hasil kerja yg terbaik, kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 KUALITAS (target kualitas)

PRINSIP PENYUSUNAN JELAS, kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas DAPAT DIUKUR, kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas maupun kualitas RELEVAN, kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas masing-masing DAPAT DICAPAI, kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS MEMILIKI TARGET WAKTU, kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya SKP

RANAH KATA-KATA DALAM OTK PRINSIP PEKERJAAN DIBAGI HABIS TERGAMBAR DI DALAM ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) SETIAP UNIT KERJA RANAH KATA-KATA DALAM OTK Koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan, perumusan kebijakan, menetapkan, penyusunan, pemberian bimbingan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dll ESELON I Tugas Fungsi Penyusunan, pelaksanaan urusan, pengelolaan, pembinaan, pengkajian, koordinasi pelaksanaan, fasilitasi dan bimbingan, evaluasi dan pemantauan, dll ESELON II Tugas Fungsi Pulahta, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan, pengelolaan, pengkajian, penyusunan, pengembangan, fasilitasi dan bimbingan, evaluasi, perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, dll ESELON III Tugas Fungsi Penyusunan bahan, melakukan urusan, penelaahan, pengkajian, pulahta, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan dan perawatan sarpras, penyimpanan, dll ESELON IV Tugas Ranah kata-kata uraian tugas jabatan STAF (JFU) Menyiapkan konsep, menyiapkan bahan, menganalisis, meng-entry data, memeriksa berkas, mengumpulkan, menerima, menyortir, mengirim, dll.

Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada renstra dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I SKP ESELON I Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II SKP ESELON II SKP ESELON III Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III SKP ESELON VI Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umumn FUNGSIONAL UMUM

CONTOH RANAH KATA-KATA DALAM MENYUSUN SKP ● mengkoordinasikan ● menyelenggarakan ● menetapkan ● melaksanakan ESELON I ● menyusun ● melaksanakan ● mengelola ● membina ESELON II ● melaksanakan ● mengelola ● mengkaji ● menyusun ESELON III ● menyusun bahan ● melakukan urusan ● menelaah ● mengkaji ESELON IV ● mengumpulkan bahan ● menganalisis ● memeriksa berkas ● menyiapkan konsep FUNGSIONAL UMUM

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang sudah direncanakan (kontrak kerja) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus)

BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang karya- wannya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim; Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk meberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya; Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari karyawan yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya. 14

MENGHITUNG TINGKAT CAPAIAN SKP Untuk mengukur tingkat capaian pelaksanaan kegiatan tugas jabatan digunakan 4 aspek pengukuran yaitu aspek kuantitas, aspek kualitas, aspek waktu, dan aspek biaya. Aspek kuantitas menggunakan rumus : Realisasi Output Aspek Kuantitas = ------------------------- X 100 Target Output contoh : seorang staf mempunyai tugas mencatat dokumen kepegawaian ke dalam kartu induk dan daftar isi serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata naskah dengan target kuantitas = 1000 data, ternyata yang bersangkutan hanya mampu menyelesaikan 800 data pada target waktu yang telah ditentukan . 800 Aspek kuantitas = ------ x 100 1000 = 80

PENYETARAAN PENILAIAN SKP No. Nilai SKP Nilai Capaian SKP (%) 1. 85 – 91 100 2. 80 – 84,99 90 3. 75 – 79,99 80 4. 70 – 74,99 70 5. 65 – 69,99 60 6. 64,99 ke bawah 50

PERILAKU KERJA Perilaku Kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PENILAIAN PERILAKU KERJA Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100. Meliputi aspek : Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama, dan Kepemimpinan, hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural(termasuk tugas tambahan sebagai pimpinan PTN)

Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk

PEDOMAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 - 90 Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61 - 75 Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60 Kurang Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk

NO URAIAN NILAI Integritas UNSUR YG DINILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Integritas Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menya-lahgunakan wewenangnya tetapi berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90 Baik Adakalanya/kadang-kadang dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenang-nya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 - 75 Cukup Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 51 - 60 Kurang Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk

1 2 3 4 5 6 NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN Komitmen Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 76 - 90 Baik Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepen-tingan kedinasan daripada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 61 - 75 Cukup Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari-pada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk

Disiplin NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Disiplin Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik. 76 - 90 Baik Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. 61 - 75 Cukup Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja. 50 ke bawah Buruk

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kerjasama Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90 Baik Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 - 75 Cukup Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

Kepemimpinan NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kepemimpinan Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men-capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 - 90 Baik Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 - 75 Cukup Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

Nilai Capaian Perilaku (%) PENYETARAAN PENILAIAN PERILAKU No. Nilai Perilaku Nilai Capaian Perilaku (%) 1. 85 – 90 100 2. 80 – 84,99 90 3. 75 – 79,99 80 4. 70 – 74,99 70 5. 65 – 69,99 60 6. 64,99 ke bawah 50

TERIMA KASIH

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Nilai prestasi kerja dinyatakan dengan angka dan sebutan : 91 - ke atas : Sangat Baik 76 - 90 : Baik 61 - 75 : Cukup 51 - 60 : Kurang 50 ke bawah : Buruk Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun Dilakukan pada setiap akhir desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir januari tahun berikutnya PENILAIAN PRESTASI KERJA DILAKUKAN DENGAN MENGGABUNGKAN ANTARA UNSUR SKP DAN PERILAKU KERJA DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR YANG TELAH DITENTUKAN (lampiran 1-g Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013) NPK = (TOTAL SKP X 60%) + (TOTAL PK X 40%) Berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja, maka pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan karier terhadap PNS yang dinilai, misalnya untuk diklat, penyegaran dalam bidang pekerjaan, sekolah, dan promosi, dsb.

HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA DITETAPKAN OLEH ATASAN PEJABAT PENILAI Dalam hal PNS yang dinilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA DITETAPKAN OLEH ATASAN PEJABAT PENILAI Pejabat penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja PNS yang dinilai dan pejabat penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja

KEBERATAN TERHADAP HASIL PENILAIAN PNS yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari kalender sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja tersebut PNS yang berkeberatan harus membubuhkan tandatangan pada tempat yang telah disediakan dan sesudah itu mengembalikan kepada pejabat penilai paling lambat 14 hari kalender sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja tersebut Keberatan yang diajukan setelah melebihi waktu 14 hari kalender tidak dapat dipertimbangkan lagi Pejabat penilai wajib membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan tersebut pada kolom yang telah disediakan, dan wajib menyampaikan kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 hari kalender terhitung mulai menerima keberatan Atasan pejabat penilai wajib memeriksa dengan seksama, dan dapat meminta penjelasan kepada PNS yang dinilai dan pejabat penilai. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup atasan pejabat dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS Penetapan hasil penilaian oleh atasan pejabat penilai bersifat final

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yang dinilai, pejabat penilai membuat buku catatan penilaian perilaku kerja menurut contoh dalam Anak Lampiran I-i Perka Nomor 1 tahun 2013 Apabila PNS yang bersangkutan pindah instansi, maka buku catatan penilaian perilaku kerja tersebut dikirimkan oleh pimpinan instansi asal kepada pimpinan instansi baru Dalam hal PNS yang bersangkutan pindah antar unit kerja tetapi masih dalam instansi yang sama, maka pimpinan unit kerja asal menyampaikan buku catatan penilaian perilaku kerja tersebut kepada pimpinan unit kerja yang baru

Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099 Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik)

PENYIMPANAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Penilaian prestasi kerja disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Penilaian prestasi kerja disimpan selama 3 (tiga) tahun. Misalnya formulir penilaian prestasi kerja yang dibuat pada akhir tahun: 2014 disimpan sampai dengan akhir tahun 2017; 2017 disimpan sampai dengan akhir tahun 2020; Dan seterusnya. 3. Penilaian prestasi kerja yang telah lebih dari 3 (tiga) tahun tidak digunakan lagi.

Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi). REKOMENDASI