Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Tim Pendampingan SPMI Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Beberapa Pengertian dalam SPM Dikti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Beberapa Pengertian dalam SPM Dikti Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan . Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Mekanisme SPM Dikti (1) Pasal 3 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPM Dikti terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3 ayat (2) sd. ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 SPM Dikti Tentang (2) SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. (3) SPME direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN- PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi (4)
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Mekanisme SPM Dikti (2) Pasal 4 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME didasarkan pada Standar Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dan ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN, atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi. (2) (3) (4)
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Inti SPMI (1) Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. b. c. d. e. penetapan Standar Pendidikan Tinggi; pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui audit mutu internal. SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang: a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. nonakademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana. SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi. (3) (6)
P P P P E Penetapan Standar Dikti Inti SPMI (2) Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Inti SPMI (2) Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P P P P E
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Inti SPME (1) Pasal 6 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) SPME yang dilakukan melalui akreditasi memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. b. c. tahap Evaluasi Data dan Informasi; tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; dan tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi. (2) SPME dikembangkan secara berkelanjutan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai siklus kegiatan diatur dalam peraturan Menteri. (3) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi dan
Standar Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah SPM Dikti SPM Dikti Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SPMI P SPME/Akreditasi Budaya Mutu E P P P P P E Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
Standar Pendidikan Tinggi (1) Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Standar Pendidikan Tinggi (1) Dasar Hukum Standar Pendidikan Tinggi Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. (4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan non akademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
+ + Standar Pendidikan Tinggi (2) SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Standar Pendidikan Tinggi (2) Pendidikan + Standar Nasional + Standar Nasional Standar Nasional Pendidikan Penelitian PKM Standar Kompetensi Lulusan Standar Hasil Penelitian Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Isi Pbelajaran Standar Isi Penelitian SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Proses PKM Standar Proses Pembelajaran Standar Proses Penelitian Standar Penilaian PKM Standar Penilaian Pembelajaran Standar Penilaian Penelitian Standar Pelaksana PKM Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Peneliti Standar Sarpras PKM Standar Sarpras Penelitian Standar Dikti Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan PKM Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Bidang d Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Bidang Non-Akademik an Ditetapkan Perguruan Tinggi Permenristek- dikti No. 44 Tahun 2015 Akademik Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar…. Standar…. Standar …. Standar …. SN Dikti (Standar Minimal) Dst Dst
Lembaga Akreditasi Mandiri Lembaga Akreditasi Mandiri Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi Kemristek dikti Ditjen Belmawa Direktorat Penjaminan Mutu 59 98 Data dan Informasi Status dan Peringkat Terakreditasi BAN-PT n 8 a Tugas memenuhi Standar Dikti 7 Status d KKNI = kerangka kualifikasi nasional Indonesia AQRF= The asean Qualifications Reference Framework Per Perguruan Tinggi Peringkat Terkreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Lembaga Akreditasi Mandiri men ristekdikti SN Di 2 Perguruan Tinggi BSNPT 6 kti Permo honan Akreditasi KKNI dan AQRF Tu men 1 1 Rancangan Permenristekdikti SN Dikti gas yusun SPMI S PME 4 Luaran 4 7 5 SN Dikti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
ap Membangun Budaya Mutu Perguruan Ti nggi Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Tah ap Membangun Budaya Mutu Perguruan Ti nggi Budaya Mutu Budaya Mutu: o Pola pikir o Pola sikap o Pola perilaku berdasarkan PPEPP Standar Dikti Peran Pemerintah : Externally driven Peran Perguruan Tinggi : Internally driven
Pembagian Tugas dan Wewenang Dalam SPM Dikti (2) Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Pembagian Tugas dan Wewenang Dalam SPM Dikti (2) Pasal 8 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016nTentang SPM Dikti (4) Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: 1. dokumen kebijakan SPMI; 2. dokumen manual SPMI; 3. dokumen standar dalam SPMI; dan 4. dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI; membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi. b. c. d. (5) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) mempunyai tugas dan wewenang melakukan SPME melalui akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi.
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Matur Nuwun ...