BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERMASALAHAN.
Pengadaan Barang dan Jasa
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
Disampaikan pada saat kegiatan
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
TITIK KRITIS (RED FLAGS) DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PETUNJUK UMUM APBNP 2017 DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Disampaikan oleh : Direktur Perbenihan Hortikultura
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
TATA CARA SWAKELOLA.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MITIGASI RISIKO ANGGARAN APBN-P BADAN LITBANG PERTANIAN TA. 2017
RENCANA PRODUKSI DAN PERCEPATAN HILIRISASI BENIH KOMODITAS PERKEBUNAN
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
PROBITY DAN KONSOLIDASI
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA JALUR UNIT KERJA DI LINGKUNGAN ITB
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENGAWAS UJI KOMPETENSI NAKES
Pengawas Uji Kompetensi Nakes
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
EVALUASI CAPAIAN KINERJA TA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERMASALAHAN PBJ DI PTN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Transcript presentasi:

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN MITIGASI RISIKO ANGGARAN APBN-P BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN TA. 2017

APBN-P Balitbangtan TA 2017 senilai Rp214.533.948.286 Dialokasikan untuk perbenihan komoditas strategis, yaitu mendukung perbenihan: Komoditas hortikultura; Rp91.604.265.532 Komoditas perkebunan; Rp99.601.790.476 Komoditas peternakan ; Rp23.327.892.278

PENGGUNAAN APBN-P 2017; Sarana prasarana perbenihan senilai Rp66,53 (31%) Perbanyakan benih sumber dan benih sebar komoditas hortikultura, perkebunan dan peternakan senilai Rp148,05 Milyar (69%).

Perbanyakan benih sumber dan benih sebar untuk: Komoditas hortikultura; Bawang putih, Kentang, Mangga, Jeruk, Manggis, Salak, Durian, Pisang, Apel, Pepaya, Jengkol, Pete Komoditas Perkebunan; Kelapa, Cengkeh, Pala, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Jambu Mete, Tebu, Kayu Manis

PENGEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) KEGIATAN

LANGKAH UTAMA PENGEMBANGAN SPI KEGIATAN Pahami SPIP dalam PP 60/2008 sebagai Kebutuhan Manajemen. Identifikasi Semua Kegiatan Pokok Instansi Lakukan Pengembangan Step-by-Step

IDENTIFIKASI KEGIATAN POKOK BADAN KETAHANAN PANGAN Acu Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2015 DIPA Badan Ketahanan Pangan Identifikasi Kegiatan Yang Selama Ini Dilaksanakan Pilih Kegiatan Pokok Sesuai Tuntutan Permentan

LANGKAH KERJA PENGEMBANGAN SPIP KEGIATAN DEFINISI KEGIATAN TUJUAN KEGIATAN OUTPUT KEGIATAN PENETAPAN PROSES BISNIS IDENTIFIKASI RISIKO RANCANG PENGEN DALIAN RESIKO

Prinsip-prinsip Pengadaan... (credible procurement) PERPRES NO 54 TAHUN 2010 PASAL 5 Dengan dana/daya minimum mencapai sasaran/kualitas/waktu yg ditetapkan; Atau dengan dana/daya yg telah ditetapkan mencapai sasaran/ kualitas maksimum. Optimum; All out. EFISIEN EFEKTIF Sesuai kebutuhan, sasaran, dan bermanfaat dengan baik. Semua ketentuan dan informasi bersifat jelas dan dapat diakses oleh masyarakat yg berkepentingan. Clarity TRANSPARAN Dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat (minimum barrier to entry). TERBUKA Tercipta persaingan sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yg setara dan memenuhi syarat. Kompetitif. Tidak ada intervensi yang mengganggu (market mechanism). BERSAING Perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia. Tidak mengarah atau memberi keuntungan ke pihak tertentu. Tetap memperhatikan kepentingan nasional. ADIL / TIDAK DISKRIMINATIF AKUNTABEL Taat asas dan aturan. Dapat dipertanggungjawabkan. Auditable

Etika Pengadaan... (kode etik para pihak) PERPRES NO 54 TAHUN 2010 PASAL 6 Melaksanakan tugas dgn tertib dan bertanggung jawab dalam mencapai sasaran, kelancaran, ketepatan untuk mencapai tujuan pengadaan. COMMITMENT Bekerja secara profesional dan mandiri. Mampu menjaga rahasia untuk mencegah terjadinya penyimpangan. INTEGRITY, TRUSTFUL Tidak saling mempengaruhi (langsung – tidak langsung), yg dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat (persekongkolan). INDEPENDENT Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yg telah ditetapkan atau disepakati secara tertulis oleh para pihak. OBEDIENCE Menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan dari para pihak yg terkait (langsung – tidak langsung). NO CONFLICT OF INTEREST Menghindari / mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. EFICIENT Menghindari / mencegah penyalahgunaan wewenang dan kolusi NO ABUSE OF POWER Tidak menerima, tidak menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dsb. CLEAN

Titik Kritis Dalam Pengadaan... 1. Perencanaan Pengadaan Pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil, disesuaikan dengan keinginan pihak tertentu; Adanya “uang cadangan” yang dimasukkan dalam perencanaan / penggelembungan anggaran; Pemaketan pekerjaan yang direkayasa; Penetapan jadwal yang tidak realistis; 2. Penunjukan Pejabat Pengadaan / Panitia Pengadaan (Pokja ULP) Personil tidak memiliki integritas (mudah dipengaruhi); Tidak profesional; Memihak; Tertutup / tidak transparan;

3. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan (Lanjutan….) 3. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Alokasi waktu untuk pengumunan dan pemasukan dokumen penawaran tidak realistis; Penggunaan hari libur sebagai kegiatan pelaksanaan lelang; Sengaja mendekati akhir tahun (alasan kepepet untuk Penunjukan Langsung); 4. Penyusunan HPS HPS dibuat oleh calon penyedia; Rekayasa koefisien dan jenis komponen pembentuk harga satuan; HPS tidak berdasarkan data-data yang valid; 5. Penyusunan Dokumen Pengadaan Persyaratan kualifikasi mengarah pada penyedia tertentu; Persyaratan administrasi tidak substansial (barrier to entry); Spesifikasi teknis mengarah pada merk atau penyedia tertentu; Dokumen pengadaan yang diupload “ganda”;

6. Pengumuman dan Pendaftaran (Lanjutan….) 6. Pengumuman dan Pendaftaran Pengumuman lelang semu atau fiktif dan tidak upload; Jangka waktu pengumuman terbatas; Isi pengumuman tidak informatif; Waktu yg ditetapkan untuk pendaftaran tidak jelas; 7. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Aanwijzing tidak menjawab substansi Pertanyaan; Tidak cukup memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya; Tidak melakukan dokumentasi atas perubahan dalam aanwijzing (Berita Acara addendum dokumen pelelangan); Addendum tidak diupload; 8. Penyerahan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Waktu penyerahan dokumen terbatas Waktu mulai dan tutupnya penyerahan dokumen penawaran tidak jelas;

9. Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi, BA Hasil Lelang (Lanjutan….) 9. Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi, BA Hasil Lelang Evaluasi penawaran tidak sesuai dengan kriteria; Adanya perubahan kriteria pada saat evaluasi yg menguntungkan calon tertentu, Tidak dilakukan klarifikasi terhadap dokumen kualifikasi yg meragukan (ijazah, jaminan, dll); Verifikasi lapangan tidak cermat atau tidak dilakukan verifikasi lapangan, Berita Acara tidak informatif atau menyesatkan (pemenang yg tercantum dalam BA tidak sesuai dengan hasil evaluasi yang sebenarnya); 10. Penetapan dan Pengumuman Pemenang Lelang Pemenang lelang tidak diumumkan secara luas; Isi pengumunan tidak memenuhi standar; Waktu pengumuman ditunda-tunda (untuk mengelabui calon yang sengaja akan dikalahkan);

11. Sanggah dan Pengaduan Masyarakat (Lanjutan….) 11. Sanggah dan Pengaduan Masyarakat Dibuat sanggah formalitas agar terlihat fair; Substansi sanggah tidak ditanggapi seluruhnya; 12. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Kontrak tanpa dilengkapi jaminan pelaksanaan; Penandatanganan kontrak dilakukan bukan oleh pihak berwenang; Kontrak (sub-kontrak di bawah tangan); Pekerjaan utama disubkontrakkan; 13. Penyerahan dan Pembayaran Berita Acara penyelesaian pekerjaan fiktif (untuk pencairan anggaran, biasanya akhir tahun); Kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai kontrak; Pekerjaan tambah yang tidak jelas (sekedar untuk menghabiskan anggaran);

PRODUKSI BENIH HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Pebanyakan benih harus disertifikasi, sehingga pada setiap tahap perbanyakan benih harus memperhatikan; Pengajuan permohonan sertifikasi Memenuhi persyaratan teknis (ketersediaan pohon induk, ketersediaan benih sumber/entres) Memenuhi persyaratan administrasi (tanda daftar penangkar) Waktu pengajuan harus tepat waktu Pelaksanaan perbanyakan benih diperlukan tenaga yang mempunyai kemampuan teknis perbanyakan benih (sambung pucuk, okulasi, mata tempel) Pelabelan/pengawasan pemasangan

Koordinasi dengan Ditjen Hortikultura dan Ditjen Perkebunan mengenai CP/CL penerima bantuan, sehingga lokasi perbanyakan benih untuk masing-masing komoditi bisa didekatkan dengan rencana lokasi pengembangan (hemat biaya transportasi pengangkutan benih) dan benih dapat langsung didistribusi sesuai kesiapan petani di lapang. Koordinasi dengan Eselon I terkait dalam penyediaan anggaran pengembangan komoditas (CP/CL, saprodi pendukung, pembinaan, monev) Satuan biaya perbanyakan benih, supaya memperhitungkan biaya sertifikasi dan biaya tansportasi serta bongkar muat sampai titik bagi kelompok tani.

Untuk perbanyakan benih komoditas hortikultura (mangga, jeruk, durian) dan komoditas perkebunan (tebu, jambu mete, karet, kelapa, kakao) yang membutuhkan waktu lama dan mungkin melewati tahun anggaran, perlu perhitungan yang cermat atas RAB yang dilokasikan melalui APBNP 2017 dan RAB yang akan dialokasikan untuk kelanjutannya melalui APBN 2018. Khusus untuk perbanyakan benih komoditas perkebunan seperti cengkeh, jambu mete, perlu dilakukan identifikasi ketersediaan benih sumber dari lokasi terdekat dengan lokasi perbanyakan, mengingat ketersediaan benih sumber untuk komoditas tersebut sangat bergantung pada musim panen.

TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA