KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan Perdirjen No. 03/PB/2016 tentang Petunjuk Pencairan, Pembebanan, Dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Rekening Khusus
Universitas Negeri Malang Posisi DIPA yang dikelola melalui KPPN Malang 400923 Total Pagu Rp 693,157,108,000,00 Realisasi Rp331,957,917,266,00 400074 Total Pagu Rp 150,000,000,000,00 Realisasi Rp149,978,999,843,00 401255 Total Pagu Rp 977,600,000,00 Realisasi Rp 774,800,000,00 401416 Total Pagu Rp 15,144,412,000,00 Realisasi Rp 1,939,271,754,00 KPPN MALANG
Proporsi Pagu Satker 401416 Pinjaman Luar Negeri Rp 11.144.412.000,00 SP DIPA -042.05.2.401416/2017 Tanggal 05 Mei 2017 Total DIPA Rp15.144.412.000,00 Rupiah Murni Pendamping Rp 11.144.412.000,00 Pinjaman Luar Negeri Rp4.000.000.000 Merupakan RMP dari Dana Pinjaman Luar Negeri IDB Nomor IND-177 (Services Ijarah) No Reg 1YJJ8PSA dan dibayarkan melalui mekanisme RMP Surat pemberitahuan spesifikasi PLN nomor S-5490/PB/2017 tanggal 15 Juni 2017 Berasal dari Pinjaman Luar Negeri IDB Nomor IND-178 No Reg 1ZPWV5NA dan dibayarkan melalui mekanisme Reksus KPPN MALANG
Per-39/PB/2016 Tentang Perubahan Perdirjen No. 03/PB/2016 tentang Petunjuk Pencairan, Pembebanan, Dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Rekening Khusus
Sebelumnya, setiap PHLN dengan mekanisme Reksus harus diterbitkan Perdirjen Khusus Latar Belakang Setiap Perdirjen yang diterbitkan mempunyai materi & format penulisan yang relatif sama Pemberitahuan tentang spesifikasi & kategori PHLN relatif kecil dari total keseluruhan materi pada setiap Perdirjen Waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan draft menjadi Perdirjen relatif bervariasi rentang penyelesaiannya Dibutuhkan simplifikasi pengaturan mengenai tata cara pencairan, pembebanan, dan pertanggungjawaban Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengelolaan kas negara
Dasar Hukum 1 2 3 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3 PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah 4 PMK Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
KONSIDERAN Pelaksanaan UU APBN secara efektif, efisien, Ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri ”penyampaian pemberitahuan kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku EA dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai spesifikasi kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang memuat antara lain nomor identitas PHLN, nomor register, nomor Reksus, batas akhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, porsi dan kategori pembiayaan PHLN, serta Executing Agency.” Pelaksanaan UU APBN secara efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab
Tujuan Pengaturan dalam Per-39/PB/2016 Penyederhanaan prosedur Penyederhanaan prosedur awal pencairan dana melalui Reksus atas PHLN baru Pengaturan Secara Umum Pengaturan secara umum petunjuk pelaksanaan pencairan dana PHLN terkait mekanisme Reksus melalui sebuah Perdirjen induk Memenuhi Prinsip-prinsip Transparan, Akuntabel, Efisien, Efektif, Kehati-hatian, dan Mengakomodir Perkembangan Kondisi saat ini
Prinsip Dasar Pelaksanaan Pengelolaan Dana bersumber dari PHLN termasuk melalui mekanisme Reksus dilaksanakan secara efektif dan efisien Pencairan Dana untuk Kegiatan yang ditetapkan dalam APBN bersumber dari PHLN yang ditarik menggunakan mekanisme Reksus dibebankan kepada Reksus berkenaan yang ditetapkan sesuaii perundang-undangan
PENCAIRAN DANA (Pasal 3) Pencairan Dana dapat dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dari Direktur PKN a.n. Dirjen Perbendaharaan tentang Spesifikasi PHLN sesuai format yang ditentukan pada Perdirjen 39/PB/2016 http://dotcolon.net/font/route159/ https://www.google.com/fonts/specimen/Open+Sans Pencairan Dana dapat dilakukan dalam hal dana Rekening Khusus berkenaan tersedia KPPN melakukan pemantauan saldo rekening khusus melalui aplikasi Bank Indonesia Government-Electronic Banking (BIG-eB) Dalam hal saldo Reksus berkenaan tidak mencukupi /kosong, KPPN memberitahukan satuan kerja agar tidak menerbitkan SPM Reksus Satuan Kerja menyampaikan SPM kepada KPPN dengan ketentuan : SPM UP/TUP Reksus dengan mencantumkan Sumber Dana /Cara Penarikan RM/RM SPM LS Reksus, GUP Reksus, GUP Potongan Reksus, dan GUP Nihil Reksus , diterbitkan dengan mencantumkan SD/CP PLN/Reksus atau HLN/Reksus
Pengujian pada KPPN Terhadap SPM Reksus yang diterima : KPPN memastikan kebenaran Nomor Reksus, Nomor Pinjaman/Hibah, Nomor Register, dan closing date KPPN memeriksa Kode/Uraian Kategori, Porsi Pembiayaan, Nilai Kontrak, No dan Tgl Addendum , dan No dan Tgl BAST KPPN memastikan ketersediaan dana pada Reksus bersangkutan melalui aplikasi BIG-eB Dalam hal saldo Reksus tidak mencukupi, KPPN mengembalikan SPM sesuai ketentuan PER-39/PB/2016 Pasal 3 Ayat 5 KPPN Malang
Pembebanan SPM UP/TUP/GUP/NIHIL REKSUS Atas SPM Reksus yang diterima, KPPN menerbitkan SP2D GUP Reksus atas Beban RPKBUNP SPAN SP2D GUP Potongan Reksus sebesar jumlah yang masih bisa dibayarkan atas Beban RPKBUNP SPAN SP2D Nihil Reksus SP2D UP/TUP Reksus atas Beban RPKBUNP SPAN PER-39/PB/2016 Pasal 3 Ayat 6 KPPN Malang
Atas SPM LS Reksus yang disampaikan, KPPN menerbitkan : SP2D dalam mata uang Rupiah atas beban RPK BUNP SPAN http://dotcolon.net/font/route159/ https://www.google.com/fonts/specimen/Open+Sans SP2D dalam mata uang USD atau mata uang eksotik atas beban Rek. Pengeluaran BI dalam Valuta USD SP2D dalam mata uang JPY atas beban Rekening Pengeluaran BI dalam Valuta JPY SP2D dalam mata uang EURO atas beban Rekening Pengeluaran BI dalam Valuta EURO SP2D dalam mata uang asing selain pada poin 1-4, dibebankan pada Rekening Pengeluaran BI dalam Rupiah
Penerbitan SPM-LS dan SP2D-LS atas tagihan berdasarkan perjanjian/kontrak dalam valuta asing dan.atau pembayaran ke luar negeri tidak dapat dilakukan konversi ke dalam rupiah Pengajuan SPM untuk pelaksanaan pembayaran dalam valuta asing yang bersumber dari dana PHLN disampaikan ke KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Pengaturan KPPN MALANG
Pembebanan Dana (Pasal 4) Proses pembebanan Reksus atas SP2D Reksus mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan SPAN. Terkait dengan SP2D GUP Potongan Reksus dan GUP Nihil Reksus, proses pembebanan reksus dilakukan sebesar pengeluaran yang tercantum dalam SPM GUP Nihil Reksus atau SPM GUP Potongan Reksus Dalam hal terjadi kegagalan pembebanan Reksus menggunakan aplikasi SPAN, pembebanan dilakukan dengan menyampaikan Surat Perintah Pendebitan Warkat Pembebanan Rekening (SPD WPR) ke Bank Indonesia atau Bank. Dalam hal saldo Reksus kosong atau tidak mencukupi untuk dilakukan pembebanan, Direktorat PKN melakukan penundaan pembebanan Reksus. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerima advis debit kredit beserta laporan rekening Koran Reksus dari Bank Indonesia atau Bank Dalam hal diperlukan, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data transaksi Reksus dengan KPPN dan/atau Executing Agency (EA) dan/atau Bank Indonesia/Bank. Pembebanan Dana (Pasal 4)
Pengisian Dana Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan permintaan pengisian initial deposit kepada Pemberi PHLN berdasarkan permintaan dari EA (Executing Agency). KPPN Malang
Pengisian dan Pertanggungjawaban Dana Pasal 6 Per 39/PB/2016 1. Pengisian Berkala 2. Pengajuan SP-SPD Dalam hal pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPD-Reksus secara berkala kepada Pemberi PHLN melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Dit PKN Berdasar SPD-Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Dit. PKN mengajukan SP-SPD Reksus kepada pemberi PHLN dengan tembusan kepada DJPPR c.q. Direktorat EAS, dan Bank Indonesia 3.Penghentian Sementara 4. Reksus Terisi Kembali Dalam hal EA tidak melaksanakan kewajiban secara berkala dalam menyampaikan SPD-Reksus yang mengakibatkan Reksus Kosong, Direktur Pengelolaan Kas Negara a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menghentikan sementara penerbitan SP2D Reksus secara sistem pada SPAN melalui penyampaian permintaan penonaktifan reksus berkenaan pada Direktur SITP Dalam hal Reksus telah terisi kembali, untuk mengganti dana RM, Direktur Pengelolaan Kas Negara a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mencabut penghentian sementara penerbitan SP2D Reksus secara sistem pada SPAN melalui penyampaian permintaan pengaktifan kembali reksus berkenaan pada Direktur SITP
Penyusunan FISSA (Financial Statement of Special Account) Dalam hal dipersyaratkan dalam loan/grant agreement, EA harus menyusun FISSA untuk kepentingan audit penggunaan Reksus oleh auditor. FISSA disampaikan kepada Pemberi PHLN dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. Penyusunan FISSA (Financial Statement of Special Account) KPPN Malang
Ketentuan Lain-lain (Pasal 8-9) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang untuk porsi PHLN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengesahan atas faktur pajak dan SSP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran atas SP2D-Reksus yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen Perjanjian PHLN dikategorikan sebagai pengeluaran ineligible. Pengeluaran yang dikategorikan ineligible menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan harus diperhitungkan dalam revisi DIPA tahun anggaran berjalan atau dibebankan dalam DIPA tahun anggaran berikutnya. Ketentuan Lain-lain (Pasal 8-9) KPPN Malang
Format Surat Pemberitahuan/Spesifikasi PHLN KPPN Malang
Terima Kasih KPPN MALANG