PERAN AIPT DALAM PENINGKATAN MUTU PERGURUAN TINGGI ILLAH SAILAH KOORDINATOR KOPERRTIS WILAYAH III JAKARTA
SELAMAT KEPADA APTIKOM YANG SELALU MEMIMPIN DALAM SETIAP LANGKAH MENUJU PERGURUAN TINGGI BERMUTU
MUTU PERGURUAN TINGGI: MUTU LULUSANNYA MUTU INSTITUSI DAN PROGRAM-PROGRAMNYA AKREDITASI UJI KOMPETENSI
MUTU PERGURUAN TINGGI: LULUSAN KOMPETEN AKREDITASI UNGGUL UNGGUL + KREATIF
PERAN APTIKOM SANGAT STRATEGIS: MENGUKUR DAN MEMBINA MUTU MELALUI PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI MENGUKUR DAN MENINGKATKAN MUTU SUMBERDAYA MANUSIA MELALUI PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI
PERSIAPAN LEMBAGA AKREDITASI BIDANG KOMPUTER KRITERIA MUTU PROGRAM STUDI KOMPUTER GRADUATE PROFILES KRITERIA UMUM BID KOMPUTER KRITERIA KHUSUS (MIS. INFORMATIKA) INSTRUMEN (BORANG) BORANG, SOP, KEPUTUSAN PENILAIAN LO PROSES CQI LEARNING OUTCOMES UMUM LEARNING OUTCOMES SPESIFIK PRODI APAKAH HASILNYA PEMERINGKATAN? MISALNYA A. B.C. ATAU UNGGUL, BAIK SEKALI, BAIK ATAU DITENTUKAN OLEH WAKTU EVALUASI KEMBALI (2 , 4, 6 TAHUN)
PENDEKATAN DI BIDANG KETEKNIKAN UNTUK AKREDITASI INTERNASIONAL (OUTCOME BASED EDUCATION) Learning outcomes to be achieved Knowledge and abilities of the graduates P4 P1 Required level by the society P3 P2
Graduate Attributes Profiles
ABET Engineering Criterion 3 Engineering programs must demonstrate that their graduates have An ability to apply knowledge of mathematics, science, and engineering; An ability to design and conduct experiments, as well as to analyze and interpret data; An ability to design a system, component, or process to meet desired needs; An ability to function on multidisciplinary teams; An ability to identify, formulate, and solve engineering problems; An understanding of professional and ethical responsibility; An ability to communicate effectively; The broad education necessary to understand the impact of engineering solutions in a global and societal context; A recognition of the need for, and ability to engage in, life-long learning; A knowledge of contemporary issues; An ability to use the techniques, skills, and modern engineering tools necessary for engineering practice. 8/20/2015 AEESEAP 2015
IEA Graduate Attributes & Professional Competencies http://www DIRUMUSKAN BERSAMA ORGANISASI PROFESI, PENGGUNA DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
MELALUI BELAJAR MANDIRI? MELALUI PENDIDIKAN PROFESI? BAGAIMANA KOMPETENSI KHUSUS DICAPAI DALAM BIDANG KOMPUTER….. MELALUI BELAJAR MANDIRI? UJI KOMPETENSI MELALUI KURSUS? MELALUI PENDIDIKAN PROFESI?
KOMPETENSI TERTENTU PADA PEKERJAAN SPESIFIK DI LEVEL MANA? Doktor (S3) Profesi Spesialis 1 Spesialis 2 Diploma 4 (D4) Magister (S2) Terapan Doktor (S3) Terapan Magister (S2) ? MATERI UJI DISESUAIKAN DENGAN DESKRIPTOR KKNI/ LEVEL KOMPETENSI KERJA YANG INGIN DIUKUR ? ? Sarjana (S1) ? Diploma 3 (D3) ? Diploma 2 (D2) ? Diploma 1 (D1) Sekolah Menegah Atas/ Kejuruan/ Madrasah Alyah
ACUAN DALAM MENGEMBANGKAN KURIKULUM PENDIDIKAN PROFESI UU DIKTI no 12/2012 KKNI Perpres no 8/2012 PERGURUAN TINGGI PRODI KURIKULUM SN DIKTI Permen no 44/2015 Penjenjangan Penyetaraan Deskriptor Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pembelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Standar Dosen Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Nasional Penelitian (8 standar) Standar Nasional PKM (8 standar) a Perumusan capaian pembelajaran b Pembentukan mata kuliah c Penyusunan dokumen kurikulum
Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 24: Program Profesi Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 24: Program Profesi (3) Program profesi sebagaimana dimaskud pada ayat (2) menyiapkan professional (4) Program profesi wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun (5) Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar profesi (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 26: Gelar Profesi (5) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarkan pendidikan profesi (6) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi. (7) Gelar profesi terdiri atas: profesi, dan spesialis
Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 43: Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.
Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44: Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas capaian lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya, dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. Perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.
PENDIDIKAN PROFESI (UK sebagai Exit Exam) (DISELENGGARAKAN OLEH PT) S1 Program Profesi DITERBITKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT PROFESI IJAZAH S1 UJI KOMPETENSI Jika TIDAK LULUS, menjadi RETAKER Sampai masa studi habis dinyatakan LULUS Pendidikan profesi
PENDIDIKAN PROFESI (UK sebagai Exit Exam) DAN PEMBERIAN STR (Surat Tanda Registrasi) PERGURUAN TINGGI LEMBAGA YG BERWENANG S1 Program Profesi PEMBERIAN SURAT TANDA REGISTRASI IJAZAH S1 UJI KOMPETENSI Jika TIDAK LULUS, menjadi RETAKER Sampai masa studi habis dinyatakan LULUS DITERBITKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT PROFESI
PERBANDINGAN ANTAR PENDIDIKAN PROFESI KOMPONEN DOKTER/DOKTER GIGI NERS AKUNTAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN PT BEKERJASAMA DENGAN KKI PT BEKERJASAMA DENGAN PPNI PT BEKERJASAMA DENGAN IAI UJI KOMPETENSI PANITIA NASIONAL DG SK DARI DIRJEN PANITIA NASIONAL DG SK DARI MENDIKBUD PANITIA AHLI SERTIFIKAT KOMPETENSI DITERBITKAN OLEH KOLEGIUM DOKTER PRIMER INDONESIA (UU PRAKTEK KEDOKTERAN) DITERBITKAN OLEH PERGURUAN TINGGI (UU DIKTI) DITERBITKAN OLEH IAI SERTIFIKAT PROFESI (SAMA DENGAN IJAZAH PADA PENDIDIKAN AKADEMIK DAN VOKASI) DITERBITKAN OLEH PT PEMBERI GELAR PERGURUAN TINGGI SURAT TANDA REGISTRASI KKI MTKI PPAJP
PENDIDIKAN PROFESI LAIN UJI KOMPETENSI PSIKOLOG OLEH ORGANISASI PROFESI HIMPsi MAGANG (kasus) 8 Magister Sains Psi Magister Psi Terapan Magister Profesi PROGRAM PROFESI AKUNTANSI PROGRAM PROFESI DOKTER PROGRAM MASTER PSIKOLOGI 7 PROGRAM SARJANA KEDOKTERAN PROGRAM SARJANA AKUNTANSI 6 PENDIDIKAN DOKTER PENDIDIKAN AKUNTANSI
PENDIDIKAN KENOTARIATAN UJI KOMPETENSI NOTARIS NOTARIS UJI KOMPTENSI SPESIFIK (PASAR MODAL, PPAT, KOPERASI, SYARIAH) M.Kn. 2 TAHUN SEKTORAL SETELAH PENDIDIKAN + PENDIDIKAN PROFESI NOTARIS PROGRAM MAGISTER TERAPAN 2 TAHUN PPOGRAM SARJANA 1. DIPERLUKAN STANDAR PENDIDIKAN MINIMAL 2. NASKAH AKADEMIK YANG MENDUKUNG PERMEN 3. MEMBUAT TIM KAJIAN 4 TAHUN
Usia Dosen Tetap Yang Belum Berkualifikasi S2 KOPWIL III JAKARTA
Sebaran Bidang Ilmu Dosen Tetap Belum S2 KOPWIL III JAKARTA
TERIMA KASIH…