INTERNATIONAL FINANCIAL IFRS INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD
HASTONI, AK, MM Hastoni93@yahoo.com
HASTONI, Ak., MM Mengawali pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jurusan Akuntansi dan mendapatkan gelar gelar Akuntan., kemudian mendapatkan Gelar Master Management (Postgraduate degree in Master of Management) jurusan Finance Management, di salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta. Bekerja sebagai profesional audit di beberapa perusahaan nasional dan multi nasional selama lebih dari 20 tahun. Pada tahun 1996 s/d 2004 sebagai tim audit di beberapa perusahaan, diantaranya PT. K M S (Hotel Ritz Carlton Bali), PT. Batavia Realty (Menara Batavia Jakarta), PT Aria West International (Joint Operation between PT Telkom of West Java with private company) dan PT Trebor Indonesia. Sebagai staf pengajar tetap di beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta dan Bogor dengan kompetensi di bidang Finance, Accounting dan Audit (fraud). dan saat ini menjadi Ketua Jurusan Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan
International Financial Reporting Standard IFRS International Financial Reporting Standard
Latar Belakang Konvergensi IFRS Konvergensi IFRS merupakan salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum Kesepakatan G20 >> Pertemuan G20 di London, 2 April 2009 menghasilkan 29 kesepakatan, dimana kesepakatan nomor 13 sd 16 adalah tentang Strengthening Financial Supervision and Regulation. Pada butir kesepakatan nomor 15 dinyatakan: “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high-quality global accounting standards.” DSAK-IAI sedang melakukan konvergensi IFRS dengan target penyelesaian tahun 2012
KONVERGENSI PSAK MENUJU FULL ADOPTION IFRS www.prospero-id.com KONVERGENSI PSAK MENUJU FULL ADOPTION IFRS Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sudah mendeklarasikan keinginannya untuk melakukan konvergensi standar akuntansi keuangan Indonesia terhadap International Financial Reporting Standard (IFRS). IAI mengharapkan pada tahun 2012 Indonesia sudah fully adopted terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam IFRS. Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.
MANFAAT KONVERGENSI IFRS Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability). Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Kependekan Yang Digunakan : www.prospero-id.com IFRS Kependekan Yang Digunakan : AAOIFI Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (Bahrain) APB Accounting Principles Board (US) ARB Accounting Research Bulletins (US) Bapepam LK Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan / Indonesian Capital Market and Non-Bank Financial Institutions Supervisory Agency (INA) DSAK Dewan Standar Akuntansi Keuangan / Financial Accounting Standard Board (INA) IAI Ikatan Akuntan Indonesia / Indonesian Institute of Accountants (INA) IASC / B International Accounting Standard Comitee / Board IFRS International Financial Reporting Standards ISAK Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (INA) MUI Majelis Ulama Indonesia / Indonesian Council of Ulemas (INA) PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan / Statement of Financial Accounting Standards (INA) SFAS Statement of Financial Accounting Standards (US) FASB Financial Accounting Standard Board (US) IFRIC International Financial Reporting Interpretations Committee Sic Standing Interpretations Committee
Sejarah Tahun 1973 terbentuk International Accounting Standards Committee (IASC) Tahun 2001 IASC direstrukturisasi menjadi International Accounting Standards Board (IASB) Produk yang dihasilkan adalah International Accounting Standard (IAS) Sekarang IAS digantikan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
Toward Uniformity GREATER TRANSPARENCY e.g. Financial Instruments COMPARABILITY e.g. Geographic THE CURRENT PICTURE BALANCE SHEET FOCUS FAIR VALUE ACCOUNTING INCREASED DISCLOSURE GREATER INCOME STATEMENT VOLATILITY
Characteristic of IFRS Principles-based approach that places greater emphasis on interpretation and application of principles, with a particular focus on the spirit of the principle being applied Focus on the need for professional judgment in arriving at accounting conclusions Greater use of fair value as a measurement basis placing emphasis on obtaining reliable measurements More extensive disclosure requirements 11
Histories IFRS—International Financial Reporting Standards Standard setter—International Accounting Standards Board (IASB) founded in 2001 and based in London Predecessor organisation was International Accounting Standards Committee (IASC) founded in 1973
IASB International Accounting Standards Board Sets International Financial Reporting Standards (IFRS) Replacement of IASC Goals Help coordinate harmonization activities More comparable accounting Useful model for developing countries
IAS & IFRS IAS + IFRS = IFRS “IAS” - International Accounting Standards (1-41 of which there are 29 left). “IFRS” - International Financial Reporting Standards (of which there are 8). IAS + IFRS = IFRS
IAS 1 Presentation of Financial Statements IAS 2 Inventories IAS 7 Cash Flow Statements IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors IAS 10 Events After the Balance Sheet Date IAS 11 Construction Contracts IAS 12 Income Taxes IAS 16 Property, Plant and Equipment IAS 17 Leases IAS 18 Revenue IAS 19 Employee Benefits IAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance IAS 21 The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates IAS 23 Borrowing Costs IAS 24 Related Party Disclosures
IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans IAS 27 Consolidated and Separate Financial Statements IAS 28 Investments in Associates IAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies IAS 31 Interests in Joint Ventures IAS 32 Financial Instruments: Presentation IAS 33 Earnings per Share IAS 34 Interim Financial Reporting IAS 36 Impairment of Assets IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets IAS 38 Intangible Assets IAS 39 Financial Instruments: Recognition and Measurement IAS 40 Investment Property IAS 41 Agriculture
IFRS 1 First-time Adoption of International Financial Reporting Standards IFRS 2 Share-based Payment IFRS 3 Business Combinations IFRS 4 Insurance Contracts IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations IFRS 6 Exploration for and evaluation of Mineral Resources IFRS 7 Financial Instruments: Disclosures IFRS 8 Operating Segments
Many countries are adopting IFRS as National GAAP www.prospero-id.com Many countries are adopting IFRS as National GAAP The adoption of IFRS in the EU in 2005 affected more than 8,000 companies and was key to accelerating the transition to IFRS across the world Nearly 100 countries around the world require or permit the use of IFRS since January 2005 Mandatory for all listed companies in the EU Permitted for non-listed companies in some member states Commonly used in Central and Eastern Europe, and in Russia Many countries have converged their local standards to IFRS, including Australia, South Africa, Singapore and New Zealand China, Canada and Korea recently announced convergence programs
What GAAPs are used, where? Major GAAPs Japanese (Financial Accounting Standar Board) U.S. GAAP (Finacial Accounting Standard Board) International (IFRS) –International Accounting Standard Board Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
European
European Countries Adopting IAS Austria (1995) Belgium (founding member: 1952/58) Cyprus (2004) Czech Republic (2004) Denmark (1973) Estonia (2004) Finland (1995) France (founding member: 1952/58) Germany (founding member: 1952/58) Greece (1981) Hungary (2004) Republic of Ireland (1973) Italy (founding member: 1952/58) Latvia (2004) Lithuania (2004) Luxembourg (founding member: 1952/58) Malta (2004) Netherlands (founding member: 1952/58) Poland (2004) Portugal (1986) Slovakia (2004) Slovenia (2004) Spain (1986) Sweden (1995) United Kingdom (1973)
Current or anticipated requirement Europe 2005 Australia Canada 2009/11 Americas South Africa Asia Pacific United States (2014) Current or anticipated requirement or option to use IFRS (or equivalent) Brazil 2010 China 2007 India 2011 Chile 2009
IFRS Today and Tomorrow Today IFRS is used in over 100 countries: Required across all EU countries, starting in 2005. Brazil, Canada and India have announced mandated use. By 2011, it is expected that: All major countries will have adopted IFRS to some extent. China and Japan will be substantially converged to IFRS. U.S. public companies will likely have the option of using either IFRS of U.S. GAAP.
Complexities of Multi-national Imagine you are a bank in Europe (European Union) You operate in 27 different countries You have to use 27 different sets of reporting standards You have to comply with 27 different regulators filing requirements Imagine you are a company required to report in the US, Europe and Asia Do you really want to have to deal with multiple sets of accounting standards? Imagine you are a foreign company but you want access to the US capital markets How do investors compare a US company with a non-US company using different reporting standards? Read slides
Use of IFRS is Increasing What reason is there for needing 50 different sets of financial reporting standards? Expensive to create and maintain quality standards Hard to compare businesses reporting using different standards Trend is to move toward 2 sets IFRS US GAAP Or maybe one US GAAP/IFRS convergence project (FASB/IASB) Call for “principles based reporting” in US (which is more rules based) High probability of US GAAP and IFRS being “parallel” Maybe US GAAP will fade away Read slides
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia. PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)
sejak berdirinya pada tahun 1957, IAI telah beberapa kali menyusun dan merefisi standar akuntansi. Tahun 1973, dalam suatu buku yang dikenal dengan nama Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) Tahun 1984, menjadi Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 Tahun 1994, Standar Akuntansi Keuangan (SAI) 1 Oktober 1994
Sejak diterbitkannya buku Standar Akuntansi tahun 1994, IAI pun terus melakukan revisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan standar yang ada maupun penambahan standar yang baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Proses revisi tersebut telah dilakukan tujuh kali, yaitu pada 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, dan 1 Oktober 2004. Buku ” Standar Akuntansi Keuangan edisi 1 Oktober 2004.” SAK 1 September 2007 SAK 1 Juli 2009 SAK
Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia Standar Akuntansi Keuangan SAK-ETAP SAK-Syari’ah IFRS hanya diadopsi untuk
Sejarah SAK SAK SAK Nirlaba SAK Syariah SAK ETAP 1973 1997 2002 2008
Perkembangan SAK di Indonesia SAK Umum SAK Syariah SAK SAK ETAP SAK Nirlaba
Arah Pengembangan SAK Umum PSAK untuk hal yang sama dengan IFRS Revisi PSAK PSAK baru PSAK untuk industri khusus Ditarik Pedoman Akuntansi PSAK derivasi UU Ditarik atau direvisi PSAK untuk hal yang belum/tidak diatur IFRS Dikembangkan Rule Based menjadi Principle Based KONVERGENSI IFRS
Prinsip-Prinsip Akuntansi LANDASAN OPERASIONAL Tingkat 3 Praktik, Konvensi dan Kebiasaan Pelaporan Buku Teks, Simpulan Riset, Artikel dan Pendapat Ahli Tingkat 2 SAK Intenasional atau negara lain Peraturan Pemerintah untuk Industri (Regulasi) Buletin Teknis Pedoman/Praktik Akuntansi Tingkat 1 PSAK & ISAK Syariah PSAK & ISAK yang Sesuai dengan Syariah LANDASAN KONSEPTUAL Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah)
Rerangka Konseptual SAK UMUM Laporan Keuangan Tujuan Asumsi Dasar Karakteristik Kualitatif Unsur Pengakuan Pengukuran Pengambilan keputusan ekonomi Dasar akrual Dapat dipahami Aset Probabilitas arus manfaat ekonomi Biaya historis Kelangsungan usaha Kewajiban Biaya kini Relevan Diukur dengan andal Ekuitas Realisasi Bersih Keandalan Penghasilan Nilai Kini Dapat Dibandingkan Beban
How Big is the Gap? Prevailing as of 31 December 2008 PSAK still has gap with IFRS Fast growing of IFRS. Complexity of IFRS. Language issues. Local legal requirements.
Major Differences (1/4) Local legal requirements Accounting for specific industries –PSAK perbankan, Jalan Tol, Telelomunikasi, dll Accounting for land-rights – PSAK 47 Tanah Financial Statements presentation and disclosures Prohibits extraordinary items Statement of comprehensive income
Major Differences (2/4) Increasing use of fair value in measuring transactions and valuing assets and liabilities Prohibits goodwill amortization Prohibits pooling-of-interest Biological assets should be measured based on fair value Revaluation model for PPE Fair Value model for Investment Property Reduce option on accounting method LIFO
Sasaran Konvergensi IFRS tahun 2012 Merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012. Tantangan Konvergensi IFRS 2012: Kesiapan praktisi akuntan manajemen Kesiapan praktisi akuntan publik Kesiapan praktisi akuntan akademisi Kesiapan para regulator Kesiapan profesi pendukung lainnya (penilai, aktuaris)
Tahap persiapan akhir (2011) ROADMAP Tahap adopsi (2008-2010) Adopsi seluruh IFRS ke PSAK Persiapan infrastruktur yang diperlukan Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku Tahap persiapan akhir (2011) Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan Tahap implementasi (2012) Penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif
PROGRAM KONVERGENSI IFRS 2009: 12 STANDAR IFRS 2 Share-based payment IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations IFRS 7 Financial instruments: disclosures IFRS 8 Operating segment IAS 1 Presentation of financial statements IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates IAS 27 Consolidated and separate financial statements IAS 28 Investments in associates IAS 31 Interests in joint ventures IAS 36 Impairment of assets IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
PROGRAM KONVERGENSI IFRS 2010: 17 STANDAR IAS 7 Cash flow statements IAS 41 Agriculture IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies IAS 24 Related party disclosures IAS 38 Intangible Asset IFRS 3 Business Combination IFRS 4 Insurance Contract IAS 33 Earning per share IAS 19 Employee Benefits IAS 34 Interim financial reporting IAS 10 Events after the Reporting Period IAS 11 Construction Contracts IAS 18 Revenue IAS 12 Income Taxes IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan
Program Kerja DSAK lainnya Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS Mencabut PSAK Industri Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009 Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah
Dampak Adopsi IFRS Penerapan IFRS bukanlah “isu akuntansi” semata karena dampaknya multidimensi. Setelah 2012 standar IFRS akan menjadi moving target dimana perubahan standar akuntansi di Indonesia akan dinamis mengikuti perubahan yang dilakukan oleh IASB.
PSAK 1 (Revisi 1998), Penyajian Laporan Keuangan www.prospero-id.com IFRS No PSAK Referensi 1 PSAK 1 (Revisi 1998), Penyajian Laporan Keuangan IAS 1 (Revisi 1997), Penyajian Laporan Keuangan 2 PSAK 2 (1994), Laporan Arus Kas IAS 7 (Revisi 1992), Laporan Arus Kas 3 PSAK 3 (1994), Laporan Keuangan Interim APB Opinion No 28 (1973), Laporan Keuangan Interim 4 PSAK 4 (1994), Laporan Keuangan Konsolidasi IAS 27 (1989), Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Terpisah 5 PSAK 5 (Revisi 2000), Pelaporan Segmen IAS 14 (Revisi 1997), Pelaporan Segmen 6 PSAK 6 (1994), Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan SFAS 7 (1975), Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
PSAK 8 (Revisi 2003), Peristiwa Setelah Tanggal Neraca www.prospero-id.com IFRS No PSAK Referensi 7 PSAK 7 (1994), Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa IAS 24 (1984), Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa 8 PSAK 8 (Revisi 2003), Peristiwa Setelah Tanggal Neraca IAS 10 (1978), Peristiwa Setelah Tanggal Neraca 9 10 PSAK 10 (1994), Transaksi dalam Mata Uang Asing PSAk 11 (1994), Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing IAS 21 (Revisi 1993), Pengaruh Perubahan Rata-Rata Pertukaran Mata Uang Asing 11 PSAK 12 (1994), Pelaporan Keuangan Mengenai bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi & Aset IAS 31 (Revisi 1990), Pelaporan Keuangan dalam Joint Venture 12 PSAK 13 (1994), Properti Investasi IAS 25 (1986), Properti Investasi 13 PSAK 14 (1994), Persediaan IAS 2 (Revisi 1993), Persedian
PSAK 15 (1994) Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi www.prospero-id.com IFRS No PSAK Referensi 14 PSAK 15 (1994) Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi IAS 28 (Revisi 1989), Akuntansi Untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi 15 PSAK 16 (1994), Aktiva Tetap dan aktiva lain IAS 16 (Revisi 1993), Aset tetap PSAK 16 (12007), Aset Tetap IAS 16 (Revisi 2003), P P&E 16 PSAK 17 (1994), Akuntansi Penyusutan IAS 4 (1976), Akuntansi Penyusutan (Tahun 2007btidak ada lagi) 17 PSAK 18 (1994), Akuntansi Dana Pensiun IAS 26 (1987), Akuntansi dan Pelaporan Imbalan Pensiun Peraturan Tentang Rencana Pensiun di Indonesia 18 PSAK 19 (Revisi 2000), Aset tidak Berwujud IAS 38 ( 1998), Aset tidak Berwujud 19 PSAK 21 (1994), Akuntansi Ekuitas Peraturan untuk Perusahaan-Perusahaan di Indonesia dan Beberapa SFAS yang Berkaitan dengan Akuntansi Ekuitas
PSAK 22 (1994), Akuntansi Penggabungan Usaha www.prospero-id.com IFRS No PSAK Referensi 20 PSAK 22 (1994), Akuntansi Penggabungan Usaha IAS 22 (Revisi 1993), Akuntansi Penggabungan Usaha 21 PSAK 23 (1994), Pendapatan IAS 18 (1993), Pendapatan 22 PSAK 24 (Revisi 2004), Imbalan Kerja IAS 19 (Revisi 2000), Imbalan Kerja 23 PSAK 25 (1994), Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi IAS 8 (Revisi 1993), Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi 24 PSAK 26 (Revisi 1997), Biaya Pinjaman IAS 23 (Revisi 1993), Biaya Pinjaman 25 PSAK 27 (Revisi 1998), Akuntansi Perkoperasian Peraturan Perkoperasian di Indonesia
PSAK 28 (Revisi 1998), Akuntansi Asuransi Kerugian www.prospero-id.com IFRS No PSAK Referensi 26 PSAK 28 (Revisi 1998), Akuntansi Asuransi Kerugian SFAS 60, 91, 97, 113, 120. Peraturan Asuransi di Indonesia 27 PSAK 29 (1994), Akuntansi Minyak dan Gas Bumi SFAS 19, 25, 69 Peraturan Minyak dan Gas Bum I di Indonesia 28 PSAK 30 (1994), Akuntansi Sewa SFAS 13 Peraturan Sewa di Indonesia PSAK 30 (2007), Sewa IAS 17 (2003)-Lease 29 PSAK 31 (Revisi 2000), Akuntansi Perbankan IAS 30 (1990),Pengungkapan Laporan Keuangan Bank dan Institusi Sejenis Aturan Perbankan Internasional (BIS) Peraturan Perbankan di Indonesia 30 PSAK 32 (1994), Akuntansi Kehutanan Peraturan Kehutanan di Indonesia 31 PSAK 33 (1994), Akuntansi Pertambangan Umum Peraturan Pertambangan Umum di Indonesia 32 PSAK 34 (1994), Akuntansi Kontrak Konstruksi IAS 11 (Revisi 1993), Akuntansi Kontrak Konstruksi
PSAK 35 (1994), Akuntansi Pendapatan Telekomunikasi di Indonesia www.prospero-id.com IFRS No PSAK Referensi 33 PSAK 35 (1994), Akuntansi Pendapatan Telekomunikasi di Indonesia Peraturan Telekomunikasi di Indonesia 34 PSAK 36 (1996), Akuntansi Asuransi Jiwa SFAS 60, 81, 91, 97, 113, 120 Peraturan Asuransi Jiwa di Indonesia 35 PSAK 37 (1997), Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol Peraturan Manajemen Jalan Tol di Indonesia 36 PSAK 38 (Revisi 2004), Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali APB 16, 29 37 PSAK 39 (1997), Akuntansi Kerjasama Operasi Peraturan Kerjasama Operasi di Indonesia
Beberapa Kebijakan GAAP www.prospero-id.com IFRS No PSAK Referensi 38 PSAK 40 (1997), Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi Beberapa Kebijakan GAAP 39 PSAK 41 (1997), Akuntansi Waran APB Opinion 14 (1969), Akuntansi Hutang yang dapat di Ubah dan Hutang yang di Terbitkan dengan Waran Pembelian Saham Peraturan Pasar Modal dan Bapepam LK di Indonesia 40 PSAK 42 (1997), Akuntansi Perusahaan Efek SFAS 12 Peraturan Pasar Modal dan Bapepam-LK di Indonesia 41 PSAK 43 (1997), Akuntansi Anjak Piutang SFAS 77, Pelaporan untuk transfer Piutang dengan Tanggung Renteng 42 PSAK 44 (1997), Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate SFAS 66, Akuntansi untuk Penjualan Real Estate
PSAK 45 (1997),Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba IFRS No PSAK Referensi 43 PSAK 45 (1997),Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba SFAS 117, Laporan Keuangan Untuk Perusahaan Nirlaba 44 PSAK 46 (1997), Akuntansi Pajak Penghasilan IAS 12 (1996), Pajak Penghasilan 45 PSAK 47 (1998), Akuntansi Tanah Peraturan Tanah di Indonesia 46 PSAK 48 (1998), Penurunan Nilai Aset IAS 36 (1998), Penurunan Nilai Aset 47 PSAK 49 (1998), Akuntansi Dana Reksa Peraturan Dana Reksa di Indonesia 48 PSAK 50 (1998), Akuntansi Investasi Efek Tertentu SFAS 115, Investasi Utang san efek tertentu PSAK 50 (2006 ) Insttumen Keuangan -Penyajian dan Pengungkapan) IAS 32 Revisi 2005 (Financial Instrument Presentation) 49 PSAK 51 (Revisi 2003), Akuntansi Kuasi Reorganisasi APB 43, Ch 7: Akun Modal, Seksi A: Kuasi Reorganisasi atau Penyesuaian Kembali Perusahaan
PSAK 52 (1998), Mata Uang Pelaporan SFAS 52, Translasi Mata Uang Asing IFRS No PSAK Referensi 50 PSAK 52 (1998), Mata Uang Pelaporan SFAS 52, Translasi Mata Uang Asing 51 PSAK 53 (Revisi 1999), Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham SFAS 123, Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham 52 PSAK 54 (Revisi 1999), Akuntansi Restukturisasi Utang-Piutang Bermasalah SFAS 15, Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah 53 PSAK 55 (Revisi 1999), Akuntansi Instr. Derivatif dan Lindung Nilai SFAS 133, Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai PSAK 55 (2006)-IK (Pengakuan & Pengukuran) IAS 39 (2005) – F.I . Recognition & Measurement 54 PSAK 56 (1999), Laba Per Saham IAS 33 (1997), Laba Per Saham 55 PSAK 57 (2000), Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset konti. IAS 37 (1998), Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi 56 PSAK 58 (2003), Operasi Dalam Penghentian IAS 35 (1998), Operasi Dalam Penghentian 57 PSAK 59 (2002), Akuntansi Perbankan Syariah MUI Kerangka Konseptual Untuk Penyiapan dan Penyajian Laporan Keuangan Untuk Transaksi Syariah Standar Akuntansi yang Diterbitkan Oleh AAOIFI
Dampak Adopsi IFRS
PSAK disahkan tahun 2009 PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
ISAK disahkan tahun 2009 ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PPSAK disahkan tahun 2009 PPSAK 1 : Pencabutan PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK dan ISAK disahkan 2010 PSAK Disahkan 19 Februari 2010 PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud ISAK 14 (2010): Biaya Situs Web PSAK 23 (2010): Pendapatan PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010) PSAK 10 (2010): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing (disahkan 23 Maret 2010) ISAK 13 (2010) : Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Eksposure Draft PSAK di tahun 2010 ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim ED PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya. ED PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja ED PSAK 60: Instrumen Keuangan:Pengungkapan ED PSAK 50 (Revisi 2010): Insurumen Keuangan: Penyajian ED PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham ED PSAK 8 (revisi 2010): Peristiwa setelah Tanggal Neraca ED PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
Penyajian Laporan Keuangan IAS 1, Presentation of Financial Statements PSAK No 1 (Rev. 1998), Penyajian Laporan Keuangan IAS 1, Presentation of Financial Statements (PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan)
Penyajian Topik IFRS PSAK Literatur IAS 1, Penyajian Laporan Keuangan www.prospero-id.com IFRS Penyajian Topik IFRS PSAK Literatur IAS 1, Penyajian Laporan Keuangan PSAK No 1 (Rev. 1998), Penyajian Laporan Keuangan Pos-Pos Luar Biasa Dilarang Dibutuhkan jika kriteria (tidak biasa dan jarang terjadi) dipenuhi. Disajikan terpisah dalam tampilan Laporan laba rugi setelah laba dari aktivitas biasa.
Perhitungan rugi-laba Untuk Tahun yang berakhir 31 11 2007 PT ABC Perhitungan rugi-laba Untuk Tahun yang berakhir 31 11 2007 PENJUALAN 800,000 retur dan pengurangan harga 12,000 Diskon penjualan 8,000 (20,000) 780,000 Harga pokok penjualan : Persediaan awal 125,000 Pembelian bersih 430,000 Ongkos angkut pembelian 32,000 462,000 Harga pokok barang yang tersedia untuk dijual 587,000 persediaan akhir (96,000) 491,000 Laba kotor dari penjualan 289,000 Beban penjualan : Gaji bagian penjualan 46,000 Beban iklan 27,000 Beban penjualan rupa-rupa 85,000 Beban umum dan administrasi : Gaji direktur dan bagian kantor 62,000 pajak dan asuransi 26,500 Beban penyusutan Beban piutang ragu-ragu 8,600 Beban umum rupa-rupa 9,200 118,300 (203,300) Laba operasi 85,700
Pendapatan dan keuntungan lain-lain: pendapatan bunga 8,750 Keuntungan penjualan investasi 37,000 45,750 Beban dan kerugian lain : Beban bunga 5,200 Kerugian akibat kebakaran 14,300 (19,500) Laba dari operasi berlanjut sebelum PPh 111,950 pajak penghasilan (44,780) Laba dan operasi berlanjut 67,170 Opersi yang dihentikan : kerugian dihentikan 21,000 kerugian dari pelepasan segmen perusahaan 9,600 (30,600) keuntungan luar biasa dari pelunasan hutang secara dini 15,240 dampak kumulatif perubahan metode persediaan 4,500 Laba bersih 47,310 Laba perlembar Saham : Laba dari operasi berlanjut 1.34 operasi yang dihentikan 0.61 keuntungan luar biasa 0.31 dampak kumulatif perubahan akuntansi 0.09 0.95
Laporan Laba Rugi Komprehensif Kelompok Usaha XYZ Laporan Laba Rugi Komprehensif Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2007 (Ilustrasi penyajian laporan laba rugi komprehensif dalam satu laporan dan pengklasifikasian beban dalam laporan laba rugi berdasarkan funsi) (dalam ribuan rupiah) 2007 2006 Pendapatan 390,000 355,000 Beban pokok penjualan (245,000) (230,000) Laba bruto 145,000 125,000 Pendapatan lainnya 20,667 11,300 Biaya distribusi (9,000) (8,700) Beban administrasi (20,000) (21,000) Beban lain-lain (2,100) (1,200) Biaya pendanaan (8,000) (7,500) Bagian laba entitas asosiasi 35,100 30,100 Laba sebelum pajak 161,667 128,000 Beban pajak penghasilan (40,417) (32,000) Laba tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 121,250 96,000 Kerugian tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - (30,500) LABA TAHUN BERJALAN 65,500 Pendapatan komprehensif lain: Selisih kurs 5,334 10,667 Aset keuangan tersedia untuk dijual (24,000) 26,667 Keuntungan revaluasi aset tetap 933 3,367 Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi 400 (700) Pendapatan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak (17,333) 40,001 TOTAL PENDAPATAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 103,917 105,501 Laba per saham (dalam satuan rupiah): Dasar dan dilusian 0.46 0.30
PSAK No 2 Laporan arus Kas(1994), IAS 7, Laporan Arus Kas (PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas)
Laporan Arus Kas Topik IFRS PSAK Literatur IAS 7, Laporan Arus Kas PSAK No 2 (1994), Laporan arus Kas Metode Dapat disajikan menggunakan metode langsung ( yang direkomendasikan) atau metode tidak langsung. Sama dengan IFRS. Beberapa perusahaan menggunakan metode langsung. Arus Kas yang Berkaitan dengan Pos-Pos Luar Biasa Pos-pos luar biasa dilarang dalam IFRS. Diklasifikasi menjadi arus kas dari kegiatan operasi, investasi atau pendanaan, dan disajikan secara tepisah.
Laporan Arus Kas (tidak langsung) Aliran kas yang berasal dari kegiatan operasi : Laba bersih menurut laporan laba rugi Rp. 90.500,00 Ditambah : Biaya depresiasi Rp. 18.000,00 Penurunan persediaan kantor Rp. 8.000,00 Kenaikan hutang jangka pendek Rp. 16.800,00 Kenaikan hutang biaya Rp. 1.200,00 + Rp. 44.000,00 Rp.134.500,00 Dikurangi : Kenaikan biaya dibayar dimuka Rp. 1.000,00 Kenaikan piutang usaha Rp 9.000,00 Penurunan hutang pajak Rp. 1.500,00 Laba penjualan aktiva tetap Rp. 30.000,00 Rp. 41.500,00 Aliran kas bersih dari kegiatan operasi Rp. 93.000,00 Aliran Kas yang berasal dari kegiatan investasi : Kas masuk yang berasal dari penjualan investasi Rp. 75.000,00 Kas keluar untuk membeli peralatan Rp.157.000,00 Aliran kas keluar neto untuk kegiatan investasi ( Rp. 82.000) Aliran Kas dari kegiatan Keuangan : Kas yang diterima dari penjualan saham Rp.160.000,00 Kas untuk membayar dividen Rp. 23.000,00 Kas untuk membayar obligasi Rp.125.000,00 Rp.148.000.00 Aliran kas masuk neto dari kegiatan keuangan Rp. 12.000,00 Kenaikan kas Rp. 23.000,00 Saldo Kas pada awal tahun Rp. 26.000,00 Saldo kas pada akhir tahun Rp. 49.000,00 =========== Arus Kas dari operasional tidak dirinci
LAPORAN ARUS KAS (LANGSUNG) Aliran kas yang berasal dari kegiatan operasi : Kas yang diterima dari pelanggan Rp.951.000,00 Dikurangi : Kas untuk membeli persediaan Rp.555.200,00 Kas untuk membayar biaya operasi Rp.259.800,00 Kas untuk membayar bunga Rp. 14.000,00 Kas untuk membayar pajak Rp. 29.000,00 Rp.858.000,00 Aliran kas masuk bersih dari kegiatan operasi Rp. 93.000,00 Aliran Kas yang berasal dari kegiatan investasi : Kas masuk yang berasal dari penjualan investasi Rp. 75.000,00 Kas keluar untuk membeli peralatan Rp.157.000,00 Aliran kas keluar neto untuk kegiatan investasi (Rp. 82.000,00) Aliran Kas dari kegiatan Kelantan : Kas yang diterima dari penjualan saham Rp.160.000,00 Kas untuk membayar dividen Rp. 23.000,00 Kas untuk membayar hutang obligasi Rp.125.000,00 Rp.148.000,00 Aliran kas masuk neto dari kegiatan keuangan Rp. 12.000,00 Kenaikan kas Rp. 23.000,00 Saldo Kas pada awal tahun Rp. 26.000,00 Saldo kas pada akhir tahun Rp. 49.000,00 =========== Arus Kas dari operasional dirinci
Laporan Keuangan Interim IFRS Laporan Keuangan Interim Topik IFRS PSAK Literatur IAS 34, Laporan Keuangan Interim PSAK No 3 (1994), Laporan Keuangan Interim Ruang Lingkup Standar diterapkan ketika perusahaan diminta atau dipilih untuk mengumumkan laporan keuangan interim dalam persetujuan IFRS. Mandat pembuat aturan local (bukan IAS 34) dimana perusahaan harus mengumumkan laporan keuangan interim, bagaimana frekuensinya, dan bagaimana segera setelah periode interim selesai. Diterapkan pada usaha yang diminta oleh perusahan local untuk menyajikan laporan keuangan interim. Industri yang mempunyai standar akuntansi keuangan yang spesifik, seperti bank, harus menuruti standar terkait.
PSAK Nomor 3 Laporan Keuangan Interim Pertimbangan agar informasi dapat diperoleh pengguna lebih dini dan tepat waktu. LKI adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan Ruang Lingkup : Pernyataan ini berlaku untuk perusahaan yang diwajibkan menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pasar modal. Untuk perbankan mengikuti standar khusus. LKI : Harus dipandang sebagai bagian yang integral dari laporan tahunan. Dapat disusun secara bulanan, triwulanan, atau periode lain yang kurang dari satu tahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai SA Perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan untuk dibebankan pada periode interim.
Properti Investasi
Definisi
(PSAK 14 Persediaan Revisi 2008) IAS 2, Persediaan (PSAK 14 Persediaan Revisi 2008)
Persediaan Topik IFRS PSAK Literatur IAS 2, Persediaan PSAK No. 14 (1994), Persediaan Formula Biaya FIFO, rata-rata tertimbang. LIFO dilarang. FIFO, LIFO, rata-rata tertimbang. Pembelian Prsediaan dengan Perjanjian yang ditangguhkan Ketika persediaan dibeli dengan perjanjian yang ditangguhkan, perbedaan antara harga beli untuk kredit normal dan jumlah yang dibayar diakui sebagai biaya bunga selama periode keuangan. Tidak ada aturan yang spesifik.
Persediaan Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; IFRS Persediaan Topik IFRS PSAK Literatur IAS 2, Persediaan PSAK No. 14 (1994), Persediaan PSAK No. 14 2008 Persediaan adalah aset: Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; Dalam proses produksi untuk penjualan tersebut; atau - Dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. PSAK No. 14 menyatakan bahwa, Persediaan adalah aset: (a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal; (b) dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau (c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. PSAK 14 (2008): Persediaan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 2 (2003): Inventories, kecuali untuk beberapa paragraf berikut: . IAS 2 paragraf 2 (c) yang kemudian menjadi PSAK 14 paragaraf 2 (d) karena IAS 41: Agriculture belum diadopsi
7-2 (Continued) 11
7-2 (Continued) 12
7-2 (Concluded) 13
7-2 Inventory Costing Methods 400 300 200 100 371 299 130 FIFO LIFO Inventory Costing Methods 7-2 400 300 200 100 371 299 Number of firms (> $1B Sales) 130 FIFO LIFO Average cost 14
Persediaan Dinilai pada Nilai Realisasi Bersih Menurut PSAK No 14, Nilai realisasi bersih adalah taksiran harga penjualan dalam kegitan usaha normal dikurangi taksiran biaya penyelesaian dan taksiran biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan Contoh : Perusahaan dealer truk memiliki sebuah truk yang dipajang dengan harga sebenarnya sebesar Rp 40.000.000 dan kini ditaksir hanya dapat dijual seharga Rp 30.000.000. Truk ini harus dilaporkan pada nilai realisasi bersihnya. Jika perusahaan harus membayar Rp 500.000 kepada makelar mobil agar truk tersebut bisa terjual, berapa nilai realisasi bersih truk tersebut?
Jawab : Taksiran harga jual Rp 30.000.000 Komisi makelar mobil 500.000 Nilai realisasi bersih Rp 29.500.000 Oleh karena nilai realisasi bersih lebih kecil dari pada harga sesungguhnya, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Kerugiannya dapat dihitung sebagai berikut : Harga truk sebenarnya Rp 40.000.000 Nilai realisasi bersih 29.500.000 Kerugian 10.500.000 Atas kerugian tersebut, perusahaan membuat jurnal : Kerugian Penurunan Persediaan 10.500.000 persediaan 10.500.000
PSAK 16 Aset Tetap PSAK No 16 (2007) mengadopsi seluruh paragraph IAS 16 (2003): Property, Plant and Equipment kecuali untuk paragraph-paragraf berikut: IAS 16 paragraf 3 (a), (b) dan (c) tentang ruang lingkup tidak diadopsi karena IFRS 5: Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations, IAS 41: Agriculture dan IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources belum diadopsi. IAS 16 paragraf 58-59 tentang tanah tidak diadopsi seluruhnya karena dan diatur berbeda oleh PSAK.
Bagaimanakah penilaian Account Receivable
9-4 Aging of Accounts Receivables 40
Estimate of Uncollectible Accounts 9-4 41
IAS 16 dan PSAK 16
PSAK No.16 (Revisi 2007) Tentang Aset Tetap (Adopsi dari IAS 16 -2003) PSAK No. 16 Tahun 2004 Tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain Dalam Standar Akuntasi Keuangan (SAK) 1 September 2007, PSAK No. 17 Tahun 2004 tentang Akuntasi Penyusutan dihilangkan dan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 Oktober 2004, PSAK No. 17 Tahun 2004 tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya dipisahkan dengan PSAK No. 16 Tahun 2004 tentang Akitva Tetap dan Aktiva Lain-lain
Penggantian istilah “Aktiva” Menjadi istilah “Aset” dlm seluruh PSAK PSAK 16 R (2007) PSAK No. 16 (1994) Penggantian istilah “Aktiva” Menjadi istilah “Aset” dlm seluruh PSAK Hanya memperbolehkan pencatatan biaya historical. Tidak memperbolehkan penggunaan model revaluasi dalam pengukuran aktiva tetap. Mempunyai 2 pilihan pencatatan akuntansi untuk pengukuran aset tetap setelah pengakuan awal, yaitu (a) model biaya atau (b) model revaluasi
Revaluation model 31 After recognition as an asset, an item of property, plant and equipment whose fair value can be measured reliably shall be carried at a revalued amount, being its fair value at the date of the revaluation less any subsequent accumulated depreciation and subsequent accumulated impairment losses. Revaluations shall be made with sufficient regularity to ensure that the carrying amount does not differ materially from that which would be determined using fair value at the end of the reporting period. 32 The fair value of land and buildings is usually determined from market-based evidence by appraisal that is normally undertaken by professionally qualified valuers. The fair value of items of plant and equipment is usually their marke t value determined by appraisal.
Model Revaluasi 31. Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca. 32. Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan me;a;ui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi profesional berdasarkan bukti pasar. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.
39 If an asset’s carrying amount is increased as a result of a revaluation, the increase shall be recognised in other comprehensive income and accumulated in equity under the heading of revaluation surplus. However, the increase shall be recognised in profit or loss to the extent that it reverses a revaluation decrease of the same asset previously recognised in profit or loss. 40 If an asset’s carrying amount is decreased as a result of a revaluation, the decrease shall be recognised in profit or loss. However, the decrease shall be recognised in other comprehensive income to the extent of any credit balance existing in the revaluation surplus in respect of that asset. The decrease recognised in other comprehensive income reduces the amount accumulated in equity under the heading of revaluation surplus.
39. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi. 40. Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Penerapan PSAK 16 thn 2007 Metode Review umur manfaat PSAK 48 Baker Tilly Interntional R biaya PT Ades Waters Indonesia PT Aertra Air Jakarta - belum PT Aneka Tambang PT Aqua Golden Mississippi PT Astra Agro Lestari PT Astra International P PT Bakrie Telecom PT Bayu Buana PT Bentoel International Investama PT Bukit Asam PT Ever Shine Tex PT Excelcomindo Pratama PT Indosiar Karya Media
Penerapan PSAK 16 thn 2007 Metode Review umur manfaat PSAK 48 PT Fast Food Indonesia R biaya PT Global Mediacom P - PT Goodyear Indonesia PT Gudang Garam belum PT Hero Supermarket PT HM Sampoerna PT Holcim Indonesia PT Indocement PT Indofood Sukses Makmur PT Indosat PT Kalbe Farma PT Kimia Farma PT Laguna Cipta Griya
Penerapan PSAK 16 thn 2007 Metode Review umur manfaat PSAK 48 PT Lippo Cikarang - biaya belum PT Lippo Karawaci PT Matahari Putra Prima P PT Mayora Indah PT Merck R PT Mitra Rajasa PT Mobile 8 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia PT Rimo Catur Lestari PT Sara Lee Body Care Indonesia PT Semen Gresik PT Siantar Top
Penerapan PSAK 16 thn 2007 Metode Review umur manfaat PSAK 48 PT Telkom PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company - biaya belum P PT Unilever PT Gajah Tunggal PT Alasaka Industrindo PT Surya Semesta Internusa PT Argha Karya Prima Industri PT Bakrie Sumatera Plantations PT Sepatu Bata PT BISI International PT Ekaharma International PT Hexindo Adiperkasa
Contoh REVALUASI
Pencatatan Kenaikan Nilai Aset Diasumsikan perusahaan mempunyai bangunan dengan nilai tercatat sebesar Rp 270.000.000 (akumulasi penyusutan menjadi Rp 30.000.000). Bangunan mempunyai harga perolehan sebesar Rp 300.000.000. Jumlah tersebut mengalami penurunan nilai dari jumlah tercatat sebesar Rp 270.000.000 menjadi Rp 220.000.000, dengan pencatatan jurnal yang telah lalu sebagai berikut:
JURNAL
JURNAL Jika aset ditaksir mempunyai nilai wajar Rp 300.000.000, pengakuan jurnal akuntansi meningkat Rp 80.000.000 sebagai bagian dari pendapatan, menjadi pembalik dari sebelumnya yang diturunkan Rp 50.000.000, dan bagian keuntungan revaluasi. Jurnal yang sesuai, yaitu:
JURNAL
Pencatatan Penurunan Nilai Aset Diasumsikan perusahaan mempunyai sepetak tanah dengan nilai tercatat sebesar Rp 200.000.000, sebelumnya tanah telah mengalami kenaikan revaluasi dari Rp 100.000.000. Jurnal pada periode lalu adalah sebagai berikut:
JURNAL
Jika aset direvaluasi turun menjadi Rp 160. 000. 000, yang Rp 40. 000 Jika aset direvaluasi turun menjadi Rp 160.000.000, yang Rp 40.000.000 dihapus sebagai bagian dari kenaikan revaluasi sebelumnya. Penyesuaian kemudian dikurangi dengan kewajiban pajak tangguhan sebesar Rp 4.000.000 (Rp 40.000.000 x 10%), dan mengurangi keuntungan revaluasi aset sebesar Rp 36.000.000 (Rp 40.000.000 [1-10%]). Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
JURNAL
Jika aset yang direvaluasi turun hingga Rp 80. 000 Jika aset yang direvaluasi turun hingga Rp 80.000.000, dimana terdapat pengurangan sebesar Rp 120.000.000, aset akan diturunkan ke jumlah Rp 20.000.000 lebih rendah dari harga perolehan aset. Penurunan revaluasi kemudian mengeliminasi kewajiban pajak tangguhan dan keuntungan revaluasi aset, sebagai berikut:
JURNAL
PSAK No.16 (Revisi 2007) Tentang Aset Tetap PMK No. 79/PMK.03/2008 Secara akuntansi, berdasarkan PSAK No. 16 (Revisi 2007) tidak diperlukan adanya persetujuan dari Dirjen Pajak untuk membukukan aset tetap model revaluasi Secara perpajakan, untuk melakukan penilaian kembali aset tetap, perusahaan harus memperoleh izin dari Dirjen Pajak terlebih dahulu (Pasal 2
PSAK No.16 (Revisi 2007) Tentang Aset Tetap PMK No. 79/PMK.03/2008 PSAK No. 16 (Revisi 2007) paragraf 36 mengatur bahwa jika suatu aset tetap direvaluasi maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi. Dalam hal ini PSAK memperbolehkan perusahaan untuk melakukan revaluasi aset menurut kelompok aset tertentu (tidak harus terhadap keseluruhan aset tetap). perusahaan juga diperbolehkan untuk melakukan revaluasi secara bergantian antara kelompok aset tetap yang berbeda (rolling basis) seperti yang dijelaskan dalam par. 38. PMK No. 79 / PMK.03 / 2008 mengharuskan revaluasi dilakukan terhadap seluruh aset tetap berwujud (Pasal 3 ayat 1).
PSAK No.16 (Revisi 2007) Tentang Aset Tetap PMK No. 79/PMK.03/2008 PSAK No. 16 (Revisi 2007) paragraf 36 mengatur bahwa jika suatu aset tetap direvaluasi maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi. Dalam hal ini PSAK memperbolehkan perusahaan untuk melakukan revaluasi aset menurut kelompok aset tertentu (tidak harus terhadap keseluruhan aset tetap). perusahaan juga diperbolehkan untuk melakukan revaluasi secara bergantian antara kelompok aset tetap yang berbeda (rolling basis) seperti yang dijelaskan dalam par. 38. PMK No. 79 / PMK.03 / 2008 mengharuskan revaluasi dilakukan terhadap seluruh aset tetap berwujud (Pasal 3 ayat 1).
PSAK No.16 (Revisi 2007) Tentang Aset Tetap PMK No. 79/PMK.03/2008 PSAK No. 16 (Revisi 2007) par. 34 mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan revaluasi aset dengan frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa asset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan Secara perpajakan, menurut PMK No. 79/PMK.03/ 2008 diatur bahwa penilaian kembali hasil tetap perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu lima tahun terhitung sejak penilaian kembali aset tetap terakhir yang dilakukan berdasarkan PMK ini (pasal 3 ayat 2).
PSAK No.16 (Revisi 2007) Tentang Aset Tetap PMK No. 79/PMK.03/2008 PSAK No. 16 (Revisi 2007) mengatur pencatatan selisih revaluasi asset terutama dalam par. 39 dan par. 40. PMK No. 79/PMK.03/2008 menyatakan bahwa selisih lebih penilaian kembali asset tetap perusahaan harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ...” (pasal 9 ayat 1).
tidak diatur PSAK 16 R (2007) PSAK No. 16 (1994) Aset tepap dicatat secara rinci perkomponen yang significant dan setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah. tidak diatur Telaah ulang Nilai residu,Umur Manfaat dan Metode penyusutan direview secara periodik Telaah ulang Nilai residu,Umur Manfaat dan Metode penyusutan direview minimum setiap akhir tahun
PSAK 16 R (2007) PSAK No. 16 (1994) Membedakan perlakuan pencatatan atas pertukaran aktiva tetap yang sejenis/serupa (Par.21) serta pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis/tidak serupa (Par. 20), Tidak membedakannya. Tidak jelas kapan mulainya suatu aset disusutkan, Pada umumnya menginterpretasikan disusutkan pada saat aset telah beroperasi Aset tetap disusutkan pada saat siap digunakan/setelah selesai dibangun atau telah berada pada tempat dan kondisi yang dimaksud management Jika secara peraturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan melakukan pembongkaran/restorasi pd saat Aset tetap tidak digukan lagi maka estimasi biaya pembongkaran harus diestimasi sebagai kewajiban Tidak diatur
Pertukaran Aktiva Sejenis Melibatkan aktiva yang sama tipenya. Aktiva yang baru mempunyai fungsi yang sama dengan aktiva yang lama. Pada pertukaran aktiva sejenis, keuntungan tidak diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Tetapi akan mengurangi dari nilai aktiva yang baru. Kerugian pertukaran aktiva tetap sejenis diakui jika nilai tukar tambah lebih rendah dari nilai buku peralatan lama. Jika terjadi kerugian biaya yang dicatat untuk aktiva baru adalah harga pasar aktiva tersebut
Pertukaran Aktiva Sejenis Contoh : CV Mandiri menukarkan peralatan angkutan yang lama dengan peralatan angkutan yang baru. Harga perolehan peralatan angkutan lama Rp. 40.000.000 dengan akumulasi penyusutan Rp. 28.000.000. sedangkan harga pasarnya Rp. 19.000.000. Dan harga peralatan angkutan yang baru Rp. 50.000.000.
Pertukaran Aktiva Sejenis Nilai pasar peralatan angkutan lama Rp 19,000,000 Nilai perolehan peralatan angkutan lama Rp 40,000,000 Akumulasi penyusutan Rp (28,000,000) Nilai buku peralatan angkutan lama Rp 12,000,000 Laba pertukaran Rp 7,000,000 Nilai pasar peralatan angkutan baru Rp 50,000,000 Kas yang dibayarkan Rp 31,000,000 Jurnal : Peralatan angkutan ( baru ) Rp 43,000,000 Akumulasi Penyusutan peralatan Rp 28,000,000 Peralatan angkutan ( lama) Rp 40,000,000 Kas
CV Mandiri menukarkan peralatan angkutan yang lama dengan peralatan angkuran yang baru. Harga perolehan peralatan angkutan lama Rp. 40.000.000 dengan akumulasi penyusutan Rp. 28.000.000. sedangkan harga pasarnya Rp. 10.000.000. Dan harga peralatan angkutan yang baru Rp. 41.000.000.
Nilai pasar peralatan angkutan lama Nilai perolehan peralatan angkutan lama Rp 40,000,000 Akumulasi penyusutan Rp 28,000,000 Nilai buku peralatan angkutan lama Rp 12,000,000 Rugi pertukaran Rp (2,000,000) Nilai pasar peralatan angkutan baru Rp 41,000,000 Kas yang dibayarkan Rp 31,000,000 Jurnal : Peralatan angkutan ( baru ) Rp 41,000,000 Akumulasi Penyusutan peralatan Rugi atas pertukaran aktiva Rp 2,000,000 Peralatan angkutan ( lama) Rp 40,000,000 Kas
PSAK 19 Aktiva Tidak Berwujud
Aktiva Tidak Berwujud Menurut PSAK No.19 Tahun 2009 : Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK.
Aset tidak berwujud dapat berupa bentuk fisik, seperti compact disk (yang memuat piranti lunak komputer), dokumentasi legal (yang memuat lisensi atau paten), atau film. Dalam menentukan apakah suatu aset yang memiliki elemen berwujud dan tidak berwujud diperlakukan menggunakan pertimbangan untuk menilai elemen mana yang lebih signifikan. Piranti lunak komputer pada mesin yang dikendalikan komputer dan tidak dapat beroperasi tanpa piranti lunak tersebut merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dari piranti kerasnya sehingga diperlakukan sebagai bagian dari aset tetap.yang sama diterapkan pada sistem operasi suatu komputer. Apabila piranti lunak bukan merupakan bagian integral dari piranti kerasnya, piranti lunak komputer tersebut diperlakukan sebagai aset tidak berwujud.
Keterindifikasian Suatu aset dikatakan dapat diidentifikasi jika: (a) dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut; atau (b) timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Pengendalian Entitas mengendalikan aset jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomis tersebut. Kemampuan entitas untuk mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset tidak berwujud biasanya timbul dari hak legal yang memiliki kekuatan dalam suatu pengadilan. Apabila hak legal itu tidak ada, entitas akan lebih sulit menunjukkan adanya pengendalian
Manfaat Ekonomis Masa Depan Manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tidak berwujud dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya, atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset tersebut oleh entitas. Misalnya, penggunaan hak kekayaan intelektual dalam suatu proses produksi tidak meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi menekan biaya produksi masa depan.
Penurunan nilai Aset (PSAK 48)
Penurunan Nilai Aktiva (Impairment of asset) Pada setiap tanggal neraca, perusahaan harus me-review ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai aktiva. Selama periode tertentu, nilai pasar aktiva telah turun secara signifikan melebihi penurunan akibat proses normal depresiasi (amortisasi). Penurunan nilai aktiva tersebut diakui sebagai kerugian dalam laporan
PSAK 48 (Impairment of Asset) . Jika perusahaan mengidentifikasi bahwa aktiva secara potensial akan turun nilainya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk menentukan taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) dari aktiva tersebut. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aktiva tersebut lebih kecil dari nilai tercatatnya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kerugian penurunan nilai akitva. Pernyataan ini juga mengatur kapan perusahaan harus memulihkan (reverse) kerugian penurunan nilai aktiva yang telah diakui dan pengungkapan yang diperlukan untuk aktiva yang turun nilainya.
Istilah Nilai yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) adalah nilai tertinggi antara harga jual neto dengan nilai pakai (value in use) suatu aktiva. Nilai pakai (value in use) adalah nilai sekarang dari taksiran aliran kas yang diharapkan akan diterima atas penggunaan aktiva dan penghentian penggunaan aktiva pada akhir masa manfaatnya. Harga jual neto (net selling price) adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan aktiva dalam transaksi antar pihak-pihak yang bebas (arm’s length transaction), setelah dikurangi biaya yang terkait.
Istilah Biaya penghentian pemakaian aktiva (cost of disposal) adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan penghentian pemakaian aktiva, tidak termasuk biaya pendanaan dan biaya pajak penghasilan. Rugi penurunan nilai (impairment loss) adalah jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva. Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi depresiasi atau amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Ithaca Corporation mempunyai peralatan khusus yang digunakan untuk memproduksi video display terminal (VDTs) sebesar $2.000.000 (biaya). Peralatan tersebut dibeli dan dipasang pada bulan Januari 1985 dan mempunyai umur manfaat yang diharapkan selama 20 tahun dan nilai residu $200.000. Ithaca menggunakan metode penyusutan garis lurus. Pada bulan Desember1994, salah satu pesaing Ithaca telah menyelesaikan pengembangan VDTs yang dapat mengurangi radiasi. Permintaan akan VDTs buatan Ithaca langsung menurun kira-kira 90 persen. (Contoh ini mengambil info dari perkembangan aktual industri komputer. IBM merencanakan VDTs yang menghasilkan medan electromagnet yang lebih rendah pada tahun 1989. Lihat ‘IBM’s Plan to Reduce VDT Radiation Fails to Impress Most Computer Makers, The Wall Street Journal, 24 November 1989.).
Sebagai akibatnya, Ithaca mengestimasi total arus kas masuk bersih masa depan dan operasi peralatan menjadi $550.000 ($110,000 per tahun) dan nilai wajar menjadi $400.000. Peralatan itu diperkirakan tidak akan memiliki nilai residu, dan hanya digunakan selama lima tahun yang tersisa di mana model lama dari VDTs dibuat. nilai terbawa peralatan ($ 1.100.000). Masa manfaat 5 tahun
Ayat jurnal.
PSAK No 30 (2007) mengadopsi IAS 17 (2003) PSAK 30 SEWA PSAK No 30 (2007) mengadopsi IAS 17 (2003)
Kriteria Pengelompokan Transaksi Sewa Guna Usaha (PSAK 30 -94) www.prospero-id.com IFRS Kriteria Pengelompokan Transaksi Sewa Guna Usaha (PSAK 30 -94) Berhubung dasar pertimbangan utama yang digunakan adalah asas makna ekonomi, maka suatu transaksi sewa guna usaha akan dikelompokkan sebagai capital lease bagi penyewa guna usaha atau finance lease bagi perusahaan sewa guna usaha apabila dipenuhi semua kriteria berikut ini: Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewagunausaha pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha. Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewagunausaha serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease). Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun. Kalau salah satu kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi maka transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease).
IFRS PSAK 30 2007 08. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.I
Sewa Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah: Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa; Lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan; Masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan; Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati jilai wajar aset sewaan; dan Aset sewaaan bersifat khusus dan di mana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
PSAK 47 Tanah
PSAK 47 Tanah adalah aktiva berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomik lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.
Beban Tangguhan Beban Tangguhan karena pengurusan legal Hak Atas Tanah adalah biaya untuk memperoleh semua hak yang diterbitkan oleh pemerintah berdasar peraturan perundang-undangan. Jenis hak, batasan hak dan masa berlaku hak, tercantum secara eksplisit dalam dokumen hak tersebut. Hak milik tak mempunyai batasan waktu kepemilikan, sehingga tidak dapat dikelompokkan sebagai Beban Tangguhan, namun dikapitalisasi sebagai elemen biaya Perolehan Tanah. Hak jenis lain diluar sertifikat hak milik mempunya batasan waktu berlaku, walaupun dapat diperpanjang dan atau diperbaharui. Berbeda dengan aktiva tak berwujud lain, Beban Tangguhan yang timbul karena perolehan hak atas tanah terkait erat pada keadaan fisik tanah.
Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang Beban tangguhan untuk pengurusan legal Hak Atas Tanah antara lain meliputi: Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota. Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang Biaya notaris, biaya jual beli & PPAT Pajak terkait pada jual-beli tanah Biaya resmi yang harus dibayar ke kas negara, untuk perolehan hak, perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukan.
Tanah tidak disusutkan, kecuali: Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas. Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai. Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama atau proyek tersebut. Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.
PSAK No 5 (2000) Segmen Operasi IFRS 8 Operating Segments PSAK No 5 (2009) Segmen Operasi
Segment Reporting 151
Klasifikasi segmen pada berbagai perusahaan.
PSAK 58 (Non Current Asset Held For Sale) (a) aset yang memenuhi kriteria dimiliki untuk dijual diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, dan penyusutan atas aset tersebut dihentikan; dan (b) aset yang memenuhi kriteria dimiliki untuk dijual disajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan dan hasil dari operasi dihentikan disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif. Berlaku mulai 1 Januari 2011
Keterangan US GAAP (PSAK Lama) IFRS Metode Persediaan FIFO, LIFO, Average LIFO dilarang Laba Rugi Ada Pos-pos luar biasa dilarang Basis Rule Base Principle base Penilaian Historical Cost Fair Market Value Goodwil Amortisasi Dilarang Penggabungan Usaha Purchase dan Pooling Interest Hanya Purchase Focus ncome Statement IBalance Sheet Aset Tetap Cost Model Cost & Revaluation
Sekian dan Terimakasih