Pertemuan ke-3.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Advertisements

MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Konsep Ekonomi dalam Islam
MA’RIFATUSY SYAHADATAIN
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Akhlaq Terhadap Rasulullah SAW.
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
TRANSPLANTASI GINJAL (Tinjauan Hukum Islam)
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)
BAB II IMAN DAN TAQWA.
SUMBER HUKUM ISLAM.
Pertemuan Kedua MANUSIA DAN AGAMA.
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
Islam Sebagai Way of Life Disusun oleh :  M. Asnun Munir  Ellyn  Zulfa Wafiroh  Disusun oleh :  M. Asnun Munir
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Pertemuan Ke-3.
BAGAIMANAKAH ISLAM MENGATUR EKONOMI?
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Pertemuan Ke-4.
PENGANTAR STUDI HADIS.
Pertemuan Ke-4.
AZAS HUKUM ISLAM.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
IMUNISASI MR.
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK Dosen: Sarah Wulan, S.Ag, MPd
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Pertemuan Kedua MANUSIA DAN AGAMA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KONSEP DASAR AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STUDI ISLAM 3 HAKIKAT ISLAM DAN KARAKTERISTIKNYA
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Assalamualaikum Wr.Wb.
Kesempurnaan Islam.
Pertemuan Ke-3.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Pengertian Hukum Islam
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
BAB 3 SYARIAH DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Masilul khamsah.
Makna Tasyri’ Dari segi bahasa: 1-Sumber air 2-Jalan yang lurus
TAMADUN ISLAM Kata kunci
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Akhlak Islam.
KEDUDUKAN WAHYU DAN AKAL.
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
AQIDAH AKHLAK KELAS : X / 1 HM. SHOLEH SYAR’I. TUJUAN HIDUP AllahSurga Bumi Sukses Gagal Surga Neraka Manusia = Makhluk surga, bukan makhluk bumi Bahagia.
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
IMAN KEPADA MALAIKAT. 1. Pengertian malaikat Allah Kata ‘malaikat’ berasal dari kata malak, bentuk jamaknya adalah malaikah. Kata malak memiliki arti.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Toleransi, Kerukunan dan Menghindari Tindak Kekerasan Kelompok 1.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

Pertemuan ke-3

Pembahasan Karakteristik Hukum Islam (khashaisu al-tasyri’ al- islami) Rabbaniy (religious) Akhlaqiy (etis) Waji’iy ad-Diniy (realistis dan religius) Insa’iyyah (Kemanusiaan) Wasathiyah atau tawazun Alamiyah Syumul wa Ihathah (Universal dan Komprehensif)  Perbedaan hukum Islam dengan hukum positif. Kaidah-kaidah hukum Islam

Karakteristik Hukum Islam Rabbani (religius) Rabbani merupakan sifat hukum Islam yang sumber utamanya adalah wahyu ilahi (al- Qur’an dan hadis) yang menentukan pokok- pokok, kaidah-kaidah, penjelasan maksud dan tujuan, beberapa contoh, jalan dan petunjuk yang menghantarkan kepada jalan lurus. (Qardhawi, al-Fiqh al-Islamiy, 1999 )

Sebagaimana Firman Allah SWT (an-Nisa: 65) فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [ سورة النساء: 65] “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, sehingga tidak ada rasa keberatan dalam hati terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

Al-Wazi’I ad-Diniy (Aturan religius) Adalah bahwa hukum Islam mengandung makna- makna yang bersifat ruhiyah ad-Diniyah (spiritual riligius) yang mampu melahirkan aturan perundangan tentang kemanusiaan. Insa’iyyah (Kemanusiaan) Adalah Islam menghargai nilai-nilai kemanusiaan, memperhatikan fitrah manusia, dan mengakui semua keadaan manusia baik jasmani, ruhani, akal dan kelembutan, dan menjaga kemulyaan baik dalam keadaan hidup maupun mati, menjaga kehidupan dari segala musuh meskipun janin (bayi) yang berasal dari perbuatan yang haram (zina).

Karakteristik Hukum Islam Islam juga mengakui hak dan kebebasan selama hak-hak kemanusiaan tetap terjaga. Sekalipun manusia benci ketika melihat manusia lain dari segi jenisnya (bentuknya), warnanya, tanah airnya, nasab dan tabi’atnya namun dia memiliki agama dan akidah yang sama, Tuhan yang satu dan ayah yang satu (adam).

Sabda Nabi SAW: حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا عمرو بن مرة قال سمعت عبد الرحمن بن أبي ليلى قال كان سهل بن حنيف وقيس بن سعد قاعدين بالقادسية فمروا عليهما بجنازة فقاما فقيل لهما إنها من أهل الأرض أي من أهل الذمة فقالا إن النبي صلى الله عليه وسلم مرت به جنازة فقام فقيل له إنها جنازة يهودي فقال أليست نفسا

Syumul wa Ihathal (Universal dan komprehenshif) Adalah mencakup semua sisi kehidupan seperti aspek ruhiyah (metafisik), madiyah (materi), individu, masyarakat, agama, politik, dan hukum yang meliputi adab hidangan (makan dan minum), sampai pada pembangunan negara, politik pemerintahan, dan administrasi keuangan.

Hukum Islam juga mencakup aspek ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Rab-nya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh dan beberapa sumber lainnya untuk menegakan hak Allah atas hamba-Nya, dan memberi peringatan akan urgensi manusia yang utama dalam wujud ibadah kepada Allah, akhlak dan muamalah.

Akhlaqiyah (Etis) Keistimewaan fiqh Islam (hukum Islam) adalah bersifat akhlaqiy yang mengandung hukum- hukum, ibadah, muamalah, hukum ahwal al- Syakhshiyah (prilaku seseorang), hubungan kenegaraan, masalah administrasi dan peraturan undang-undang.

Karakteristik Hukum Islam Alamiyah Alamiyah adalah hukum Islam itu ada sesuai dengan aturan Allah yang terdapat dalam kitab yang bersifat alami yakni al-Qur’an sekalipun al- Quran turun di tanah Arab, dan tulisannya sesuai dengan bahasa mereka tapi mereka tidak mampu mengarang atau menulis satu hurup pun seperti al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah SWT:

Karakteristik Hukum Islam تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا [الفرقان: 1] وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء: 107) “Maha Suci Dia (Allah) yang telah menurunkan al- Furqan atas hamba-Nya agar menjadi peringatan bagi seluruh alam.” “Dan tidaklah Kami mengutus engkau kecuali rahmat bagi seluruh alam.”

Karakteristik Hukum Islam Wasathiyah (pertengahan) adalah bahwa hukum Islam bersifat tawazun dalam memberikan haknya secara adil dan timbangan yang lurus tangan ada pengurangan, penambahan dan melampaui batas.

Karakteristik Hukum Islam Hasby Ash-Shiddiqy membagi KHI menjadi 3 bagian, yaitu: Takamul (utuh, sempurna, bulat dan tuntas) Wasathiyah (harmonis dan imbang) Harakah (dinamis, bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman).

Prinsip Dasar Hukum Islam Menurut Fathurrahman Djamil ada limat prinsip dasar hukum Islam, yaitu: Meniadakan kepicikan (kesulitan) dan tidak memberatkan Menyedikitkan beban Ditetapkan secara bertahap Memperhatikan kemaslahatan manusia Mewujudkan keadilan yang merata.

Perbedaan Hukum Islam dengan hukum positif Hukum Islam bersumber dari al-Quran dan hadis, atsar sahabat, Ijma dan qiyas. Hukum positif bersumber pada perundang- undangan yang berlaku.

Kaidah-kaidah hukum Islam Kaidah yang paling pokok (kaidah induk) yang mendasari seluruh kaidah fiqhiyah yang ada di bawahnya, yaitu: جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَذَرْءُ الْمَفَاسِدِ “Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.” Kaidah pokok yang lima (al-Qawa’idul Khamsah) yang meliputi keseluruhan di bidang fiqh, yaitu اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “segala perkara itu tergantung maksudnya (niatnya)” الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya itu bisa dihilangkan” اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ باِلشَّكِّ “Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”

اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدَرِ اْلإِمْكَانِ اَلْمَشَاقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu bisa mendatangkan kemudahan.” اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Kebiasaan itu bisa dijadikan sebagai hukum.” Kaidah cabang yang merupakan penjabaran dari kaidah yang kedua: اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتُ “Kemadharatan bisa membolehkan sesuatu yang dilarang.” اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدَرِ اْلإِمْكَانِ “Bahaya (kemadharatan) bisa ditolak berdasarkan ukuran kemungkinannya.”

إِدْرَؤُوْا الْحُدُوْدِ بِالشُّبُهَاتِ Kaidah-kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya hanya dalam bidang fiqh tertentu, yaitu: إِدْرَؤُوْا الْحُدُوْدِ بِالشُّبُهَاتِ “Tolaklah hudud (hukuman) dengan subhat (hal yang belum jelas kasusnya). الَأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ الَإِبَاحَةِ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا “Pada dasarnya muamalah itu boleh kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.” Kaidah yang merupakan cabang dari bidang hukum tertentu, yaitu: كُلُّ مَاءٍ لَمْ يَتَّغَيَّرْ أَحَدُ أَوْصَافِهِ فَهُوَ طَهُوْرٌ “Setiap air yang belum berubah salah satu sifat-sifatnya adalah suci.” الغَرَمُ بِالْغَنَمِ “Kerugian dibebankan krn org mendapat keuntungan” اَلْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ “Kebaikan yang menyangkut kepentingan umum didahulukan atas kebaikan yang bersifat khusus (pribadi).” دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمُ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ “menolak kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan kebaikan.”

Ruang lingkup dan kegunaan kaidah Ruang lingkup mencakup objek tertentu: Perbuatan mukallaf Materi-materi fiqh yang dikeluarkan dari kaidah-kaidah fiqh yang sudah mapan yg tidak ditemukan nashnya secara khusus dalam al-Qur’an dan sunnah. Kegunaan kaidah fiqh: Memberikan kemudahan untuk menemukan hukum terkait dgn kasus2 hukum Islam yg baru dan tdk jelas nashnya serta dimungkinkan utk menghubungkan dgn materi2 fiqh lain yg masih tersebar dalam kitab-kitab fiqh. Memberikan kemudahan kepada seseorang dalam memberikan kepastian hukum. (Marzuki, PHI)