HUKUM KEPEGAWAIAN
Istilah Kepegawaian Org yg melaskukan pekerjaan dgn mendpt imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah . Alat yg menggerakkan dan menggiatkan agar segala kegiatan organisasi tsb dpt berjalan menuju tujuannya. Pegwi inilah yg mengerjakan segala pek penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan
Pentingnya Hukum Kepegawaian Karena administrator adalah PNS selaku pelaksana tugas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah Tersebar di pusat dan daerah Pelaksana dari rules aplication Kaitan HAN OTONOM dan HAN HETERONOM. Pelaksana Organisasi Administrasi Negara
Konsekuensi dari Type Welfare (Kejahteran modern) yaitu turut sertanya pemerintah dalam segala segi kehidupan sosial ekonomi warga masyarakat telah membawa suatu perkembangan besar sekali dari Per UU-an sosial dan suatu pertumbuhan hebat dari HAN
Lpg H. Baru Luas lapangannya Aspek pribadi Sistematik, metode khusus Sifat homogen dan hetrogen Kebutuhan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat
Sumber2 H. Kepegawaian Dlm ilmu hukum, sumber2 hukum: Traktat Kebiasaan Peraturan perundang-undangan. Untuk H. Kepegawaian hanya mengenal Prtr Per-uu-an
Hbgan dinas publik terjadi Logemann Jika seseorg mengikatkan dirinya utk tunduk pd perintah dari pemerintah utk melakukan sesuatu atau bbrp macam jabatan tertentu dgn mendapatkan penghargaan berupa gaji dan beberapa keuntungan lain. Jika sesorg memp hbg dinas publik
dgn negara berarti dia menjadi PN, tdk akan menolak dan menerima tanpa syarat pengangkatannya dalam suatu jabatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Oki pemth berhak tanpa persesuaian kehdk dari pihak PN ybs dlm jabtn yg dittkn shg perbt pemth disebut perbuatan hukm bersegi satu
Birokrasi meliputiu 3 hal Aparatur negara, aparatur pemerintah, atau institusi politik Fungsi atau aktivitas melayani atau sebagai kegiatan pemerintah operasional Proses tknis penyelenggaraan uu
Aktivitas pej/ aparatur neg Aktivitas pej/ aparatur neg.yg men- jalankan tugas administrasi melalui pengambilan keputusan administrasi yg bersifat individual, kasual, faktual, teknis penyelenggaraan dan tind. administratif yg bersifat organisasio nal, manajerial, informasional atau operasional
PNS Pusat, adalah PNS yg gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada departemen, Kejagung, Sekretariat Negara, Sek. Kabinet, Sek. Militer Sek Presiden, Sek Wkl Presiden Kantor Menko, Kantor Menteri Agama, Kepolisi negara, Lembg Pem Non Dep. Kesek. LT Neg. Instansi Vertikal daerah, Kepaniteran Pengadilan, atau diperjakan utk menyelenggaran tugas lainnya
PNSD adalah PNSD prov/kab/kota yg gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada pemda, atau dipekerjakan diluar instansi induknya
Pejabat pembina kepegawaian pusat adalah menteri, jaksa agung, sek negara, sek. Kabinet, sek militer, sekretaris presiden
HK. Administrasi Kepegawaian dan Hukum Administrasi Negara Presiden Pengawasan Wewenang HAN OTONOM Tindak Administrasi Negara Keuangan Aspek HAN lainnya RULES APPLICATION Pelaksana Organisasi Administrasi Negara PUSAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PAUL PIGOR: Administrasi kepegawaian adalah suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi serta tujuan organisasi dengan se-efisien dan se-ekonomis mungkin. THE LIANG GIE: Administrasi kepegawaian adalah segenap aktivitas yang bersangkutan dengan masalah penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian.
Aspek administrasi kepegawaian: Seni memilih pegawai baru, mempergunakan dan mempekerjakan pegawai lama. merupakan seni karena yang dibutuhkan adalah keahlian untuk menentukan dan menggunakan potensi pegawai yang ada dan yang akan diterima. Shg diperoleh “the right man on the right place.” Segala kegiatan yang menyangkut persoalan pegawai mulai dari penerimaan sampai dengan pemberhentian pegawai. Penerimaan Pembinaan/Pengembangan Balas Jasa Pemberhentian
Lanjutan… Fungsi seorang administrator yang bertujuan untuk menyusun dan mengendalikan semua kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, mengembangkan dan menggunakan pegawai sesuai dengan beban kerja dan tujuan organisasi. beban kerja harus disesuaikan dengan “job description” yang tercantum pada organisasi tata laksana.
DEFINISI PEGAWAI NEGERI (UU No. 43 Tahun 1999, Pasal 1): Adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4 unsur dari Definisi Memenuhi syarat tertentu. syarat untuk menjadi pegawai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah berupa usia, indeks prestasi kumulatif, dan lain-lain. Diangkat oleh pejabat yang berwenang. diangkat oleh kepala instansi yang bersangkutan dengan Surat Keputusan yang mencantumkan pangkat dan golongannya. Diserahi tugas. yaitu untuk menjalankan tugas pemerintahan yang ada dalam HAN otonom. Digaji. penggajian ini berlaku secara nasional.
PEGAWAI NEGERI: Pegawai Negeri Sipil Anggota TNI Anggota Kepolisian PNS Pusat PNS Daerah Anggota TNI Anggota Kepolisian Catatan: [No. 2 dan 3 dikeluarkan dari pengertian Pegawai Negeri – menurut Pasal 37]
Prinsip Kepegawaian Kemanusiaan – bawahan harus dilihat sebagai manusia bukan objek Kesatuan Arah Kesatuan Tujuan Kesatuan Komando Wewenang dan Tanggung Jawab Demokrasi Equal pay for equal work The right man in the right place Komunikasi yang seimbang Efisiensi dan produktivitas kerja
SISTEM PEMBINAAN PNS SISTEM KAWAN PATRONAGE SYSTEM SISTEM PRESTASI KERJA MERYT SYSTEM SISTEM KARIER CARIER SYSTEM Pembinaan yang dilakukan secara subyektif hanya melihat orangnya bukan kecakapan Sistem pembinaan dimana pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan & pengembangan selanjutnya berdasarkan masa kerja, kesetiaan & pengabdian Sistem pembinaan dimana pengangkatan untuk menduduki jabatan/kenaikan pangkat didasarkan pada kecakapan dan prestasi mulai dikembangkan di AS tahun 1829 masa pemerintahan Andrew Jackson Tertutup Nepotisme Terbuka Spoil System Pada masa pemerintahan gereja Romawi pemilihan didasarkan pada hubangan kekeluargaan (kerajaan & gereja Untuk mengisi jabatan harus PNS yang berasal dari instansi ybs Partai yang menang dapat menikmati semua fasilitas Dapat mengangkat orang dari luar instansi ybs untuk menduduk jabatan tertentu.
Merit System Sistem pengangkatan yg dilakukan terhdp seorg pegawai berdasarkn: a. kecakapan b. Bakat c. Pengalaman d. Kesehatan sesuai dengan kriteria yg telah digaris
Kebaikan Kesempatan bekerja selalu terbuka untuk umum Dapat diperoleh tenaga yg cakap Mendorong utk maju bagi calon2 yg belum memenuhi syarat.
HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN Wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah Wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan Wajib menjalankan tugas kedinasan Wajib menyimpan rahasia HAK 1. Gaji dan tunjangan 2. Kenaikan pangkat 3. Cuti 4. Pensiun 5 hak yg terkait dengan musibah
GAJI (sistem penggajian): Sistem skala tunggal (mono-scale system) berlaku secara nasional – kepada pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama pula Sistem skala ganda (multi-scale system) Pemberian tunjangan kepada pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu, yang didasarkan pada sifat pekerjaan, prestasi, tanggung jawab. Tunjangan inilah yang disebut sebagai tambahan gaji. Akumulasi gaji dan tunjangan inilah yang disebut “take home pay” Sistem skala gabungan. Setiap PNS pasti mempunyai gaji pokok karena ketika diangkat sudah tertera pangkatnya. Tapi tidak semua PNS mempunyai tunjangan yang sama karena tunjangan didasarkan pada jabatannya.
Jenis tunjangan: Tunjangan jabatan fungsional (berdasarkan sifat pekerjaan, misalnya dokter, dosen, pengamat gunung berapi, pustakawan, peneliti, hakim, dll) Tunjangan jabatan struktural (berdasarkan jabatan dalam organisasi, misalnya dirjen, irjen, kepala biro, dll) Tunjangan keluarga (sejak 1994 yang ditanggung adalah pasangannya dan 2 anak) Tunjangan kemahalan (diberikan untuk yang bertugas di daerah yang kebutuhan pokoknya tinggi) Tunjangan daerah terpencil (diberikan untuk yang bertugas di daerah terpencil, misalnya daerah indonesia timur) Tunjangan cacat dalam menjalankan tugas kedinasan
PANGKAT Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap PNS diangkat dalam jabatan tertentu.
Jabatan Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, danhak seseorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi. Jabatan pada dasarnya terdiri atas: Jabatan struktural, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin sutau satuan organisasi negara. Jabatan struktural dipegang oleh eselon 1,2, dan 3. jabatan fungsional. adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarka pada keahlian/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pejabat yang berwenang= pejabat yg memp kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan PN berdsrkan pert per- UU-an yg berlaku Jabatan Negeri= jbt dlm bdg eksekutif yang ditetapkn berdasarkan pert per-uu- an termsk di dlmnya kesekretariatan LN & kepaniteraan pengadilan
Atasan yg berwng= pejabat yg karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih PN Pejabat yg berwajib= pejabat yg karena jabatannya atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hkm berdsrkn pertr per-uu-an yang berlaku
Formasi Jumlah dan susunan pangkat PNS yg diperlukan dlm st organisasi utk manpu melaksanakan tugas pokok, utk jgk wk tertentu yg ditetapkan oleh menteri yg bertgjab dlm bidang penertiban aparatur negara
Tujuan Mrpk st pengendalian pengadaan yang terarah serta terperinci, yang harus disusun sturuktur organisasi, jenis, sifat, beban kerja & menggambarkan susu nan pokok piramida kepegawaian serasi sehingga dapat diambil kepastian adanya kelebihan atau kekurangan pegawai
Sistem penentuan Formasi Sistem TOP (Tata Orgss Personil) dipergunk bagi organisasi yg sdh terstandar Sistem DSP ( Daftar susunan Personil), dipergnk di dlm pelaksanaan penyusunan formasi pd instansi pemerintah dewasa ini
Sistem DSP ini tetap dipertahankan krn sampai saat ini belum diketahui secara pasti brp jumlah jabatan sturuktural dan jbt fungsional yg terdapat pada semua inst departemen pemerintah termasuk instansi non departemen
Analisa Kebutuhan PNS Suatu proses analisa secara logis dan teratur dari segala dasar/ faktor yg ditentukan utk dpt menentukan jumlah dan susunan pangkat serta kualitas PNS yg diperlukan oleh satuan organisasi negara shg mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhslguna dan berkelanjutan
Tujuan Analisa Kbth Pegawai Salah satu wadah/ alat dan cara agar setiap PNS yg ada pada setiap satuan orgss negara mempunyai pekerjaan tertentu dan jelas, sehingga diperlukan adanya uraian tugas (job discription) yang tersusun rapi
Faktor2 penyusunan formasi PNS yg akan pensiun PNS yg berhenti dgn hormat PNS yg berhenti tdk dgn hormat PNS yg meninggal Sisa lowongan formasi yg tidak dapat diisi sampai batas wkt yg telah ditetapkan Perluasan atau penyempitan orgss yad
Pejabat Neg & Status PNS Pej. Neg yg tetap berstatus PN, namun dibebaskan utk sementara wkt dari jabatan organiknya Pej.Neg yg sejak meman semula TIDAK berstatus Pegw.Neg (Non PN /swasta Pej. Neg yg berdsrk pert Per-uu-an tdk dibenarkan berstatus PN, mis Jbt Ketua, Wkl Ketua, Ketua Muda & Hakim MA Pej.N Tidak Harus berstatus PN
Pejabat Negara= Pejabat politik Presiden dan Wakil Presiden Ketua & Anggota MPR,DPR,DPD Anggota BPK Ketua ,Wkl Ketua & Hakim MA Menteri Kepala Perwakilan RI di luar Negeri Gub, Bupati, Walikota Pejabat lain yang ditetapkan dgn ktt per- uu-an
NAMA & SUSUNAN PANGKAT PNS NO Nama Pangkat Golongan Ruang 1. Juru Muda I A 2. Juru Muda Tingkat I B 3 Juru C 4 Juru Tingkat I D 5 Pengatur Muda II 6 Pengatur Muda Tingkat I 7 Pengatur 8 Pengatur Tingkat I 9 Penata Muda III 10 Penata Muda Tingkat I 11 Penata 12 Penata Tingkat I 13 Pembina IV 14 Pembina Tingkat I 15 Pembina Utama Muda 16 Pembina Utama Madya 17 Pembina Utama E
1. Pembina Utama Gol. IV/e Guru Besar 2. Pembina Utama Madya Gol 1. Pembina Utama Gol. IV/e Guru Besar 2. Pembina Utama Madya Gol. IV/d Guru Besar Madya 3. Pembina Utama Muda Gol. IV/c Lektor Kepala 4. Pembina Tingkat I Gol. IV/b Lektor Kepala Madya 5. Pembina Gol. IV/a Lektor 6. Penata Tingkat I Gol. III/d Lektor Madya 7. Penata Gol. III/c Lektor Muda 8. Penata Muda Tingkat I Gol. III/b Asisten Ahli 9. Penata Muda Gol. III/a Asisten Ahli Madya
KENAIKAN PANGKAT Reguler 4 tahun, apabila setiap unsur DP3 bernilai baik. 5 tahun, apabila salah satu unsur DP3 bernilai cukup. Pilihan, yaitu kenaikan yang dipercepat, terdiri atas: 2 tahun, yaitu 1 tahun dalam jabatan, dengan setiap unsur DP3 bernilai baik. 3 tahun, yaitu 1 tahun dalam jabatan, dimana salah satu DP3 bernilai cukup. Istimewa, yaitu: 2 tahun, apabila DP3 amat baik dan menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa. Pengabdian, yaitu apabila setiap unsur DP3 tidak ada yang bernilai kurang dan sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir. Anumerta, yaitu: kenaikan pangkat penghargaan karena meninggal dunia dan diberikan pada tanggal meninggalnya. Pangkatnya dinaikkan 1 tingkat. Tugas belajar, menjadi pejabat negara, penyesuaian ijasah: tetap mengikuti aturan umum.
Jenis Cuti cuti tahunan, diberikan bagi pegawai dengan masa kerja minimal 1 tahun. Lamanya adalah 12 hari kerja. cuti besar, diberikan bagi pegawai dengan masa kerja minimal 6 tahun. Lamanya adalah 3 bulan. cuti sakit, terdiri atas: 1 - 2 hari: menyampaikan pemberitahuan secara lisan. 2 – 14 hari: menyampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta lampiran keterangan dokter. 14 hari – 6 bulan: menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan lampiran keterangan dokter yang ditunjuk (MPK). 6 bulan – 1 tahun: menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan lampiran keterangan dokter yang ditunjuk (MPK). Lebih dari 1 tahun: diberhentikan dengan hormat. cuti bersalin, lamanya 3 bulan dan diberikan untuk anak pertama dan kedua. cuti karena alasan penting, diberikan berdasarkan pertimbangan pimpinan. Misalnya, menikah. cuti di luar tanggungan negara, diberikan bagi pegawai dengan masa kerja minimal 5 tahun. Lamanya 3 tahun, dan dapat diperpanjang 1 tahun.
PENSIUN PNS Dasar hukum: Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda Duda. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun. Peraturan Pemerintah No. ... Tahun 1999 tentang Penyesuaian Pensiun.
Definisi pensiun berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No Definisi pensiun berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999 adalah: jaminan hari tua sebagai balas jasa yang diterima setiap bulan oleh pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya untuk membiayai penghidupan selanjutnya.
Syarat umum, yaitu: diberhentikan dengan hormat; usia minimum 50 tahun; masa kerja minimum 20 tahun. Syarat khusus (berupa pengecualian dari syarat umum), yaitu: tanpa syarat, yaitu PNS tersebut dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan; masa kerja minimum 4 tahun, yaitu PNS dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan tidak dalam tugas kedinasan; Restrukturisasi organisasi. Pensiun dipercepat dengan batas usia minimum 45 tahun dan masa kerja minimum 10 tahun. Misalnya ketika departemen sosial dan departemen penerangan direstrukturisasi. Besarnya: 40% - 75% dari gaji pokok.
Mulai diberikan pada bulan berikutnya dari Surat Keputusan Pensiun Mulai diberikan pada bulan berikutnya dari Surat Keputusan Pensiun. Berakhirnya pensiun adalah: PNS yang bersangkutan meninggal dunia; PNS yang bersangkutan diangkat kembali menjadi PNS; PNS yang bersangkutan tanpa seijin negara menjadi pegawai negara asing; PNS terlibat gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan GBHN; Keterangan yang diajukan untuk pemberian pensiun adalah PALSU.
Ciri Khas Sanksi Administratif Sanksi tersebut berada dlm yurisdiksi HAN Biasanya berkaitan dgn keputusan yang dibuat oleh para pelaksana Pemulihan keadaan diutamakan Pengembalian kerugian negara diutamakan Oyeknya adalah pej/pelaksana adm negara / masyarakat
Contoh Sanksi Adminitrasi Pembayaran denda apabila terjadi keterlambatan, kelalaian, dsbnya Pengembalian kerugian negara (Undang-Undang Keuangan Negara) Sanksi kepegawaian (PP 53, UU Kepegawaian Negara) Dan lain-lain
Tujuan Reformasi Birokrasi MEMPERCEPAT TERCAPAINYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK SHG PEMB. NASIONAL UTK MENGENTASKAN KEMISKINAN, MENGURANGI PENGANG GURAN & MENINGKATKAN PERTUMBUH AN DAPAT DILAKSANAKAN LEBIH BAIK
Reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998, berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dengan menegaskan Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum. Dalam prinsip negara hukum, segala bentuk keputusan dan tindakan aparatur penyelenggara administrasi pemerintahan haruslah berdasarkan harus berdasarkan atas hukum. Sedangkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Menunjukkan bahwa tidak ada lagi lembaga negara yang super body seperti MPR sebelumnya. Saat ini semua lembaga negara memiliki kedudukan yang sederajat. Dengan demikian telah tertata suprastruktur politik yang lebih demokratis. Namun demikian reformasi belum mampu menyentuh birokrasi. Dalam kenyataan hingga saat ini masih terjadi politisasi birokrasi. Birokrasi yang seharusnya profesional, ternyata jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka, undang-undang materiil yang mengatur tentang administrasi Pemerintahan belum ada, selama ini sudah ada undang-undang formal yaitu UU Nomor 6 Tahun 1985 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun).
Ruang lingkup Setiap tindakan dan/atau keputusan (beschikking) PAP, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis berkaitan dengan: Pengelolaan Administrasi Kepegawaian; Pengelolaan Asset/kekayaan negara; Pelayanan Kepada Masyarakat. Dari Presiden s/d ke lurah termasuk pimpinan lembaga ekstra struktural Pemerintahan (dewan-dewan, komisi- komisi dan badan-badan) dan pejabatan BUMN/BUMD yang diberi peranan tugas, wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Masalah Utama SDM Aparatur bukanlah kelebihan pegawai, tetapi belum diterapkannya best practices dalam management SDM aparatur Negara, distribusi pegawai yang proporsional antar instansi dan daerah, remunerasi yang tidak berbasis kinerja, pensiun yang kurang menjamin kesejahteraan, dan sistem rekruitmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan