Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3) Disampaikan pada Kegiatan : Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan PPK PNS Oleh : Ibnu Chalid Bestari, ST Staf Bagian Kepegawaian & HKTL Unand Aula Fakultas Kedokteran Unand Jati – Padang Tanggal : 29 Februari 2016
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS terdiri atas: Sasaran Kerja Pegawai (SKP) = 60% Perilaku Kerja (PK) = 40% Prestasi Kerja Hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). Perilaku Kerja Tanggapan atau reaksi seorang PNS terhadap lingkungan kerjanya. Sasaran Kerja Pegawai Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
(akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya) Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya) PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010) Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
UNSUR-UNSUR SKP : 1. Kegiatan Tugas Jabatan Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, dan harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur. 2. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Setiap PNS yang mempunyai jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Target Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan. Oleh karena itu dalam menetapkan target prestasi kerja harus mempertimbangkan 4 (empat ) aspek yaitu : Aspek Kuantitas (target output) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya.
b. Aspek Kualitas (target kualitas) Dalam menetapkan target kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, dalam hal ini nilai yang diberikan adalah 100 dengan sebutan Sangat Baik. c. Aspek Waktu (target waktu) Dalam menetapkan target waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya misalnya satu bulan, triwulan, caturwulan, semester, 1 (satu) tahun dan lain-lain. d. Aspek Biaya ( Target Biaya) Dalam menetapkan target biaya ( TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun.
Untuk mengukur apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut :
4. Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas tambahan pada dasarnya merupakan kegiatan pendukung Tugas Jabatan yang oleh pimpinan dibebankan untuk dilaksanakan, sedangkan kreativitas merupakan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru bermanfaat bagi organisasi. Oleh karena tugas tambahan dan kreativitas sebagai kegiatan yang tidak atau belum direncanakan sebelumnya.
Pembinaan dan pemberian dukungan layanan administrasi kepegawaian RKT ORGANISASI TAHUN 2016 CONTOH PEMBUATAN SKP : Pembinaan dan pemberian dukungan layanan administrasi kepegawaian SKP Eselon I Menyusun usul kenaikan pangkat PNS dengan target kuantitas 340 dokumen, kualitas 100, waktu 12 bulan, biaya Rp. 266 juta SKP Eselon II Melaksanakan penyiapan usul KP Tenaga Dosen dengan target kuantitas 180 dokumen, kualitas 100, waktu 12 bulan, biaya Rp 180 juta. Melaksanakan penyiapan usul KP Tenaga Kependidikan dengan target kuantitas 160 dokumen, kualitas 100, waktu 12 bulan, biaya Rp 86 juta.
SKP ESELON III Kepala Bagian Kepegawaian & HKTL ESELON IV Kesubbag Tenaga Akademik Bagian Kepegawaian & HKTL Menyiapkan bahan penyusunan usul KP Tenaga Dosen Tahun 2016 dengan, target kuantitas 180 dokumen, kualitas 100, waktu 12 bulan, biaya Rp. 180 juta Menyiapkan bahan penyusunan KP Tenaga Kependidikan Tahun 2016 dengan, target kuantitas 160 dokumen, kualitas 100, waktu 2 FUNGSIONAL UMUM (Pemroses Kepegawaian, jumlah 6 orang) Memeriksa bahan penyusunan usul KP Tenaga Dosen periode 1 April 2016 dengan, target kuantitas 90 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan. Memeriksa bahan penyusunan usul KP Tenaga Pendidik periode 1 Oktober 2016 dengan, target kuantitas 90 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan. Memeriksa kelengkapan berkas usulan KP Tenaga Dosen Fakultas Pertanian dan Kedokteran periode 1 April 2016 dgn target kuantitas 20 berkas, kuantitas 100, waktu 2 bulan. Mengirimkan dokumen usul KP Tenaga Pendidik periode 1 April 2016 Fakultas Pertanian dan Kedokteran dengan target kuantitas 20 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan. Dan seterusnya.
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol. Ruang III/d ke bawah - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol. Ruang III/d ke bawah 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol. Ruang III/d ke bawah 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2015 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Pejabat Penilai
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2015 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol. Ruang III/d ke bawah - 5000 Nota 100 85 261,00 (100+85+ 76 =261) 87,00 (261:3) Menetapkan perstujuan peninjauan masa kerja gol. Ruang III/d ke bawah 25 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol. Ruang III/d ke bawah 20 Membuat konsep SK pindah instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH 429,99 NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2015 Pejabat Penilai
TATA CARA PENILAIAN SKP 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas :Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)
Aspek waktu Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100 Target Waktu (TW) Jika aspek waktu yang tingkat efisiensinya ≤ 24% diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik: 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 Jika aspek waktu yang tingkat efisiensinya > 24% diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 76- 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 -100
Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu 100% - Realisasi Waktu (RW) x 100% Target waktu (TW) d. Aspek Biaya : 1.) Jika Kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100 Target Biaya (TB) 2.) Jika Tingkat efisiensi ≤ 24% (bernilai baik - sangat baik) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 Target Biaya (TB)
3.) Jika Tingkat efisiensi > 24% diberikan nilai cukup sampai dengan buruk 4.) Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya
KENDALA YANG SERING DITEMUKAN DALAM PENGISIAN PPK/ SKP Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal dan vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan di jabatan baru dibuat SKP-nya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua).
Contoh Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi / Pindah Seorang PNS bernama Dr. X dimutasikan ke unit kerja lain SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG LAMA) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dr. Y DR. X 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja Bagian Kepegawaian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Dosen Golru III/d ke bawah - 500 NP 100 12 bln Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Tenaga Kependidikan Golru III/d ke bawah 150 NP Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah Membuat laporan tahunan 1 laporan Pejabat Penilai Dr. Y Jakarta, 5 Januari 2014 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Dr. X
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2015 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Dosen Golru III/d ke bawah - 500 250 NP 100 Bln 85 bln 276 92 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Tenaga Kependidikan Golru III/d ke bawah 150 75 700 80 269,33 89,78 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah 6 bln 600 256 85,33 Membuat laporan tahunan 1 laporan 12 bln II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2015 Pejabat Penilai (Dr. Y)
III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN Pada unit kerja baru Sdr. Dr. X meyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2015, sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG BARU) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Dr. Z Dra. Indra Nama Dr. X 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja Bagian Keuangan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 500 SPP 100 6 bln Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 500 SPM Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan Jakarta, 31 Desember 2015 PNS Yang Dinilai Dr. X Pejabat Penilai Dr. Z
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 1 Juli s/d 31 Desember 2015 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln 2000 SPP 206 68,67 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM 2500 SPM 211 70,33 Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan 276 92 II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK 77 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2015 Pejabat Penilai (Dr. Z) NIP.
Maka pada akhir tahun 2015, yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: - Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,04 - Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Dr. X tahun 2015 adalah 83,02.
2. PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja. Contoh: Seorang Dosen Universitas Andalas, melaksanakan tugas belajar di Groningen University, Belanda dengan nilai akademik 85 (Baik). Dalam hal demikian, maka penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, sebagai berikut:
PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS YANG TUGAS BELAJAR UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. a. Nilai Prestasi Akademik 85 x 60% 51 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerja sama 87 6. Kepemimpinan - 425 Nilai rata-rata Nilai Perilaku kerja 85 x 40% 34 NILAI PRESTASI KERJA (Baik) KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ........................
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ................ KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 8. REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL 31 DESEMBER 2015 PEJABAT PENILAI, Dr. Y. NIP. 19631012 198509 2099 10. DITERIMA TANGGAL 5 JANUARI 2016 PEJABAT NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Dr. X NIP. 19760222 199610 1099 11. DITERIMA TANGGAL 7 JANUARI 2016 ATASAN PEJABAT PENILAI, Prof. Dr. Z NIP. 19601112 198401 2099
Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS ybs. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan
SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP ybs. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat ybs dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force major), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural
Tambahan PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yang diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan maka akan diberikan nilai tugas tambahan No Tugas tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3
PENILAIAN KREATIFITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: Unit kerja setingkat Eselon II Pejabat Pembina Kepegawaian Presiden Maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No Tugas tambahan Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden 12
PENILAIAN PERILAKU KERJA Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan
REKOMENDASI Pejabat penilai memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi).
PENILAIAN UNTUK PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA PNS yang dibebaskan dari jabatan organiknya, hanya dinilai dari unsur perilaku kerjanya: PNS menjadi Pejabat Negara PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri Perkecualian bagi Guru/Dosen yang dipekerjakan/ diperbantukan pada badan- badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan dilakukan penilaian prestasi kerja dan perilaku kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk
XII. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yang dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yang satu ke instansi yang lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yang sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yang dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yang lama kepada pimpinan unit organisasi yang lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Dr. X NIP : No Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Jan 2015 s.d. 30 Juni 2015 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2015 = 89,04, Sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja Sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Bagian .... Dr. Y NIP. Jumlah = 509 Nilai rata-rata = 84,83 (Baik)
Terima Kasih Bahan Presentasi dan Format PPK/SKP terbaru Dapat di unduh pada laman : http://administrasi.unand.ac.id/