POLIS ASURANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

hk asuransi/m.kholil/9-5-'06
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
ASURANSI.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
hk asuransi/m.kholil/9-5-'06
KOPERASI SIMPAN PINJAM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
DASAR ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Sejarah Umum Asuransi Asuransi jiwa seperti yg kita kenal sekarang, dimulai dengan didirikannya Nederlandsche Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij.
Hukum Dagang.
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Hukum Jual Beli Perusahaan
PENGERTIAN ASURANSI.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 10/15/2017.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PREMI ASURANSI.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
JUAL BELI.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
ASURANSI.
ANEKA PERJANJIAN.
copyright by dhoni yusra
HUKUM ASURANSI.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PENGENALAN ASURANSI.
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PREMI ASURANSI.
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Perjanjian sewa-menyewa
copyright by dhoni yusra
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 11/9/2018.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

POLIS ASURANSI

SAAT TERJADINYA PERJANJIAN ASURANSI Asuransi bersifat konsensus-perjanjian harus dibuat tertulis dalam suatu akta yang disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD) Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan denga segala catatan, nota, surat perhitungan, telegram Pembuktian janji dan syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji/syarat khusus tidak tercantum dalam polis maka janji tersebut dianggap tidak ada (batal).

POLIS SEBAGAI BUKTI TERTULIS Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD: Hari pembuatan perjanjian asuransi Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk orang ketiga. Uraian yang jelas mengenai benda obyek asuransi Jumlah yang dipertanggungkan. Bahaya yang ditanggung oleh penanggung. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yang menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yang diperjanjikan antara berbagai pihak Dalam polis juga harus dicantumkan isi polis dari berbagai asuransi yang diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dengan ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).

PENGERTIAN UMUM Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut: POLIS Syaratnya: Dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Dituliskan/disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya. Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.

PENGERTIAN OTENTIK Pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta yang dinamakan: polis (pasal 255 KUHD). Pembuatan persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD). Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung).

POLIS ASURANSI Pasal 255 KUHD mengatur tentang kontrak asuransi yang umumnya disingkat “DICE”, merupakan akronim dari : D = Declaration I = Insurance C = Condition E = Exclution

PENYERAHAN POLIS Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sbb: Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD). Jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).

Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun didalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung.

FUNGSI UMUM POLIS Perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity). Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip: Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse) Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.

FUNGSI POLIS BAGI TERTANGGUNG 1. Bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis. 2. Bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung. 3. Bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.

FUNGSI POLIS BAGI PENANGGUNG 1. Bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung 2. Bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung. 3. Bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat polis.

JENIS POLIS Polis maskapai Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam) Polis Lloyds Polis perjalanan (voyage policy) Polis waktu (time policy)

JENIS POLIS POLIS DITAKSIR Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.

CONTOH POLIS DITAKSIR Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka didalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu. Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.

POLIS TIDAK DITAKSIR Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.

CONTOH POLIS TIDAK DITAKSIR Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss maka ganti ruginya sesuai dengan real value. Jika dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti ruginya Rp 1 juta, karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bisa dijual Rp 500.000,- maka ganti ruginya Rp. 500.000,- Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.

PENYUSUN ISI POLIS Ditinjau dari jangka berlakunya polis, pada hakekatnya hanya ada 2 macam polis, yaitu polis perjalanan dan polis waktu. Polis asuransi jiwa termasuk polis waktu (biasanya jangka panjang).

JENIS POLIS POLIS PERJALANAN Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya didalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak. Polis perjalanan dapat digunakan untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.

JENIS POLIS POLIS WAKTU Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan (yang lazim adalah 12 bulan) Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.

KLAUSULA DALAM POLIS Klausula Premier Risque Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD) Klausula sudah mengetahui Klausula renuntiatie (renunciation) Klausula From Particular Average (FPA) Klausula with Particular Average (WPA)

ISI POLIS ASURANSI Perusahaan asuransi penanggung Nama si tertanggung Apa yang dipertanggungkan Jangka waktu pertanggungan Jumlah yang dipertanggungkan Besarnya premi Jenis bisnis

Isi polis dan syarat pertanggungan pada umumnya disusun sendiri oleh masing-masing penanggung (perusahaan asuransi) sehingga didalam praktek asuransi, bisa saja didapat perbedaan isi dan syarat pertanggungan antara penanggung yang satu dengan penanggung yang lain untuk jenis asuransi yang sama. Banyak penanggung yang menyesuaikan isi dan syarat pertanggungan dengan berpedoman pada polis asuransi yang luas digunakan di dunia. Berbagai macam polis mempunyai isi sendiri-sendiri sesuai dengan jenis polis itu. Isi polis asuransi tentu berbeda dengan polis perjalanan, juga berbeda dengan polis kerugian. Polis kebakaran, polis kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Walaupun berbeda, semua bernama polis, berarti pada polis tersebut terdapat bagian yang pada hakikatnya tetap sama, yaitu pokok umum isi polis

POKOK UMUM ISI POLIS Pokok umum isi polis, dapat dIgolongkan kedalam beberapa golongan. Dalam pembahasan ini digolongkan sbb: Mukaddimah Syarat uraian Syarat operatif Kondisi (conditions) Pengecualian (exclusions) Syarat tanda tangan Program ikhtisar Informasi lain-lain

ASURANSI UNTUK PIHAK KETIGA Harus dinyatakan dengan tegas dalam polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan untuk dirinya sendiri. Cara mengadakan asuransi pihak ketiga: Pemberian Kuasa Umum (General autorization) Pemberian Kuasa Khusus (Special autorization) Tanpa Kuasa (Without autorization)

KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN DARI TERTANGGUNG Syarat syahnya pertanggungan/asuransi Setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh tertanggung walaupun dengan itikad baik, sehingga seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tidak akan mengadakan asuransi, atau dengan syarat yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.

PEMBATASAN TANGGUNGJAWAB PENGANGGUNG (EKSONERASI) Cacat sendiri pada benda pertanggungan Kesalahan tertanggung sendiri Eksonerasi karena pemberatan risiko

PERJANJIAN ASURANSI BERAKHIR Ada dua macam penyebab berakhirnya perjanjian asuransi, yaitu: Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya perjanjian telah berakhir sebagaimana yang telah dijanjikan semula. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalakan oleh salah satu pihak walau masa berlakunya perjanjian belum berakhir. Segera setelah perjanjian berakhir, maka semua kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak lagi mendapat ganti rugi dari penanggung.

PERJANJIAN ASURANSI BATAL Menyimpang dari warranty Tanpa insurable interest Perdagangan tidak legal Tidak mengindahkan iktikad baik Perjanjian dibatalkan Kapal melakukan deviasi (dalam asuransi pengangkutan/perjalanan)