Asuransi
Pembahasan Pemahaman asuransi secara mendalam Memahami unit link Memahami asuransi syariah
Latar belakang Resiko tidak dapat dihindari dalam kehidupan baik human error atau alam. Resiko hanya dapat diminimalisir. Oleh karena itu dibutuhkan asuransi
Sejarah asuransi Zaman penjajahan sampai tahun 1942 Zaman sesudah Perang Dunia II Zaman kemerdekaan
Definisi asuransi Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian Menurut Prof. Mehr dan Cammack Menurut Abbas Salim (2000 : 1)
Tujuan asuransi Dasar pemberian kredit Sebagai tabungan Jaminan perlindungan resiko Meningkatkan efisiensi Modal investasi Tujuan asuransi
Keuntungan dan kerugian Memberikan rasa aman Merupakan simpanan saat jatuh tempo dapat ditarik kembali Terhindar dari resiko kerugian atas kehilangan Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan. Premi kita akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis. Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko- resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Kerugian
Unsur-unsur asuransi menurut pasal 246 KUHD 1. Pihak yang terlibat : Penanggung Tertanggung 2. Status Pihak-Pihak: Badan hukum Pemilik 3. Objek asuransi benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi atau ganti kerugian. 4. Peristiwa Asuransi Kesepakatan 5. Hubungan asuransi Hubungan timbal balik
Definisi dan Jenis resiko Definisi resiko Jenis resiko 1. Resiko murni 2. Resiko spekulatif 3. Resiko individu Resiko harta Resiko tanggung gugat Resiko pribadi
Menangani resiko Menghindari resiko Mengurangi resiko Menahan resiko Resiko tidak bias dihilangkan secara sengaja namun bisa diminimalisir Menghindari resiko Mengurangi resiko Menahan resiko Membagi resiko Mentransfer resiko Menangani resiko
Prinsip Asuransi Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) Utmost Good Faith (itikad baik) Indemnity Proximate Cause Subrogation contribution
Polis Asuransi Pengertian perjanjian asuransi tertulis (akta) Isi a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi; b. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga; c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan; d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan); e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung; f. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi
Premi asuransi Pengertian Faktor yang mempengaruhi 1. Untuk asuransi kebakaran 2.Untuk asuransi pengangkutan laut 3. Untuk asuransi kendaraan motor
Penggolongan asuransi Menurut Herman Darmawi (2004 : 26-27) Asuransi atas orang Asuransi atas harta Menurut sifat pelaksanaan Asuransi sukarela Asuransi wajib
Penggolongan asuransi Asuransi kerugian Asuransi kebakaran Asuransi pengangkutan Asuransi aneka Asuransi jiwa Asuransi jiwa biasa Asuransi jiwa kelompok Asuransi jiwa industrial Reasuransi dan coasuransi Treaty reasuransi Facultative reasuransi Proporsional reasuransi Nonproporsional reasuransi Menurut UU No. 2 tahun 1992 Usaha asuransi
2. Asuransi Penunjang Pialang asuransi Pialang reasuransi Penilai Kerugian asuransi Konsultan aktuaria Agen asuransi
Pendirian perizinan perusahaan asuransi PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap Persetujuan prinsip Izin usaha Tata cara Penutupan asuransi : survei on the spot ke lokasi objek membuatkan cover note
Sanksi Tidak memuat aturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian asuransi dan sepenuhnya diserahkan kepada penerapan kebebasan berkontrak kecuali pemberian pilihan untuk meminta melalui hakim pembatalan perjanjian atau pengenaan denda kepada yang tidak memenuhi kewajibannya.
Asuransi kredit Tujuan asuransi kredit Melindungi pemberi kredit 2. kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan Lembaga terkait Askrindo Lembaga jaminan kredit koperasi
Tips memilih perusahaan asuransi yang baik Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan
Tips Memilih produk asuransi Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Pastikan Agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesinal Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan Anda pilih Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima
Pengertian Manfaat unit link Unit link
Perbedaan unit link dan asuransi Unit Link VS Asuransi Unit Link Asuransi 1. Biaya administrasi yang mahal terus dibebankan selama asuransi masih aktif 2. Menggunakan metode bid offer dalam menentukan biaya alokasi premi 3. Biaya akuisisi yang besar pada tahun pertama 4. Biaya pengelolaan investasi 5. Biaya unit link premi tunggal 1. Proteksi investasi bagi keluarga yang ditinggalkan 2. Dapat memiliki instrumen investasi walau nilainya sedikit 3. Unit link premi tunggal dapat diambil karena keluarga akan dapat pertanggungan sebesar 150 % Perbedaan unit link dan asuransi
Asuransi Syariah Dasar hukum Surat Yusuf :43-49 Surat Al-Baqarah :188 Prinsip Dibangun atas dasar kerjasama (taawun). Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian)
Asuransi konvensional Asuransi syariah Asuransi konvensional 1. Adanya dewan pengawas syariah 2. Akad yang dilakukan bersifat tolong menolong 3. Investasi dana berdasarkan bagi hasil (mudharabah) 4. Kepemilikan dana merupakan hak peserta 5. Dalam mekanismenya, tidak mengenal dana hangus 6. Pembayaran klaim diambil dari danatabarru' (dana kebajikan) 7. Pembagian keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan Akad yang dilakukan bersifat jual beli memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan Dalam mekanismenya, mengenal dana hangus pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Terimakasih Wassalam…