IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
BIMTEK PELAPORAN DAN LPJ PEMBUKUAN BOS MADRASAH
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM BOS TAHUN ANGGARAN 2013
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2016 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA K/L Oleh : Hj. Meiyana, EW

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L stdt Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

KONSEPSI DASAR Belanja Bantuan Sosial : Tahun 2014 keatas Belanja BOS Tahun 2015 Januari sd Agustus : Mekanisme UP belanja barang dan jasa September keluar PMK 168 : Mekanisme LS ke rekening Madrasah Penggunaan tersebut dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku; Akhir tahun saldo BOS nol di rekening

KENDALA YANG DIHADApi 521219 Pemanfaatan dana BOS tidak akan optimal dalam meningkatkan mutu madrasah, kesulitan dalam mencapai SPM (standar pelayanan Minimal), karena penggunaan dana BOS Dibutuhkan sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan belanja yang tidak bisa dipenuhi dari Akun 521219, sehingga kemungkinan madrasah menarik iuran bulanan pada siswa sangat tinggi Madrasah dan PPS harus memiliki dana talangan jika ingin mengajukan pencairan melalui mekanisme LS, sementara sumber dana mereka hanya dari BOS Dibutuhkan kemampuan menyusun SPP dan RAB bagi bendahara madrasah swasta dan PPS, sementara bimtek tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat ini, mengingat jumlah madrasah swasta dan PPS hampir 91% dari seluruh lembaga penerima BOS Dibutuhkan transport yang tinggi untuk proses pengajuan pencairan dana BOS dari madrasah ke provinsi atau kab/kota, terutama di daerah2 yang alat transportasinya sulit. Kalau lembaga yang jumlah santrinya kurang kurang dari 25, sehingga dana BOS akan tersedot ke biaya transport untuk proses pencairan. Dibutuhkan personil yang banyak untuk melayani proses pencairan dana BOS dari madrasah swasta dan PPS, sehingga tidak menutup kemungkinan akan mengganggu pelaksanaan program Kanwil/kankemenag kab/kota lainnya di luar BOS

HASIL PEMETAAN DANA BANTUAN 2015 Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Pada Kemenag untuk : Bea Siswa Berprestasi Tunjangan Guru Dana Operasional Lembaga/Adminstrasi (BOS/BOP) Pengadaan Fisik Bantuan Pemerintah sesuai PMK 168 Pengadaan Barang & Jasa 526XXX Belanja Barang Satker Pusat Mekanisme UP 521XXX Klasifikasi ke Jenis Belanja yang sesuai Mekanisme LS Dengan SK Penetapan Belanja Pegawai Satker Pusat

IMPLEMENTASI SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR S-8245/PB/2014 P A K P A B P PPK KHUSUS BPP KHUSUS Penerima Bantuan 6 5b Pedoman Umum Pedoman Teknis 4a 1 2 2a 3 4 3a Seleksi dan Penentuan 3b Penyedia B/J SK Penerima Bantuan PP SPM SPM

IMPLEMENTASI PMK No 168/PMK.05/2015 P A K P A PPK KHUSUS Penerima Bantuan Tunai di rekening Madrasah Pedoman Umum Pedoman Teknis 1 2 SK/SPTJM/SPTB 3 PP SPM SP2D SPM

PENGGUNAAN DANA BOS NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran 2. Kegiatan dalam rangka PPDB 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler: transport perlombaan 4. Kegiatan ulangan dan ujian 5 Pembelian bahan-bahan habis pakai 6. Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. 9. Pengembangan profesi guru 10 Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer: printer, infokus, laptop 13. Peralatan UKS, meja dan kursi belajar, peralatan pendidikan.

Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis TINDAK LANJUT AKUN 521219 pada PMK 168 Mekanisme, LS saja Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis BPP khusus di Kab/kota diberhentikan secara hormat Tim Pelaksana Sbdt.kesiswaan@gmail.com

MADRASAH SWASTA LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (RAPBM/ DPA/SPTB) LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN Sbdt.kesiswaan@gmail.com

IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 1. Pengembangan Perpustakaan Pembelian buku/perabot Perpustakaan Akses internet Pengembangan database perpustakaan Peningkatan kapasitas Pustakawan Pembelian AC perpustakaan Pengadaan barang/jasa dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Termasuk untuk konsumsi dan honor panitia dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Termasuk untuk honor tambahan jam mengajar, transportasi, pembelian peralatan Penerbitan SK Honor 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian ATK Honor pengawas dan koreksi hasil ujian Transportasi 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai Suku cadang alat kantor Alat kebersihan

IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 6. Langganan daya dan jasa Listrik, Air, Telepon Akses internet Pembelian genset atau panel surya Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 7. Perawatan madrasah Rehab ringan tidak lebih dari Rp 10 juta 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Penerbitan SK Honor 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Biaya akomodasi seminar Fotocopy Transportasi 10 Membantu siswa miskin Seragam sekolah

IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 11. Pembiayaan pengelolaan BOS ATK Penggandaan Transportasi Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 12. Pembelian perangkat komputer Dekstop Laptop Proyektor 13. Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Pembelian kitab kuning Peralatan sholat 14. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga pendidikan UKS Mebelair

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Disimpan dalam jangka waktu lama Dipinjamkan pada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa Membiayai kegiatan yg bukan prioritas Digunakan untuk rehab gedung Membangun gedung baru Membiayai kegiatan yang telah didanai oleh Pemerintah

PERPAJAKAN Pajak yang di pungut dan disetor : PPN atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, jika harga barang masih kotor berarti ditambah PPN 10 % PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, 6 % utk non PNS, Gol II 0% Jika Honorarium Guru tdk tetap/honorer tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP

LAMPIRAN KEUANGAN RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) format BOS K-1 RKAM format BOS K-2 SPJ Keuangan (Kuitansi, Daftar penerimaan honor dll, Daftar hadir) Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (K3) Buku Pembantu Kas (K4) Buku Pembantu Bank (K5) Buku Pembantu Pajak (K6)

Contoh SOAL MI YAPPI melakukan kegiatan pembinaan potensi siswa didik pada tanggal 16 Februari 2015 dengan rincian: 1. Bayar konsumsi 50 org x 20.000 = Rp. 1.000.000,- 2. fotocopy bahan pelatihan = Rp. 100.000 3. Honorarium Pembicara = Rp. 500.000 4. Honorarium panitia kegiatan = 5 orang x @Rp. 200.000 Pembelian ATK pada tanggal 12 Maret 2015 berupa kertas, pensil, pulpen, kapur, spidol, dll sebesar Rp. 1.500.000,- Pembayaran Guru Honorer sebesar Rp. 1.800.000,- untuk bulan Januari sd Mei 2015

JAWABAN Kuitansi Rutin dilampiri Nota Pembelian dirinci tentang penggunaannya Belanja 250.000 sd 1.000.000,- materai 3000 Belanja diatas 1.000.000 materai 6.000 dan dikenai pajak untuk belanja bahan Belanja

FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 Ketua IV Rp 400.000 Rp 20.000 Rp 380.000   2 Sekretaris Rp 300.000 Rp 15.000 Rp 285.000 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 80.000 Rp 1.520.000 satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala Madrasah Bendahara Madrasah XXXXXXXX XXXXXX

FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV   2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Kepala Madrasah

FORMAT DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT/UANG SAKU DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT PESERTA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA INSTANSI ASAL GOL TRANSPORT TANDA TANGAN 1 - Rp 100.000   2 3 4 5 JUMLAH Rp500.000 lima ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala Madrasah Bendahara Madrasah

FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PESERTA NO GOL TANDA TANGAN 1 2 3 4 5   2 3 4 5 Ketua Panitia/Kepala Madrasah NAMA NIP

KUITANSI RUTIN Setuju dibayar Kepala Madrasah Bendahara Madrasah Kepala Madrasah Tsanawiyah Muallimin, Kota Yogyakarta Setuju dibayar Kepala Madrasah Bendahara Madrasah Nama Bendaharaxxxx Namaxxxxxx

KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN KUITANSI PEMBAYARAN KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN   Tahun Anggaran : No Bukti Sudah Terima Dari Kepala Madrasah Madrasah ............................................... Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran Sumber Dana Dana BOS Periode Bulan ................ sd ..................... Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Lunas dibayar tanggal Bendahara Madrasah ttd

BLANGKO SURAT SETORAN PAJAK 0 0 0 5 4 0 2 9 4 5 4 1 0 0 0 Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta Jl. Sukonandi No.8, Yogyakarta PPh 21 atas honorarium guru ekskul pramuka bulan juli sd agt 2015 4 1 1 1 2 1 1 0 4 X 2 0 1 5 100.000,- Seratus ribu rupiah Bendahara Madrasah SSE. go.id

Sekian dan terima kasih

KESIMPULAN CP MEIYANA : 08122729920/087739004754 NURUDIN : 081328226113