PENGANTAR KEUANGAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PENERIMAAN NEGARA 1.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
STATISTIK KEUANGAN DAERAH
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Manajemen Penerimaan Daerah
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Perpajakan Fiki andika A
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
department of public administration
PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
PENGALOKASIAN ANGGARAN DLAM DIPA
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
PENERIMAAN PEMERINTAH
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
department of public administration
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Selvia Nurindah Sari JP081280
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Deskripsi Penerimaan Kabupaten Pacitan
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
START TO PRESENTATION.
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

PENGANTAR KEUANGAN DAERAH

Pendahuluan ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa.” (Pasal 18 UUD 1945 Pra-Perubahan)

Pembentukan daerah otonom harus dilakukan dengan undang-undang PEMBAGIAN DAERAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROVINSI KABUPATEN KOTA Pembentukan daerah otonom harus dilakukan dengan undang-undang

Hakikat Pembagian Daerah Pembentukan daerah di indonesia dimungkinkan sebagai wujud prularistis bangsa indonesia yang eka dalam kesatuan negara republik indonesia. Sebagai konsekuensi yuridis bentuk negara kesatuan, hubungan formalistis antar-daerah dan pembentukan daerah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi fiskal secara singkat dapat diartikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan.

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

Keuangan Daerah Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dan tentunya dalam batas-batas kewenangan daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Adalah program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. APBD merupakan realisasi dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH DALAM APBD PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

Dana Perimbangan Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak /Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lain-lain Pendapatan yang Sah Adalah pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana da-rurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pe-merintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH LAIN-LAIN PAD YANG SAH

SUMBER-SUMBER DANA PERIMBANGAN BAGI HASIL PAJAK BAGI HASIL NON PAJAK DANA ALOKASI UMUM DANA ALOKASI KHUSUS

SUMBER-SUMBER LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH HIBAH DANA DARURAT DANA BAGI HASIL PROV/PEMDA LAIN DANA PENYESUAIAN DAN OTSUS BANTUAN KEU PROV/PEMDA LAIN

Pajak Daerah Adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah.

Sumber Pajak Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Pajak kendaraan bermotor Pajak kendaraan di air Bea balik nama kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan di air Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak air permukaan Kabupaten/Kota Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak pengambilan bahan galian gol.C Pajak parkir Pajak air bawah tanah Pajak sarang burung wallet Pajak lingkungan

Retribusi Daerah Adalah pungutan daerah sebagai pemba-yaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan Retribusi Jasa Umum : retribusi atas jasa pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang me-miliki sifat pelayanan secara umum sesuai dengan pera-turan perundang-undangan yang berlaku Retribusi Jasa Usaha : retribusi atas jasa pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang me-miliki sifat pelayanan sekaligus bersifat usaha Retribusi Perizinan Tertentu : retribusi atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau ba-dan usaha untuk melakukan hal tertentu

Sumber Retribusi Jasa Umum Provinsi Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang Retribusi Pelayanan Pendidikan Kabupaten/Kota Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampa han/Kebersihan Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil Retribusi Pelayanan Pemaka-man dan Pengabuan Mayat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pelayanan Pendidikan

Sumber Retribusi Jasa Usaha Provinsi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Retribusi Penyeberangan di Atas Air Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Penjualan Produksi Usa-ha Daerah Kabupaten/Kota Sama seperti provinsi , ditambah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan kakus Retribusi Potong Hewan

Sumber Retribusi Perizinan Tertentu Provinsi Retribusi izin trayek Kabupaten/Kota Retribusi izin mendirikan bangunan Retribusi izin tempat pen-jualan minuman beralko-hol Retribusi izin gangguan /keamanan Retribusi izin trayek Retribusi izin usaha peri-kanan

Hasil Perusahaan Milik Daerah & Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari bagian laba Perusa-haan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba Lembaga Keuangan Bank, bagian laba Lembaga Keuangan Non Bank, bagian laba Perusahaan Milik Daerah Lainnya, serta bagian laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terdiri dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, penerimaan bunga, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TGR), komisi, potongan dan keuntungan selisih nilai tukar rupiah, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosi-al dan fasilitas umum, Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran / cicilan penjualan, dan lain-lain.

Sumber-Sumber Bagi Hasil Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 25, dan 29

Sumber - Sumber Bagi Hasil Bukan Pajak Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi Iuran Tetap/Landrent Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) Pendapatan Pungutan Pengusahaan Perikanan Pendapatan Pungutan Hasil Perikanan Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan Gas Alam Pertambangan Panas Bumi

Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum (DAU) adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan pemerataan kemampuan fiskal antar daerah dalam rangka membantu kemandirian pemerintah daerah menjalankan fungsi dan tugas-nya melayani masyarakat.

Dana Alokasi Khusus Dana yang disediakan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus. Ada tiga kriteria : Kebutuhan tidak dapat diperhitungkan dengan menggunakan rumus dana alokasi umum. Kebutuhan merupakan komitmen atau prioritas nasional Kebutuhan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil. Dengan demikian DAK pada dasarnya merupakan transfer yang bersifat spesifik untuk tujuan-tujuan yang sudah digariskan

Dana Alokasi Khusus DAK mencakup : Dana Alokasi Khusus Reboisasi Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana Alokasi Khusus Non Reboisasi Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus selain kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan

HIBAH Adalah pendapatan daerah yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta, Kelompok masyarakat/ perorangan, Peme-rintah/Badan/Lembaga/Organisasi Luar Ne-geri, baik dalam bentuk devisa, Rupiah mau-pun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali

DANA DARURAT Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengala-mi bencana nasional, peristiwa luar biasa dan / atau krisis solvabilitas.

Dana Bagi Hasil Pajak Dari Prov/ Pemda Lain Adalah dana bagi hasil baik pajak maupun sumber daya alam yang berasal dari pro-vinsi, kabupaten / kota lainnya .

Dana Penyesuaian dan Otsus Adalah dana bantuan kepada daerah yang mengalami kekurangan anggaran dari DAU dan Bagi Hasil untuk pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dana Otonomi Khusus Adalah dana yang diberikan oleh pemerintah disebabkan daerah tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah masuk dalam kategori otonomi khusus.

Bantuan Keuangan Prov. /Pemda lain Adalah semua jenis bantuan yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau pemerintah daerah lainnya untuk menunjang kegiatan didaerah tersebut, baik berupa uang maupun barang.

POTENSI PENDAPATAN KAB/KOTA SUMBER PENDAPATAN POTENSI Pajak hotel, restoran, Hiburan, reklame, penerangan jalan, dan parkir Potensi besar terutama daerah perkotaan, hotel & restoran di pusat bisnis/ wisata Retribusi Besaran bervariasi; Pajak Bumi dan Bangunan Menengah; besar di dae-rah perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Hasil Sumber Daya Alam Besar di daerah kaya SDA DAU & DAK DAU besar di daerah miskin & padat penduduk

POTENSI PENDAPATAN PROVINSI SUMBER PENDAPATAN POTENSI Pajak kend. bermotor dan pajak bea balik nama kend. bermotor Potensi besar di daerah perkotaan Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Besaran bervariasi; resiko mendistorsi ek. Pajak Bumi dan Bangunan Menengah; besar di dae-rah perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Hasil Sumber Daya Alam Besar di daerah kaya SDA DAU & DAK DAU besar di daerah miskin & padat penduduk

BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG Bagian belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program BELANJA LANGSUNG Bagian belanja yang dianggarkan terkait lang-sung dengan pelaksanaan program

BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi hasil Prov/Kab/Kota/Desa Belanja Bantuan Keu. Prov/Kab/Kota/Desa Belanja Tidak Terduga

Belanja Barang dan Jasa BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

BELANJA PEGAWAI TAK LANGSUNG Gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD Belanja Pemungutan Pajak Daerah

BELANJA BUNGA Bunga Utang Pinjaman Belanja yang dikeluarkan untuk pembayaran bunga pinjaman kepada Pemerintah, Pemerin-tah Daerah lainnya, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan bukan Bank, dan lainnya Bunga Utang Obligasi Belanja yang dikeluarkan untuk pembayaran bunga utang dalam bentuk obligasi.

BELANJA SUBSIDI Adalah belanja yang telah dianggarkan & digunakan untuk bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu,shg harga jual produksi barang / jasa yang di-hasilkan dapat terjangkau oleh masyara-kat banyak.Tentunya perusahaan /lemba-ga tersebut menghasilkan produk atau jasa untuk pelayanan masyarakat umum.

BELANJA HIBAH Hibah Kepada Pemerintah Pusat Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya Hibah Kepada Pemerintah Desa Hibah Kepada Perusahaan Daerah/BUMN/ BUMD Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Hibah Kepada Kelompok Masyarakat /Per-orangan

BELANJA BANTUAN SOSIAL Belanja yang telah dianggarkan untuk memberikan ban-tuan kepada organisasi kemasyarakatan, partai politik dan yang lainnya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan Adalah pemberian bantuan kepada organisasi kemasyara-katan untuk tujuan sosial, secara selektif dan mempunyai kejelasan dalam penggunaannya. Bantuan Partai Politik Adalah pemberian bantuan kepada partai politik yang dia-nggarkan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bantuan sosial.

BELANJA BAGI HASIL PROV/ KAB/KOTA/DESA Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah provinsi Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa Belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah kabupaten/kota Belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa

BELANJA BANTUAN PROV/KAB /KOTA/DESA Bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi Bantuan keuangan kepada pemerintah kabupa-ten/kota Bantuan keuangan kepada pemerintah desa Bantuan keuangan kepada pemerintah daerah/pemerintah desa lainnya

BELANJA TAK TERDUGA Adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti pe-nanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

BELANJA PEGAWAI LANGSUNG Honorarium PNS Honorarium Non PNS Uang Lembur Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS

BELANJA BARANG & JASA pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/peng-adaan barang yang nilai manfaatnya < setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembelian/pengadaan barang & jasa meliputi bahan pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asu-ransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak & peng-gandaan, sewa gedung, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atribut, pakaian kerja, pakaian khusus hari - hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan pindah tugas, pemula-ngan pegawai dan lain-lain belanja barang dan jasa

BELANJA MODAL pengeluaran yang digunakan untuk pembelian / peng-adaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembentukan asset meliputi pengadaan tanah, alat-alat berat, alat - alat angkutan, alat - alat bengkel, alat - alat pertanian, peralatan dan perlengkapan kantor, komputer, mebeulair, peralatan dapur, penghias ruangan, alat-alat studio, alat-alat komunikasi, alat-alat ukur, alat-alat kedok-teran, alat-alat laboratorium, konstruksi jalan, jembatan, jaringan air, penerangan jalan, taman dan hutan kota, instalasi listrik dan telepon, bangunan, buku/kepustakaan, barang seni, pengadaan hewan/ternak & tanaman, serta persenjataan/keamanan.

BELANJA MENURUT FUNGSI Pelayanan Umum Ketertiban dan Keamanan Ekonomi Lingkungan Hidup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata dan Budaya Pendidikan Perlindungan Sosial

PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH

PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman

PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Daerah